WA: 0812 8595 8481
View : 241 kali.
Keuangan Daerah01.01 Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD)
#
Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), yakni terkait dengan alat ukur yang digunakan.
Enam dimensi itu yakni
(1) Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran,
(2) Kualitas anggaran belanja dalam APBD,
(3) Transparansi pengelolaan keuangan daerah,
(4) Penyerapan anggaran,
(5) Kondisi keuangan daerah,
(6) Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Setiap dimensi dilengkapi sejumlah indikator turunan. Misalnya, dimensi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran yang mencakup beberapa indikator di antaranya, kesesuaian nomenklatur program RPJMD dan RKPD; kesesuaian nomenklatur program RKPD dan KUA-PPAS; kesesuaian nomenklatur program KUAPPAS dan APBD; kesesuaian pagu program RKPD dan KUA-PPAS; dan kesesuaian pagu program KUA-PPAS dan APBD. Baik dimensi maupun indikator, keduanya dibangun untuk mengukur pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, sampai dengan pengawasan keuangan.
NEXT:
01.02 Nama-nama 542 Daerah Di Indonesia yang Mengirimkan LRA ke Kemendagri