WA: 0812 8595 8481
View : 131 kali.
Materi Kuliah Komputer Akuntansi99.02 Perhitungan PPN Masukan (Pajak Masukan)
# Status Kurang Bayar, Status Lebih Bayar
Dalam rangka mengetahui jumlah PPN kurang bayar atau lebih bayar yang dilakukan PKP, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencari selisih antara PPN Masukan dan Keluaran.
Harus dilihat mana yang lebih besar, serta berapa nominal selisihnya. Baru kemudian nilai kurang bayar atau lebih bayar akan dapat diketahui dan ditindaklanjuti.
Contoh penghitungan PPN Masukan:
Pak Jak merupakan PKP yang telah melakukan beberapa transaksi terhitung bulan Maret hingga Mei 2021.
Rincian transaksi yang dilakukan, terkait PPN yang menjadi kewajibannya, adalah sebagai berikut:
1. Maret 2021, atas penyerahan Barang Kena Pajak, PPN Keluaran dari Pak Jak adalah Rp50.000.000, sedangkan PPN Masukannya sebesar Rp35.000.000.
Maka pada bulan Maret, Pak Kelik memiliki selisih sebesar Rp15.000.000.
Selisih tersebut merupakan PPN kurang bayar, karena nilai PPN Keluaran lebih besar dari PPN Masukan.
2. Pada April 2021, PPN Keluaran yang tercatat adalah sebesar Rp60.000.000, sedangkan PPN masukannya sebesar Rp72.000.000.
Maka periode April, Pak Jak memiliki selisih sebesar Rp12.000.000 yang berstatus sebagai lebih bayar karena nilai PPN Keluaran lebih kecil dari PPN Masukan.
3. Periode Mei 2021, PPN Keluaran adalah sebesar Rp57.000.000, sedangkan PPN Masukan yang tercatat adalah sebesar Rp42.000.000.
Selisih PPN yang dimiliki Pak Jak adalah sebesar Rp12.000.000 dengan status kurang bayar karena PPN Keluaran lebih besar dari PPN Masukan.
Total PPN kurang bayar yang dimiliki Pak Jak adalah sebesar Rp12.000.000 + Rp15.000.000 = Rp27.000.000.
Total PPN lebih bayar adalah Rp12.000.000 sehingga PPN yang menjadi tanggungan Pak Jak adalah Rp27.000.000 - Rp12.000.000 = Rp15.000.000.
Nilai ini akan menjadi PPN Masa Bulan Mei yang dimiliki Pak Jak dan harus dilunasi dalam periode waktu yang telah ditentukan.
NEXT:
99.91 Absensi Komputer Akuntansi 4AM-Jumat-R.203-19.45
PREV:
99.02 Empat Jenis Jurnal Penjualan