WA: 0812 8595 8481
View : 10 kali.
Materi Kuliah Komputer Akuntansi99.01 Withholding Tax (sistem pemotongan pajak dari pihak ketiga)
#
Withholding tax atau yang biasa disebut sebagai sistem pemotongan pajak dari pihak ketiga merupakan suatu sistem pemungutan pajak ketika pemerintah memberikan kepercayaan serta merta kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu memotong atau memungut pajaknya atas penghasilan yang telah dibayarkan kepada penerima penghasilan serta langsung menyerahkannya kepada kas negara.
Pajak yang telah dipotong ataupun dipungut, nantinya harus disetorkan kepada kas negara di akhir tahun dan digunakan sebagai pengurang atas pajak atau kredit pajak bagi pihak yang dipotong dengan cara melampirkan bukti pemotongan atau pemungutan tersebut.
Sistem ini sebenarnya adalah suatu jalan pintas untuk pemerintah untuk melakukan pemungutan pajak, karena wajib pajak yang ditugaskan untuk melakukan pemungutan dan pemotongan pajak non pemerintah dapat meminimalisir pengeluaran biaya yang besar untuk mengumpulkan sejumlah pajak tersebut.
Pemotong adalah jumlah pajak yang telah dipotong oleh pihak pemberi penghasilan atas jumlah penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan, sehingga nantinya dapat menjadikan penyebab atas berkurangnya jumlah penghasilan yang telah diterima penerima penghasilan, seperti PPh pasal 21 dan PPh pasal 23.
Sedangkan pemungut berarti jumlah pajak yang dipungut atas keseluruhan pembayaran yang berpotensi dapat menimbulkan penghasilan untuk penerima pembayaran, dalam hal ini contohnya seperti pajak penghasilan pasal 22.
Apakah sistem withholding tax sama dengan sistem self assessment ?
Self assessment adalah sistem pemungutan pajak yang keseluruhannya membebankan penentuan untuk besar pajak yang wajib dibayarkan. Namun, sistem withholding tax ini tidak bisa disamakan dengan self assessment. Dikarenakan jika pada self assessment memberikan kepercayaan seutuhnya kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan setiap kewajiban pajaknya sendiri bukan kewajiban perpajakan pihak lainnya.
Perlu diketahui pula bahwa berjalannya sistem withholding tax di Indonesia ini akan dikenakan kepada seluruh penghasilan dari kegiatan usaha, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-70/PJ/2007. Implementasi pajak ini juga telah diatur dalam Undang-undang No.7 tahun 1983 tentang perlakuan withholding tax dalam pajak penghasilan yaitu terhadap angsuran pembayaran pajak dan terhadap pemungutan pajak finalnya.
Beberapa objek yang termasuk ke dalam withholding tax sendiri adalah pemotongan PPh pasal 21, pemungutan PPh 22, Pemotongan PPh 23, Pemotongan PPh 26, Pemotongan PPh pasal 4 ayat 2, serta pemotongan PPh 15.
Dengan begitu banyaknya objek pajak dalam withholding tax ini menunjukan pentingnya peranan withholding tax untuk mengamankan penerimaan negara dari dalam bidang perpajakan. Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan bagi seluruh pemotong dan pemungut pajak untuk dapat menyetorkan dan melaporkan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
NEXT:
Empat Jenis Jurnal Penjualan
PREV:
Arti Nama Perkiraan Bahasa Inggris