View : 707 kali.
Materi Kuliah Ekonomi Koperasi dan UMKM01.01 PENYEBARAN ORGANISASI KOPERASI
# sendi-sendi dasar koperasi
Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial dapat dijumpai hampir disemua negara, baik negara maju maupun negara yang sedang berkembang. Pada mulanyaorganisasi tersebut tumbuh di negara-negara industri di Eropa Barat namun kemudian setelahadanya kolonialisme dibeberapa Negara di Asia, Afrika dan Amerika Selatan, koperasi jugatumbuh di Negara-negara jajahan. Setelah Negara jajahan merdeka, memanfaatkan koperasisebagai salah satu alat untuk meningkatkan kesejahteraan dan bahkan dijadikan sebagai salahsatu alat pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraanmasyarakatnya
Koperasi modern didirikan pada akhir abad ke-18 terutama sebagai jawaban atasmasalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri. Pelopor-pelopororganisasi koperasi dari Rochdale misalnya, telah memberikan andil yang cukup besar dalamperkembangan koperasi. Aturan-aturan yang mulanya disusun hanya sekedar petunjuktentang bagaimana seharusnya suatu pokok koperasi konsumen yang baik diorganisasi dandijalankan oleh para anggotanya sendiri kemudian menjadi Prinsip-prinsip KoperasiRochdale yang kemudian dijadikan dasar kegiatan oleh berbagai koperasi didunia. Prinsip-prinsip tersebut adalah :
1. Keanggotaan bersifat terbuka (open memberships and voluntary),
2. Pengawasan secara demokratis (democratic control),
3. Bunga yang terbatas atas modal (limited interest of capital),
4. Pembagian SHU yang sesuai dengan jasa anggota (propoyional distribution of surplus),
5. Penjualan dilakukan sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara tunai(trading incash),
6. Tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, suku, agama, dan politik(political, rasialrelligious netrality),
7. Barang-barang yang dijual harus merupakan barang-barang yang asli, tidak rusak(adulted goods forbiden to sell), dan
8. Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan(promotion of education)
Koperasi modern didirikan pada akhir abad ke-18 terutama sebagai jawaban atasmasalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri. Pelopor-pelopororganisasi koperasi dari Rochdale misalnya, telah memberikan andil yang cukup besar dalamperkembangan koperasi. Aturan-aturan yang mulanya disusun hanya sekedar petunjuktentang bagaimana seharusnya suatu pokok koperasi konsumen yang baik diorganisasi dandijalankan oleh para anggotanya sendiri kemudian menjadi Prinsip-prinsip KoperasiRochdale yang kemudian dijadikan dasar kegiatan oleh berbagai koperasi didunia. Prinsip-prinsip tersebut adalah :
1. Keanggotaan bersifat terbuka (open memberships and voluntary),
2. Pengawasan secara demokratis (democratic control),
3. Bunga yang terbatas atas modal (limited interest of capital),
4. Pembagian SHU yang sesuai dengan jasa anggota (propoyional distribution of surplus),
5. Penjualan dilakukan sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara tunai(trading incash),
6. Tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, suku, agama, dan politik(political, rasialrelligious netrality),
7. Barang-barang yang dijual harus merupakan barang-barang yang asli, tidak rusak(adulted goods forbiden to sell), dan
8. Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan(promotion of education)
*) Secara sederhana, SHU merupakan hasil selisih antara penerimaan total dan biaya total (SHU=TR - TC) dalam periode 1 tahun. Setelah dikurangi biaya cadangan, SHU baru bisa dibagikan kepada tiap anggota. Biasanya SHU dibagikan setelah tutup buku dan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
*) Sisa Hasil Usaha
*) Total Profit
*) Total Revenue (Total Penjualan)
*) Total Cost
*) Total Revenue (Total Penjualan)
*) Total Cost
Di Jerman, Herman Schulze-Delitzsch (1808-1883) adalah orang pertama yang berhasilmengembangkan sebuah organisasi koperasi bagi perintisan dan pengembangan secarabertahap pada organisasi koperasi kredit perkotaan. Ada tiga prinsip yang dikembangkan olehHerman Schulze-Delitzsch untuk mengembangkan usaha koperasinya dan menjadi sendi-sendi dasar koperasi, yaitu:
1. Prinsip menolong diri sendiri(self-help)
2.Prinsip pengurus/mengelola sendiri(self-management),
3.Mengawasi sendiri(self-control)
Prinsip pengelolaan seperti itu pada akhirnya juga diterapkan pada koperasi-koperasi pengadaan sarana produksi di kalangan para pengrajin, para pedagang kecil, dan kelompok-kelompok mata pencaharian yang lain. Sendi-sendi dasar ini kemudian dikembangkanmenjadi prinsip prinsip identitas pada koperasi(identity principles)yang menyatakananggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan utama koperasi. Prinsip identitaskoperasi menjadi ciri khusus yang membedakan organisasi koperasi dari organisasi lainnya.
Dinegara-negara jajahan penyebaran organisasi modern telah dilakukan terutama karena nilai-nilai koperasi sesuai dengan kebutuhan saat itu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat atau untuk di jadikan alat penguasa kolonial dalam mengumpulkan hasil kekayaan pribumi.
Berbagai prakarsa untuk mengembangkan organisasi koperasi khususnya koperasi pertanian telah dilakukan beberapa negara jajahan di Asia , Afrika , dan Amerika Selatan . Pemerintah kolonial seringkali menghindari perkembangan-perkembangan organisasi koperasi modern yang di prakarsai oleh penduduk setempat , kecuali di daerah-daerah dimana tinggal para petani eropa , yang membentuk koperasi di kalangan tersendiri dan juga di daerah-daerah dimana terdapat hubungan antara koperasi dan pergerakan kemerdekaan (misalnya di Indonesia dan di Kenya) . Ini dilakukan terutama karena para penjajah khawatir koperasi dijadikan ajang politik penduduk pribumi untuk menentang kolonialisme.
Selama periode 1950-1970 , penyebaran dan pertambahan jumlah koperasi modern terjadi dibanyak negara berkembang . Pemerintah dari negara-negara di Afrika yang baru merdeka , demikian pula pemerintah di negara-negara Asia dan Amerika Selatan mulai mendorong pembentukan organisasi koperasi dan memanfaatkannya sebagai sarana pembangunan di bidang pertanian . Sejumlah kesimpulan dan rekomendasi telah dikeluarkan oleh organisasi-organisasi Internasional mengenai peranan penting yang dapat dimainkan oleh organisasi koperasi dalam pembangunan sosial ekonomi dan mengusulkan pemerintah-pemerintah untuk mendorong perintisan dan pengembangan organisasi-organisasi swadaya.
Namun sejak awal tahun 70-an pula , organisasi-organisasi koperasi menjadi sorotan utama dalam berbagai kritik . Kritik-kritik tersebut adalah : (Hanel,1989)
a. Dampak terhadap pembangunan yang kurang atau sangat kurang dari organisasi koperasi, khususnya karena koperasi tidak banyak memberikan sumbangan dalam mengatasi kemisikinan dan dalam mengubah struktur kekuasaan sosial politik setempat bagi kepentingan golongan masyarakat yang miskin.
b. Jasa-jasa pelayanan yang diberikan oleh organisasi koperasi seringkali dinilai tidak efisien dan tidak mengarah pada kebutuhan anggotanya , bahkan sebaliknya hanya memberikan manfaat bagi para petani besar yang telah maju dan kelompok-kelompok tersebut .
c. Tingkat efisiensi perusahaan-perusahaan koperasi rendah (manajemen tidak mampu, terjadi penyelewengan , korupsi , nepotisme dll)
d. Tingkat ofisialisasi yang seringkali terlalu tinggi pada koperasi-koperasi (khususnya koperasi pertanian) , ditandai oleh adanya pengawasan dan dukungan/bantuan pemerintah yang terlalu besar , struktur pengambilan keputusan dan komunikasi seringkali memperlihatkan struktur yang hampir sama dengan strategi pengembangan koperasi pada instasi-instasi pemerintah dan lembaga-lembaga semi pemerintah , ketimbang sebagai suatu organisasi swadaya yang otonom , parsitipasif dan berorientasi pada anggota .
e. Terdapat kesalahan-kesalahan dalam pemberian bantuan pembangunan internasional dan khususnya kelemahan-kelemahan pada strategi pembangunan pemerintahyang diterapkan untuk penunjang organisasi-organisasi koperasi.
1. Prinsip menolong diri sendiri(self-help)
2.Prinsip pengurus/mengelola sendiri(self-management),
3.Mengawasi sendiri(self-control)
Prinsip pengelolaan seperti itu pada akhirnya juga diterapkan pada koperasi-koperasi pengadaan sarana produksi di kalangan para pengrajin, para pedagang kecil, dan kelompok-kelompok mata pencaharian yang lain. Sendi-sendi dasar ini kemudian dikembangkanmenjadi prinsip prinsip identitas pada koperasi(identity principles)yang menyatakananggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan utama koperasi. Prinsip identitaskoperasi menjadi ciri khusus yang membedakan organisasi koperasi dari organisasi lainnya.
Dinegara-negara jajahan penyebaran organisasi modern telah dilakukan terutama karena nilai-nilai koperasi sesuai dengan kebutuhan saat itu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat atau untuk di jadikan alat penguasa kolonial dalam mengumpulkan hasil kekayaan pribumi.
Berbagai prakarsa untuk mengembangkan organisasi koperasi khususnya koperasi pertanian telah dilakukan beberapa negara jajahan di Asia , Afrika , dan Amerika Selatan . Pemerintah kolonial seringkali menghindari perkembangan-perkembangan organisasi koperasi modern yang di prakarsai oleh penduduk setempat , kecuali di daerah-daerah dimana tinggal para petani eropa , yang membentuk koperasi di kalangan tersendiri dan juga di daerah-daerah dimana terdapat hubungan antara koperasi dan pergerakan kemerdekaan (misalnya di Indonesia dan di Kenya) . Ini dilakukan terutama karena para penjajah khawatir koperasi dijadikan ajang politik penduduk pribumi untuk menentang kolonialisme.
Selama periode 1950-1970 , penyebaran dan pertambahan jumlah koperasi modern terjadi dibanyak negara berkembang . Pemerintah dari negara-negara di Afrika yang baru merdeka , demikian pula pemerintah di negara-negara Asia dan Amerika Selatan mulai mendorong pembentukan organisasi koperasi dan memanfaatkannya sebagai sarana pembangunan di bidang pertanian . Sejumlah kesimpulan dan rekomendasi telah dikeluarkan oleh organisasi-organisasi Internasional mengenai peranan penting yang dapat dimainkan oleh organisasi koperasi dalam pembangunan sosial ekonomi dan mengusulkan pemerintah-pemerintah untuk mendorong perintisan dan pengembangan organisasi-organisasi swadaya.
Namun sejak awal tahun 70-an pula , organisasi-organisasi koperasi menjadi sorotan utama dalam berbagai kritik . Kritik-kritik tersebut adalah : (Hanel,1989)
a. Dampak terhadap pembangunan yang kurang atau sangat kurang dari organisasi koperasi, khususnya karena koperasi tidak banyak memberikan sumbangan dalam mengatasi kemisikinan dan dalam mengubah struktur kekuasaan sosial politik setempat bagi kepentingan golongan masyarakat yang miskin.
b. Jasa-jasa pelayanan yang diberikan oleh organisasi koperasi seringkali dinilai tidak efisien dan tidak mengarah pada kebutuhan anggotanya , bahkan sebaliknya hanya memberikan manfaat bagi para petani besar yang telah maju dan kelompok-kelompok tersebut .
c. Tingkat efisiensi perusahaan-perusahaan koperasi rendah (manajemen tidak mampu, terjadi penyelewengan , korupsi , nepotisme dll)
d. Tingkat ofisialisasi yang seringkali terlalu tinggi pada koperasi-koperasi (khususnya koperasi pertanian) , ditandai oleh adanya pengawasan dan dukungan/bantuan pemerintah yang terlalu besar , struktur pengambilan keputusan dan komunikasi seringkali memperlihatkan struktur yang hampir sama dengan strategi pengembangan koperasi pada instasi-instasi pemerintah dan lembaga-lembaga semi pemerintah , ketimbang sebagai suatu organisasi swadaya yang otonom , parsitipasif dan berorientasi pada anggota .
e. Terdapat kesalahan-kesalahan dalam pemberian bantuan pembangunan internasional dan khususnya kelemahan-kelemahan pada strategi pembangunan pemerintahyang diterapkan untuk penunjang organisasi-organisasi koperasi.
NEXT:
01.02 KEBUTUHAN KONSEP TEORITIS DALAM ANALISIS KOPERASI
PREV:
01.00 ORGANISASI KOPERASI