WA: 0812 8595 8481
View : 410 kali.
Materi Kuliah Ekonomi Koperasi dan UMKM01.04 RUANG LINGKUP EKONOMI KOPERASI
# Pengertian Koperasi, Landasan dan Asas Koperasi, Tujuan Koperasi, Fungsi dan Peran Koperasi, Nilai Pada Koperasi, Prinsip Koperasi, Pembentukan Koperasi, Tugas dan Wewenang Perangkat Organisasi Kopera
Pengertian Koperasi
-------------------------
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memberikan pengertian Koperasi sebagai berikut:
-------------------------
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memberikan pengertian Koperasi sebagai berikut:
"Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan Prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan."
Landasan dan Asas Koperasi
----------------------------------
Pancasila disebut juga sebagai landasan idiil koperasi Indonesia dengan pertimbangan bahwa pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan jiwa dan semangat bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta merupakan nilai-nilai luhur yang ingin diwujudkan oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-harinya. Selain menempatkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi Indonesia, UUD 1945 disebut juga sebagai landasan strukturil koperasi Indonesia.
Penempatan UUD 1945 sebagai landasan strukturil koperasi Indonesia didasarkan atas pertimbangan bahwa UUD 1945 sebagaimana diketahui merupakan aturan pokok organisasi negara Republik Indonesia yang berdasarka Pancasila. Dalam UUD 1945 terdapat berbagai ketentuan yang mengatur berbagai aspek kehidupan bangsa Indonesia dalam bernegara. Dapat juga ditemukan mekanisme hubungan antar lembaga-lembaga negara, serta ketentuan-ketentuan lain yang dipandang perlu keberadaannya sebagai pedoman dasar penyelenggaraan negara.
Tujuan Koperasi
--------------------
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian menyebutkan tujuan koperasi sebagai berikut:
"Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945."
Fungsi dan Peran Koperasi
--------------------------------
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya; dan
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dandemokrasi ekonomi.
Nilai Pada Koperasi
------------------------
diatur pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian sebagai berikut:
a. Kekeluargaan:
koperasi dalam melaksanakan usahanya mengutamakan kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, bukan kemakmuran orang-perseorangan;
b. Menolong diri sendiri:
semua anggota koperasi berkemauan dan sepakat secara bersama-sama menggunakan jasa koperasi untuk memenuhi kebutuhannya dan mempromosikan koperasi sehingga menjadi kuat, sehat, mandiri, dan besar;
c. Bertanggung jawab:
segala kegiatan usaha koperasi harus dilaksanakan dengan prinsip profesionalitas dalam kemampuan dan tanggung jawab, efisiensi dan efektifitas yang dapat menjamin terwujudnya nilai tambah yang optimal bagi koperasi.
d. Demokrasi: setiap anggota koperasi memiliki satu suara dan berhak ikut dalam pengambilan keputusan yang berlangsung dalam Rapat Anggota, tidak tergantung kepada besar kecilnya modal yang diberikan;
e. Persamaan: setiap anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melakukan transaksi dan mendapatkan manfaat ekonomi dengan berkoperasi;
f. Berkeadilan: kepemilikan peluang dan kesempatan yang sama bagi semua warga negara sesuai kemampuannya untuk menjadi anggota koperasi; dan
g. Kemandirian: dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh suatu kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggungjawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Prinsip Koperasi
--------------------
Prinsip koperasi sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagai berikut:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka:
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi. Sedangkan sifat terbuka emiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis:
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota: Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal: Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar; dan
e. Kemandirian:
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Berbeda dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang menyebutkan bahwa koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
a. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka:
Koperasi merupakan organisasi swadaya dengan keanggotaan secara sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu dan membutuhkan memanfaatkan layanannya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi atas dasar gender, sosial, ras, politik, atau agama;
b. Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis:
Koperasi merupakan organisasi demokratis yang diawasi dan dikendalikan oleh anggotanya. Anggota berpartisipasi aktif dalam menentukan kebijakan dan membuat keputusan. Anggota yang ditunjuk sebagai wakil koperasi dipilih dan bertanggung jawab kepada anggota dalam rapat anggota. Setiap anggota memiliki
hak suara yang sama, satu anggota satu suara;
c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi:
Selain sebagai pemilik koperasi, anggota koperasi sekaligus pengguna jasa atau pasar bagi koperasinya. Partisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi merupakan sumber kekuatan utama bagi kemajuan koperasi;
d. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen:
Koperasi merupakan organisasi otonom dan swadaya yang diawasi dan dikendalikan oleh anggota. Jika koperasi mengadakan perjanjian dengan organisasi lain, termasuk Pemerintah atau menambah modal dari sumber lain, mereka melakukan hal itu atas dasar syarat yang menjamin tetap terselenggaranya pengawasan dan pengendalian demokratis oleh anggotanya dan tetap tegaknya; Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi:
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawan dimaksudkan agar mereka dapat memberikan sumbangan secara efektif bagi perkembangan koperasi. Pemberian informasi pada masyarakat, khususnya generasi muda dan pemuka masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi adalah sangat prinsipil;
f. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
g. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota.
Prinsip Koperasi selanjutnya terdapat pada Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Pasal tersebut menyebutkan prinsip koperasi sebagaimana dimaksud di atas menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
Pembentukan Koperasi
-----------------------------
Ketentuan pembentukan koperasi diatur secara berbeda baik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Syarat pertama untuk mendirikan sebuah koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu:
Pembentukan Koperasi
-----------------------------
Ketentuan pembentukan koperasi diatur secara berbeda baik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Syarat pertama untuk mendirikan sebuah koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu:
a. Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
b. Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi
Setelah batas minimal anggota terpenuhi, syarat pembentukan sebuah koperasi sebagaimana diatur pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu:
a. Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
b. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Dengan tidak disebutkannya akta pendirian koperasi harus berbentuk akta otentik yang disahkan oleh Notaris, maka akta pendirian koperasi dimungkinkan dapat berbentuk akta dibawah tangan. Demi menghindari pembentukan koperasi dilakukan dengan akta di bawah tangan, sekaligus untuk memberikan kekuatan dan jaminan kepastian hukum bagi para pelaku usaha koperasi, Pemerintanh mengeluarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 98/KEP/M.KUKM/2004 tentang Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi. Melalui Keputusan Menteri tersebut, Pemerintah mempertegas bahwa hanya notaris yang berhak membuat akta pendirian koperasi.
Anggaran dasar sebagaimana terdapat dalam akta pendirian koperasi, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa anggaran dasar yang dimaksud memuat sekurang-kurangnya:
a. Daftar nama pendiri;
b. Nama dan tempat kedudukan;
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. Ketentuan mengenai keanggotaan;
e. Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. Ketentuan mengenai pengelolaan;
g. Ketentuan mengenai permodalan;
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha; dan
j. Ketentuan mengenai sanksi.
Tugas dan Wewenang Perangkat Organisasi Koperasi
----------------------------------------------------------------
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengawas, dan Pengurus. Ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur secara berbeda baik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ataupunn Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Perbedaannya paling jelas terlihat pada ketentuan yang mengatur tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi.
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, meliputi:
a. Rapat Anggota
Pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, disebutkan bahwa Rapat Anggota berwenang untuk menetapkan
(a) Anggaran Dasar; (b) kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen,
dan usaha koperasi; (c) pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan
Pengawas; (d) rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi,
serta pengesahan laporan keuangan; (e) pengesahan pertanggungjawaban
Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya; (f) pembagian SHU; serta (g)
penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi. Sementara itu,
pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
disebutkan bahwa Rapat Anggota berhak untuk meminta keterangan dan
pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan koperasi
b. Pengurus koperasi
Pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, disebutkan bahwa Pengurus bertugas untuk (a) mengelola koperasi
dan usahanya; (b) mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana
anggaran pendapatan dan belanja koperasi; (c) menyelenggarakan Rapat Anggota;
(d) mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; (e)
menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib; dan (f)
memelihara daftar buku anggota dan pengurus. Sedangakan wewenang Pengurus,
yaitu untuk (a) mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan; (b)
memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian
anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; dan (c) melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
c. Pengawas koperasi
Pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, disebutkan bahwa tugas Pengawas adalah melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, serta membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Sedangkan wewenang Pengawas
adalah meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
Modal Koperasi
--------------
Berdasarkan Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, sumber pendanaan atau modal koperasi terdiri dari 3 (tiga)
bentuk, yaitu:
a. Modal sendiri
Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian menyebutkan bahwa modal ini merupakan modal yang
menanggung risiko atau disebut modal ekuiti. Modal sendiri dapat berasal dari
Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan, dan Hibah. Pada bagian
penjelasan pasal ini secara lebih jelas disebutkan sebagai berkut:
1) Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk
menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota;
2) Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus
sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu
dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota;
3) Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan; dan
41
4) Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang
tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk
apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam
bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu
b. Modal pinjaman
Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian menyebutkan bahwa modal pinjaman dapat berasal dari anggota
dan termasuk calon anggota yang memenuhi syarat; koperasi lainnya dan/atau
anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi; bank dan
lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; dan sumber lain yang sah yang merupakan pinjaman dari bukan anggota
yang dilakukan tidak melalui penawaran secara umum
c. Modal penyertaan
Pasal 42 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
menyebutkan bahwa koperasi pun dapat melakukan pemupukan modal yang
berasal dari modal penyertaan, baik yang bersumber dari Pemerintah maupun
masyarakat yang dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi
terutama yang berbentuk investasi. Pemilik modal penyertaan tidak mempunyai
hak suara dalam rapat anggota koperasi dan dalam menentukan kebijaksanaan
koperasi secara keseluruhan. Akan tetapi, pemilik modal penyertaan dapat
Selisih Hasil Usaha Koperasi
----------------------------
Pendapatan yang diperoleh koperasi dari menjalankan usahanya tidak
disebut laba, melainkan Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU diatur secara berbeda, baik
dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian maupun
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Perbedaan yang
dimaksud teletak pada aturan pembagian SHU.
Pasal 45 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
menyebutkan bahwa SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU baik yang berasal dari
transaksi dengan anggota maupun non-anggota setelah dikurangi dana cadangan
langsung dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang
dilakukannya dengan koperasi. Dana cadangan yang berasal dari penyisihan SHU
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari
koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
NEXT:
01.05 Mahasiswa mampu menjelaskan organisasi koperasi dan ekonomi koperasi
PREV:
01.03 ARTI PENTING EKONOMI KOPERASI