WA: 0812 8595 8481
View : 213 kali.
Materi Kuliah Ekonomi Koperasi dan UMKM02.01 Identitas Koperasi
#
Definisi Koperasi:
Perkumpulan Otonom dari orang-orang yang bergabung secara suka rela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis.
Perkumpulan Otonom dari orang-orang yang bergabung secara suka rela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis.
Pendirian
* Koperasi Primer: minimal 9 orang
* Koperasi Sekunder: minimal 3 koperasi
* Rapat pembentukan (online/offline) dibuat berita acara ditandatangani pimpinan rapat.
Nilai-Nilai Koperasi
* Menolong diri sendiri
* Bertanggung jawab kepada diri sendiri
* Demokratis
* Persamaan
* Keadilan
* Solidaritas
* Kejujuran
* Keterbukaan
* Tanggung jawab sosial
* Peduli pada orang lain
Prinsip-Prinsip Koperasi (ICA)
1. Keanggotaan yang sukarela dan terbuka
2. Pengawasan demokratis oleh anggota
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi
4. Otonomi dan kemandirian
5. Pendidikan, Pelatihan, dan Penerangan
6. Kerjasama antar koperasi
7. Kepedulian terhadap masyarakat
Prinsip-Prinsip Koperasi (UU Cipta Kerja)
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaandilaksanakan secara demokratis;
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5. Kemandirian;
6. Pendidikan perkoperasian; dan
7. kerjasama antar-Koperasi
Jenis-jenis Koperasi
- Koperasi Produksi.
* Koperasi Primer: minimal 9 orang
* Koperasi Sekunder: minimal 3 koperasi
* Rapat pembentukan (online/offline) dibuat berita acara ditandatangani pimpinan rapat.
Nilai-Nilai Koperasi
* Menolong diri sendiri
* Bertanggung jawab kepada diri sendiri
* Demokratis
* Persamaan
* Keadilan
* Solidaritas
* Kejujuran
* Keterbukaan
* Tanggung jawab sosial
* Peduli pada orang lain
Prinsip-Prinsip Koperasi (ICA)
1. Keanggotaan yang sukarela dan terbuka
2. Pengawasan demokratis oleh anggota
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi
4. Otonomi dan kemandirian
5. Pendidikan, Pelatihan, dan Penerangan
6. Kerjasama antar koperasi
7. Kepedulian terhadap masyarakat
Prinsip-Prinsip Koperasi (UU Cipta Kerja)
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaandilaksanakan secara demokratis;
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5. Kemandirian;
6. Pendidikan perkoperasian; dan
7. kerjasama antar-Koperasi
Jenis-jenis Koperasi
- Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Konsumsi
Sebuah koperasi yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok untuk para anggotany. Harga barang-barang dari koperasi jenis ini umumnya lebih murah dari harga di pasaran. Sebagai contoh koperasi menjual beras, telur, gula, tepung, kopi, dan lain sebagainya.
- Koperasi Kredit
Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola ...
- Koperasi Jasa
Koperasi jasa hampir sama seperti koperasi konsumen, tetapi yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi.
Koperasi jasa hampir sama seperti koperasi konsumen, tetapi yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi.
Koperasi vs Bentuk Usaha Lain
Koperasi:
1) Kumpulan orang
2) Tujuan: melayani diri sendiri
3) Dikontrol oleh banyak orang (anggota)
4) Keuntungan dibagi berdasar partisipasi /transaksi
5) Dimiliki oleh orang lokal
Bentuk Usaha Lain:
1) Kumpulan modal
2) Tujuan: re-investasi
3) Dikontrol oleh pemegang saham
4) Keuntungan dibagi berdasar besarnya saham
5) Dapat dimiliki oleh orang asing
Koperasi:
1) Kumpulan orang
2) Tujuan: melayani diri sendiri
3) Dikontrol oleh banyak orang (anggota)
4) Keuntungan dibagi berdasar partisipasi /transaksi
5) Dimiliki oleh orang lokal
Bentuk Usaha Lain:
1) Kumpulan modal
2) Tujuan: re-investasi
3) Dikontrol oleh pemegang saham
4) Keuntungan dibagi berdasar besarnya saham
5) Dapat dimiliki oleh orang asing
-------------------
*) Kajian tentang identitas koperasi muncul tahun 1992, saat pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Arief (1992) memberikan pengertian identitas koperasi sebagai perusahaan yang memiliki ciri khas yaitu pemilik dan pelanggannya adalah orang yang sama. Alfred Hanel (dalam Soewardi, 1993) mengemukakan dalam koperasi terdapat "identitas ganda" dimana anggota koperasi berperan ganda, sebagai pemilik dan pelanggan. Pendapat tersebut sejalan dengan bunyi pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 dimana "Anggota Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi."
Sementara itu Hardjosoekarto (1994; 1995) menyatakan identitas koperasi mengandung dimensi; jenis koperasi, kultur dan nilai yang melekat pada koperasi. Menurut pengertian ini, identitas koperasi (cooperative identity) berarti kultur koperasi (cooperative culture) dan nilai bersama (share value) yang
tumbuh dalam koperasi.
Identitas koperasi dalam arti jenis koperasi berpijak pada pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 (Anonymous, 1992); âœJenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.â Makna pernyataan ini, kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi akan memunculkan kultur dan nilai-nilai bersama dalam koperasi. Namun demikian, pasal ini tidak menjelaskan perbedaan antara kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi. Koperasi Pegawai Negeri misalnya, yang anggotanya adalah pegawai negeri, sebagai birokrat jelas tidak mengandung kesamaan kegiatan ekonomi. Pasal ini juga tidak menggariskan syarat keanggotaa (calon) anggota suatu koperasi.
Arief (1992) memberikan pengertian identitas koperasi sebagai perusahaan yang memiliki ciri khas yaitu pemilik dan pelanggannya adalah orang yang sama. Alfred Hanel (dalam Soewardi, 1993) mengemukakan dalam koperasi terdapat "identitas ganda" dimana anggota koperasi berperan ganda, sebagai pemilik dan pelanggan. Pendapat tersebut sejalan dengan bunyi pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 dimana "Anggota Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi."
Sementara itu Hardjosoekarto (1994; 1995) menyatakan identitas koperasi mengandung dimensi; jenis koperasi, kultur dan nilai yang melekat pada koperasi. Menurut pengertian ini, identitas koperasi (cooperative identity) berarti kultur koperasi (cooperative culture) dan nilai bersama (share value) yang
tumbuh dalam koperasi.
Identitas koperasi dalam arti jenis koperasi berpijak pada pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 (Anonymous, 1992); âœJenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.â Makna pernyataan ini, kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi akan memunculkan kultur dan nilai-nilai bersama dalam koperasi. Namun demikian, pasal ini tidak menjelaskan perbedaan antara kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi. Koperasi Pegawai Negeri misalnya, yang anggotanya adalah pegawai negeri, sebagai birokrat jelas tidak mengandung kesamaan kegiatan ekonomi. Pasal ini juga tidak menggariskan syarat keanggotaa (calon) anggota suatu koperasi.
NEXT:
02.02 Berbagai Hubungan dalam Koperasi
PREV:
01.06 Tugas Week 1