WA: 0812 8595 8481
View : 263 kali.
Materi Kuliah Ekonomi Koperasi dan UMKM02.02 Berbagai Hubungan dalam Koperasi
# a) Hubungan Kepemilikan, b) Hubungan Pelayanan, c) Hubungan Pasar, Kewajiban secara individu yang utama, kewajiban individual, Kewajiban keuangan yang utama dari anggota
Berdasarkan konsep koperasi yang dijelaskan di atas, perlu digarisbawahi 3 hubungan yang penting dalam lingkungan koperasi, yaitu hubungan kepemilikan, hubungan pelayanan dan hubungan pasar.
a. Hubungan Kepemilikan
---------------------------------------------------------------
Hubungan kepemilikan menunjukkan besarnya peranan dalam koperasi, artinya anggota adalah pemilik perusahaan koperasi. Sebagai pemilik anggota mempunyai kewajiban "kewajiban dan hak" hak tertentu terhadap koperasinya, baik kewajiban dan hak individual maupun kewajiban dan hak keuangan (finansial).
Hubungan kepemilikan menunjukkan besarnya peranan dalam koperasi, artinya anggota adalah pemilik perusahaan koperasi. Sebagai pemilik anggota mempunyai kewajiban "kewajiban dan hak" hak tertentu terhadap koperasinya, baik kewajiban dan hak individual maupun kewajiban dan hak keuangan (finansial).
Kewajiban dan hak pribadi adalah kewajiban dan hak dalam kehidupan kegiatan koprasi. Kewajiban dan hak ini sama bagi semua anggota dan tidak dapat dihilangkan dari seorang anggota selama menjadi anggota koperasi.
Kewajiban dan hak keuangan adalah kewajiban dan hak yang berhubungan dengan keikutsertaan keuangan para anggota dalam harta kekayaan dan dana koprasi. Kewajiban dan hak keuangan hanya timbul antara anggota dan koperasi, tidak antara sesama anggota, atau antara anggota dengan para kreditor koperasi.
Kewajiban secara individu yang utama adalah :
1). Ikut serta secara individual dalam usaha bersama guna mencapai tujuan bersama
2). Kewajiban untuk setia kepada koperasi, yakni meliputi :
a). Turut serta secara aktif dalam kehidupan koperasi, misalnya melakukan pemilihan pengurus.
b). Memanfaatkan fasilitas koperasi
c). Mengambil tindakan yang diperlukan agar kerugian koperasi dapat dihindarkan.
d). Tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan koperasi.
e). Tidak melakukan persaingan dengan badan usaha koperasi
f). Kewajiban untuk memenuhi keputusan yang diambil dengan suara terbanyak
g). Kewajiban untuk mematuhi anggaran dasar
h). Kewajiban untuk memberikan semua keterangan yang perlu kepada koperasi.
i). Kewajiban untuk memanfaatkan fasilitas badan usaha koperasi.
Umumnya setiap anggota mempunyai kepentingan untuk memanfaatkan fasilitas yang diadakan koperasi, sebab fasilitas ini dibentuk terutama untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Tapi dalam hal di mana pemanfaatan fasilitas koperasi secara reguler tidak memberikan hasil dalam memajukan kepentingan ekonomis para anggotanya, maka keikutsertaan para anggota dalam koperasi menjadi alasan yang dipersoalkan. Oleh karena itu tindakan anggota seharusnya adalah :
1). Menimbulkan suatu perubahan dalam hal pengelolaan badan usaha koperasi
2). Mengubah tujuan koperasi sampai dengan koperasi mampu memenuhi kebutuhan ekonomis riil anggotanya.
3). Mengundurkan diri dari koperasi karena tidak menguntungkan
4). Membubarkan koperasi mereka
5). Mempersatukan koperasi dengan koperasi lain supaya membentuk unit ekonomi yang dapat hidup terus guna kemajuan anggotanya.
Berdasarkan kewajiban individual tersebut maka setiap anggota mempunyai hak individual sebagai berikut :
1). Hak untuk menghadiri rapat dan mengajukan usul
2). Hak untuk memberi suara
3). Hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus
4). Hak untuk memanfaatkan fasilitas koperasi
5). Hak untuk diberi tahu mengenai suatu hal yang berhubungan dengan koperasi
6). Hak untuk mengundurkan diri dari keanggotaan.
7). Hak untuk melindungi kelompok minoritas.
Kewajiban keuangan yang utama dari anggota meliputi tiga hal pokok, yaitu :
1). Kewajiban untuk membayar konstribusi kuangan yang ditentukan dalam anggaran dasar, misalnya simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan dana-dana pribadi yang diinvestasikan dalam koperasi. Bagi anggota sendiri, konstribusi ini merupakan keputusan investasi di mana mereka mengharapkan tingkat pengembalian investasi (return on investment) tertentu yang dapat menunjang tingkat kehidupannya. Keuntungan itu bisa meluas tidak hanya pada besarnya proporsi dari SHU, tetapi besarnya manfaat langsung yang diterima, yakni berupa harga pelayanan. Manfaat langsung inilah yang sebenarnya sangat diharapkan anggota.
2). Kewajiban bertanggung jawab atas utang koperasi. Tanggung jawab koperasi terhadap kreditor hanya sebatas harta kekayaan koperasi itu sendiri dan kreditor tidak dapat menuntut pembayaran langsung dari para anggotanya. Tanggung jawab anggota terhadap utang tertentu dibatasi hingga jumlah tertentu sesuai dengan anggaran dasar.
3). Kewajiban untuk memanfaatkan fasilitas badan usaha tertentu, misalnya fasilitas simpan pinjam.
Berdasarkan kewajiban tersebut maka hak keuangan anggota adalah sebagai berikut :
1). Hak untuk menggunakan dan menarik keuntungan dari fasilitas badan usaha koperasi
2). Hak untuk menerima kembali uang keanggotaan, keuntungan, bonus dan bunga atas modal saham yang disetor.
3). Hak untuk menuntut pembayaran kembali konstribusi dana koperasi yang disetorkan karena mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi.
4). Hak untuk menerima kembali dana yang disetorkan karena koperasi dilikuidasi.
b. Hubungan Pelayanan
---------------------------------------------------------------
Hubungan pelayanan muncul karena fakta bahwa anggota di samping sebagai pemilik juga sebagai pelanggan utama koperasi. Bentuk hubungan pelayanan koperasi terhadap anggota dapat dilakukan melalui bisnis antara usaha anggota dengan badan usaha koperasi. Hubungan bisnsis ini dapat dikaji secara mikro, dimana anggota dapat berfungsi sebagai produsen (penjual) tetapi juga berfungsi sebagai konsumen (pemakai). Demikian juga koperasi, ia dapat berfungsi sebagai produsen (penjual) tetapi juga dapat berfungsi sebagai konsumen atau pedagang.
Berbeda dengan perusahaan individu yang berorientasi pada maksimal profit, perusahaan koperasi mempunyai dua misi utama yaitu pelayanan terhadap anggotanya dan meningkatkan pertumbuhan badan usaha koperasi itu sendiri. Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, koperasi dapat mejadikan anggota sebagai segmen pasar yang potensial bagi peningkatan pelayanan tersebut. Tetapi jika ingin meningkatkan pertumbuhan badan usaha koperasi, manajemen harus berorientasi ke luar anggota. Tentu saja proporsi transaksi dengan anggota harus lebih banyak dibandingkan dengan proporsi transaksi dengan nonanggota, sebab bagaimanapun, misi pelayanan terhadap anggota harus lebih diutamakan daripada misi pertumbuhan badan usaha koperasi.
c. Hubungan Pasar
---------------------------------------------------------------
Pada prinsipnya, pasar adalah pertemua antara penjual dan pembeli. Tetapi konsep pasar sebenarnya bukanlah sesuatu yang konkret, melainkan sesuatu yang abstrak. Ahli ekonomi bahkan lebih menekankan pada pertemua antara permintaan dan penawaran. Permintaan menggambarkan rencana jumlah produk yang diminta pada periode waktu tertentu, sedangkan penawaran menggambarkan rencana produk yang akan dijual (ditawarkan) pada periode tertentu. Jika permintaan bertemu dengan penawaran, maka akan muncul konsep baru berupa harga dan jumlah produk yang ditransaksikan.
Pada prinsipnya, pasar adalah pertemua antara penjual dan pembeli. Tetapi konsep pasar sebenarnya bukanlah sesuatu yang konkret, melainkan sesuatu yang abstrak. Ahli ekonomi bahkan lebih menekankan pada pertemua antara permintaan dan penawaran. Permintaan menggambarkan rencana jumlah produk yang diminta pada periode waktu tertentu, sedangkan penawaran menggambarkan rencana produk yang akan dijual (ditawarkan) pada periode tertentu. Jika permintaan bertemu dengan penawaran, maka akan muncul konsep baru berupa harga dan jumlah produk yang ditransaksikan.
Dalam teori ekonomi, pasar dikelompokkan menjadi 5 jenis, yaitu pasar barang, pasar tenaga kerja, pasar uang, pasar modal dan pasar luar negeri. Kelima jenis pasar ini dapat dimanfaatkan koperasi sebagai sumber daya yang bermanfaat bagi pertumbuhan koperasi.
1). Pasar Barang
Pasar barang menggambarkan pertemua antara permintaan dan penawaran akan barang. Koperasi dapat bergerak di pasar dengan menawarkan barang hasil produksi koperasi atau anggota dan dapat pula melakukan permintaan akan produk yang dibutuhkan oleh koperasi atau anggota. Koperasi yang bertugas menghimpun hasil-hasil usaha anggotanya tentu saja harus melakukan penjualan ke pasar eksternal (dalam hal ini pasar barang). Koperasi yang terdiri atas para pekerja dan menghasilkan produk masa, ia juga harus bergerak di pasar barang. Sebaliknya, koperasi-koperasi produksi yang memproses bahan baku menjadi barang jadi, mereka juga akan melakukan pembelian di pasar barang (dalam hal ini pasar barang dianggap sama dengan pasar komoditas). Demikian juga untuk koperasi-koperasi yang tugasnya sebagai perantara pemenuhan kebutuhan anggotanya, ia harus bergerak di pasar barang dalam pengadaan barang atau bahan kebutuhan anggotanya.
Di pasar barang, produk-produk yang dijual koperasi akan bersaing dengan produk-produk lain dari pesaingnya. Tugas manajemen koperasi dalam hal ini adalah memenangkan persaingan itu. Paling tidak ada dua hal yang diperlukan guna memenangkan persaingan itu, yaitu :
a). Koperasi harus menawarkan kelebihan khusus yang tidak dimiliki oleh pesaingnya.
b). Manajemen harus mampu memotivasi anggotanya agar dapat berpartisipasi aktif dalam koperasi.
2). Pasar Tenaga Kerja
Pasar tenaga kerja merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan tenaga kerja. Pertemuan ini akan menghasilkan konsep upah dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. Biasanya yang melakukan permintaan adalah badan usaha (perusahaan), lembaga-lembaga, instansi-instansi atau dapat juga perseorangan, sedang yang melakukan penawaran tenaga kerja adalah jumlah angkatan kerja yang tersedia di pasar kerja. Koperasi sebagai badan usaha juga membutuhkan tenaga kerja untuk kegiatan operasionalnya, artinya tenaga kerja yang terlepas dari keanggotaan koperasi. Untuk itu tugas utama pengurus di pasar tenaga kerja ini adalah merekrut tenaga kerja dan menempatkannya sesuai dengan keahliannya, serta memberikan insentif yang layak bagi tenaga kerja tersebut. Di samping itu, pengurus koperasi harus mempertahankan tenaga kerja yang ada denga jalan memberikan kesempatan untuk berkembang. Koperasi harus sedapat mungkin menurunkan tingkat perputaran tenaga kerja untuk meningkatkan efisiensi kerja.
Pasar tenaga kerja merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan tenaga kerja. Pertemuan ini akan menghasilkan konsep upah dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. Biasanya yang melakukan permintaan adalah badan usaha (perusahaan), lembaga-lembaga, instansi-instansi atau dapat juga perseorangan, sedang yang melakukan penawaran tenaga kerja adalah jumlah angkatan kerja yang tersedia di pasar kerja. Koperasi sebagai badan usaha juga membutuhkan tenaga kerja untuk kegiatan operasionalnya, artinya tenaga kerja yang terlepas dari keanggotaan koperasi. Untuk itu tugas utama pengurus di pasar tenaga kerja ini adalah merekrut tenaga kerja dan menempatkannya sesuai dengan keahliannya, serta memberikan insentif yang layak bagi tenaga kerja tersebut. Di samping itu, pengurus koperasi harus mempertahankan tenaga kerja yang ada denga jalan memberikan kesempatan untuk berkembang. Koperasi harus sedapat mungkin menurunkan tingkat perputaran tenaga kerja untuk meningkatkan efisiensi kerja.
Di pasar tenaga kerja koperasi juga akan bersaing dengan pesaingnya dalam rangka merekrut tenaga kerja yang berkualitas. Untuk itu paling tidak koperasi harus :
a). Memberikan insentif yang relatif lebih baik dibanding dengan pesaingnya
b). Memberikan kesempatan pengembangan karier yang relatif lebih baik dibanding dengan pesaingnya.
3). Pasar Uang
Pasar uang adalah pertemuan antara permintaan dan penawaran akan uang. Dalam pasar uang yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang untuk jangka waktu tertentu. Jadi di pasar uang akan terjadi pinjam meminjam dana, yang selanjutnya menimbilkan hubungan utang piutang.
4). Pasar Modal
Dalam arti sempit, pasar modal identik dengan bursa efek. Tetapi dalam arti yang luas pasar modal adalah pertemuan antara mereka yang mempunyai dana dengan mereka yang membutuhkan dana untuk modal. Jika pasar uang lebih menfokuskan pada penggunaan dana jangka pendek, maka pasar modal lebih menfokuskan pada penggunaan dana jangka panjang.
Bagi koperasi sendiri, memasuki pasar modal adalah suatu fenomena yang jarang dilakukan, sebab koperasi bukan kumpulan modal tetapi kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi. Dalam konteks ini bukan berarti koperasi bukan tidak boleh memasuki pasar modal, bisa saja koperasi membeli surat-surat berharga di pasar modal jika memang ada dana menganggur dan untuk sementara tidak dapat diinvestasikan ke dalam proses produksi di unit usaha koperasi atau unit usaha anggota dan keputusan pembelian saham itu disetujui oleh anggota.
Surat-surat berharga semacam ini dimasukkan ke dalam aset lancar dan sewaktu-waktu dapat dijual kembali jika koperasi membutuhkan. Keuntungan yang diperoleh atas kepemilikan surat-surat berharga semacam ini dimasukkan ke dalam aset lancar yang sewaktu -waktu dapat dijual kembali jika koperasi membutuhkan. Keutungan yang diperoleh atas kepemilikan surat berharga baik berupa dividen atau capital gain dapat dimasukkan ke dalam koperasi sebagai konstribusi modal dari nonanggota yang berguna bagi pembentukan dana cadangan.
5). Pasar Luar Negeri
Pasar luar negeri menggambarkan hubungan antara permintaan dalam negeri akan produk impor dan penawaran dalam negeri akan produk ekspor. Dalam rangka pengembangan koperasi, pemerintah sangat menganjurkan koperasi untuk bergerak di pasar luar negeri, artinya melaksanakan kegiatan ekspor impor. Beberapa koperasi telah mengadakan kegiatan ekspor, terutama koperasi-koperasi yang bergerak dalam industri kerajinan.
NEXT:
02.03 Masalah Bisnis dengan Non Anggota
PREV:
02.01 Identitas Koperasi