WA: 0812 8595 8481
View : 169 kali.
Materi Kuliah Ekonomi Koperasi dan UMKM05.04 Rangsangan Partisipasi
#
Setiap anggota koperasi akan mengambil keputusan untuk berpartisipasi, terlibat, ikut serta untuk mempertahankan atau memelihara secara aktif hubungannya dengan organisasi koperasi, jika insentif yang diperoleh anggota sama besar atau lebih dari kontribusi yang diberikannya.
Sehubungan dengan itu, Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia / SDM (2010: 3) rangsangan partisipasi dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1) Peningkatan pelayanan yang efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh perusahaan koperasi dapat menjadi rangsangan penting bagi anggota untuk ikut memberikan kontribusinya bagi pemupukan modal dan pertumbuhan koperasi. Insentif perangsang yang dikehendaki oleh anggota berkait erat dengan seberapa besar upaya pemenuhan kebutuhan oleh perusahaan koperasi dapat dirasakanoleh anggota secara subyektif yang dapat meningkatkan kepentingan ekonomi atau usaha rumah tangga anggota.
2) Insentif juga dapat dirasakan dalam bentuk layanan barang dan jasa di perusahaan koperasi sama sekali tidak tersedia di pasar atau tidak disediakan oleh lembaga lain.
3) Insentif rangsangan dapat berwujud pelayanan barang dan jasa disediakan dengan harga, kualitas, dan kondisi yang lebih baik, lebih menguntungkan dibandingkan dengan barang dan jasa yang ditawarkan di pasar atau lembaga lain non koperasi. Sebaliknya, jika pelayanan barang dan jasa di koperasi yang tidak memenuhikebutuhan anggota, harga yang lebih tinggi atau dengan kondisi yang lebih buruk daripada yang ditawarkan di pasar atau lembaga non koperasi, menyebabkan partisipasi anggota semakin menurun.
Koperasi sebagai badan usaha harus memperhatikan kondisi ini sebagai upaya perbaikan layanan, sehingga perbaikan layanan kepada anggota merupakan keharusan bukan beban usaha, agar Partisipasi Anggota semakin besar sehingga anggota semakin memiliki usaha koperasi dan berkontribusi dalam pemanfaatan pelayanan usaha koperasi secara terus menerus.
Selain yang disebutkan, ada beberapa perangsang lain bagi kontribusi anggota terhadap koperasi yaitu (Tiktik S.P & Abd. Rachman S., 2002: 60):
1) Kontribusi para anggota dalam pembentukan dan pertumbuhan koperasi dalam bentuk saran keuangan
(mungkin sumber daya dan tenaga kerja) akan dinilai oleh para anggota atas dasar biaya opportunitas.
2) Partisipasi dalam penetapan tujuan-tujuan, dalam pembuatan keputusan mengenai berbagai kegiatan, dan dalam pengawasan tata kehidupam koperasinya dapat merupakan suatu insentif atau suatu kontribusi:
a) Jika anggota diberi kemungkinan untuk memasukkan tujuantujuannya bagi koperasi menjadi tujuan dari kelompok dan dari organisasi koperasi, maka ia anggap kesempatan partisipasi tersebut sebagai perangsang (insentif-manfaat).
b) Jika partisipasinya dalam rapat-rapat dan diskusi-diskusi kelompok memakan waktu dan biaya, maka para anggota akan mempertimbangkan biaya opportunitasnya (kontribusi)
Kecakapan/kemampuan anggota sehubungan dengan partisipasi efektif dalam koperasi, ditinjau dari peran anggota sebagai pemilik (Tiktik S.P & Abd. Rachman S., 2002: 60) yaitu :
1) Kesediaannya untuk bekerjasama dan kesiapannya untuk mengubah perilaku tradisional dan ikut serta dalam suatu organisasi swadaya yang inovatif dan berorientasi pada anggota
2) Sumber daya yang tersedia padanya untuk memberi kontribusinya pada pembentukan perusahaan koperasi
3) Tingkat pendidikannya dan informasi yang dibutuhkannya agar mampu turut serta secara aktif dalam diskusi-diskusi dan keputusankeputusan yang berhubungan dengan penetapan sasaran, perumusan kebijakan, dan pengendalian atas prestasi perusahaan koperasi.
2.2.5 Cara Meningkatkan Partisipasi Anggota
Menurut Hendar dan Kusnadi (2005: 66) terdapat berbagai macam cara untuk dapat meningkatkan partisipasi, yang di antaranya dengan menggunakan materi dan non materi.
Peningkatan partisipasi dengan menggunakan materi dapat melalui pemberian bonus, tunjangan, komisi dan insentif serta lainnya. Peningkatan partisipasi nonmateri, yaitu dengan cara memberikan suatu motivasi kepada semua komponen atau unsur yang ada dalam suatu lingkungan tertentu. Beberapa cara untuk meningkatkan partisipasi anggota yang termuat dalam buku saku Koperasi dari Departemen Sumber Daya Manusia (2010: 4) adalah melalui :
1) Upaya pelibatan secara aktif seluruh komponen dan anggota koperasi dalam perencanaan usaha dan proses pengambilan keputusan.
2) Keterlibatan dan keaktifan anggota dalam perencanaan usaha dan proses pengambilan keputusan secara langsung bersama segenap anggota merupakan upaya bersama untuk merancang bangun secara bersama pola dan struktur pelayanan koperasi terhadap anggota, kerangka kerja perusahaan, dan indikasi kinerja keberhasilan koperasi sebagai badan usaha.
3) Proses perencanaan usaha dan pengambilan keputusan yang partisipatif dan kolaboratif dari segenap anggota dan pengurus, pengelola akan meningkatkan kesadaran pemanfaatan pelayanan dan rasa tanggung jawab semua pihak untuk memperjuangkan kemajuan dan perkembangan koperasi, dengan kesadaran, semangat kebersamaan, dan tanggung jawab segenap anggota inilah yang meningkatkan partisipasi anggota sehingga pada ujung- ujungnya mampu menumbuh kembangkan koperasi.
Menurut Hendar&Kusnadi (2005: 101-102) dijelaskan bahwa untuk meningkatkan partisipasi anggota melalui peningkatan partisipasi insentif dan kontributif :
1) Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan partisipasi insentif adalah :
a) Menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggota yang relatif lebih baik dari
para pesaingnya di pasar
b) Meningkatkan harga pelayanan kepada anggota, misalnya :
(1) Menetapkan harga jual yang relatif lebih murah dari harga umum
(2) Harga beli yang relatif lebih tinggi dari harga umum
(3) Pemberian bunga kredit yang lebih rendah dari bunga umum
(4) Pemberian bunga tabungan minimal sama dengan tingkat bunga umum disertai pelayanan yang lebih
baik
(5) Pemberian diskon atau potongan harga untuk anggota
c) Menyediakan barang-barang yang tidak tersedia di pasar bebas wilayah koperasi atau tidak disediakan
oleh pemerintah
d) Berusaha memberikan deviden per anggota (SHU per anggota) yang meningkat dari waktu ke waktu
e) Memperbesar alokasi dana dari aktivitas bisnis koperasi dengan non anggota melalui pemberian kredit
dengan bunga yang relatif lebih murah dan jangka pengembalian lebih lama
f) Menyediakan berbagai tunjangan ( bila mampu) keanggotaan, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan lain-lain
2) Beberpa kegiatan yang dapat dilakukan untuk
meningkatkan partisipasi koontributif :
a) Menjelaskan tentang maksud, tujuan perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan
b) Meminta tanggapan dan saran tentang perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan c) Meminta informasi tentang segala sesuatu dari semua anggota dalam usaha membuat keputusan dan mengambil keputusan
Menurut Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia (2010: 4) secara praktek dan kenyataan di lapangan, pelibatan atau keterlibatan perencanaan usaha dan proses pengambilan keputusan bersama dalam koperasi tidaklah mudah.
Tidak dapat dipungkiri bahwa proses partisipatif dan kolaboratif dalam menyusun perencanaan usaha dari koperasimemerlukan waktu, biaya, dan tenaga. Oleh karena itu, penanaman kesadaran diri terhadap anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas terhadap upaya pencapaian tujuan usaha koperasi secara bersama haruslah dipahami sebagai kebutuhan dan tujuan bersama. Anggota perlu menyadari tujuan pelayanan usaha yang dilakukan oleh pengurus dan pengelola, sementara pengurus juga harus menyampaikan secarautuh perencanaan usaha yang dimaksud sedemikian rupa hingga anggota dapat memahami, menyadari, dan ikut bertanggung jawab atas upaya pencapaian tujuan usaha termaksud.
Dengan demikian komunikasi yang efektif dari interaksi antara anggota dan perusahaan koperasi dalam perencanaan usaha dan proses pengambilan keputusan secara bersamaan dan bertanggung jawab menjadi kebutuhan sekaligus prasyarat bagi partisipasi anggota.
Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia (2010: 5) juga mengatakan bahwa kepuasan dan nilai guna juga seringkali menjadi faktor yang mempengaruhi keterlibatan anggota dalam perencanaan usaha atau proses pengambilan keputusan koperasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat sekelompok orang yang masih kurang puas atau kurangmenerima suatu keputusan. Oleh karenanya, ada baiknya bagi pihak yang merasa kurang puas dapat diminta tanggapan atau sarannya atas perencanaan usaha dan keputusan yang akan atau telah diambil, tentunya disesuaikan dengan situasi, dan kondisi, dan tingkat relevansinya.
Cara ini berarti membuka peluang dan penghargaanterhadap ketidakpuasan, sehingga tanggapan dan saran yang diajukan dari yang kurang puas menjadi masukan atau bahan pertimbangan bagi penyempurnaan keputusan yang akan atau telah diambil oleh koperasi.
Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia (2010: 5) juga menyatakan bahwa peningkatan partisipasi anggota berhubungan erat dengan tingkat pelayanan, sementara pelayanan berhubungan pula dengan beban kerjaatau daya dukung yang ada di koperasi. Salah satu yang berkait denganini adalah pengaturan fungsi dan peran dari pengelola dalam memberikan pelayanan prima bagi anggota, sehingga diperlukan pengaturan atau pendelegasian kewenangan yang jelas dan proporsional. Semua unsur pengelola koperasi harus memiliki fungsidan tugas yang jelas dan merasakan bahwa fungsi tersebut merupakan kepercayaan dari anggota koperasi. Demikian pula, anggota harus meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh pengelola koperasi kepada diri anggota merupakan tugas yang telah didelegasikan kepada pengurus dan memberikan kepercayaan kepada pengelola koperasi memberikan pelayanan prima kepada anggota koperasi.
Dalam Buku Saku Koperasi (2010: 5) yang ditulis oleh Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia menyatakan bahwa upaya peningkatan partisipasi anggota akan berhasil manakala ada kesesuaian antara anggota, manajemen koperasi, dan program koperasi. Kesesuaian ini dapat dilihat dari unit, tingkat kemauan, dan kemampuan dari pelayanan yang disediakan oleh koperasi.
Kompetensi dan motivasi anggota dalam mengemukakan minat kebutuhanya kepada koperasi terefleksikan dalam keputusan manajemen koperasi dalam memberikan layanan barang dan jasa kepada anggota koperasi. Anggota mengemukakan pendapat, saran dan kritik yang membangun bagi koperasi, dan selanjutnya manajemen koperasi mampu menindak lanjuti dan menyelesaikannya secara efektif dan professional hingga dirasakan manfaatnya oleh anggota koperasi.
Misalnya adalah jika unit usaha yang tersedia di koperasi memiliki kesesuaian yang tinggi dengan kebutuhan anggota, manajemen, maupun program koperasi, maka akan diikuti dengan tingkat partisipasi anggota yang tinggi pula. Berdasarkan uraian tersebut maka yang dimaksud dengan meningkatkan partisipasi anggota dalam penelitian ini adalah cara meningkatkan partisipasi anggota dapat melalui pemberian bonus, tunjangan, komisi dan dengan cara memberikan suatu motivasi kepada semua komponen atau unsur yang ada dalam suatu lingkungan tertentu.
NEXT:
05.05 Biaya Partisipasi
PREV:
05.03 Cara Meningkatkan Partisipasi