WA: 0812 8595 8481
View : 214 kali.
Materi Kuliah Ekonomi Koperasi dan UMKM07.03 Koperasi dan Monopoli Alamiah
#
Monopoli alamiah muncul sebagai konsekuensi dari tuntutan skala produksi yang amat besar untuk mencapai biaya produksi rata-rata yang serendah-rendahnya. Dalam kasus yang ekstrem inipun, pemerintah harus menegakkan aturan main yang tegas, khususnya dalam penentuan harga agar pemonopoli tidak bertindak semena-mena demi memperoleh laba "berlebihan" dan menghambur-hamburkan sumber dayaekonomi. Langkah pertama adalah dengan membuka akses kesempatan yang seluas-luasnya bagi semuapihak pada setiap jenis usaha yang mendorong bagi peningkatan kompetensi dan daya saing(Basri,2002;29-35). Jika pada akhirnya pemberdayaan pasar tersebut menghasilkan kekuatan monopoli padasuatu industri, maka kewajiban pemerintah untuk membuat jaring-jaring pengaman dengan memberlakukanundang-undang antimonopoli.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal amandemen IV 33 ayat (1) diamanatkan bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan".. Dalam penjelasan pasal 33 tercantum dasar demokrasi, ekonomi produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalahkoperasi.
Dengan mendirikan Koperasi Unit Desa misalnya di 72.000 desa, yang bergerak usahanya lebih ditekankan pada usaha bidang konsumsi, yang akibatnya harga pangan yang dikonsumsi anggotanya dapat ditekan atau dipertahankan. Akibatnya terjadinya penurunan inflasi pangan yang akan berpengaruh terhadap terhadappenurunan inflasi umum, dan dampak selanjutnya adalah penurunan jumlah orang miskin.
Perekonomian rakyat yang kecil-kecil terutama di pedesaan hendaklah mengambil bentuk koperasi dan mulai mengupayakan usaha yang kecil-kecil terlebih dahulu. Saat ini bentuk koperasi yang dibangun di desa dikenal Koperasi Unit Desa (KUD). Kerjasama dan tolongmenolong yang menjadi pembawaan koperasi akan memberikan jaminan bagi kedudukan dan perkembangan koperasi. Dari bentuk koperasi yang kecil tersebut, yang masing-masing dilaksanakan dengan usaha yang teratur dan solidaritas perekonomian yang tinggi, maka usaha koperasi yang kecil-kecil tersebut akan meningkat berangsur-angsur memasuki medan perekonomian pertengahan. Selanjutnya perekonomian rakyat yang teratur tersebut dengan organisasi koperasinya akan dapat memasuki medan perekonomian yang lebih besar, seperti koperasi yang dilahirkan dan dikembangkan oleh organisasi koperasi di Swedia, Denmark, dan Jerman (Hatta,1987:259).
Selanjutnya koperasi yang dikelola oleh masyarakat di desa maupun oleh masyarakat di kantong-kantong kemiskinan kota dapat dikembangkan kearah penganekaragaman usaha yang akan memperbaiki perekonomiannya. Komoditas yang dapat disediakanoleh koperasi, baik Koperasi Unit Desa atau koperasi di kota dilingkungan menengah ke bawah adalah meliputikelompok makanan jadi, minuman, rokok, tembakau, beras, bawang merah, ikan segar, dan telur ayam ras, maka peranan koperasi ini akan mampu mengurangi angka kemiskinan baik di desa maupun dikota. Khususnyakoperasi di kota akan mampu mengembangkan koperasinya dengan menjembatani daerah belakangnya dengan menyerap/memasarkan produksi daerahpedalaman dan sekaligus memenuhi kebutuhan daerah pedalaman yang berarti tempat pemasaran untuk produkyang dihasilkan di perkotaan (Tarigan, 2004: 150). Jadi koperasi di pedesaan dan koperasi yang di perkotaandapat bekerjasama dan bersifat saling manguntungkan atau saling mengembangkan. Oleh karenanya perwujudan perekonomian kerakyatan yang sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia adalah dengan mengembangkan bangun badan usaha koperasi yang juga telah diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945 pasal 33
NEXT:
07.04 Rintangan Memasuki Pasar
PREV:
07.02 Pesaing Potensial dari Koperasi