WA: 0812 8595 8481
View : 313 kali.
Materi Kuliah Ekonomi Koperasi dan UMKM01.00 ORGANISASI KOPERASI
#

Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Tujuan koperasi sendiri dibentuk dari kumpulan tujuan individu anggotanya, jadi sebisa mungkin tujuan tersebut harus mengacu pada pemuasan tujuan individu serta operasionalnya harus sinkron.
Ada 5 persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah koperasi, diantaranya adalah :
- Adanya subjek hukum untuk mendukung hak dan kewajiban
- Adanya jajaran pengurus, pengelola dan direksi
- Adanya harta kekayaan yang terpisah
- Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi
- Adanya kegiatan
*) Kekayaan yang terpisah
adanya harta kekayaan yang terpisah mengandung arti dalam bidang hukum perdata adalah ditujukan apabila dikemudian hari timbul tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi perseroan tersebut , maka tanggung jawab harta kekayaan semata-mata pada harta kekayaan yang ada pada perseroan itu. Tujuan pembentukan PT itu juga adalah untuk mengejar tujuan perseroan itu dalam pergaulan hukumnya ditengah-tengah masyarakat. Dengan terpisahnya harta kekayaan PTsebagai badan hukum dan harta kekayaan peribadi para pesero, yaitu ;
a) kreditur peribadi para pesero tidak mempunyai hak menuntut harta kekayaan PT.
adanya harta kekayaan yang terpisah mengandung arti dalam bidang hukum perdata adalah ditujukan apabila dikemudian hari timbul tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi perseroan tersebut , maka tanggung jawab harta kekayaan semata-mata pada harta kekayaan yang ada pada perseroan itu. Tujuan pembentukan PT itu juga adalah untuk mengejar tujuan perseroan itu dalam pergaulan hukumnya ditengah-tengah masyarakat. Dengan terpisahnya harta kekayaan PTsebagai badan hukum dan harta kekayaan peribadi para pesero, yaitu ;
a) kreditur peribadi para pesero tidak mempunyai hak menuntut harta kekayaan PT.
b) para pesero peribadi,juga alat perlengkapan PT secara peribadi tidak mempunyai hak menagih piutang dari badan hukum terhadap pihak ketiga;
c) kompensasi antara hutang peribadi dan hutang PT tidak diperbolehkan;
d) hubungan hukum, baik perikatan maupun proses-proses yang lain antara para pesero dan/atau alat perlengkapan PT dengan PT sebagai badan hukum , dapat saja terjadi seperti hubungan hukum maupun perikatan antara badan hukum dengan pihak ketiga;
e)dalam hal pailit,maka para kreditur PT tidak dapat menuntut harta kekayaan terpisah itu.
ada tiga macam modal/kekayaan yang terpisah dari suatu PT antara lain
ada tiga macam modal/kekayaan yang terpisah dari suatu PT antara lain
- modal dasar (stood kapitaal),
- modal yang ditempatkan (geplaat kapitaal), dan
- modal yang disetor penuh (gestoort kapitaal).
Contoh Koperasi Simpan Pinjam
Sebagian orang masih belum memahami apa yang dimaksud dengan Koperasi Simpan Pinjam. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bertujuan melayani atau mewajibkan anggotanya untuk menabung, di samping dapat memberikan pinjaman ke anggotanya.
Sementara itu, menurut Kartasapoetra dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya yang disusun Nunung Nurhayati, dkk., Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang didirikan untuk memberi kesempatan ke anggotanya untuk mendapatkan pinjaman dengan mudah dan bunga ringan.
Berdasarkan dua pengertian di atas, dapat dikatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam merupakan jenis koperasi yang memungkinkan para anggotanya untuk menyimpan sekaligus meminjam dana dengan bunga rendah.
Berdasarkan dua pengertian di atas, dapat dikatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam merupakan jenis koperasi yang memungkinkan para anggotanya untuk menyimpan sekaligus meminjam dana dengan bunga rendah.
Adapun contoh Koperasi Simpan Pinjam atau KSP yang mudah dijumpai di masyarakat antara lain:
- Koperasi Simpan Pinjam Unit Desa (KUD).
- Koperasi Serba Usaha.
- Kospin Jasa, Koperasi Pasar (KPS).
- Koperasi Kredit (KKD).
Struktur Organisasi Koperasi
Agar sebuah manajemen organisasi koperasi bisa berjalan dengan lancar, maka diperlukan bagan struktur organisasi yang relevan. Adapun bagan ini nantinya akan menggambarkan bagaimana susunan, posisi serta tugas dan kewajiban dari setiap fungsi yang bertanggung jawab di dalamnya dengan jelas.
Pembuatan struktur organisasi koperasi juga harus didasarkan dengan landasan yang ada, yaitu :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Keputusan Rapat
Agar sebuah manajemen organisasi koperasi bisa berjalan dengan lancar, maka diperlukan bagan struktur organisasi yang relevan. Adapun bagan ini nantinya akan menggambarkan bagaimana susunan, posisi serta tugas dan kewajiban dari setiap fungsi yang bertanggung jawab di dalamnya dengan jelas.
Pembuatan struktur organisasi koperasi juga harus didasarkan dengan landasan yang ada, yaitu :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Keputusan Rapat
Struktur organisasi koperasi sekolah
Apakah Koperasi Sekolah itu? Ini adalah bentuk Koperasi yang berdiri di sekolah-sekolah yaitu SD, SMP, dan SMA. Jadi anggotanya adalah siswa dan siswi sekolah. Kita juga dapat menyebut Koperasi Sekolah sebagai komponen yang berada di lembaga pendidikan formal dan informal.
Contoh struktur organisasi koperasi sekolah terdiri atas:
Penasihat yaitu Kepala Sekolah
Rapat Anggota terdiri atas para siswa dan siswi beserta guru
Pengawas Koperasi yaitu guru
Pembina Guru adalah guru yang terpilih
Bagian Administrasi Organisasi adalah guru
Keuangan yaitu petugas Tata Usaha atau Bendahara Sekolah
Bagian Usaha adalah pegawai tata usaha
Koperasi Simpan Pinjam
Jenis Koperasi ini merupakan lembaga keuangan yang berkaitan dengan simpan pinjam kepada anggota-anggotanya dengan bunga yang rendah. Umumnya berdiri dengan sendirinya dan anggota adalah individu maupun sebuah badan yang tergabung.
Contoh struktur organisasi koperasi simpan pinjam adalah:
Rapat Anggota berada di kedudukan teratas sebelum akhirnya pemilihan pengurus.
Penasihat yang merupakan pencetus berdirinya koperasi.
Pengurus yang terdiri dari anggota.
Pengawas
Manajer bagian umum dan HRD
Pemimpin pengawasan
Bagian kredit
Keuangan
Manajer kepatuhan
Fungsi Setiap Pengurus Koperasi
Mari kita membahas mengenai tugas dari struktur organisasi Koperasi. Pada dasarnya baik koperasi maupun lembaga keuangan sama-sama memiliki tugas namun agak sedikit berbeda.
Koperasi memiliki tiga struktur utama yaitu Pengurus Koperasi, Rapat Anggota, dan Pengawas Koperasi. Ketiganya ini memiliki hubungan satu sama lain dan tidak adapat berdiri di salah satunya.
Apakah Koperasi Sekolah itu? Ini adalah bentuk Koperasi yang berdiri di sekolah-sekolah yaitu SD, SMP, dan SMA. Jadi anggotanya adalah siswa dan siswi sekolah. Kita juga dapat menyebut Koperasi Sekolah sebagai komponen yang berada di lembaga pendidikan formal dan informal.
Contoh struktur organisasi koperasi sekolah terdiri atas:
Penasihat yaitu Kepala Sekolah
Rapat Anggota terdiri atas para siswa dan siswi beserta guru
Pengawas Koperasi yaitu guru
Pembina Guru adalah guru yang terpilih
Bagian Administrasi Organisasi adalah guru
Keuangan yaitu petugas Tata Usaha atau Bendahara Sekolah
Bagian Usaha adalah pegawai tata usaha
Koperasi Simpan Pinjam
Jenis Koperasi ini merupakan lembaga keuangan yang berkaitan dengan simpan pinjam kepada anggota-anggotanya dengan bunga yang rendah. Umumnya berdiri dengan sendirinya dan anggota adalah individu maupun sebuah badan yang tergabung.
Contoh struktur organisasi koperasi simpan pinjam adalah:
Rapat Anggota berada di kedudukan teratas sebelum akhirnya pemilihan pengurus.
Penasihat yang merupakan pencetus berdirinya koperasi.
Pengurus yang terdiri dari anggota.
Pengawas
Manajer bagian umum dan HRD
Pemimpin pengawasan
Bagian kredit
Keuangan
Manajer kepatuhan
Fungsi Setiap Pengurus Koperasi
Mari kita membahas mengenai tugas dari struktur organisasi Koperasi. Pada dasarnya baik koperasi maupun lembaga keuangan sama-sama memiliki tugas namun agak sedikit berbeda.
Koperasi memiliki tiga struktur utama yaitu Pengurus Koperasi, Rapat Anggota, dan Pengawas Koperasi. Ketiganya ini memiliki hubungan satu sama lain dan tidak adapat berdiri di salah satunya.
Rapat Anggota
Posisi ini memiliki kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Fungsinya adalah untuk menentukan Anggaran Rumah Tangga atau Anggaran Dasar. Tidak hanya itu, rapat anggota juga menentukan kebijakan-kebijakan yang ada dalam organisasi, manajemen, hingga usaha koperasi.
Untuk urusan pengangkatan pengawas dan pengurus serta melakukan pemeliharaan, hal itu juga menjadi kewajiban posisi ini. Lebih utamanya lagi pemberhentian seseorang dengan faktor tertentu juga menjadi urusan Rapat Anggota.
Tugas lainnya adalah:
Menentukan Sisa Hasil Usaha
Memiliki wewenang untuk membubarkan, meleburkan, atau menggabungkan koperasi
Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan, dan pengesahan terkait laporan keuangan
Mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam tugas-tugas mereka.
Pengurus
Anggota Koperasi masuk ke dalam jajaran pengurus yang bertugas untuk mewakili anggota dalam melakukan kegiatan usaha di koperasi. Ia dapat memilih karyawan dan manajer untuk menjalankan tugas serta mengelola Koperasi sebagaimana ada dalam Pasal 32 UU No. 25 Tahun 1992.
Hasil keputusan Rapat Anggota juga menjadi milik pengurus. Namun tugas mereka tidak hanya itu. mereka juga berperan dalam mengajukan laporan keuangan termasuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Mereka mencatata masuk dan keluarnya anggota baru dalam Koperasi, mengelola koperasidan usahanya.
Memberikan tugas pada manajer dan melakukan rapat anggota tahunan. Bahkan pengurus juga menyusun program kerja, rancangannya, dan rancangan RAPBK. Mereka memiliki tugas pentinguntuk memberikan pelayanan kepada para anggota.
Posisi ini memiliki kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Fungsinya adalah untuk menentukan Anggaran Rumah Tangga atau Anggaran Dasar. Tidak hanya itu, rapat anggota juga menentukan kebijakan-kebijakan yang ada dalam organisasi, manajemen, hingga usaha koperasi.
Untuk urusan pengangkatan pengawas dan pengurus serta melakukan pemeliharaan, hal itu juga menjadi kewajiban posisi ini. Lebih utamanya lagi pemberhentian seseorang dengan faktor tertentu juga menjadi urusan Rapat Anggota.
Tugas lainnya adalah:
Menentukan Sisa Hasil Usaha
Memiliki wewenang untuk membubarkan, meleburkan, atau menggabungkan koperasi
Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan, dan pengesahan terkait laporan keuangan
Mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam tugas-tugas mereka.
Pengurus
Anggota Koperasi masuk ke dalam jajaran pengurus yang bertugas untuk mewakili anggota dalam melakukan kegiatan usaha di koperasi. Ia dapat memilih karyawan dan manajer untuk menjalankan tugas serta mengelola Koperasi sebagaimana ada dalam Pasal 32 UU No. 25 Tahun 1992.
Hasil keputusan Rapat Anggota juga menjadi milik pengurus. Namun tugas mereka tidak hanya itu. mereka juga berperan dalam mengajukan laporan keuangan termasuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Mereka mencatata masuk dan keluarnya anggota baru dalam Koperasi, mengelola koperasidan usahanya.
Memberikan tugas pada manajer dan melakukan rapat anggota tahunan. Bahkan pengurus juga menyusun program kerja, rancangannya, dan rancangan RAPBK. Mereka memiliki tugas pentinguntuk memberikan pelayanan kepada para anggota.
Pengawas
Posisi ini terpilih atas Rapat Anggota Tahunan yang telah sesuai dengan pasal-pasal terkait perkoperasian. Tugas pengawas adalah melakukan pengawasan akan kebijakan-kebijakan dari pengelola hingga pengurus Koperasi.
Mereka juga akan membuat laporan tertulis atas apa yang mereka awasi. Termasuk juga meneliti hasil catatan di Koperasi.
Pengawas akan bertanggung jawab atas hasil pemeriksaannya yang kemudian akan menjadi bahasan dalam Rapat Anggota Tahunan.
Mereka dapat memberikan saran dan pendapat untuk pengurus tentang hal-hal yang menyangkut koperasi. Namun mereka wajib merahasiakan hasil pengawasan mereka kepada pihak ketiga.
Pengelola / Manajer
Posisi ini terpilih dari seorang pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap pengelolaan yang bersifat operasional yang ada di Koperasi.
Posisi ini terpilih atas Rapat Anggota Tahunan yang telah sesuai dengan pasal-pasal terkait perkoperasian. Tugas pengawas adalah melakukan pengawasan akan kebijakan-kebijakan dari pengelola hingga pengurus Koperasi.
Mereka juga akan membuat laporan tertulis atas apa yang mereka awasi. Termasuk juga meneliti hasil catatan di Koperasi.
Pengawas akan bertanggung jawab atas hasil pemeriksaannya yang kemudian akan menjadi bahasan dalam Rapat Anggota Tahunan.
Mereka dapat memberikan saran dan pendapat untuk pengurus tentang hal-hal yang menyangkut koperasi. Namun mereka wajib merahasiakan hasil pengawasan mereka kepada pihak ketiga.
Pengelola / Manajer
Posisi ini terpilih dari seorang pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap pengelolaan yang bersifat operasional yang ada di Koperasi.
Contoh Struktur Organisasi Koperasi Simpan Pinjam:
Badan Pengawas : [nama]
Ketua Koperasi : [nama]
Sekretaris : [nama]
Bendahara : [nama]
Head Risk & Business : [nama]
Head Legal & HR : [nama]
Head Finance : [nama]
Ketua Koperasi : [nama]
Sekretaris : [nama]
Bendahara : [nama]
Head Risk & Business : [nama]
Head Legal & HR : [nama]
Head Finance : [nama]
NEXT:
01.01 PENYEBARAN ORGANISASI KOPERASI