WA: 0812 8595 8481
View : 136 kali.
Materi Kuliah Ekonomi Koperasi dan UMKM01.05 Empat Kemudahan Dari UU Cipta Kerja Bagi Koperasi
#
"Diterbitkannya UU Cipta Kerja dan PP 7/2021 memberikan Koperasi banyak keistimewaan dalam mengembangkan kegiatan usahanya."
Koperasi bersama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terus dikedepankan sebagai pilar perekonomian bangsa. Semenjak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Koperasi memang semakin mendapatkan kemudahan dari Pemerintah. Hal ini ditambah dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021).
Beberapa kemudahan bagi Koperasi yang ter-highlight dari UU Ciptaker dan PP /2021 diantaranya adalah:
1) SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
Sebelumnya di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Koperasi baru bisa didirikan jika terdapat minimal 20 (dua puluh) orang. Jumlah minimal tersebut dipangkas hanya menjadi 9 (sembilan) orang melalui Pasal 86 angka 1 UU Ciptaker dan Pasal 3 PP 7/2021.
Untuk mendirikan Koperasi Syariah, mensyaratkan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdiri atas 1 (satu) orang atau lebih yang memahami syariah (Pasal 86 angka 6 UU Ciptaker). Nantinya DPS akan mendapatkan pembinaan dan pengembangan kapasitas dari Kementerian Agama (Pasal 18 PP 7/2021).
2) BANTUAN DARI PEMERINTAH
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, bahwa Pemerintah tidak lagi hanya menjadi regulator, namun juga pendamping, motivator, dan partner. Hal ini terbukti di PP 7/2021, diantaranya yaitu:
1. Penetapan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi (Pasal 19 PP 7/2021);
2. Memberikan pemulihan usaha kepada Koperasi yang sedang dalam kondisi darurat berupa restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan modal, dan bantuan bentuk lain (Pasal 20 PP 7/2021); dan
3. Melakukan pemberdayaan bagi Koperasi di sektor usaha tertentu. Pemberdayaan dapat berupa kerja sama prioritas, pembinaan, perizinan, dan pengembangan bisnis (Pasal 25 PP 7/2021).
3) JATAH PROYEK PEMERINTAH
Koperasi mendapatkan tempat spesial dalam proyek pengadaan barang/jasa oleh Pemerintah. Pertama, karena Kementerian dan Lembaga Pemerintahan lain wajib menggunakan barang/jasa usaha Koperasi. Kewajiban ini dilakukan dengan mengalokasikan minimal 40% dari nilai anggaran belanja pengadaan barang/jasa yang dimiliki Kementerian dan Lembaga Pemerintahan lain (Pasal 81 PP 7/2021). Kedua, Kementerian BUMN bersama Pemerintah Daerah mendorong agar BUMN dan BUMD mengutamakan penggunaan hasil produksi dari Koperasi (Pasal 82 PP 7/2021).
Koperasi bersama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terus dikedepankan sebagai pilar perekonomian bangsa. Semenjak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Koperasi memang semakin mendapatkan kemudahan dari Pemerintah. Hal ini ditambah dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021).
Beberapa kemudahan bagi Koperasi yang ter-highlight dari UU Ciptaker dan PP /2021 diantaranya adalah:
1) SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
Sebelumnya di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Koperasi baru bisa didirikan jika terdapat minimal 20 (dua puluh) orang. Jumlah minimal tersebut dipangkas hanya menjadi 9 (sembilan) orang melalui Pasal 86 angka 1 UU Ciptaker dan Pasal 3 PP 7/2021.
Untuk mendirikan Koperasi Syariah, mensyaratkan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdiri atas 1 (satu) orang atau lebih yang memahami syariah (Pasal 86 angka 6 UU Ciptaker). Nantinya DPS akan mendapatkan pembinaan dan pengembangan kapasitas dari Kementerian Agama (Pasal 18 PP 7/2021).
2) BANTUAN DARI PEMERINTAH
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, bahwa Pemerintah tidak lagi hanya menjadi regulator, namun juga pendamping, motivator, dan partner. Hal ini terbukti di PP 7/2021, diantaranya yaitu:
1. Penetapan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi (Pasal 19 PP 7/2021);
2. Memberikan pemulihan usaha kepada Koperasi yang sedang dalam kondisi darurat berupa restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan modal, dan bantuan bentuk lain (Pasal 20 PP 7/2021); dan
3. Melakukan pemberdayaan bagi Koperasi di sektor usaha tertentu. Pemberdayaan dapat berupa kerja sama prioritas, pembinaan, perizinan, dan pengembangan bisnis (Pasal 25 PP 7/2021).
3) JATAH PROYEK PEMERINTAH
Koperasi mendapatkan tempat spesial dalam proyek pengadaan barang/jasa oleh Pemerintah. Pertama, karena Kementerian dan Lembaga Pemerintahan lain wajib menggunakan barang/jasa usaha Koperasi. Kewajiban ini dilakukan dengan mengalokasikan minimal 40% dari nilai anggaran belanja pengadaan barang/jasa yang dimiliki Kementerian dan Lembaga Pemerintahan lain (Pasal 81 PP 7/2021). Kedua, Kementerian BUMN bersama Pemerintah Daerah mendorong agar BUMN dan BUMD mengutamakan penggunaan hasil produksi dari Koperasi (Pasal 82 PP 7/2021).
NEXT:
01.06 Tugas Week 1
PREV:
01.05 Mahasiswa mampu menjelaskan organisasi koperasi dan ekonomi koperasi