WA: 0812 8595 8481
View : 230 kali.
Materi Kuliah Ekonomi Koperasi dan UMKM10.03 Kontribusi UKM dalam Perekonomian
# Tiga peran UMKM
UMKM memiliki peran yang signifikan yaitu sebagai berikut:
1. UMKM telah berkontribusi besar terhadap PDB Indonesia yaitu 61,97% dari total PDB nasional atau setara dengan Rp8.500 triliun di tahun 2020.
2. UMKM sukses menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar yakni sekitar 97% dari daya serap dunia usaha di tahun 2020. Jumlah UMKM yang banyak berbanding lurus dengan menyebarnya lapangan pekerjaan di Indonesia sehingga UMKM memiliki andil besar dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
3. UMKM telah menyerap kredit terbesar di tahun 2018 kurang lebih sebesar Rp1 triliun.
Terdapat beberapa alasan yang mengemukakan pentingnya UMKM bagi perekonomian nasional, seperti:
- Jumlah UMKM yang sangat banyak dan tersebar di perkotaan maupun pedesaan bahkan hingga di pelosok terpencil.
- UMKM tergolong sangat padat karya, mempunyai potensi pertumbuhan kesempatan kerja yang besar dan peningkatan pendapatan.
- UMKM banyak terdapat dalam sektor pertanian yang secara tidak langsung mendukung pembangunan.
- UMKM membantu dalam menampung banyak pekerja yang memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
- Dalam kondisi krisis ekonomi, UMKM mampu untuk bertahan, seperti yang terjadi pada tahun 1997 atau 1998.
- Menjadi titik awal mobilitas investasi di pedesaan sekaligus wadah bagi peningkatan kemampuan wiraswasta.
- Menjadi alat untuk mengalihkan pengeluaran konsumsi warga pedesaan menjadi tabungan.
- UMKM mampu menyediakan barang-barang kebutuhan relatif murah.
- Melalui beragam jenis investasi dan penanaman modal, UMKM mampu dan cepat beradaptasi dalam kemajuan zaman.
- Memiliki tingkat fleksibilitas yang tinggi.
Terdapat tiga peran UMKM atau kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi :
- sarana pemerataan tingkat ekonomi rakyat kecil,
- sarana mengentaskan kemiskinan, dan
- sarana pemasukan devisa bagi negara.
Sejatinya UMKM sumbang devisa bagi negara sebab pasarnya tidak hanya menjangkau nasional melainkan hingga ke luar negeri.
*) Padat Karya adalah pengolahan sumber daya manusia untuk bekerja di lapangan pekerjaan yang dibuat oleh pemerintah, hususnya pemerintah daerah. Sedangkan di bidang industri juga digunakan istilah yang sama untuk menyerap tenaga kerja dengan cara ini yaitu industri Padat Karya dan industri Padat Modal.
NEXT:
10.04 Soal Tugas Week 10
PREV:
10.02 Karakteristik UKM