WA: 0812 8595 8481
View : 163 kali.
Materi Kuliah Ekonomi Koperasi dan UMKM15.03 Persiapan Mendirikan Koperasi
#
SYARAT PEMBENTUKAN.
A. Pembentukan Koperasi harus memenuhi syarat :
1. Koperasi Primer di bentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 ( dua puluh ) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
2. Pendiri adalah Warga Negara Indonesia, mampu melakukan tindakan hukum;
3. Nama Koperasi paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) kata;
4. Melaksanakan kegiatan usaha yang langsung memberi manfaat secara ekonomi kepada anggota;
5. Mengelompokkan usaha koperasi menjadi usaha utama, usaha pendukung dan usaha tambahan, yang di
cantumkan dalam Anggaran Dasar;
6. Para pendiri menyetorkan modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai
modal awal untuk melaksanakan kegiatan usaha yang jumlahnya sesuai kebutuhan yang diputuskan oleh Rapat pendiri Koperasi.
B. Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi yang membahas semua hal yang
berkaitan dengan :
1. Rencana pembentuan koperasi;
2. Nama Koperasi;
3. Rancangan Anggaran Dasar Koperasi;
4. Usaha Koperasi;
5. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib;
6. Pemilihan pengurus dan pengawas.
C. Dalam rapat persiapan pembentukan Koperasi dilakukan penyuluh koperasi.
D. Dalam rapat pembentukan koperasi sebaiknya di hadiri oleh Notaris yang terdaftar pada Kementerian Koperasi dan UKM R.I, guna mencatat pokok pembahasan yang disepakati dalam rapat pendirian untuk di rumuskan dalam Akta Pendirian.
E. Rapat pembentukan Koperasi, dipimpin oleh seorang atau
beberapa orang yang ditunjuk oleh Para Pendiri.
F. Rapat pembentukan Koperasi, menetapkan Anggaran
Dasar Koperasi yang memuat sekurang-kurangnya :
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. jenis koperasi;
d. maksud dan tujuan;
e. jangka waktu berdirinya;
f. keanggotaannya;
g. jumlah setoran simpaann pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal;
h. permodalan;
i. rapat anggota;
j. pengurus;
k. pengawas;
l. pengelolaan dan pengendalian;
m. bidang usaha;
n. pembagian sisa hasil usaha;
o. ketentuan mengenai pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan hukum; dan
p. sanksi.
G. Hasil pelaksanaan rapat pembentukan koperasi, dibuat dalam :
1. Berita Acara rapat pendirian Koperasi, atau
2. Notulen rapat pendirian Koperasi.
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
1) Para Pendiri Koperasi atau kuasanya mempersiapkan Akta Pendirian Koperasi untuk diajukan kepada Notaris.
2) Dalam menyusun Akta Pendirian Koperasi, Para pendiri atau kuasanya dapat berkonsultasi denga ahli perkoperasian yang didampingi oleh Notaris.
3) Para Pendiri Koperasi atau kuasanya mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi secara tertulis melalui Notaris kepada Menteri dengan melampirkan dokumen berupa :
a. surat keterangan persetujaun penggunaan nama Koperasi dari Pejabat;
b. 2 (dua) rangkap Akta Pendirian Koperasi, 1 (satu) diantaranya bermaterei cukup;
c. surat kuasa pendiri;
d. notulen rapat pembentukan koperasi;
e. berita acara rapat Pembentukan Koperasi;
f. Akta Pendirian Koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris;
g. surat bukti jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal;
h. surat keterangan domisili;
i. rencana kegiatan usaha koperasi minimal 3 (tiga) tahun ke depan dan rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi; dan
j. surat permohononan Izin Usaha Simpan Pinjam/Unit Usaha Simpan pinjam, bagi Koperasi simpan pinjam atau koperasi jenis lain yang memiliki unit simpan pinjam.
4) Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diteriam oleh Penjabat yang berwenang dan diberikan surat tanda terima.
5) Koperasi memperoleh status Badan Hukum setelah mendapat pengesahan oleh Menteri.
6) Nomor dan Tanggal surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status Badan Hukum Koperasi
7) Nomor Status Badan Hukum, sekurang - kurangnya mencantumkan kode "BH"
NEXT:
15.04 Pembentukan Koperasi
PREV:
15.02 Peran Pemerintah dalam Pendirian Koperasi