WA: 0812 8595 8481
View : 87 kali.
Materi Kuliah Manajemen Training01.04 BEBERAPA DASAR HUKUM PENGEMBANGAN SDM
#
Dasar hukum pengembangan SDM
Banyak sekali peraturan yang terkait dengan peningkatan dan pengembangan kompetensi SDM, antara lain :
1. Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja (Pasal 11).
- Pengusaha bertanggungjawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi kerjanya melalui pelatihan kerja (Pasal 12).
- Pengakuan Kompetensi Kerja dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja oleh badan nasional sertifikasi profesi yang independen (Pasal 18).
2. UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
(1) Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
(2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
(3) Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
3. UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI
(1) Pendidikan tinggi terdiri dari pendidikan tinggi akademis, vokasi dan profesi
(2) Sertifikat kompetensi/Profesi diberikan kepada lulusan pendidikan tinggi vokasi/profesi
4. Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas)
- Pengembangan Standar Kompetensi oleh Pihak Pengguna/Industri
- Program Pelatihan Kerja berbasis pada Standar Kompetensi
- Sertifikasi Kompetensi Kerja oleh LSP terlisensi BNSP
5. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
2. Capaian pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, ketrampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.
3. Penyetaraan adalah proses penyandingan dan pengintegrasian capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja.
4. Kualifikasi adalah penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam KKNI.
5. Pengalaman kerja adalah pengalaman melakukan pekerjaan dalam bidang tertentu dan jangka waktu tertentu secara intensif yang menghasilkan kompetensi.
6. Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus.
7. Sertifikat
Banyak sekali peraturan yang terkait dengan peningkatan dan pengembangan kompetensi SDM, antara lain :
1. Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja (Pasal 11).
- Pengusaha bertanggungjawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi kerjanya melalui pelatihan kerja (Pasal 12).
- Pengakuan Kompetensi Kerja dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja oleh badan nasional sertifikasi profesi yang independen (Pasal 18).
2. UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
(1) Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
(2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
(3) Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
3. UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI
(1) Pendidikan tinggi terdiri dari pendidikan tinggi akademis, vokasi dan profesi
(2) Sertifikat kompetensi/Profesi diberikan kepada lulusan pendidikan tinggi vokasi/profesi
4. Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas)
- Pengembangan Standar Kompetensi oleh Pihak Pengguna/Industri
- Program Pelatihan Kerja berbasis pada Standar Kompetensi
- Sertifikasi Kompetensi Kerja oleh LSP terlisensi BNSP
5. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
2. Capaian pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, ketrampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.
3. Penyetaraan adalah proses penyandingan dan pengintegrasian capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja.
4. Kualifikasi adalah penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam KKNI.
5. Pengalaman kerja adalah pengalaman melakukan pekerjaan dalam bidang tertentu dan jangka waktu tertentu secara intensif yang menghasilkan kompetensi.
6. Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus.
7. Sertifikat
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 3 - 7. Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
8. Profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi tertentu yang diakui oleh masyarakat.
Pasal 2
(1) KKNI terdiri atas 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari jenjang 1 (satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang 9 (sembilan) sebagai jenjang tertinggi.
(2) Jenjang kualifikasi KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam jabatan operator;
b. jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis;
c. jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli.
(3) Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI mencakup nilai-nilai sesuai deskripsi umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
8. Profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi tertentu yang diakui oleh masyarakat.
Pasal 2
(1) KKNI terdiri atas 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari jenjang 1 (satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang 9 (sembilan) sebagai jenjang tertinggi.
(2) Jenjang kualifikasi KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam jabatan operator;
b. jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis;
c. jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli.
(3) Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI mencakup nilai-nilai sesuai deskripsi umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
NEXT:
01.05 Tugas Week 1
PREV:
01.03 FAKTOR PENGHAMBAT PENGEMBANGAN SDM