WA: 0812 8595 8481
⋮
View : 638 kali.
Materi Kuliah Komputer Forensik
04.02 Legalitas Penyelidikan, Legalitas Penyadapan
#
04.02 Legalitas Penyelidikan, Legalitas Penyadapan
#
Asas legalitas adalah suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas. Asas legalitas berlaku dalam ranah hukum pidana dan terkenal dengan adagium legendaris Von Feuerbach yang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali.
"Asas legalitas merupakan acuan yang mendasar dalam menerapkan hukum pidana atau biasa juga disebutkan sebagai pedoman dan jantung dalam hukum pidana."
Banyak yang menggunakan asas legalitas sebagai sarana untuk membela kepentingan hukum pelaku tindak pidana atau untuk menentukan pertanggungjawaban pidana seorang terdakwa atas perbuatan yang dilakukan.
Penting untuk mengetahui makna asas legalitas menurut pada ahli hukum agar kita dapat menentukan makna yang sesuai dengan maksud dan disiplin ilmu hukum pidana, sehingga kita akan mampu mengkaji suatu perbuatan atau tindakan apakah dapat dikatagorikan sebagai perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan atau tidak menurut asas legalitas.
Perlu diketahui bahwa terdapat kesamaan pandangan di antara para ahli hukum pidana bahwa pengertian asas legalitas adalah tiada perbuatan dapat dipidana kecuali atas dasar kekuatan ketentuan pidana menurut undang-undang yang sudah ada terlebih dahulu.
Menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) makna asas legalitas ini seperti disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHP bahwa:
"Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada"
Hal ini sesuai dengan adegium yang berbunyi non obligat lex nisi promulgate yang berarti suatu hukum tidak mengikat kecuali telah diberlakukan.
Lalu, bagaimana makna asas ini menurut pada ahli hukum untuk dapat menjadi acuan dalam memahami permasalahan hukum pidana yang ada?
Berikut beberapa pandangan ahli hukum tentang makna asas legalitas yang penting untuk diketahui.
Seperti yang dikemukan oleh Enschede. Menurutnya, hanya ada dua makna yang terkandung dalam asas legalitas. Pertama, suatu perbuatan dapat dipidana jika diatur dalam perundang-undangan pidana, Kedua, kekuatan ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut (Lihat dalam: Ch.J.Enschede, 2002, Berginselen van Strafrecht, Kluwer, Deventer, hlm. 26).
Makna asas legalitas yang dikemukan oleh Enschede ini sama dengan makna legalitas yang dikemukan oleh Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya (Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Refika Bandung:2003, hal. 42) bahwa sanksi pidana hanya dapat ditentukan dengan undang-undang dan ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.
Hal senada disampaikan oleh Sudarto yang juga mengemukakan ada dua hal yang terkandung dalam asas legalitas. Pertama, suatu tindak pidana harus dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, peraturan perundang-undangan ini harus ada sebelum terjadinya tidak pidana.
Sudarto, kemudian menambahkan bahwa dari makna yang pertama terdapat dua konsekuensi yaitu perbuatan seseorang yang tidak terancam dalam undang-undang sebagai suatu tindak pidana tidak dapat dipidana dan adanya larangan penggunaan analogi untuk membuat suatu perbuatan menjadi suatu tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang. Sedangkan konsekuensi dari makna yang kedua adalah bahwa hukum pidana tidak berlaku surut (hal ini dapat dilihat dalam: Sudarto, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang:1990, hlm. 22-24).
Selanjutnya, menurut Jan Rammelink ada tiga hal sebagai makna yang terkandung dalam asas legalitas. Ketiga hal tersebut yang dikemukakan Ramelink dalam bukunya (Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-pasal terpenting dalam KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, hlm. 390) yaitu: Pertama, Konsep perundang-undangan yang diandalkan dalam ketentuan pasal 1. Menurutnya, tidak hanya perundang-undangan dalam arti formil yang dapat memberikan pengaturan di bidang pemidanaan, tetapi menunjuk pada semua produk legislative yang mencakup pemahaman bahwa pidana akan ditetapkan secara legitimate. Termaksud didalamnya adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
Kedua, undang-undang yang dirumuskan terperinci dan cermat atau lex certa. Prinsip ini juga dikenal dengan istilah bestimmtheitgebot. Perumusan ketentuan pidana yang tidak jelas atau terlalu rumit hanya akan memunculkan ketidakpastian hukum dan menghalangi keberhasilan penuntutan pidana karena warga selalu akan dapat membela diri bahwa ketentuan-ketentuan seperti itu tidak berguna sebagai pedoman perilaku.
Ketiga, adalah perihal analogi. Asas legalitas juga mengandung makna larangan untuk menetapkan ketentuan pidana secara analogi atau dikenal dengan adagium "nullum crimen noela poena sine lege strica".
Sementara menurut Groenhuijsen seperti yang dikutip Komariah Emong Sapardjaja dalam bukunya (Ajaran sifat melawan hukum materil dalam hukum pidana Indonesia (studi kasus tentang penerapan dan perkembangan dalam yurisprudensi) 2002, hlm. 5-6) bahwa, ada empat makna yang terkandung dalam asas ini, yaitu: Pertama, bahwa pembuat undang-undang tidak boleh memberlakukan suatu ketentuan pidana berlaku mundur.
Kedua, bahwa semua perbuatan yang dilarang harus dimuat dalam rumusan delik yang sejelas-jelasnya. Ketiga, Hakim dilarang menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana didasarkan pada hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan; dan Keempat, terdapat peraturan hukum pidana dilarang diterapkan analogi.
Menurutnya, dua dari yang pertama ditujukan kepada pembuat undang-undang dan dua yang lainnya merupakan pedoman bagi hakim.
Dari beberapa pendapat para ahli diatas, maka pemahaman yang dapat diambil dari makna asas legalitas, antara lain:
- Tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang;
- Tidak dibenarkan menerapan undang-undang pidana berdasarkan analogi;
- Tidak dapat dipidana hanya berdasarkan kebiasaan, pelanggaran atas kaidah kebiasaan dengan sendirinya belum tentu menghasilkan perbuatan pidana;
- Tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas atau asa lex certa;
- Tidak ada kekuatan surut dari ketentuan pidana. Hal ini dikenal dengan prinsip non-retroaktif dari ketentuan pidana;
- Tidak ada pidana lain kecuali yang ditentukan undang-undang artinya hakim tidak boleh menjatuhkan pidana selain yang telah ditentukan dalam ketentuan undang-undang;
- Penuntutan pidana hanya menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang.
-Tidak boleh menerapkan asas analogi terhadap ketentuan pidana.
Asas legalitas yang selama ini kita kenal dalam hukum pidana merupakan acuan yang mendasar dalam menerapkan hukum pidana atau biasa juga disebutkan sebagai pedoman dan jantung dalam hukum pidana.
"Asas legalitas merupakan acuan yang mendasar dalam menerapkan hukum pidana atau biasa juga disebutkan sebagai pedoman dan jantung dalam hukum pidana."
Banyak yang menggunakan asas legalitas sebagai sarana untuk membela kepentingan hukum pelaku tindak pidana atau untuk menentukan pertanggungjawaban pidana seorang terdakwa atas perbuatan yang dilakukan.
Penting untuk mengetahui makna asas legalitas menurut pada ahli hukum agar kita dapat menentukan makna yang sesuai dengan maksud dan disiplin ilmu hukum pidana, sehingga kita akan mampu mengkaji suatu perbuatan atau tindakan apakah dapat dikatagorikan sebagai perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan atau tidak menurut asas legalitas.
Perlu diketahui bahwa terdapat kesamaan pandangan di antara para ahli hukum pidana bahwa pengertian asas legalitas adalah tiada perbuatan dapat dipidana kecuali atas dasar kekuatan ketentuan pidana menurut undang-undang yang sudah ada terlebih dahulu.
Menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) makna asas legalitas ini seperti disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHP bahwa:
"Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada"
Hal ini sesuai dengan adegium yang berbunyi non obligat lex nisi promulgate yang berarti suatu hukum tidak mengikat kecuali telah diberlakukan.
Lalu, bagaimana makna asas ini menurut pada ahli hukum untuk dapat menjadi acuan dalam memahami permasalahan hukum pidana yang ada?
Berikut beberapa pandangan ahli hukum tentang makna asas legalitas yang penting untuk diketahui.
Seperti yang dikemukan oleh Enschede. Menurutnya, hanya ada dua makna yang terkandung dalam asas legalitas. Pertama, suatu perbuatan dapat dipidana jika diatur dalam perundang-undangan pidana, Kedua, kekuatan ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut (Lihat dalam: Ch.J.Enschede, 2002, Berginselen van Strafrecht, Kluwer, Deventer, hlm. 26).
Makna asas legalitas yang dikemukan oleh Enschede ini sama dengan makna legalitas yang dikemukan oleh Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya (Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Refika Bandung:2003, hal. 42) bahwa sanksi pidana hanya dapat ditentukan dengan undang-undang dan ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.
Hal senada disampaikan oleh Sudarto yang juga mengemukakan ada dua hal yang terkandung dalam asas legalitas. Pertama, suatu tindak pidana harus dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, peraturan perundang-undangan ini harus ada sebelum terjadinya tidak pidana.
Sudarto, kemudian menambahkan bahwa dari makna yang pertama terdapat dua konsekuensi yaitu perbuatan seseorang yang tidak terancam dalam undang-undang sebagai suatu tindak pidana tidak dapat dipidana dan adanya larangan penggunaan analogi untuk membuat suatu perbuatan menjadi suatu tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang. Sedangkan konsekuensi dari makna yang kedua adalah bahwa hukum pidana tidak berlaku surut (hal ini dapat dilihat dalam: Sudarto, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang:1990, hlm. 22-24).
Selanjutnya, menurut Jan Rammelink ada tiga hal sebagai makna yang terkandung dalam asas legalitas. Ketiga hal tersebut yang dikemukakan Ramelink dalam bukunya (Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-pasal terpenting dalam KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, hlm. 390) yaitu: Pertama, Konsep perundang-undangan yang diandalkan dalam ketentuan pasal 1. Menurutnya, tidak hanya perundang-undangan dalam arti formil yang dapat memberikan pengaturan di bidang pemidanaan, tetapi menunjuk pada semua produk legislative yang mencakup pemahaman bahwa pidana akan ditetapkan secara legitimate. Termaksud didalamnya adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
Kedua, undang-undang yang dirumuskan terperinci dan cermat atau lex certa. Prinsip ini juga dikenal dengan istilah bestimmtheitgebot. Perumusan ketentuan pidana yang tidak jelas atau terlalu rumit hanya akan memunculkan ketidakpastian hukum dan menghalangi keberhasilan penuntutan pidana karena warga selalu akan dapat membela diri bahwa ketentuan-ketentuan seperti itu tidak berguna sebagai pedoman perilaku.
Ketiga, adalah perihal analogi. Asas legalitas juga mengandung makna larangan untuk menetapkan ketentuan pidana secara analogi atau dikenal dengan adagium "nullum crimen noela poena sine lege strica".
Sementara menurut Groenhuijsen seperti yang dikutip Komariah Emong Sapardjaja dalam bukunya (Ajaran sifat melawan hukum materil dalam hukum pidana Indonesia (studi kasus tentang penerapan dan perkembangan dalam yurisprudensi) 2002, hlm. 5-6) bahwa, ada empat makna yang terkandung dalam asas ini, yaitu: Pertama, bahwa pembuat undang-undang tidak boleh memberlakukan suatu ketentuan pidana berlaku mundur.
Kedua, bahwa semua perbuatan yang dilarang harus dimuat dalam rumusan delik yang sejelas-jelasnya. Ketiga, Hakim dilarang menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana didasarkan pada hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan; dan Keempat, terdapat peraturan hukum pidana dilarang diterapkan analogi.
Menurutnya, dua dari yang pertama ditujukan kepada pembuat undang-undang dan dua yang lainnya merupakan pedoman bagi hakim.
Dari beberapa pendapat para ahli diatas, maka pemahaman yang dapat diambil dari makna asas legalitas, antara lain:
- Tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang;
- Tidak dibenarkan menerapan undang-undang pidana berdasarkan analogi;
- Tidak dapat dipidana hanya berdasarkan kebiasaan, pelanggaran atas kaidah kebiasaan dengan sendirinya belum tentu menghasilkan perbuatan pidana;
- Tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas atau asa lex certa;
- Tidak ada kekuatan surut dari ketentuan pidana. Hal ini dikenal dengan prinsip non-retroaktif dari ketentuan pidana;
- Tidak ada pidana lain kecuali yang ditentukan undang-undang artinya hakim tidak boleh menjatuhkan pidana selain yang telah ditentukan dalam ketentuan undang-undang;
- Penuntutan pidana hanya menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang.
-Tidak boleh menerapkan asas analogi terhadap ketentuan pidana.
Asas legalitas yang selama ini kita kenal dalam hukum pidana merupakan acuan yang mendasar dalam menerapkan hukum pidana atau biasa juga disebutkan sebagai pedoman dan jantung dalam hukum pidana.
Legalitas Penyadapan
"Penyadapan hampir di seluruh negara, termasuk di Indonesia, hanya dapat dilakukan oleh lembaga penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi), dan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah memuat ketentuan tentang penyadapan".
Di dalam UU Telekomunikasi kegiatan penyadapan dalam rangka pengamanan telekomunikasi diatur Pasal 40, sedangkan UU ITE mencantumkan hal serupa dengan istilah "Perbuatan yang Dilarang" dalam Pasal 31 Bab VII. Bedanya, UU Telekomunikasi secara terbatas menjelaskan lembaga penegak hukum yang berwenang melakukan penyadapan, sedangkan UU ITE belum mengaturnya sama sekali.
Pasal 31 UU ITE:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau PENGHENTIAN Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/ atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan UU Telekomunikasi, penyadapan adalah perbuatan pidana. Secara eksplisit ketentuan Pasal 40 undang-undang a quo menyatakan, Setiap orang dilarang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun. Pasal 56 menegaskan, Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Sebagai perbuatan pidana, penyadapan dapat dipahami mengingat ketentuan dalam konstitusi yang menyatakan tiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapat informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada (Pasal 28F UUD 1945). Demikian pula Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, tiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang ada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Dari sudut konstitusi, penyadapan guna mengungkap suatu kejahatan, sebagai suatu pengecualian, dapat dibenarkan. Hal ini karena kebebasan untuk berkomunikasi dan mendapat informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F dan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 bukan pasal-pasal yang tak dapat disimpangi dalam keadaan apa pun. Artinya, penyadapan boleh dilakukan dalam rangka mengungkap kejahatan atas dasar ketentuan undang-undang yang khusus sifatnya (lex specialis derogat legi generali).
Dewasa ini, dalam sejumlah undang-undang di Indonesia, penyidik diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan, termasuk penyidikan dengan cara under cover. Paling tidak ada empat undang-undang yang memberi kewenangan khusus itu, yaitu Undang-Undang Psikotropika, Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Undang-Undang KPK. Bila dicermati, ketentuan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan ada perbedaan prinsip antara satu dengan undang-undang lainnya.
UU Psikotropika dan UU Narkotika membolehkan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan harus dengan izin Kepala Polri dan hanya dalam jangka waktu 30 hari. Artinya, ada pengawasan vertikal terhadap penyidik dalam melakukan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan.
Berbeda dengan kedua undang-undang itu, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme membolehkan penyidik menyadap telepon dan perekaman pembicaraan hanya atas izin ketua pengadilan negeri dan dibatasi dalam jangka waktu satu tahun. Di sini ada pengawasan horizontal terhadap penyidik dalam melakukan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan.
Bandingkan dengan UU KPK yang boleh melakukan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan dalam mengungkap dugaan suatu kasus korupsi tanpa pengawasan dari siapa pun dan tanpa dibatasi jangka waktu. Hal ini bersifat dilematis karena kewenangan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan oleh KPK bersifat absolut dan cenderung melanggar hak asasi manusia. Hal ini, di satu sisi dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu di KPK, sedangkan di sisi lain, instrumen yang bersifat khusus ini diperlukan dalam mengungkap kasus kasus korupsi yang sudah amat akut di Indonesia. Ke depan, prosedur untuk melakukan penyadapan dan perekaman pembicaraan oleh KPK harus diatur secara tegas paling tidak untuk dua hal.
Pertama, penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan tidak memerlukan izin dari siapa pun, tetapi harus memberi tahu ketua pengadilan negeri setempat dengan catatan pemberitahuan itu bersifat rahasia.
Kedua, harus ada jangka waktu berapa lama KPK boleh menyadap telepon dan perekaman pembicaraan dalam mengungkapkan kasus korupsi.
"Penyadapan hampir di seluruh negara, termasuk di Indonesia, hanya dapat dilakukan oleh lembaga penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi), dan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah memuat ketentuan tentang penyadapan".
Di dalam UU Telekomunikasi kegiatan penyadapan dalam rangka pengamanan telekomunikasi diatur Pasal 40, sedangkan UU ITE mencantumkan hal serupa dengan istilah "Perbuatan yang Dilarang" dalam Pasal 31 Bab VII. Bedanya, UU Telekomunikasi secara terbatas menjelaskan lembaga penegak hukum yang berwenang melakukan penyadapan, sedangkan UU ITE belum mengaturnya sama sekali.
Pasal 31 UU ITE:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau PENGHENTIAN Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/ atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan UU Telekomunikasi, penyadapan adalah perbuatan pidana. Secara eksplisit ketentuan Pasal 40 undang-undang a quo menyatakan, Setiap orang dilarang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun. Pasal 56 menegaskan, Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Sebagai perbuatan pidana, penyadapan dapat dipahami mengingat ketentuan dalam konstitusi yang menyatakan tiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapat informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada (Pasal 28F UUD 1945). Demikian pula Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, tiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang ada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Dari sudut konstitusi, penyadapan guna mengungkap suatu kejahatan, sebagai suatu pengecualian, dapat dibenarkan. Hal ini karena kebebasan untuk berkomunikasi dan mendapat informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F dan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 bukan pasal-pasal yang tak dapat disimpangi dalam keadaan apa pun. Artinya, penyadapan boleh dilakukan dalam rangka mengungkap kejahatan atas dasar ketentuan undang-undang yang khusus sifatnya (lex specialis derogat legi generali).
Dewasa ini, dalam sejumlah undang-undang di Indonesia, penyidik diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan, termasuk penyidikan dengan cara under cover. Paling tidak ada empat undang-undang yang memberi kewenangan khusus itu, yaitu Undang-Undang Psikotropika, Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Undang-Undang KPK. Bila dicermati, ketentuan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan ada perbedaan prinsip antara satu dengan undang-undang lainnya.
UU Psikotropika dan UU Narkotika membolehkan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan harus dengan izin Kepala Polri dan hanya dalam jangka waktu 30 hari. Artinya, ada pengawasan vertikal terhadap penyidik dalam melakukan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan.
Berbeda dengan kedua undang-undang itu, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme membolehkan penyidik menyadap telepon dan perekaman pembicaraan hanya atas izin ketua pengadilan negeri dan dibatasi dalam jangka waktu satu tahun. Di sini ada pengawasan horizontal terhadap penyidik dalam melakukan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan.
Bandingkan dengan UU KPK yang boleh melakukan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan dalam mengungkap dugaan suatu kasus korupsi tanpa pengawasan dari siapa pun dan tanpa dibatasi jangka waktu. Hal ini bersifat dilematis karena kewenangan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan oleh KPK bersifat absolut dan cenderung melanggar hak asasi manusia. Hal ini, di satu sisi dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu di KPK, sedangkan di sisi lain, instrumen yang bersifat khusus ini diperlukan dalam mengungkap kasus kasus korupsi yang sudah amat akut di Indonesia. Ke depan, prosedur untuk melakukan penyadapan dan perekaman pembicaraan oleh KPK harus diatur secara tegas paling tidak untuk dua hal.
Pertama, penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan tidak memerlukan izin dari siapa pun, tetapi harus memberi tahu ketua pengadilan negeri setempat dengan catatan pemberitahuan itu bersifat rahasia.
Kedua, harus ada jangka waktu berapa lama KPK boleh menyadap telepon dan perekaman pembicaraan dalam mengungkapkan kasus korupsi.
Materi Kuliah:
