WA: 0812 8595 8481
⋮
View : 31 kali.
Home > Pokok Bahasan HUKUM BISNIS >
Week Materi Kuliah HUKUM BISNIS | Jawaban Tugas Mahasiswa04.02 Week 4 - Rangkuman - Hukum Perjanjian Bisnis
3. Force Majeure Membebaskan Tanggung Jawab Tertentu
Rangkuman:
Force majeure adalah keadaan di luar kendali manusia yang membuat perjanjian tidak mungkin dilaksanakan.
Contoh klasik:
4. Perjanjian Dapat Berakhir Karena Berbagai Sebab Hukum
Rangkuman:
04.02 Week 4 - Rangkuman - Hukum Perjanjian Bisnis
1. Perjanjian Bisnis Harus Dilaksanakan dengan Itikad Baik
Rangkuman:
Perjanjian bisnis tidak boleh dijalankan asal "sesuai teks doang”, tapi juga harus jujur, adil, dan tidak merugikan pihak lain.
Intinya:
2. Wanprestasi Menimbulkan Akibat Hukum
Rangkuman:
Wanprestasi terjadi saat salah satu pihak tidak memenuhi prestasinya sesuai perjanjian.
Bentuk wanprestasi:
Akibat hukumnya:
Rangkuman:
Perjanjian bisnis tidak boleh dijalankan asal "sesuai teks doang”, tapi juga harus jujur, adil, dan tidak merugikan pihak lain.
Intinya:
- Itikad baik = niat tulus + perilaku wajar
- Tidak menyalahgunakan celah kontrak
- Berlaku sejak pra-kontrak, pelaksanaan, sampai berakhirnya perjanjian
2. Wanprestasi Menimbulkan Akibat Hukum
Rangkuman:
Wanprestasi terjadi saat salah satu pihak tidak memenuhi prestasinya sesuai perjanjian.
Bentuk wanprestasi:
- Tidak melaksanakan sama sekali
- Terlambat melaksanakan
- Melaksanakan tapi tidak sesuai isi kontrak
Akibat hukumnya:
- Ganti rugi
- Pembatalan perjanjian
- Pemenuhan perjanjian secara paksa
- Peralihan risiko
3. Force Majeure Membebaskan Tanggung Jawab Tertentu
Rangkuman:
Force majeure adalah keadaan di luar kendali manusia yang membuat perjanjian tidak mungkin dilaksanakan.
Contoh klasik:
- Bencana alam
- Perang
- Kebijakan pemerintah mendadak
- Pandemi
- Debitur tidak dianggap wanprestasi
- Tidak wajib ganti rugi
- Kewajiban bisa ditunda atau gugur (tergantung sifat force majeure)
4. Perjanjian Dapat Berakhir Karena Berbagai Sebab Hukum
Rangkuman:
- Perjanjian bisnis tidak selamanya hidup, ada saatnya selesai secara sah menurut hukum.
- Penyebab berakhirnya perjanjian:
- Prestasi telah dipenuhi
- Jangka waktu berakhir
- Kesepakatan para pihak
- Pembatalan oleh pengadilan
- Force majeure permanen
- Salah satu pihak meninggal (jika bersifat personal)
***
Materi Kuliah:
