Murdan Sianturi, S.Kom, M.Kom
  • Home
  • Kuliah
    • Semua Materi Kuliah
  • Publikasi
    • Semua Publikasi
    • SINTA
    • Google Scholar
  • About Me
  • Login
/
Share:
👁 View: 120 kali.
Home > Pokok Bahasan HUKUM BISNIS > Week Materi Kuliah HUKUM BISNIS

04.02 Week 4 - Rangkuman - Hukum Perjanjian Bisnis

1. Perjanjian Bisnis Harus Dilaksanakan dengan Itikad Baik

Rangkuman:
Perjanjian bisnis tidak boleh dijalankan asal "sesuai teks doang”, tapi juga harus jujur, adil, dan tidak merugikan pihak lain.

Intinya:
  • Itikad baik = niat tulus + perilaku wajar
  • Tidak menyalahgunakan celah kontrak
  • Berlaku sejak pra-kontrak, pelaksanaan, sampai berakhirnya perjanjian
Kalau kontrak sah tapi dijalankan licik → tetap bisa dianggap melanggar hukum.

2. Wanprestasi Menimbulkan Akibat Hukum


Rangkuman:
Wanprestasi terjadi saat salah satu pihak tidak memenuhi prestasinya sesuai perjanjian.

Bentuk wanprestasi:
  • Tidak melaksanakan sama sekali
  • Terlambat melaksanakan
  • Melaksanakan tapi tidak sesuai isi kontrak

Akibat hukumnya:
  • Ganti rugi
  • Pembatalan perjanjian
  • Pemenuhan perjanjian secara paksa
  • Peralihan risiko
Singkatnya: janji dilanggar → hukum turun tangan.


3. Force Majeure Membebaskan Tanggung Jawab Tertentu

Rangkuman:
Force majeure adalah keadaan di luar kendali manusia yang membuat perjanjian tidak mungkin dilaksanakan.

Contoh klasik:
  • Bencana alam
  • Perang
  • Kebijakan pemerintah mendadak
  • Pandemi
Akibat hukumnya:
  • Debitur tidak dianggap wanprestasi
  • Tidak wajib ganti rugi
  • Kewajiban bisa ditunda atau gugur (tergantung sifat force majeure)
Bukan alasan malas, tapi benar-benar "keadaan memaksa”.


4. Perjanjian Dapat Berakhir Karena Berbagai Sebab Hukum

Rangkuman:
  • Perjanjian bisnis tidak selamanya hidup, ada saatnya selesai secara sah menurut hukum.
  • Penyebab berakhirnya perjanjian:
  • Prestasi telah dipenuhi
  • Jangka waktu berakhir
  • Kesepakatan para pihak
  • Pembatalan oleh pengadilan
  • Force majeure permanen
  • Salah satu pihak meninggal (jika bersifat personal)
Kalau perjanjian berakhir sah → tidak ada lagi kewajiban hukum.


***


04.02 Week 4 - Rangkuman - Hukum Perjanjian Bisnis








NEXT:

04.03 Week 4 - Contoh Surat Perjanjian Bisnis yang umum dipakai


PREV:

04.01 Week 4 - Hukum Perjanjian Bisnis

NEXT:

04.03 Week 4 - Contoh Surat Perjanjian Bisnis yang umum dipakai


PREV:

04.01 Week 4 - Hukum Perjanjian Bisnis



(c) 2010 www.murdansianturi.com | Privacy Policy | About Me | Kirim Email | Login