View : 312 kali.
___07 Week 7 - Hak Asasi Manusia (HAM) - Konsep HAM dalam konstitusi Indonesia
1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap individu sebagai manusia sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun. HAM bersifat universal, tidak dapat dibatasi oleh ras, agama, suku, atau golongan tertentu.
Menurut Pasal 1 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, HAM adalah "seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia."
2. Prinsip-Prinsip HAM
Universalitas → Berlaku untuk semua manusia tanpa pengecualian.
Tidak dapat dicabut → Hak ini melekat dan tidak bisa dihilangkan oleh siapa pun.
Tidak dapat dibagi → Semua hak memiliki kedudukan yang sama penting.
Saling berhubungan → Satu hak yang terganggu dapat berdampak pada hak lainnya.
Contoh:
- Jika hak atas kebebasan berbicara terganggu, maka hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan atau menyampaikan pendapat (hak politik) juga terganggu.
- Jika seseorang tidak mendapatkan pendidikan (hak atas pendidikan), maka ia mungkin kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak (hak atas pekerjaan), yang akhirnya juga memengaruhi hak atas standar hidup yang layak.
- Jika hak atas perlindungan hukum dilanggar, maka orang tersebut tidak bisa menuntut keadilan atas pelanggaran-pelanggaran hak lainnya.
3. Pengakuan HAM dalam UUD 1945
Pasal 28A - 28J → Mengatur hak-hak dasar individu.
Pasal 27 → Hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 29 → Kebebasan beragama.
Pasal 30 → Hak untuk ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 31 → Hak mendapatkan pendidikan.
4. HAM dalam Ketetapan MPR dan Undang-Undang
Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 → Menegaskan pentingnya penghormatan terhadap HAM.
UU No. 39 Tahun 1999 → Mengatur lebih lanjut tentang HAM.
UU No. 26 Tahun 2000 → Tentang pengadilan HAM yang menangani kejahatan HAM berat.
5. Kewajiban Negara dalam Menjamin HAM
Menegakkan hukum dan keadilan.
Menyediakan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Melindungi kelompok rentan (perempuan, anak-anak, dan kaum difabel).
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
6. Hak Sipil dan Politik
Hak untuk hidup.
Hak atas kebebasan berpikir dan beragama.
Hak untuk tidak disiksa atau ditindas.
7. Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Hak atas pendidikan.
Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hak untuk memperoleh layanan kesehatan.
8. Hak Kolektif
Hak untuk menentukan nasib sendiri.
Hak untuk menikmati sumber daya alam.
Hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Perlindungan dan Pelanggaran HAM di Indonesia
9. Lembaga Perlindungan HAM
Komnas HAM → Mengawasi pelaksanaan HAM di Indonesia.
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) → Memberikan perlindungan kepada korban pelanggaran HAM.
Pengadilan HAM → Mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
10. Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Peristiwa Trisakti dan Semanggi.
Pelanggaran HAM di Papua.
Kasus penghilangan aktivis pada era Orde Baru.
11. Upaya Penegakan HAM
Reformasi hukum dan peraturan terkait HAM.
Pendidikan dan sosialisasi tentang HAM kepada masyarakat.
Penindakan hukum terhadap pelanggar HAM.
Kesimpulan
HAM adalah hak fundamental yang dimiliki setiap manusia dan harus dihormati oleh negara dan masyarakat.
Konstitusi Indonesia telah menjamin HAM dalam berbagai pasal, mulai dari hak hidup, kebebasan, hingga kesejahteraan sosial.
Penegakan HAM memerlukan partisipasi aktif dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga penegak hukum.
Diskusi dan Pertanyaan:
Bagaimana peran mahasiswa dalam menjaga dan menegakkan HAM di Indonesia?
Apa tantangan utama dalam penegakan HAM di Indonesia saat ini?
Bagaimana cara mengatasi pelanggaran HAM yang masih terjadi di berbagai daerah?
1. Pengetahuan dan Pemahaman
-... Memahami konsep Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk definisi, prinsip, dan karakteristiknya.
-... Menjelaskan dasar hukum HAM dalam konstitusi Indonesia, terutama dalam:
- Pembukaan UUD 1945 (prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab)
- Pasal 28A-28J UUD 1945 (hak hidup, kebebasan beragama, berpendapat, pendidikan, dll.)
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
-... Mengidentifikasi jenis-jenis HAM, seperti:
- Hak sipil dan politik (kebebasan berpendapat, memilih, dll.)
- Hak ekonomi, sosial, dan budaya (pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dll.)
- Hak kelompok rentan (hak anak, perempuan, penyandang disabilitas, dll.)
-... Menganalisis peran negara dalam menjamin dan melindungi HAM melalui kebijakan dan lembaga seperti Komnas HAM.
-... Mengenali kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, baik pelanggaran berat (misalnya, peristiwa 1965, Trisakti, Semanggi) maupun pelanggaran ringan (diskriminasi, kekerasan berbasis gender).
2. Keterampilan
-... Menganalisis hubungan antara HAM dan kewajiban warga negara dalam konstitusi.
-... Mengevaluasi kebijakan pemerintah dalam melindungi dan menegakkan HAM di Indonesia.
-... Menyusun argumentasi kritis terkait isu-isu HAM, baik di tingkat nasional maupun internasional.
-... Mempelajari dan membandingkan HAM dalam konstitusi Indonesia dengan instrumen internasional, seperti Deklarasi Universal HAM PBB.
-... Menggunakan media dan teknologi untuk menyebarkan informasi yang benar mengenai HAM dan mencegah penyebaran hoaks atau ujaran kebencian.
3. Sikap
-... Menunjukkan sikap menghargai HAM dalam kehidupan sehari-hari, seperti menghormati kebebasan berpendapat orang lain.
-... Menolak segala bentuk pelanggaran HAM, seperti diskriminasi, perundungan, atau ujaran kebencian.
-... Berpartisipasi dalam kegiatan sosial yang mendukung perlindungan dan pemajuan HAM.
-... Mendukung kebijakan dan tindakan yang memperkuat perlindungan HAM di Indonesia.
Materi Kuliah:
