WA: 0812 8595 8481
⋮
View : 420 kali.
Share Link
Jumat, 16 Oktober 2020
PEMERINTAH MENGHAPUSKAN SURAT PENGANTAR Untuk Bikin e-KTP, KK BARU, AKTA KELAHIRAN, AKTA KEMATIAN
# birokrasi,

Jumat, 16 Oktober 2020
PEMERINTAH MENGHAPUSKAN SURAT PENGANTAR Untuk Bikin e-KTP, KK BARU, AKTA KELAHIRAN, AKTA KEMATIAN
# birokrasi,
Bikin e-KTP Kini Tak Perlu Bawa Surat Pengantar RT/RW
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
m.detik.com
PEMERINTAH MENGHAPUSKAN SURAT PENGANTAR











Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018
Yang Disyahkan Pada Tanggal:18 Oktober 2018
Menyatakan Bahwa Pembuatan Dokumen Kependudukan Tidak Lagi Memerlukan "Surat Pengantar" Baik Dari RT, RW, Kelurahan Maupun Dari Kecamatan,Bisa Langsung Mengurus Ke DISPENDUKCAPIL.
* KARTU KELUARGA (KK) BARU :
Hanya Butuh Surat Nikah Dan Keterangan Pindah Alamat Bagi Anggota Baru.
* PERUBAHAN KK :
Hanya Butuh KK Lama Dan Surat Pernyataan Perubahan.
* BUAT E-KTP BARU :
Cukup KK.
* PERUBAHAN E-KTP :
Butuh KK Dan Surat Keterangan Pindah.
* AKTA KELAHIRAN :
Butuh Surat Keterangan Lahir, Buku Nikah, KK Dan E-KTP.
* AKTA KEMATIAN :
Hanya Butuh Surat Kematian.
Birokrasi Ruwet Sudah Tidak Zaman Lagi...

... Segera Bantu Share Untuk Kepentingan Keluarga Anda Saudara Dan Anda Sendiri Nantinya ...!!!!
https://m.detik.com/news/berita/d-4291919/bikin-e-ktp-kini-tak-perlu-bawa-surat-pengantar-rtrw











Semoga Bermanfaat
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018
Yang Disyahkan Pada Tanggal:18 Oktober 2018
Menyatakan Bahwa Pembuatan Dokumen Kependudukan Tidak Lagi Memerlukan "Surat Pengantar" Baik Dari RT, RW, Kelurahan Maupun Dari Kecamatan,Bisa Langsung Mengurus Ke DISPENDUKCAPIL.
* KARTU KELUARGA (KK) BARU :
Hanya Butuh Surat Nikah Dan Keterangan Pindah Alamat Bagi Anggota Baru.
* PERUBAHAN KK :
Hanya Butuh KK Lama Dan Surat Pernyataan Perubahan.
* BUAT E-KTP BARU :
Cukup KK.
* PERUBAHAN E-KTP :
Butuh KK Dan Surat Keterangan Pindah.
* AKTA KELAHIRAN :
Butuh Surat Keterangan Lahir, Buku Nikah, KK Dan E-KTP.
* AKTA KEMATIAN :
Hanya Butuh Surat Kematian.
Birokrasi Ruwet Sudah Tidak Zaman Lagi...
https://m.detik.com/news/berita/d-4291919/bikin-e-ktp-kini-tak-perlu-bawa-surat-pengantar-rtrw
Semoga Bermanfaat
Materi Kuliah:
