Murdan Sianturi, S.Kom, M.Kom
  • Home
  • Kuliah
    • Semua Materi Kuliah
  • Publikasi
    • Semua Publikasi
    • SINTA
    • Google Scholar
  • About Me
  • Login
/
Share:
👁 View: 450 kali.
Home > Share Link
Jumat, 16 Oktober 2020

PEMERINTAH MENGHAPUSKAN SURAT PENGANTAR Untuk Bikin e-KTP, KK BARU, AKTA KELAHIRAN, AKTA KEMATIAN

Bikin e-KTP Kini Tak Perlu Bawa Surat Pengantar RT/RW
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
m.detik.com
PEMERINTAH MENGHAPUSKAN SURAT PENGANTAR
âž-âž-âž-âž-âž-âž-âž-âž-âž-âž-âž-
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018
Yang Disyahkan Pada Tanggal:18 Oktober 2018
Menyatakan Bahwa Pembuatan Dokumen Kependudukan Tidak Lagi Memerlukan "Surat Pengantar" Baik Dari RT, RW, Kelurahan Maupun Dari Kecamatan,Bisa Langsung Mengurus Ke DISPENDUKCAPIL.

* KARTU KELUARGA (KK) BARU :
Hanya Butuh Surat Nikah Dan Keterangan Pindah Alamat Bagi Anggota Baru.
* PERUBAHAN KK :
Hanya Butuh KK Lama Dan Surat Pernyataan Perubahan.
* BUAT E-KTP BARU :
Cukup KK.
* PERUBAHAN E-KTP :
Butuh KK Dan Surat Keterangan Pindah.
* AKTA KELAHIRAN :
Butuh Surat Keterangan Lahir, Buku Nikah, KK Dan E-KTP.
* AKTA KEMATIAN :
Hanya Butuh Surat Kematian.

birokrasi Ruwet Sudah Tidak Zaman Lagi...🙏🙏😄 ... Segera Bantu Share Untuk Kepentingan Keluarga Anda Saudara Dan Anda Sendiri Nantinya ...!!!!

https://m.detik.com/news/berita/d-4291919/bikin-e-ktp-kini-tak-perlu-bawa-surat-pengantar-rtrw
🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩

Semoga Bermanfaat


PEMERINTAH MENGHAPUSKAN SURAT PENGANTAR Untuk Bikin e-KTP, KK BARU, AKTA KELAHIRAN, AKTA KEMATIAN











(c) 2010 www.murdansianturi.com | Privacy Policy | About Me | Kirim Email | Login