WA: 0812 8595 8481
⋮
View : 2367 kali.
Materi Kuliah Ekonomi Koperasi dan UMKM
01.04 RUANG LINGKUP EKONOMI KOPERASI
# Pengertian Koperasi, Landasan dan Asas Koperasi, Tujuan Koperasi, Fungsi dan Peran Koperasi, Nilai Pada Koperasi, Prinsip Koperasi, Pembentukan Koperasi, Tugas dan Wewenang Perangkat Organisasi Kopera
"Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan Prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan."
Landasan dan Asas Koperasi
----------------------------------
Pancasila disebut juga sebagai landasan idiil koperasi Indonesia dengan pertimbangan bahwa pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan jiwa dan semangat bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta merupakan nilai-nilai luhur yang ingin diwujudkan oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-harinya. Selain menempatkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi Indonesia, UUD 1945 disebut juga sebagai landasan strukturil koperasi Indonesia.
Penempatan UUD 1945 sebagai landasan strukturil koperasi Indonesia didasarkan atas pertimbangan bahwa UUD 1945 sebagaimana diketahui merupakan aturan pokok organisasi negara Republik Indonesia yang berdasarka Pancasila. Dalam UUD 1945 terdapat berbagai ketentuan yang mengatur berbagai aspek kehidupan bangsa Indonesia dalam bernegara. Dapat juga ditemukan mekanisme hubungan antar lembaga-lembaga negara, serta ketentuan-ketentuan lain yang dipandang perlu keberadaannya sebagai pedoman dasar penyelenggaraan negara.
Tujuan Koperasi
--------------------
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian menyebutkan tujuan koperasi sebagai berikut:
"Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945."
Fungsi dan Peran Koperasi
--------------------------------
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya; dan
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dandemokrasi ekonomi.
Nilai Pada Koperasi
------------------------
diatur pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian sebagai berikut:
a. Kekeluargaan:
koperasi dalam melaksanakan usahanya mengutamakan kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, bukan kemakmuran orang-perseorangan;
b. Menolong diri sendiri:
semua anggota koperasi berkemauan dan sepakat secara bersama-sama menggunakan jasa koperasi untuk memenuhi kebutuhannya dan mempromosikan koperasi sehingga menjadi kuat, sehat, mandiri, dan besar;
c. Bertanggung jawab:
segala kegiatan usaha koperasi harus dilaksanakan dengan prinsip profesionalitas dalam kemampuan dan tanggung jawab, efisiensi dan efektifitas yang dapat menjamin terwujudnya nilai tambah yang optimal bagi koperasi.
d. Demokrasi: setiap anggota koperasi memiliki satu suara dan berhak ikut dalam pengambilan keputusan yang berlangsung dalam Rapat Anggota, tidak tergantung kepada besar kecilnya modal yang diberikan;
e. Persamaan: setiap anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melakukan transaksi dan mendapatkan manfaat ekonomi dengan berkoperasi;
f. Berkeadilan: kepemilikan peluang dan kesempatan yang sama bagi semua warga negara sesuai kemampuannya untuk menjadi anggota koperasi; dan
g. Kemandirian: dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh suatu kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggungjawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
01.04 RUANG LINGKUP EKONOMI KOPERASI
# Pengertian Koperasi, Landasan dan Asas Koperasi, Tujuan Koperasi, Fungsi dan Peran Koperasi, Nilai Pada Koperasi, Prinsip Koperasi, Pembentukan Koperasi, Tugas dan Wewenang Perangkat Organisasi Kopera
Pengertian Koperasi
-------------------------
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memberikan pengertian Koperasi sebagai berikut:
-------------------------
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memberikan pengertian Koperasi sebagai berikut:
"Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan Prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan."
Landasan dan Asas Koperasi
----------------------------------
Pancasila disebut juga sebagai landasan idiil koperasi Indonesia dengan pertimbangan bahwa pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan jiwa dan semangat bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta merupakan nilai-nilai luhur yang ingin diwujudkan oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-harinya. Selain menempatkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi Indonesia, UUD 1945 disebut juga sebagai landasan strukturil koperasi Indonesia.
Penempatan UUD 1945 sebagai landasan strukturil koperasi Indonesia didasarkan atas pertimbangan bahwa UUD 1945 sebagaimana diketahui merupakan aturan pokok organisasi negara Republik Indonesia yang berdasarka Pancasila. Dalam UUD 1945 terdapat berbagai ketentuan yang mengatur berbagai aspek kehidupan bangsa Indonesia dalam bernegara. Dapat juga ditemukan mekanisme hubungan antar lembaga-lembaga negara, serta ketentuan-ketentuan lain yang dipandang perlu keberadaannya sebagai pedoman dasar penyelenggaraan negara.
Tujuan Koperasi
--------------------
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian menyebutkan tujuan koperasi sebagai berikut:
"Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945."
Fungsi dan Peran Koperasi
--------------------------------
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya; dan
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dandemokrasi ekonomi.
Nilai Pada Koperasi
------------------------
diatur pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian sebagai berikut:
a. Kekeluargaan:
koperasi dalam melaksanakan usahanya mengutamakan kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, bukan kemakmuran orang-perseorangan;
b. Menolong diri sendiri:
semua anggota koperasi berkemauan dan sepakat secara bersama-sama menggunakan jasa koperasi untuk memenuhi kebutuhannya dan mempromosikan koperasi sehingga menjadi kuat, sehat, mandiri, dan besar;
c. Bertanggung jawab:
segala kegiatan usaha koperasi harus dilaksanakan dengan prinsip profesionalitas dalam kemampuan dan tanggung jawab, efisiensi dan efektifitas yang dapat menjamin terwujudnya nilai tambah yang optimal bagi koperasi.
d. Demokrasi: setiap anggota koperasi memiliki satu suara dan berhak ikut dalam pengambilan keputusan yang berlangsung dalam Rapat Anggota, tidak tergantung kepada besar kecilnya modal yang diberikan;
e. Persamaan: setiap anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melakukan transaksi dan mendapatkan manfaat ekonomi dengan berkoperasi;
f. Berkeadilan: kepemilikan peluang dan kesempatan yang sama bagi semua warga negara sesuai kemampuannya untuk menjadi anggota koperasi; dan
g. Kemandirian: dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh suatu kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggungjawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Materi Kuliah:
