WA: 0812 8595 8481
⋮
View : 275 kali.
Materi Kuliah Ekonomi Koperasi dan UMKM
01.05 PRINSIP KOPERASI DAN MODAL KOPERASI
-------------------------------------------------------------
Prinsip koperasi sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagai berikut:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka:
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi. Sedangkan sifat terbuka emiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis:
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota: Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal: Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar; dan
e. Kemandirian:
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Pembentukan Koperasi
-----------------------------
Ketentuan pembentukan koperasi diatur secara berbeda baik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Syarat pertama untuk mendirikan sebuah koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu:
a. Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
b. Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi
Setelah batas minimal anggota terpenuhi, syarat pembentukan sebuah koperasi sebagaimana diatur pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu:
a. Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
b. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Dengan tidak disebutkannya akta pendirian koperasi harus berbentuk akta otentik yang disahkan oleh Notaris, maka akta pendirian koperasi dimungkinkan dapat berbentuk akta dibawah tangan. Demi menghindari pembentukan koperasi dilakukan dengan akta di bawah tangan, sekaligus untuk memberikan kekuatan dan jaminan kepastian hukum bagi para pelaku usaha koperasi, Pemerintanh mengeluarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 98/KEP/M.KUKM/2004 tentang Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi. Melalui Keputusan Menteri tersebut, Pemerintah mempertegas bahwa hanya notaris yang berhak membuat akta pendirian koperasi.
Anggaran dasar sebagaimana terdapat dalam akta pendirian koperasi, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa anggaran dasar yang dimaksud memuat sekurang-kurangnya:
a. Daftar nama pendiri;
b. Nama dan tempat kedudukan;
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. Ketentuan mengenai keanggotaan;
e. Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. Ketentuan mengenai pengelolaan;
g. Ketentuan mengenai permodalan;
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha; dan
j. Ketentuan mengenai sanksi.
Tugas dan Wewenang Perangkat Organisasi Koperasi
----------------------------------------------------------------
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengawas, dan Pengurus. Ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur secara berbeda baik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ataupunn Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Perbedaannya paling jelas terlihat pada ketentuan yang mengatur tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi.
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, meliputi:
a. Rapat Anggota
Pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa Rapat Anggota berwenang untuk menetapkan (a) Anggaran Dasar; (b) kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha koperasi; (c) pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas; (d) rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan; (e) pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya; (f) pembagian SHU; serta (g)
penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi. Sementara itu, pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa Rapat Anggota berhak untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan koperasi
b. Pengurus koperasi
Pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa Pengurus bertugas untuk
c. Pengawas koperasi
Pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, disebutkan bahwa tugas Pengawas adalah melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, serta membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Sedangkan wewenang Pengawas
adalah meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
Modal Koperasi
--------------
Berdasarkan Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, sumber pendanaan atau modal koperasi terdiri dari 3 (tiga)
bentuk, yaitu:
a. Modal sendiri
Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa modal ini merupakan modal yang menanggung risiko atau disebut modal ekuiti.
1) Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota;
2) Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota;
3) Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan; dan
4) Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu
b. Modal pinjaman
Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa modal pinjaman dapat berasal dari anggota dan termasuk calon anggota yang memenuhi syarat; koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi; bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan sumber lain yang sah yang merupakan pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara umum
c. Modal penyertaan
Pasal 42 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa koperasi pun dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan, baik yang bersumber dari Pemerintah maupun masyarakat yang dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi terutama yang berbentuk investasi. Pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota koperasi dan dalam menentukan kebijaksanaan koperasi secara keseluruhan.
01.05 PRINSIP KOPERASI DAN MODAL KOPERASI
Prinsip Koperasi Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992:
-------------------------------------------------------------
Prinsip koperasi sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagai berikut:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka:
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi. Sedangkan sifat terbuka emiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis:
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota: Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal: Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar; dan
e. Kemandirian:
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Berbeda dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012
tentang Perkoperasian yang menyebutkan bahwa koperasi melaksanakan
prinsip koperasi sebagai berikut:
a. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka:
Koperasi merupakan organisasi swadaya dengan keanggotaan secara sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu dan membutuhkan memanfaatkan layanannya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi atas dasar gender, sosial, ras, politik, atau agama;
b. Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis:
Koperasi merupakan organisasi demokratis yang diawasi dan dikendalikan oleh anggotanya. Anggota berpartisipasi aktif dalam menentukan kebijakan dan membuat keputusan. Anggota yang ditunjuk sebagai wakil koperasi dipilih dan bertanggung jawab kepada anggota dalam rapat anggota. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, satu anggota satu suara;
c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi:
Selain sebagai pemilik koperasi, anggota koperasi sekaligus pengguna jasa atau pasar bagi koperasinya. Partisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi merupakan sumber kekuatan utama bagi kemajuan koperasi;
d. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen:
Koperasi merupakan organisasi otonom dan swadaya yang diawasi dan dikendalikan oleh anggota. Jika koperasi mengadakan perjanjian dengan organisasi lain, termasuk Pemerintah atau menambah modal dari sumber lain, mereka melakukan hal itu atas dasar syarat yang menjamin tetap terselenggaranya pengawasan dan pengendalian demokratis oleh anggotanya dan tetap tegaknya; Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi:
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawan dimaksudkan agar mereka dapat memberikan sumbangan secara efektif bagi perkembangan koperasi. Pemberian informasi pada masyarakat, khususnya generasi muda dan pemuka masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi adalah sangat prinsipil;
f. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
g. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota.
a. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka:
Koperasi merupakan organisasi swadaya dengan keanggotaan secara sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu dan membutuhkan memanfaatkan layanannya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi atas dasar gender, sosial, ras, politik, atau agama;
b. Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis:
Koperasi merupakan organisasi demokratis yang diawasi dan dikendalikan oleh anggotanya. Anggota berpartisipasi aktif dalam menentukan kebijakan dan membuat keputusan. Anggota yang ditunjuk sebagai wakil koperasi dipilih dan bertanggung jawab kepada anggota dalam rapat anggota. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, satu anggota satu suara;
c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi:
Selain sebagai pemilik koperasi, anggota koperasi sekaligus pengguna jasa atau pasar bagi koperasinya. Partisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi merupakan sumber kekuatan utama bagi kemajuan koperasi;
d. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen:
Koperasi merupakan organisasi otonom dan swadaya yang diawasi dan dikendalikan oleh anggota. Jika koperasi mengadakan perjanjian dengan organisasi lain, termasuk Pemerintah atau menambah modal dari sumber lain, mereka melakukan hal itu atas dasar syarat yang menjamin tetap terselenggaranya pengawasan dan pengendalian demokratis oleh anggotanya dan tetap tegaknya; Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi:
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawan dimaksudkan agar mereka dapat memberikan sumbangan secara efektif bagi perkembangan koperasi. Pemberian informasi pada masyarakat, khususnya generasi muda dan pemuka masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi adalah sangat prinsipil;
f. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
g. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota.
Prinsip Koperasi selanjutnya terdapat pada Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Pasal tersebut menyebutkan prinsip koperasi sebagaimana dimaksud di atas menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
7 Prinsip Koperasi 2020 Dirumuskan oleh Aliansi Koperasi Internasional:
-------------------------------------------------------------
Terdapat
tujuh prinsip koperasi yang telah dirumuskan oleh Aliansi Koperasi
Internasional (International Cooperative Alliance) pada tahun 1995, dan
kemudian diperbarui pada tahun 2020. Prinsip-prinsip ini memberikan
panduan umum untuk operasi dan nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi
oleh semua koperasi. Berikut adalah prinsip-prinsip koperasi:
1. Keanggotaan Terbuka dan Sukarela:
1. Keanggotaan Terbuka dan Sukarela:
Koperasi
adalah organisasi terbuka bagi semua orang yang memenuhi persyaratan
anggota, tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, ras, kelas
sosial, orientasi seksual, agama, atau latar belakang politik. Anggota
koperasi bergabung secara sukarela dan berdasarkan kesediaan untuk
berpartisipasi secara aktif dalam koperasi.
2. Kontrol Demokratis oleh Anggota:
2. Kontrol Demokratis oleh Anggota:
Koperasi
dijalankan dengan prinsip demokrasi ekonomi, yaitu "satu anggota, satu
suara." Setiap anggota memiliki hak yang sama dalam pengambilan
keputusan penting koperasi. Keputusan biasanya diambil melalui proses
musyawarah dan pemungutan suara yang adil.
3. Partisipasi Ekonomi Anggota:
3. Partisipasi Ekonomi Anggota:
Anggota
koperasi berkontribusi dan berbagi secara adil dalam keuntungan atau
kerugian yang dihasilkan oleh koperasi. Sebagian dari keuntungan
biasanya digunakan untuk mengembangkan koperasi, memperkuat cadangan,
memberikan layanan anggota yang lebih baik, atau mendukung kegiatan
sosial lainnya.
4. Orientasi Pelayanan:
4. Orientasi Pelayanan:
Koperasi
berusaha melayani kebutuhan dan aspirasi anggota mereka. Fokusnya bukan
hanya pada mencari keuntungan semata, tetapi juga untuk memberikan
layanan yang bermanfaat bagi anggota dan komunitas tempat koperasi
beroperasi.
5. Otonomi dan Kemandirian:
5. Otonomi dan Kemandirian:
Koperasi
merupakan organisasi otonom yang dijalankan oleh anggotanya. Mereka
harus tetap mandiri dan dapat mengendalikan operasi dan kebijakan mereka
sendiri tanpa campur tangan dari pihak lain secara tidak pantas.
6. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi:
6. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi:
Koperasi
memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggotanya, serta
mempromosikan pengetahuan tentang koperasi di antara masyarakat umum.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang koperasi dan
mengembangkan keterampilan yang diperlukan bagi anggota untuk
berpartisipasi aktif dalam koperasi.
7. Kerjasama antar Koperasi:
7. Kerjasama antar Koperasi:
Koperasi
bekerjasama secara aktif dengan koperasi lainnya, baik di tingkat
lokal, nasional, regional, maupun internasional. Kerjasama ini dapat
berupa pertukaran informasi, dukungan teknis, dan kolaborasi dalam
proyek bersama untuk mencapai tujuan yang lebih besar.
Pembentukan Koperasi
-----------------------------
Ketentuan pembentukan koperasi diatur secara berbeda baik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Syarat pertama untuk mendirikan sebuah koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu:
a. Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
b. Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi
Setelah batas minimal anggota terpenuhi, syarat pembentukan sebuah koperasi sebagaimana diatur pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu:
a. Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
b. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Dengan tidak disebutkannya akta pendirian koperasi harus berbentuk akta otentik yang disahkan oleh Notaris, maka akta pendirian koperasi dimungkinkan dapat berbentuk akta dibawah tangan. Demi menghindari pembentukan koperasi dilakukan dengan akta di bawah tangan, sekaligus untuk memberikan kekuatan dan jaminan kepastian hukum bagi para pelaku usaha koperasi, Pemerintanh mengeluarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 98/KEP/M.KUKM/2004 tentang Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi. Melalui Keputusan Menteri tersebut, Pemerintah mempertegas bahwa hanya notaris yang berhak membuat akta pendirian koperasi.
Anggaran dasar sebagaimana terdapat dalam akta pendirian koperasi, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa anggaran dasar yang dimaksud memuat sekurang-kurangnya:
a. Daftar nama pendiri;
b. Nama dan tempat kedudukan;
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. Ketentuan mengenai keanggotaan;
e. Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. Ketentuan mengenai pengelolaan;
g. Ketentuan mengenai permodalan;
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha; dan
j. Ketentuan mengenai sanksi.
Tugas dan Wewenang Perangkat Organisasi Koperasi
----------------------------------------------------------------
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengawas, dan Pengurus. Ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur secara berbeda baik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ataupunn Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Perbedaannya paling jelas terlihat pada ketentuan yang mengatur tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi.
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, meliputi:
a. Rapat Anggota
Pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa Rapat Anggota berwenang untuk menetapkan (a) Anggaran Dasar; (b) kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha koperasi; (c) pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas; (d) rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan; (e) pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya; (f) pembagian SHU; serta (g)
penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi. Sementara itu, pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa Rapat Anggota berhak untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan koperasi
b. Pengurus koperasi
Pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa Pengurus bertugas untuk
(a) mengelola koperasi dan usahanya;
(b) mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
(c) menyelenggarakan Rapat Anggota;
(d) mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
(e) menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib; dan
(f) memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Sedangakan wewenang Pengurus, yaitu untuk
(a) mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
(b) memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; dan
(c) melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
c. Pengawas koperasi
Pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, disebutkan bahwa tugas Pengawas adalah melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, serta membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Sedangkan wewenang Pengawas
adalah meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
Modal Koperasi
--------------
Berdasarkan Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, sumber pendanaan atau modal koperasi terdiri dari 3 (tiga)
bentuk, yaitu:
a. Modal sendiri
Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa modal ini merupakan modal yang menanggung risiko atau disebut modal ekuiti.
Modal sendiri dapat berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan, dan Hibah. Pada bagian penjelasan pasal ini secara lebih jelas disebutkan sebagai berkut:
1) Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota;
2) Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota;
3) Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan; dan
4) Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu
b. Modal pinjaman
Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa modal pinjaman dapat berasal dari anggota dan termasuk calon anggota yang memenuhi syarat; koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi; bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan sumber lain yang sah yang merupakan pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara umum
c. Modal penyertaan
Pasal 42 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa koperasi pun dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan, baik yang bersumber dari Pemerintah maupun masyarakat yang dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi terutama yang berbentuk investasi. Pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota koperasi dan dalam menentukan kebijaksanaan koperasi secara keseluruhan.
Modal
penyertaan dalam koperasi adalah kontribusi finansial atau simpanan
yang dibayarkan oleh anggota koperasi sebagai modal untuk mendukung
operasi dan kegiatan koperasi tersebut. Modal penyertaan biasanya
merupakan persyaratan untuk menjadi anggota koperasi dan merupakan salah
satu prinsip koperasi yaitu partisipasi ekonomi anggota.
Setiap anggota koperasi diharapkan untuk menyisihkan sejumlah uang sebagai modal penyertaan saat bergabung. Jumlah modal penyertaan ini bisa bervariasi tergantung pada kebijakan dan ketentuan koperasi yang berlaku.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait modal penyertaan dalam koperasi:
1. Kewajiban Anggota: Modal penyertaan adalah kewajiban keuangan bagi anggota koperasi. Dengan membayar modal penyertaan, anggota berkontribusi pada pembiayaan koperasi dan mendukung tujuan bersama.
2. Bentuk Modal: Modal penyertaan bisa berbentuk simpanan berjangka atau simpanan berjangka dengan tingkat bunga tertentu. Selain itu, ada koperasi yang menerbitkan saham anggota, di mana setiap anggota memiliki sejumlah saham sesuai dengan besarnya modal penyertaan yang telah dibayarkan.
3. Tidak Selalu Tetap: Modal penyertaan dalam koperasi tidak selalu bersifat tetap. Dalam beberapa koperasi, anggota bisa menarik kembali sebagian atau seluruh modal penyertaan mereka ketika mereka memutuskan untuk keluar dari koperasi.
4. Pemisahan Harta Kekayaan: Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, modal penyertaan ini terpisah dari harta kekayaan pribadi anggota dan dikelola sebagai bagian dari harta koperasi yang terpisah.
5. Penggunaan Modal: Modal penyertaan digunakan oleh koperasi untuk berbagai tujuan, termasuk pengembangan operasi, pengadaan aset, penyediaan layanan kepada anggota, dan investasi dalam kegiatan bisnis atau sosial yang mendukung misi koperasi.
6. Keuntungan dan Resiko: Anggota berbagi keuntungan yang dihasilkan dari operasi koperasi sesuai dengan jumlah modal penyertaan yang mereka miliki. Namun, mereka juga bertanggung jawab atas bagian mereka dari kerugian atau defisit koperasi jika terjadi.
Selisih Hasil Usaha Koperasi
----------------------------
Pendapatan yang diperoleh koperasi dari menjalankan usahanya tidak disebut laba, melainkan Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU diatur secara berbeda, baik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Perbedaan yang dimaksud teletak pada aturan pembagian SHU.
Pasal 45 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyebutkan bahwa SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU baik yang berasal dari transaksi dengan anggota maupun non-anggota setelah dikurangi dana cadangan langsung dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukannya dengan koperasi. Dana cadangan yang berasal dari penyisihan SHU digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Setiap anggota koperasi diharapkan untuk menyisihkan sejumlah uang sebagai modal penyertaan saat bergabung. Jumlah modal penyertaan ini bisa bervariasi tergantung pada kebijakan dan ketentuan koperasi yang berlaku.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait modal penyertaan dalam koperasi:
1. Kewajiban Anggota: Modal penyertaan adalah kewajiban keuangan bagi anggota koperasi. Dengan membayar modal penyertaan, anggota berkontribusi pada pembiayaan koperasi dan mendukung tujuan bersama.
2. Bentuk Modal: Modal penyertaan bisa berbentuk simpanan berjangka atau simpanan berjangka dengan tingkat bunga tertentu. Selain itu, ada koperasi yang menerbitkan saham anggota, di mana setiap anggota memiliki sejumlah saham sesuai dengan besarnya modal penyertaan yang telah dibayarkan.
3. Tidak Selalu Tetap: Modal penyertaan dalam koperasi tidak selalu bersifat tetap. Dalam beberapa koperasi, anggota bisa menarik kembali sebagian atau seluruh modal penyertaan mereka ketika mereka memutuskan untuk keluar dari koperasi.
4. Pemisahan Harta Kekayaan: Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, modal penyertaan ini terpisah dari harta kekayaan pribadi anggota dan dikelola sebagai bagian dari harta koperasi yang terpisah.
5. Penggunaan Modal: Modal penyertaan digunakan oleh koperasi untuk berbagai tujuan, termasuk pengembangan operasi, pengadaan aset, penyediaan layanan kepada anggota, dan investasi dalam kegiatan bisnis atau sosial yang mendukung misi koperasi.
6. Keuntungan dan Resiko: Anggota berbagi keuntungan yang dihasilkan dari operasi koperasi sesuai dengan jumlah modal penyertaan yang mereka miliki. Namun, mereka juga bertanggung jawab atas bagian mereka dari kerugian atau defisit koperasi jika terjadi.
Selisih Hasil Usaha Koperasi
----------------------------
Pendapatan yang diperoleh koperasi dari menjalankan usahanya tidak disebut laba, melainkan Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU diatur secara berbeda, baik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Perbedaan yang dimaksud teletak pada aturan pembagian SHU.
Pasal 45 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyebutkan bahwa SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU baik yang berasal dari transaksi dengan anggota maupun non-anggota setelah dikurangi dana cadangan langsung dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukannya dengan koperasi. Dana cadangan yang berasal dari penyisihan SHU digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Materi Kuliah:
