WA: 0812 8595 8481
⋮
View : 541 kali.
Materi Kuliah Ekonomi Koperasi dan UMKM
03.03 Tata cara dan syarat pendirian koperasi berdasarkan UU Koperasi
# Tahap Pendirian Koperasi, HAL-HAL YANG HARUS DIMUAT DALAM ANGGARAN DASAR KOPERASI
PENGESAHAN AD PENDIRIAN KOPERASI
1. Permohonan pengesahan diajukan oleh pemohon kepada Menteri (Hukum dan HAM) melalui Direktur Jenderal (Administrasi Hukum Umum);
2. Permohonan diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum;
*informasi detail silahkan datang ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim Jl. Raya Juanda no. 22 Sidoarjo
3. Permohonan pengesahan didahului dengan pengajuan nama koperasi;
4. Permohonan pemakaian nama koperasi diajukan oleh pemohon kepada Menteri (Hukum dan HAM) melalui Direktur Jenderal (AHU);
5. Nama Koperasi paling sedikit 3 (tiga) kata setelah frasa koperasi dan jenis Koperasi.
6. Untuk Koperasi sekunder di belakang di tulis (Skd)
7. Pemakaian nama koperasi berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pengajuan nama diberikan;
8. Permohonan pengesahan akta pendirian koperasi harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian telah ditandatangani.
HAL-HAL YANG HARUS DIMUAT DALAM ANGGARAN DASAR KOPERASI
1. Nama koperasi;
2. Nama para pendiri;
3. Alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi;
4. Jenis koperasi;
5. Jangka waktu berdiri;
6. Maksud dan tujuan;
7. Keanggotaan koperasi;
8. Perangkat organisasi koperasi;
9. Modal koperasi;
10.Besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan Simpanan Wajib;
11.Bidang dan kegiatan usaha koperasi;
12.Pengelolaan;
13.Pembagian sisa hasil usaha;
14.Perubahan anggaran dasar;
15.Ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum;
16.Sanksi; dan
17.Peraturan khusus.
Dokumen untuk pendirian koperasi disimpan oleh Notaris yang meliputi :
a. Minuta akta pendirian koperasi, beserta berkas pendukung akta;
b. Berita acara pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan;
c. Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar Simpanan Pokok serta dapat ditambah Simpanan Wajib dan hibah;
d. Rencana kerja koperasi
Selain meyampaikan dokumen, pemohon juga harus mengunggah akta pendirian koperasi dan berita acara koperasi ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Pengecualian pada koperasi simpan pinjam, tambahan persyaratan :
a. Rencana kerja paling singkat 3 (tiga) tahun;
b. Administrasi dan pembukuan;
c. Nama dan riwayat hidup calon pengelola;
d. Daftar sarana kerja.
PERIJINAN KOPERASI
Bentuk perizinan:
a. Izin usaha
1. Izin Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP); dan
2. Izin Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)/Unit Simpan Pinjam dan
Pembiayaan Syariah (USPPS).
b. Izin Komersil/Operasional
1. izin pembukaan kantor cabang;
2. izin pembukaan kantor cabang pembantu; dan
3. izin pembukaan kantor kas.
PERSYARATAN/KOMITMEN IZIN USAHA MENURUT PERMENKOP 11 TAHUN 2018
KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi memperoleh Izin Usaha simpan pinjam wajib memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Koperasi, pada bank umum untuk
KSP dan bank syariah untuk KSPPS;
- bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP/USPPS Koperasi, pada bank umum untuk USP dan bank syariah untuk USPPS;
- rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
- administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
- nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola;
- memiliki kantor dan sarana kerja; dan
- memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dengan rekomendasi Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia atau Majelis Ulama Indonesia provinsi/kabupaten/kota setempat atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia bagi KSPPS dan USPPS Koperasi.
Jakarta, 2016
Nomor : / / /2016
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Permohonan Pengesahan
Akta Pendirian Koperasi
03.03 Tata cara dan syarat pendirian koperasi berdasarkan UU Koperasi
# Tahap Pendirian Koperasi, HAL-HAL YANG HARUS DIMUAT DALAM ANGGARAN DASAR KOPERASI
Tahap pendirian koperasi melibatkan beberapa langkah penting yang harus diikuti. Berikut adalah tahapan umum dalam pendirian koperasi:
1. Identifikasi Kebutuhan dan Potensi:
Identifikasi kebutuhan dan potensi anggota potensial koperasi. Tinjau kebutuhan ekonomi, sosial, atau lainnya yang dapat dipenuhi melalui koperasi. Selain itu, tentukan potensi sumber daya, keahlian, atau usaha yang dapat dikelola secara bersama-sama.
2. Pembentukan Kelompok Pendiri:
Bentuk kelompok pendiri koperasi yang terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang serupa. Diskusikan ide, sasaran, dan rencana pendirian koperasi. Tentukan struktur organisasi dan tugas-tugas awal.
3. Penyusunan Rancangan Anggaran Dasar dan Rencana Usaha:
Penyusunan rancangan Anggaran Dasar (AD) dan Rencana Usaha Koperasi (RUK). AD berisi informasi tentang nama, tujuan, struktur organisasi, hak dan kewajiban anggota, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam koperasi. RUK menjelaskan visi, misi, strategi, dan rencana operasional koperasi.
4. Pendaftaran Koperasi:
Lakukan pendaftaran resmi koperasi ke instansi yang berwenang, seperti Departemen Koperasi dan UKM (atau otoritas serupa) di negara yang bersangkutan. Proses pendaftaran akan melibatkan pengajuan berkas dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
5. Pengesahan Anggaran Dasar:
Setelah pendaftaran, Anggaran Dasar koperasi perlu disahkan oleh instansi yang berwenang. Proses ini akan memvalidasi legalitas koperasi dan menegaskan statusnya sebagai badan hukum.
6. Pembentukan Organisasi Koperasi:
Setelah pengesahan AD, lakukan pembentukan struktur organisasi koperasi. Pilih dan bentuk badan pengurus koperasi serta definisikan tugas dan tanggung jawab mereka. Segera setelah itu, adakan rapat anggota untuk membahas program, kegiatan, dan rencana koperasi lebih lanjut.
6. Pendanaan dan Pengembangan Usaha:
Tentukan sumber pendanaan awal koperasi. Ini dapat melibatkan kontribusi anggota, pinjaman dari lembaga keuangan, atau program pendanaan lainnya. Mulailah mengembangkan usaha koperasi sesuai dengan Rencana Usaha yang telah disusun.
7. Pelaksanaan Operasional:
1. Identifikasi Kebutuhan dan Potensi:
Identifikasi kebutuhan dan potensi anggota potensial koperasi. Tinjau kebutuhan ekonomi, sosial, atau lainnya yang dapat dipenuhi melalui koperasi. Selain itu, tentukan potensi sumber daya, keahlian, atau usaha yang dapat dikelola secara bersama-sama.
2. Pembentukan Kelompok Pendiri:
Bentuk kelompok pendiri koperasi yang terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang serupa. Diskusikan ide, sasaran, dan rencana pendirian koperasi. Tentukan struktur organisasi dan tugas-tugas awal.
3. Penyusunan Rancangan Anggaran Dasar dan Rencana Usaha:
Penyusunan rancangan Anggaran Dasar (AD) dan Rencana Usaha Koperasi (RUK). AD berisi informasi tentang nama, tujuan, struktur organisasi, hak dan kewajiban anggota, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam koperasi. RUK menjelaskan visi, misi, strategi, dan rencana operasional koperasi.
4. Pendaftaran Koperasi:
Lakukan pendaftaran resmi koperasi ke instansi yang berwenang, seperti Departemen Koperasi dan UKM (atau otoritas serupa) di negara yang bersangkutan. Proses pendaftaran akan melibatkan pengajuan berkas dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
5. Pengesahan Anggaran Dasar:
Setelah pendaftaran, Anggaran Dasar koperasi perlu disahkan oleh instansi yang berwenang. Proses ini akan memvalidasi legalitas koperasi dan menegaskan statusnya sebagai badan hukum.
6. Pembentukan Organisasi Koperasi:
Setelah pengesahan AD, lakukan pembentukan struktur organisasi koperasi. Pilih dan bentuk badan pengurus koperasi serta definisikan tugas dan tanggung jawab mereka. Segera setelah itu, adakan rapat anggota untuk membahas program, kegiatan, dan rencana koperasi lebih lanjut.
6. Pendanaan dan Pengembangan Usaha:
Tentukan sumber pendanaan awal koperasi. Ini dapat melibatkan kontribusi anggota, pinjaman dari lembaga keuangan, atau program pendanaan lainnya. Mulailah mengembangkan usaha koperasi sesuai dengan Rencana Usaha yang telah disusun.
7. Pelaksanaan Operasional:
Mulailah menjalankan operasional koperasi sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Melibatkan kegiatan seperti pengelolaan usaha, pemasaran produk/jasa, manajemen keuangan, dan kegiatan lainnya sesuai dengan jenis koperasi yang didirikan.
PENGESAHAN AD PENDIRIAN KOPERASI
1. Permohonan pengesahan diajukan oleh pemohon kepada Menteri (Hukum dan HAM) melalui Direktur Jenderal (Administrasi Hukum Umum);
2. Permohonan diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum;
*informasi detail silahkan datang ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim Jl. Raya Juanda no. 22 Sidoarjo
3. Permohonan pengesahan didahului dengan pengajuan nama koperasi;
4. Permohonan pemakaian nama koperasi diajukan oleh pemohon kepada Menteri (Hukum dan HAM) melalui Direktur Jenderal (AHU);
5. Nama Koperasi paling sedikit 3 (tiga) kata setelah frasa koperasi dan jenis Koperasi.
6. Untuk Koperasi sekunder di belakang di tulis (Skd)
7. Pemakaian nama koperasi berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pengajuan nama diberikan;
8. Permohonan pengesahan akta pendirian koperasi harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian telah ditandatangani.
Syarat pendirian koperasi berdasarkan Undang-Undang Koperasi di Indonesia (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992).
1. Jumlah Anggota:
Koperasi harus memiliki minimal 20 anggota yang merupakan warga negara Indonesia. Jumlah ini dapat bervariasi tergantung pada jenis koperasi dan peraturan di masing-masing negara.
2. Kepemilikan dan Keanggotaan:
Koperasi harus didirikan oleh dan dimiliki oleh anggota yang memiliki kepentingan bersama dan menjadi anggota koperasi. Anggota harus memenuhi persyaratan keanggotaan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar koperasi.
3. Tujuan Koperasi:
Koperasi harus memiliki tujuan yang sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, yaitu tujuan ekonomi, sosial, dan kultural yang menguntungkan anggotanya.
4. Penyusunan Anggaran Dasar (AD):
Anggaran Dasar koperasi harus disusun dengan lengkap dan mencakup informasi seperti nama koperasi, tujuan, struktur organisasi, hak dan kewajiban anggota, serta mekanisme pengambilan keputusan.
5. Modal Awal: Koperasi harus memiliki modal awal yang memadai sesuai dengan kebutuhan dan kegiatan yang direncanakan. Modal ini dapat berasal dari kontribusi anggota, pinjaman, atau sumber pendanaan lainnya.
6. Pengurus Koperasi:
Koperasi harus memiliki pengurus yang bertanggung jawab atas manajemen dan pengelolaan koperasi. Pengurus koperasi harus dipilih dan ditunjuk dalam rapat anggota.
7. Pendaftaran Resmi:
Koperasi harus didaftarkan ke instansi yang berwenang, seperti Departemen Koperasi atau otoritas koperasi setempat. Proses pendaftaran melibatkan pengajuan berkas dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
1. Jumlah Anggota:
Koperasi harus memiliki minimal 20 anggota yang merupakan warga negara Indonesia. Jumlah ini dapat bervariasi tergantung pada jenis koperasi dan peraturan di masing-masing negara.
2. Kepemilikan dan Keanggotaan:
Koperasi harus didirikan oleh dan dimiliki oleh anggota yang memiliki kepentingan bersama dan menjadi anggota koperasi. Anggota harus memenuhi persyaratan keanggotaan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar koperasi.
3. Tujuan Koperasi:
Koperasi harus memiliki tujuan yang sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, yaitu tujuan ekonomi, sosial, dan kultural yang menguntungkan anggotanya.
4. Penyusunan Anggaran Dasar (AD):
Anggaran Dasar koperasi harus disusun dengan lengkap dan mencakup informasi seperti nama koperasi, tujuan, struktur organisasi, hak dan kewajiban anggota, serta mekanisme pengambilan keputusan.
5. Modal Awal: Koperasi harus memiliki modal awal yang memadai sesuai dengan kebutuhan dan kegiatan yang direncanakan. Modal ini dapat berasal dari kontribusi anggota, pinjaman, atau sumber pendanaan lainnya.
6. Pengurus Koperasi:
Koperasi harus memiliki pengurus yang bertanggung jawab atas manajemen dan pengelolaan koperasi. Pengurus koperasi harus dipilih dan ditunjuk dalam rapat anggota.
7. Pendaftaran Resmi:
Koperasi harus didaftarkan ke instansi yang berwenang, seperti Departemen Koperasi atau otoritas koperasi setempat. Proses pendaftaran melibatkan pengajuan berkas dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
HAL-HAL YANG HARUS DIMUAT DALAM ANGGARAN DASAR KOPERASI
1. Nama koperasi;
2. Nama para pendiri;
3. Alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi;
4. Jenis koperasi;
5. Jangka waktu berdiri;
6. Maksud dan tujuan;
7. Keanggotaan koperasi;
8. Perangkat organisasi koperasi;
9. Modal koperasi;
10.Besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan Simpanan Wajib;
11.Bidang dan kegiatan usaha koperasi;
12.Pengelolaan;
13.Pembagian sisa hasil usaha;
14.Perubahan anggaran dasar;
15.Ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum;
16.Sanksi; dan
17.Peraturan khusus.
Dokumen untuk pendirian koperasi disimpan oleh Notaris yang meliputi :
a. Minuta akta pendirian koperasi, beserta berkas pendukung akta;
b. Berita acara pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan;
c. Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar Simpanan Pokok serta dapat ditambah Simpanan Wajib dan hibah;
d. Rencana kerja koperasi
Selain meyampaikan dokumen, pemohon juga harus mengunggah akta pendirian koperasi dan berita acara koperasi ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Pengecualian pada koperasi simpan pinjam, tambahan persyaratan :
a. Rencana kerja paling singkat 3 (tiga) tahun;
b. Administrasi dan pembukuan;
c. Nama dan riwayat hidup calon pengelola;
d. Daftar sarana kerja.
PERIJINAN KOPERASI
Bentuk perizinan:
a. Izin usaha
1. Izin Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP); dan
2. Izin Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)/Unit Simpan Pinjam dan
Pembiayaan Syariah (USPPS).
b. Izin Komersil/Operasional
1. izin pembukaan kantor cabang;
2. izin pembukaan kantor cabang pembantu; dan
3. izin pembukaan kantor kas.
PERSYARATAN/KOMITMEN IZIN USAHA MENURUT PERMENKOP 11 TAHUN 2018
KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi memperoleh Izin Usaha simpan pinjam wajib memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Koperasi, pada bank umum untuk
KSP dan bank syariah untuk KSPPS;
- bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP/USPPS Koperasi, pada bank umum untuk USP dan bank syariah untuk USPPS;
- rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
- administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
- nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola;
- memiliki kantor dan sarana kerja; dan
- memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dengan rekomendasi Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia atau Majelis Ulama Indonesia provinsi/kabupaten/kota setempat atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia bagi KSPPS dan USPPS Koperasi.
CONTOH SURAT PERMOHONAN PENGESAHAN KOPERASI PERIKANAN:
KEPADA MENTERI KOPERASI DAN UKM
(KOP SURAT)
KOPERASI .................
(KOP SURAT)
KOPERASI .................
Jakarta, 2016
Nomor : / / /2016
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Permohonan Pengesahan
Akta Pendirian Koperasi
Kepada Yth.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
c.q. Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM
di
Jakarta
Dengan hormat,
Bersama ini kami mengajukan permohonan agar Koperasi......... dicatat dan mendapat pengesahan akta pendirian atau badan hukum sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersama ini kami lampirkan :
1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi dari notaris.
2. Foto Copy Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3. Foto Copy Daftar hadir rapat pembentukan koperasi
4. Foto Copy Surat Bukti setor di bank atas nama salah satu pengurus.
5. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
6. Rencana Kerja Koperasi untuk tiga tahun kedepan dan Neraca koperasi.
7. Foto Copy KTP Pendiri.
8. Surat Permohonan ijin usaha simpan pinjam koperasi.
9. Daftar riwayat hidup pengurus, pengawas dan pengelola Usaha simpan pinjam koperasi.
10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus, pengawas dan pengelola usaha simpan pinjam koperasi.
11. Daftar Sarana Kerja.
12. Buku Daftar anggota, Pengurus dan pengawas Koperasi.
13. Surat Keterangan Pengangkatan pengelola unit usaha simpan pinjam dari salah satu pengurus.
14. Surat Penyataan Kesediaan diri menjadi pengelola unit usaha simpan pinjam koperasi.
15. Untuk Manager/pengelola unit simpan pinjam harus mempunyai sertifikat/surat keterangan pernah mengikuti pelatihan atau pendidikan simpan pinjam atau magang di lembaga keuangan.
16. Surat Perjanjian Kontrak Kerja antara pengurus dan pengelola unit usaha simpan pinjam
.
17. Surat Pernyataan dari pengurus koperasi tentang kesediaan diri untuk dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat berwenang.
18. Formulir menjadi anggota koperasi, berhenti menjadi anggota dan formulir pinjaman.
19. Struktur Organisasi Koperasi.
20. Surat Perjanjian Status kantor koperasi.
21. Surat Pernyataan jika alamat koperasi pindah akan melapor ke pejabat yang berwenang.
Demikian agar menjadi maklum dan terima kasih.
Hormat kami,
( )
Ketua Koperasi
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
c.q. Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM
di
Jakarta
Dengan hormat,
Bersama ini kami mengajukan permohonan agar Koperasi......... dicatat dan mendapat pengesahan akta pendirian atau badan hukum sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersama ini kami lampirkan :
1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi dari notaris.
2. Foto Copy Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3. Foto Copy Daftar hadir rapat pembentukan koperasi
4. Foto Copy Surat Bukti setor di bank atas nama salah satu pengurus.
5. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
6. Rencana Kerja Koperasi untuk tiga tahun kedepan dan Neraca koperasi.
7. Foto Copy KTP Pendiri.
8. Surat Permohonan ijin usaha simpan pinjam koperasi.
9. Daftar riwayat hidup pengurus, pengawas dan pengelola Usaha simpan pinjam koperasi.
10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus, pengawas dan pengelola usaha simpan pinjam koperasi.
11. Daftar Sarana Kerja.
12. Buku Daftar anggota, Pengurus dan pengawas Koperasi.
13. Surat Keterangan Pengangkatan pengelola unit usaha simpan pinjam dari salah satu pengurus.
14. Surat Penyataan Kesediaan diri menjadi pengelola unit usaha simpan pinjam koperasi.
15. Untuk Manager/pengelola unit simpan pinjam harus mempunyai sertifikat/surat keterangan pernah mengikuti pelatihan atau pendidikan simpan pinjam atau magang di lembaga keuangan.
16. Surat Perjanjian Kontrak Kerja antara pengurus dan pengelola unit usaha simpan pinjam
.
17. Surat Pernyataan dari pengurus koperasi tentang kesediaan diri untuk dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat berwenang.
18. Formulir menjadi anggota koperasi, berhenti menjadi anggota dan formulir pinjaman.
19. Struktur Organisasi Koperasi.
20. Surat Perjanjian Status kantor koperasi.
21. Surat Pernyataan jika alamat koperasi pindah akan melapor ke pejabat yang berwenang.
Demikian agar menjadi maklum dan terima kasih.
Hormat kami,
( )
Ketua Koperasi
Materi Kuliah:
