Share:
👁
View: 281 kali.
Home > Pokok Bahasan HUKUM BISNIS >
Week Materi Kuliah HUKUM BISNIS
A. Capaian Pembelajaran Mingguan (CPM)
Setelah mengikuti perkuliahan minggu ke-6 ini, mahasiswa diharapkan mampu:
B. Pendahuluan
Dalam praktik bisnis modern, kegiatan usaha tidak lagi dijalankan secara individual, melainkan melalui perusahaan. Perusahaan menjadi pusat aktivitas ekonomi: mempekerjakan tenaga kerja, membuat kontrak, menarik investasi, hingga bertanggung jawab secara hukum.
Di sinilah hukum perusahaan berperan. Hukum perusahaan mengatur bagaimana perusahaan didirikan, dijalankan, dikelola, dan dimintai pertanggungjawaban. Tanpa hukum perusahaan, dunia usaha akan penuh ketidakpastian dan konflik.
C. Pengertian Hukum Perusahaan
Hukum perusahaan adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur tentang perusahaan, meliputi pendirian, pengelolaan, hubungan antar organ perusahaan, serta tanggung jawab hukum perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Hukum perusahaan merupakan bagian dari hukum bisnis dan memiliki keterkaitan erat dengan:
D. Pengertian Perusahaan
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, perusahaan adalah:
Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Unsur-unsur perusahaan:
E. Kedudukan Perusahaan dalam Hukum
Dalam hukum bisnis, perusahaan dipandang sebagai:
F. Organ Perusahaan
Organ perusahaan adalah bagian-bagian yang menjalankan fungsi dan kewenangan dalam perusahaan.
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS merupakan organ tertinggi dalam Perseroan Terbatas.
Wewenang RUPS:
2. Direksi
Direksi adalah organ yang bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan.
Tugas dan wewenang direksi:
3. Dewan Komisaris
Dewan komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya perusahaan.
Fungsi utama:
1. Tanggung Jawab Perusahaan
Perusahaan bertanggung jawab atas:
2. Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris
Dalam kondisi tertentu, tanggung jawab terbatas dapat menjadi tanggung jawab pribadi, antara lain jika:
H. Prinsip Good Corporate Governance (GCG)
Good Corporate Governance adalah prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Prinsip GCG meliputi:
I. Contoh Kasus Sederhana
Direksi sebuah perusahaan mengambil keputusan bisnis tanpa persetujuan RUPS dan menyebabkan kerugian besar.
Analisis:
J. Rangkuman
Hukum perusahaan mengatur keberadaan dan pengelolaan perusahaan.
Perusahaan memiliki organ dengan kewenangan masing-masing.
Tanggung jawab perusahaan dapat meluas ke pengurus dalam kondisi tertentu.
Prinsip GCG menjadi pedoman penting dalam pengelolaan perusahaan modern.
K. Tugas Individu
Penutup:
Pemahaman hukum perusahaan membantu pelaku usaha dan manajer menjalankan perusahaan secara profesional, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Week 6 - Hukum Perusahaan
Week 6 - Hukum Perusahaan
Setelah mengikuti perkuliahan minggu ke-6 ini, mahasiswa diharapkan mampu:
- Memahami pengertian dan ruang lingkup hukum perusahaan.
- Menjelaskan kedudukan perusahaan sebagai subjek hukum bisnis.
- Memahami organ perusahaan dan kewenangannya.
- Menganalisis tanggung jawab hukum perusahaan dan pengurusnya.
B. Pendahuluan
Dalam praktik bisnis modern, kegiatan usaha tidak lagi dijalankan secara individual, melainkan melalui perusahaan. Perusahaan menjadi pusat aktivitas ekonomi: mempekerjakan tenaga kerja, membuat kontrak, menarik investasi, hingga bertanggung jawab secara hukum.
Di sinilah hukum perusahaan berperan. Hukum perusahaan mengatur bagaimana perusahaan didirikan, dijalankan, dikelola, dan dimintai pertanggungjawaban. Tanpa hukum perusahaan, dunia usaha akan penuh ketidakpastian dan konflik.
C. Pengertian Hukum Perusahaan
Hukum perusahaan adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur tentang perusahaan, meliputi pendirian, pengelolaan, hubungan antar organ perusahaan, serta tanggung jawab hukum perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Hukum perusahaan merupakan bagian dari hukum bisnis dan memiliki keterkaitan erat dengan:
- Hukum perjanjian
- Hukum badan usaha
- Hukum ketenagakerjaan
- Hukum persaingan usaha
D. Pengertian Perusahaan
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, perusahaan adalah:
Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Unsur-unsur perusahaan:
- Kegiatan usaha
- Dilakukan secara terus-menerus
- Bertujuan memperoleh keuntungan
- Dijalankan secara terbuka
E. Kedudukan Perusahaan dalam Hukum
Dalam hukum bisnis, perusahaan dipandang sebagai:
- Subjek hukum (khususnya bagi perusahaan berbadan hukum)
- Pelaku usaha
- Pihak dalam perjanjian
F. Organ Perusahaan
Organ perusahaan adalah bagian-bagian yang menjalankan fungsi dan kewenangan dalam perusahaan.
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS merupakan organ tertinggi dalam Perseroan Terbatas.
Wewenang RUPS:
- Mengangkat dan memberhentikan direksi dan komisaris
- Menyetujui laporan tahunan
- Menetapkan kebijakan strategis
2. Direksi
Direksi adalah organ yang bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan.
Tugas dan wewenang direksi:
- Mengelola perusahaan
- Mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan
- Bertanggung jawab atas operasional perusahaan
3. Dewan Komisaris
Dewan komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya perusahaan.
Fungsi utama:
- Mengawasi direksi
- Memberi nasihat kepada direksi
G. Tanggung Jawab Hukum Perusahaan
Perusahaan bertanggung jawab atas:
- Perjanjian yang dibuat
- Kerugian akibat kegiatan usaha
- Kewajiban kepada pihak ketiga
2. Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris
Dalam kondisi tertentu, tanggung jawab terbatas dapat menjadi tanggung jawab pribadi, antara lain jika:
- Terjadi kelalaian atau kesalahan
- Bertindak melampaui kewenangan
- Bertindak tidak dengan itikad baik
H. Prinsip Good Corporate Governance (GCG)
Good Corporate Governance adalah prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Prinsip GCG meliputi:
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Responsibilitas
- Independensi
- Kewajaran (fairness)
I. Contoh Kasus Sederhana
Direksi sebuah perusahaan mengambil keputusan bisnis tanpa persetujuan RUPS dan menyebabkan kerugian besar.
Analisis:
- Direksi melampaui kewenangan
- Direksi dapat dimintai tanggung jawab pribadi
- Melanggar prinsip good corporate governance
J. Rangkuman
Hukum perusahaan mengatur keberadaan dan pengelolaan perusahaan.
Perusahaan memiliki organ dengan kewenangan masing-masing.
Tanggung jawab perusahaan dapat meluas ke pengurus dalam kondisi tertentu.
Prinsip GCG menjadi pedoman penting dalam pengelolaan perusahaan modern.
K. Tugas Individu
- Jelaskan perbedaan tanggung jawab perusahaan dan direksi.
- Analisis pentingnya GCG dalam perusahaan terbuka.
Penutup:
Pemahaman hukum perusahaan membantu pelaku usaha dan manajer menjalankan perusahaan secara profesional, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Week 6 - Hukum Perusahaan
NEXT:
___07 Week 7 - Review & Evaluasi Week 1 sd Week 6 Materi Kuliah HUKUM BISNIS
PREV:
