WA: 0812 8595 8481
⋮
View : 916 kali.
Materi Kuliah Komputer Forensik
14.01 FORENSIK TI DALAM HUKUM INDONESIA : PENGERTIAN & KATEGORI HUKUM
#

Ada beberapa pendapat mengenai pengertian hukum, dari beberapa pengertian tersebut hukum itu meliputi beberapa unsur sbb :
1. Aturan tentang tingkah laku masyarakat;
2. Dibuat oleh yang berwajib / berwenang ;
3. Berisi perintah dan larangan;
4. Bersifat memaksa;
5. Terhadap pelanggaran ada sanksi yang tegas.
TUJUAN HUKUM adalah menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat yang bersendikan keadilan.
2. KATEGORI HUKUM
Hukum menurut isinya :
- Hukum Privat (Hukum Sipil),
hukum yang mengatur hubungan / kepentingan antar perseorangan. Contoh ; Hukum Perdata, Hukum Dagang.
- Hukum Publik (Hukum Negara),
hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapan negara atau perseorangan (warganegara). Contoh ; Hukum Pidana, Hukum Tata Negara.
Hukum menurut cara mempertahankannya :
- Hukum Material,
hukum yang berisi peraturan berupa perintah dan larangan. Contoh ; Hukum Pidana (KUHPidana), Hukum Perdata (KUHPerdata).
- Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara),
hukum yang memuat peraturan tentang cara melaksanakan dan mempertahankan Hukum Material, yaitu cara-cara mengajukan suatu perkara ke Pengadilan hingga Putusan Hakim. Contoh ; Hukum Acara Pidana (KUHAPidana), Hukum Acara Perdata (KUHAPerdata).
- Hukum Forensik TI
dikategorikan sebagai bagian dari Hukum Acara Pidana, karena memuat tentang cara-cara/ prosedur pembuktian terjadinya suatu pelanggaran / kejahatan di bidang TI agar dapat diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan Putusan Hakim.
Kebijakan penanggulangan kejahatan (cybercrime) dengan Hukum Pidana perlu memperhatikan hal-hal sbb : (Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, 2000 )
1. Materi / substansi : Apa saja yang dapat dinamakan sebagai tindak pidana di bidang TI.
2. Kebijakan Formulasi Apakah peraturan hukuman pidana bagi kejahatan bidang TI akan berada di dalam atau di luar KUHP.
Kebijakan Hukum Pidana :
Kriminalisasi :
Suatu kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana (tidak dipidana) menjadi suatu tindak pidana (perbuatan yang dapat dipidana) (Barda Nawawi Arief, 2003)
Asas Legalitas (Principle of Legality) : Asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan (Moeljatno, 2000).
Asas berlakunya hukum pidana menurut tempat (Pasal 2 - 9 KUHP) :
a. Asas Teritorial UU Hukum Pidana Indonesia berlaku terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran / kejahatan di dalam wilayah RI.
b. Asas Nasional Aktif UU Hukum Pidana Indonesia berlaku juga bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
c. Asas Nasional Pasif UU Hukum Pidana Indonesia berlaku bagi WNI maupun WNA diluar RI. Disini kepentingan hukum suatu negara yang dilanggar, misal : pemalsuan uang Indonesia, materai, cap negara dll
d. Asas Universal UU Hukum Pidana Indonesia dapat juga diberlakukan thd perbuatan jahat yang bersifat merugikan keselamatan internasional
Kebijakan Formulasi terhadap tindak pidana mayantara :
1. Kejahatan biasa diatur dalam KUHP Jika tindak pidana mayantara merupakan kejahatan biasa (ordinary crime) yang dilakukan dengan komputer teknologi tinggi (high-tech), penanggulangannya cukup dengan KUHP, baik melalui amandemen KUHP maupun perubahan KUHP secara menyeluruh.
2. Kejahatan baru diatur dalam UU Khusus Jika tindak pidana mayantara dianggap sebagai kejahatan kategori baru (new category of crime) yang membutuhkan suatu kerangka hukum yang baru dan komprehensif untuk mengatasi sifat khusus teknologi yang sedang berkembang dan tantangan baru yang tidak ada pada kejahatan perlu diatur secara tersendiri di luar KUHP
14.01 FORENSIK TI DALAM HUKUM INDONESIA : PENGERTIAN & KATEGORI HUKUM
#

1. PENGERTIAN / UNSUR HUKUM
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian hukum, dari beberapa pengertian tersebut hukum itu meliputi beberapa unsur sbb :
1. Aturan tentang tingkah laku masyarakat;
2. Dibuat oleh yang berwajib / berwenang ;
3. Berisi perintah dan larangan;
4. Bersifat memaksa;
5. Terhadap pelanggaran ada sanksi yang tegas.
TUJUAN HUKUM adalah menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat yang bersendikan keadilan.
2. KATEGORI HUKUM
Hukum menurut isinya :
- Hukum Privat (Hukum Sipil),
hukum yang mengatur hubungan / kepentingan antar perseorangan. Contoh ; Hukum Perdata, Hukum Dagang.
- Hukum Publik (Hukum Negara),
hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapan negara atau perseorangan (warganegara). Contoh ; Hukum Pidana, Hukum Tata Negara.
Hukum menurut cara mempertahankannya :
- Hukum Material,
hukum yang berisi peraturan berupa perintah dan larangan. Contoh ; Hukum Pidana (KUHPidana), Hukum Perdata (KUHPerdata).
- Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara),
hukum yang memuat peraturan tentang cara melaksanakan dan mempertahankan Hukum Material, yaitu cara-cara mengajukan suatu perkara ke Pengadilan hingga Putusan Hakim. Contoh ; Hukum Acara Pidana (KUHAPidana), Hukum Acara Perdata (KUHAPerdata).
- Hukum Forensik TI
dikategorikan sebagai bagian dari Hukum Acara Pidana, karena memuat tentang cara-cara/ prosedur pembuktian terjadinya suatu pelanggaran / kejahatan di bidang TI agar dapat diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan Putusan Hakim.
Kebijakan penanggulangan kejahatan (cybercrime) dengan Hukum Pidana perlu memperhatikan hal-hal sbb : (Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, 2000 )
1. Materi / substansi : Apa saja yang dapat dinamakan sebagai tindak pidana di bidang TI.
2. Kebijakan Formulasi Apakah peraturan hukuman pidana bagi kejahatan bidang TI akan berada di dalam atau di luar KUHP.
Kebijakan Hukum Pidana :
Kriminalisasi :
Suatu kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana (tidak dipidana) menjadi suatu tindak pidana (perbuatan yang dapat dipidana) (Barda Nawawi Arief, 2003)
Asas Legalitas (Principle of Legality) : Asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan (Moeljatno, 2000).
Asas berlakunya hukum pidana menurut tempat (Pasal 2 - 9 KUHP) :
a. Asas Teritorial UU Hukum Pidana Indonesia berlaku terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran / kejahatan di dalam wilayah RI.
b. Asas Nasional Aktif UU Hukum Pidana Indonesia berlaku juga bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
c. Asas Nasional Pasif UU Hukum Pidana Indonesia berlaku bagi WNI maupun WNA diluar RI. Disini kepentingan hukum suatu negara yang dilanggar, misal : pemalsuan uang Indonesia, materai, cap negara dll
d. Asas Universal UU Hukum Pidana Indonesia dapat juga diberlakukan thd perbuatan jahat yang bersifat merugikan keselamatan internasional
Kebijakan Formulasi terhadap tindak pidana mayantara :
1. Kejahatan biasa diatur dalam KUHP Jika tindak pidana mayantara merupakan kejahatan biasa (ordinary crime) yang dilakukan dengan komputer teknologi tinggi (high-tech), penanggulangannya cukup dengan KUHP, baik melalui amandemen KUHP maupun perubahan KUHP secara menyeluruh.
2. Kejahatan baru diatur dalam UU Khusus Jika tindak pidana mayantara dianggap sebagai kejahatan kategori baru (new category of crime) yang membutuhkan suatu kerangka hukum yang baru dan komprehensif untuk mengatasi sifat khusus teknologi yang sedang berkembang dan tantangan baru yang tidak ada pada kejahatan perlu diatur secara tersendiri di luar KUHP
Materi Kuliah:
