WA: 0812 8595 8481
⋮
View : 686 kali.
Materi Kuliah Komputer Forensik
14.03 PERATURAN INTERNASIONAL MENGENAI CYBER LAW
#

1. Konvensi tentang Kejahatan Cyber ( Convention on Cyber Crime) oleh Uni Eropa ( Council of Europe) di Budapest, Hongaria pada tgl 23 November 2001 mengatur tentang delik mayantara sbb: (Mardjono Reksodiputro, 2002:3-4)
a. Delik-delik terhadap kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data dan sistem komputer termasuk didalamnya: mengakses sistem komputer tanpa hak, tanpa hak menangkap/mendengar pengiriman dan pemancaran, tanpa hak merusak data, tanpa hak mengganggu sistem, menyalahgunakan perlengkapan.
b. Delik-delik yang berhubungan dengan komputer (pemalsuan dan penipuan dengan komputer)
c. Delik-delik yang bemuatan pornografi anak
d. Delik-delik yang berhubungan dengan hak cipta
2. Komisi Franken tahun 1987 dan Kaspersen dari Belanda merumuskan sembilan bentuk penyalahgunaan komputer :
a. Tanpa hak memasuki sistem komputer
b. Tanpa hak mengambil data komputer c. tanpa hak mengetahui
d. tanpa hak menyalin
e. tanpa hak mengubah
f. mengambil data
g. tanpa hak mempergunakan peralatan
h. sabotase sistem komputer
i. mengganggu telekomunikasi.
3. Resolusi PBB No, 55 / 63 Berisi tentang memerangi tindakan kriminal penyalah-gunaaan TI
4. APEC ( Asia Pasific Economy Cooperation) Cybercrime Strategy
BEBERAPA CONTOH CYBERLAW
MALAYSIA :
* Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997
* Communication and MultimediaAct (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998
* Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997
SINGAPORE :
* The ElectronicAct (Akta Elektronik) 1998
* Electronic Communication Privacy Ac t ( Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996
AMERIKA :
* US Child Online Protection Act (COPA) : Adult verification required on porn sites.
* US Child Pornography Protection Act : Extend law to include computer - generated child porn.
* US Child Internet Protection Act (CIPA) : Requires Schools & Libraries to filter
* US New Laws and Rulemaking : Spam, Deceptive Marketing Tactics, Mouse trapping.
14.03 PERATURAN INTERNASIONAL MENGENAI CYBER LAW
#

PERATURAN INTERNASIONAL MENGENAI CYBER LAW :
1. Konvensi tentang Kejahatan Cyber ( Convention on Cyber Crime) oleh Uni Eropa ( Council of Europe) di Budapest, Hongaria pada tgl 23 November 2001 mengatur tentang delik mayantara sbb: (Mardjono Reksodiputro, 2002:3-4)
a. Delik-delik terhadap kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data dan sistem komputer termasuk didalamnya: mengakses sistem komputer tanpa hak, tanpa hak menangkap/mendengar pengiriman dan pemancaran, tanpa hak merusak data, tanpa hak mengganggu sistem, menyalahgunakan perlengkapan.
b. Delik-delik yang berhubungan dengan komputer (pemalsuan dan penipuan dengan komputer)
c. Delik-delik yang bemuatan pornografi anak
d. Delik-delik yang berhubungan dengan hak cipta
2. Komisi Franken tahun 1987 dan Kaspersen dari Belanda merumuskan sembilan bentuk penyalahgunaan komputer :
a. Tanpa hak memasuki sistem komputer
b. Tanpa hak mengambil data komputer c. tanpa hak mengetahui
d. tanpa hak menyalin
e. tanpa hak mengubah
f. mengambil data
g. tanpa hak mempergunakan peralatan
h. sabotase sistem komputer
i. mengganggu telekomunikasi.
3. Resolusi PBB No, 55 / 63 Berisi tentang memerangi tindakan kriminal penyalah-gunaaan TI
4. APEC ( Asia Pasific Economy Cooperation) Cybercrime Strategy
BEBERAPA CONTOH CYBERLAW
MALAYSIA :
* Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997
* Communication and MultimediaAct (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998
* Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997
SINGAPORE :
* The ElectronicAct (Akta Elektronik) 1998
* Electronic Communication Privacy Ac t ( Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996
AMERIKA :
* US Child Online Protection Act (COPA) : Adult verification required on porn sites.
* US Child Pornography Protection Act : Extend law to include computer - generated child porn.
* US Child Internet Protection Act (CIPA) : Requires Schools & Libraries to filter
* US New Laws and Rulemaking : Spam, Deceptive Marketing Tactics, Mouse trapping.
Materi Kuliah:
