WA: 0812 8595 8481
⋮
View : 1099 kali.
Materi Kuliah Ekonomi Koperasi dan UMKM
15.06 SHU (Sisa Hasil Usaha) dan Cara Menghitungnya
# modal sendiri dan modal pinjaman, Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU)
15.06 SHU (Sisa Hasil Usaha) dan Cara Menghitungnya
# modal sendiri dan modal pinjaman, Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU)
Koperasi merupakan salah satu kegiatan yang unik. Ketika kita mendaftar sebagai anggota koperasi, maka kita bisa menjadi pemiliknya juga. Maksudnya gini, ketika kita belanja di koperasi, maka hasil belanja tersebut akan kita peroleh lagi pada akhir tahun. Kok bisa?
Bisa, karena yang kita dapatkan di akhir tahun itu merupakan hasil perhitungan dari sisa hasil usaha atau biasa disebut dengan SHU. Unik ya? Itulah yang membedakan koperasi dengan jenis usaha lainnya.
Anggota koperasi akan mendapatkan SHU tiap akhir tahun. Enak banget deh akhir tahun bisa menikmati SHU. Tapi, modal koperasi itu sebenarnya dari mana?
Ada dua modal koperasi, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman.
1) Dari Modal Sendiri
Simpanan pokok, yaitu uang atau deposito yang harus dibayarkan ketika mendaftar menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib, yaitu uang yang harus disetorkan secara rutin, baik tiap bulan atau periode tertentu sesuai dengan ketentuan anggota koperasi.
Dana cadangan, yaitu bagian dari laba yang nggak dibagikan ke anggota lagi, melainkan untuk kegiatan atau stok barang untuk usaha koperasi.
Hibah, yaitu pemberian dari anggota koperasi itu sendiri.
2) Modal Pinjaman
Kalau modal sendiri belum cukup untuk memenuhi kebutuhan anggota koperasi, masih ada modal pinjaman yang bisa digunakan. Siapa saja pihak yang bisa dipinjam modalnya oleh koperasi?
Anggota, jadi meskipun udah membayar simpanan wajib dan pokok, anggota tetap bisa memberikan pinjaman kepada koperasi.
Koperasi lain, misalnya koperasi A lagi butuh pinjaman uang, bisa nih minjem dulu ke koperasi B buat nutupin kebutuhannya.
Bank atau lembaga keuangan lainnya, selain meminjam ke koperasi lain, koperasi juga bisa lho minjem ke Bank atau lembaga keuangan lainnya.
Menerbitkan obligasi, ketika koperasi udah besar, maka ia bisa menerbitkan obligasi atau surat utang dan menjualnya kepada orang atau pihak yang punya uang.
Sumber lain yang sah, misalnya menggadaikan motor milik koperasi atau aset lainnya.
Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU)
Contoh:
Koperasi Berkah memiliki SHU sebesar Rp50 juta.
Jumlah simpanan pokok dan wajib bagi anggotanya adalah Rp200 juta
dengan jumlah penjualan mencapai Rp80 juta.
Berdasarkan rapat anggota, besaran SHU yang ditentukan
untuk jasa modal adalah 40%, jasa anggota 20%, dan dana cadangan 20%.
Pak Slamet merupakan seorang anggota koperasi Berkah yang memiliki simpanan pokok sebesar Rp2 juta dan simpanan wajib sebesar Rp1 juta.
Ia telah berbelanja di koperasi tersebut sebesar Rp5 juta.
Maka, berapakah SHU yang diterima Pak Slamet?
Gimana cara menjawabnya?
Diketahui:
SHU = Rp50.000.000
Total simpanan anggota (simpanan wajib + pokok) = Rp200.000.000
Penjualan = Rp80.000.000
SHU jasa modal 40%
SHU jasa anggota 20%
Simpanan Pak Slamet (simpanan wajib + pokok) = Rp3.000.000
Pembelian Pak Slamet di koperasi Berkah = Rp5.000.000
Ditanya: Berapakah SHU Pak Slamet?
Jawab: Rp925.000
Pembahasan:
Langkah pertama, hitung dulu SHU modal yang diterima oleh Pak Slamet.
SHUModalPakSlamet = (SimpananPakSlamet / TotalSimpananAnggota) x (SHU x %JasaModal)
= (3.000.000/200.000.000) x (50.000.000 x 40%)
= 0,015 x 20.000.000
= 300.000
Langkah kedua, hitung SHU jasa anggota yang diterima oleh Pak Slamet.
SHUJasaAnggota PakSlamet = (Pembelian Pak Slamet / Total Penjualan) x (SHU x %Jasa Anggota)
= (5.000.000 / 80.000.000) x ( 50.000.000 x 20%)
= 0,0625 x 10.000.000
= 625.000
Langkah ketiga, hitung total SHU Pak Slamet.
SHU Pak Slamet = SHU modal + SHU jasa anggota = 300.000 + 625.000 = 925.000.
Jadi, SHU yang diterima Pak Slamet adalah Rp925.000.
Bisa, karena yang kita dapatkan di akhir tahun itu merupakan hasil perhitungan dari sisa hasil usaha atau biasa disebut dengan SHU. Unik ya? Itulah yang membedakan koperasi dengan jenis usaha lainnya.
Anggota koperasi akan mendapatkan SHU tiap akhir tahun. Enak banget deh akhir tahun bisa menikmati SHU. Tapi, modal koperasi itu sebenarnya dari mana?
Ada dua modal koperasi, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman.
1) Dari Modal Sendiri
Simpanan pokok, yaitu uang atau deposito yang harus dibayarkan ketika mendaftar menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib, yaitu uang yang harus disetorkan secara rutin, baik tiap bulan atau periode tertentu sesuai dengan ketentuan anggota koperasi.
Dana cadangan, yaitu bagian dari laba yang nggak dibagikan ke anggota lagi, melainkan untuk kegiatan atau stok barang untuk usaha koperasi.
Hibah, yaitu pemberian dari anggota koperasi itu sendiri.
2) Modal Pinjaman
Kalau modal sendiri belum cukup untuk memenuhi kebutuhan anggota koperasi, masih ada modal pinjaman yang bisa digunakan. Siapa saja pihak yang bisa dipinjam modalnya oleh koperasi?
Anggota, jadi meskipun udah membayar simpanan wajib dan pokok, anggota tetap bisa memberikan pinjaman kepada koperasi.
Koperasi lain, misalnya koperasi A lagi butuh pinjaman uang, bisa nih minjem dulu ke koperasi B buat nutupin kebutuhannya.
Bank atau lembaga keuangan lainnya, selain meminjam ke koperasi lain, koperasi juga bisa lho minjem ke Bank atau lembaga keuangan lainnya.
Menerbitkan obligasi, ketika koperasi udah besar, maka ia bisa menerbitkan obligasi atau surat utang dan menjualnya kepada orang atau pihak yang punya uang.
Sumber lain yang sah, misalnya menggadaikan motor milik koperasi atau aset lainnya.
Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU)
Contoh:
Koperasi Berkah memiliki SHU sebesar Rp50 juta.
Jumlah simpanan pokok dan wajib bagi anggotanya adalah Rp200 juta
dengan jumlah penjualan mencapai Rp80 juta.
Berdasarkan rapat anggota, besaran SHU yang ditentukan
untuk jasa modal adalah 40%, jasa anggota 20%, dan dana cadangan 20%.
Pak Slamet merupakan seorang anggota koperasi Berkah yang memiliki simpanan pokok sebesar Rp2 juta dan simpanan wajib sebesar Rp1 juta.
Ia telah berbelanja di koperasi tersebut sebesar Rp5 juta.
Maka, berapakah SHU yang diterima Pak Slamet?
Gimana cara menjawabnya?
Diketahui:
SHU = Rp50.000.000
Total simpanan anggota (simpanan wajib + pokok) = Rp200.000.000
Penjualan = Rp80.000.000
SHU jasa modal 40%
SHU jasa anggota 20%
Simpanan Pak Slamet (simpanan wajib + pokok) = Rp3.000.000
Pembelian Pak Slamet di koperasi Berkah = Rp5.000.000
Ditanya: Berapakah SHU Pak Slamet?
Jawab: Rp925.000
Pembahasan:
Langkah pertama, hitung dulu SHU modal yang diterima oleh Pak Slamet.
SHUModalPakSlamet = (SimpananPakSlamet / TotalSimpananAnggota) x (SHU x %JasaModal)
= (3.000.000/200.000.000) x (50.000.000 x 40%)
= 0,015 x 20.000.000
= 300.000
Langkah kedua, hitung SHU jasa anggota yang diterima oleh Pak Slamet.
SHUJasaAnggota PakSlamet = (Pembelian Pak Slamet / Total Penjualan) x (SHU x %Jasa Anggota)
= (5.000.000 / 80.000.000) x ( 50.000.000 x 20%)
= 0,0625 x 10.000.000
= 625.000
Langkah ketiga, hitung total SHU Pak Slamet.
SHU Pak Slamet = SHU modal + SHU jasa anggota = 300.000 + 625.000 = 925.000.
Jadi, SHU yang diterima Pak Slamet adalah Rp925.000.
*) Bahasa awamnya, sisa hasil usaha adalah laba bersih yang diperoleh koperasi dari hasil penjualannya. Nah keuntungan itu kemudian disebar lagi ke beberapa pos, seperti misalnya dana cadangan operasional koperasi, dan dibagi-bagikan ke anggotanya sebagai bentuk keuntungan bersama.
*) Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.
Materi Kuliah:
