Murdan Sianturi, S.Kom, M.Kom
☰
  • Home
  • Opini
  • Kuliah ▼
  • Publikasi ▼
  • SINTA
  • Scholar
  • About Me
  • Labuhan Batu
  • Login

View : 11 kali.

Bagikan:
Home > berita-labuhan-batu
Minggu, 12 Juli 2026

Kritik terhadap Perbup Labuhanbatu Nomor 34 Tahun 2023 tentang Analisis Standar Belanja (ASB)

Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 34 Tahun 2023 tentang Analisis Standar Belanja (ASB).
source: https://labuhanbatukab.go.id/informasi/view/perbup-asb-labuhanbatu

1. Ada kesalahan yang cukup jelas pada dasar hukum

Di halaman awal, pada Mengingat angka 5, tertulis kurang lebih:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ... sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ...

Ini jelas janggal. UU 12 Tahun 2011 tidak mungkin disebut sebagai UU yang mengubah dirinya sendiri.

Seharusnya bagian tersebut mencantumkan perubahan yang benar terhadap UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ini bukan sekadar salah ketik kecil karena bagian "Mengingat” merupakan dasar hukum sebuah Peraturan Bupati.

2. Dasar hukum UU Pemerintahan Daerah tampaknya sudah tidak mutakhir

Dokumen mencantumkan UU 23 Tahun 2014 dan menyebut perubahan terakhirnya adalah UU Nomor 9 Tahun 2015.

Padahal setelah itu terdapat perubahan peraturan perundang-undangan terkait UU 23/2014. Misalnya, UU 6 Tahun 2023 kemudian menjadi salah satu rujukan yang digunakan dalam peraturan daerah/perbup yang lebih baru.

Namun, karena Perbup ini ditetapkan tahun 2023, kita harus melihat tanggal penetapannya secara tepat sebelum menyimpulkan bahwa pencantuman tersebut cacat hukum. Jadi saya anggap ini sebagai red flag yang perlu diverifikasi, bukan langsung menyatakan batal.

3. Ada angka ASB yang sangat menarik untuk diperiksa

Pada salah satu lampiran saya menemukan:

ASB-003

Fixed cost: Rp237.948.478 per kegiatan
Variable cost: Rp259.459 - Penyusun - Hari

Kemudian rumusnya:

Belanja tetap + Belanja Variabel

Ini berarti sebuah kegiatan memiliki biaya tetap hampir Rp238 juta, bahkan sebelum komponen jumlah orang dan hari dimasukkan.

Angka sebesar ini tidak otomatis salah, tetapi sangat layak ditelusuri:

Bagaimana metode statistiknya menghasilkan Rp237,9 juta?

Apakah berasal dari:
regresi?
rata-rata historis?
regresi linear?
data beberapa tahun?
jumlah kegiatan tertentu?
outlier?

Kalau tidak ada penjelasan metodologi yang memadai, angka ASB tersebut menjadi sulit diaudit.

4. Ada ketidakwajaran pada beberapa persentase tabel

Misalnya pada tabel ASB yang saya OCR, terdapat angka-angka seperti:

Belanja Jasa Kantor: 37,51% -- 100,01%
Belanja Material: 15,96% -- 73% -- 130,16%
Belanja Modal: sampai 8,687%
dan beberapa rentang lain yang terlihat sangat ekstrem.

Yang paling menarik adalah batas atas lebih dari 100%.

Ini belum tentu salah, karena tabel ASB bisa saja menggunakan persentase terhadap suatu basis tertentu, bukan berarti persentase seluruh belanja yang harus berjumlah 100%. Tetapi kalau tabel tersebut dimaksudkan sebagai komposisi proporsi belanja, angka seperti 130,16% harus dijelaskan.

5. Ada kemungkinan masalah serius pada konsistensi rumus


Di beberapa bagian OCR terlihat:

Belanja tetap # Belanja Variabel

Kemungkinan sebenarnya simbolnya adalah "+”, karena formula seharusnya:

Total Belanja = Fixed Cost + Variable Cost

Contohnya:

Rp114.513.591,44 + (Rp362.731,83 -- Peserta -- Hari)

Kalau dokumen asli memang menggunakan tanda "#”, itu jelas aneh. Kalau hanya hasil OCR karena kualitas scan, tidak masalah.

6. Ada typo yang cukup banyak

Saya juga menemukan istilah seperti:

"Pargelaran” → kemungkinan Pergelaran
"Pememliharaan” → Pemeliharaan
"Penggadaan” → Pengadaan
"lingkuangan” → lingkungan
"selnajutnya” → selanjutnya

Kalau ini memang tertulis demikian di dokumen asli, berarti editing/legal drafting-nya kurang rapi.

7. Yang paling menarik justru bukan typo-nya

Kalau Bro sedang mencurigai ada kejanggalan anggaran, menurut saya kita jangan berhenti pada kesalahan redaksional.

Saya bisa melakukan pemeriksaan yang jauh lebih menarik:

Saya bisa bedah seluruh 26 halaman dan mencari:

angka yang tidak masuk akal;
persentase yang tidak konsisten;
fixed cost dan variable cost;
apakah rumus menghasilkan angka yang benar;
apakah batas bawah—rata-rata—batas atas konsisten;
apakah ada angka yang berubah tanpa alasan;
apakah ada duplikasi kegiatan;
apakah ada kemungkinan salah ketik angka, misalnya Rp259.459 vs Rp259.450;
dan yang paling penting, apakah struktur ASB-nya secara matematis masuk akal.

Kalau tujuan Bro adalah mencari "keanehan” yang berpotensi serius dalam Perbup ini, saya sarankan kita lanjut ke audit angka dan rumus seluruh lampiran, karena di situlah saya melihat potensi temuan yang lebih menarik daripada sekadar typo.


Bagaimana dengan:

Perbup Kab. Labuhan Batu No. 10 Tahun 2025
https://peraturan.bpk.go.id/Download/404261/Perbup%20Labatu%20No%2010%20Tahun%202025.pdf

Perbup Labuhanbatu Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
https://labuhanbatukab.go.id/download/17616212561_6-perbup-ttg-penjabaran-perubahan-apbd-kablabuhanbatu-ta2024.pdf

???


Kritik terhadap Perbup Labuhanbatu Nomor 34 Tahun 2023 tentang Analisis Standar Belanja (ASB)








Murdan Sianturi, S.Kom., M.Kom., adalah dosen dan penulis opini yang mengajar Bisnis Digital dan Akuntansi di STIE Mulia Pratama Bekasi. Ia aktif menulis tentang teknologi, perubahan sosial, geopolitik, dan refleksi iman di tengah dinamika dunia modern.
About me selengkapnya...





Pencarian E-DDC 23
Electronic Dewey Decimal Classification untuk Perpustakaan