30 Kg Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi Digagalkan di Rantau Selatan
Polres Labuhanbatu menangkap MI, 62 tahun, warga Medan, saat membawa 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi. Penangkapan berlangsung di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan. Polisi menyebut pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Barang bukti lain yang diamankan antara lain mobil Mitsubishi Xpander, dua tas ransel, telepon seluler dan uang tunai Rp2,7 juta. Narkotika disebut dibawa dari Dumai menuju Medan atas suruhan pria berinisial M. Polisi masih mendalami jaringan tersebut.
