Murdan Sianturi, S.Kom, M.Kom
  • Home
  • Kuliah
    • Semua Materi Kuliah
  • Publikasi
    • Semua Publikasi
    • SINTA
    • Google Scholar
  • About Me
  • Login
/
Share:
👁 View: 169 kali.
Tulisan Bebas
Senin, 30 Januari 2023
Pemerintah Akan Revisi UU Koperasi


Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah berencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian. Salah satu yang akan direvisi terkait pengawasan koperasi. Mengingat, ada kasus-kasus penipuan berkedok koperasi, seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Indosurya yang baru-baru ini cukup menyita perhatian publik. "Kita akan merivisi, mengajukan revisi, UU Koperasi agar penipuan-penipuan yang berkedok koperasi ini bisa segera diakhiri dan kita tangkal untuk masa depan yang akan datang," kata Mahfud dalam keteranfan video di YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (27/1/2023).

Beberapa kelemahan UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian diantaranya:

1. Implementasi yang kurang efektif: Implementasi dari UU No. 17 Tahun 2012 masih kurang efektif dan banyak kendala dalam pelaksanaannya.

2. Penyalahgunaan wewenang: Ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pengurus koperasi, seperti pengelolaan dana yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan tujuan koperasi.

3. Struktur organisasi yang kurang efisien: Struktur organisasi koperasi seringkali kurang efisien dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan koperasi yang baik.

4. Tata kelola yang kurang baik: Tata kelola koperasi seringkali kurang baik, sehingga mempengaruhi kinerja dan daya saing koperasi.











NEXT:

Fundamental Ekonomi Indonesia dan Indikatornya


PREV:

Subsidi Motor Listrik Bulan Februari 2023




(c) 2010 www.murdansianturi.com | Privacy Policy | About Me | Kirim Email | Login