Share:
👁
View: 169 kali.
Tulisan Bebas
Senin, 30 Januari 2023
Pemerintah Akan Revisi UU Koperasi
Senin, 30 Januari 2023
Pemerintah Akan Revisi UU Koperasi
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah berencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian. Salah satu yang akan direvisi terkait pengawasan koperasi. Mengingat, ada kasus-kasus penipuan berkedok koperasi, seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Indosurya yang baru-baru ini cukup menyita perhatian publik. "Kita akan merivisi, mengajukan revisi, UU Koperasi agar penipuan-penipuan yang berkedok koperasi ini bisa segera diakhiri dan kita tangkal untuk masa depan yang akan datang," kata Mahfud dalam keteranfan video di YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (27/1/2023).
Beberapa kelemahan UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian diantaranya:
1. Implementasi yang kurang efektif: Implementasi dari UU No. 17 Tahun 2012 masih kurang efektif dan banyak kendala dalam pelaksanaannya.
2. Penyalahgunaan wewenang: Ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pengurus koperasi, seperti pengelolaan dana yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan tujuan koperasi.
3. Struktur organisasi yang kurang efisien: Struktur organisasi koperasi seringkali kurang efisien dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan koperasi yang baik.
4. Tata kelola yang kurang baik: Tata kelola koperasi seringkali kurang baik, sehingga mempengaruhi kinerja dan daya saing koperasi.
Beberapa kelemahan UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian diantaranya:
1. Implementasi yang kurang efektif: Implementasi dari UU No. 17 Tahun 2012 masih kurang efektif dan banyak kendala dalam pelaksanaannya.
2. Penyalahgunaan wewenang: Ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pengurus koperasi, seperti pengelolaan dana yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan tujuan koperasi.
3. Struktur organisasi yang kurang efisien: Struktur organisasi koperasi seringkali kurang efisien dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan koperasi yang baik.
4. Tata kelola yang kurang baik: Tata kelola koperasi seringkali kurang baik, sehingga mempengaruhi kinerja dan daya saing koperasi.
NEXT:
Fundamental Ekonomi Indonesia dan Indikatornya
PREV:
