View : 122 kali.
Home >
Opinion
Kategori: Perang Lawan Koruptor
Selasa, 07 Juli 2026

Oleh: Murdan Sianturi, S.Kom., M.Kom.korupsi'>pemberantasan korupsi di Indonesia kembali memasuki babak penting. Presiden Prabowo Subianto secara terbuka berkali-kali menyampaikan dukungannya agar Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset segera diselesaikan. Dukungan itu juga diperkuat oleh sejumlah pejabat pemerintah yang menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat perang melawan korupsi, pencucian uang, narkotika, perdagangan orang, hingga berbagai kejahatan ekonomi lainnya.
Namun pertanyaan besar muncul di tengah masyarakat: jika Presiden menginginkan percepatan, mengapa RUU ini belum juga menjadi undang-undang?
Pertanyaan tersebut layak dijawab secara objektif, karena proses pembentukan undang-undang di Indonesia memang tidak hanya bergantung pada keinginan Presiden.
Presiden Mendukung, Tetapi DPR yang Membahas
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pembentukan undang-undang merupakan kewenangan bersama antara pemerintah dan DPR.
Artinya, Presiden dapat:
mengusulkan RUU;
memberikan dukungan politik;
mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM);
menginstruksikan kementerian terkait.
Namun proses pembahasan, penyusunan pasal demi pasal, hingga pengambilan keputusan tetap dilakukan bersama DPR.
Karena itu, meskipun Presiden menunjukkan komitmen politik yang kuat, percepatan tetap sangat bergantung pada prioritas legislasi DPR. ruu perampasan aset sendiri telah masuk dalam Program legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, tetapi masuknya sebuah RUU ke dalam Prolegnas tidak otomatis membuatnya langsung disahkan.
Apa yang Sebenarnya Menghambat?
1. Kekhawatiran terhadap Hak Kepemilikan
Perdebatan terbesar bukan soal apakah koruptor harus dihukum.
Semua sepakat bahwa hasil kejahatan harus dirampas negara.
Yang menjadi perdebatan adalah:
bagaimana memastikan aset orang yang tidak bersalah tidak ikut dirampas?
RUU ini harus memiliki mekanisme yang jelas mengenai:
pembuktian asal-usul aset,
perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik,
hak menggugat,
mekanisme banding,
serta pengawasan hakim.
Tanpa perlindungan tersebut, muncul kekhawatiran terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
2. Perlu Sinkronisasi dengan KUHAP
Saat ini Indonesia juga sedang melakukan pembaruan hukum acara pidana.
Banyak ahli berpendapat bahwa pembahasan ruu perampasan aset harus selaras dengan perubahan KUHAP agar tidak menimbulkan konflik norma di kemudian hari.
3. Banyak Pasal yang Masih Diperdebatkan
Sejumlah pakar hukum menilai masih terdapat beberapa pasal yang membutuhkan penyempurnaan, terutama mengenai:
definisi aset,
standar pembuktian,
ruang lingkup tindak pidana,
mekanisme penyitaan,
perlindungan hak konstitusional warga negara.
Perdebatan ini merupakan bagian normal dari proses legislasi agar undang-undang yang dihasilkan tidak mudah dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
4. Prioritas legislasi Sangat Padat
Komisi III DPR tidak hanya membahas satu RUU.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, DPR juga menangani pembahasan berbagai RUU strategis lain sehingga kapasitas pembahasan menjadi terbagi.
Mengapa RUU Ini Penting?
Selama ini aparat penegak hukum sering berhasil memenjarakan pelaku korupsi.
Namun mengembalikan hasil kejahatan kepada negara jauh lebih sulit.
Tidak sedikit aset hasil kejahatan telah:
dipindahkan ke luar negeri,
dialihkan kepada pihak lain,
dicuci melalui perusahaan,
diubah menjadi berbagai bentuk investasi.
Akibatnya, negara memang berhasil menghukum pelaku, tetapi uang rakyat belum tentu kembali seluruhnya.
Di sinilah ruu perampasan aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang lebih efektif.
Tetapi Jangan Sampai Menjadi "Senjata Bermata Dua"
Semangat memberantas korupsi memang harus didukung.
Namun negara hukum juga wajib menjaga prinsip:
Sebaliknya, RUU yang terlalu kuat tanpa pengawasan dapat membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Karena itu keseimbangan menjadi kata kunci.
Dukungan Publik Semakin Besar
Dalam beberapa tahun terakhir, tuntutan masyarakat terhadap pengesahan ruu perampasan aset semakin kuat. Banyak kalangan memandang bahwa hukuman penjara saja belum cukup memberikan efek jera apabila pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya setelah bebas. Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil juga mengingatkan agar pembahasan dilakukan secara transparan, partisipatif, dan tetap menghormati prinsip-prinsip konstitusi.
Jadi, Apa yang Sebenarnya Menghambat?
Berdasarkan perkembangan terbaru, hambatan utama bukan karena Presiden menolak ataupun pemerintah menghentikan pembahasannya.
Faktor-faktor yang lebih dominan adalah:
Penutup
ruu perampasan aset merupakan salah satu regulasi yang paling dinantikan dalam reformasi hukum indonesia. Presiden telah menunjukkan dukungan politik yang jelas, sementara DPR telah memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas. Kini, harapan publik tertuju pada kemampuan pemerintah dan DPR untuk menghasilkan undang-undang yang tidak hanya cepat disahkan, tetapi juga berkualitas, adil, dan tahan terhadap uji konstitusional.
Bangsa ini membutuhkan aturan yang mampu merampas keuntungan dari kejahatan, sekaligus melindungi hak warga negara yang taat hukum. Sebab keberhasilan korupsi'>pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya orang yang dipenjara, tetapi juga dari seberapa besar kerugian negara dapat dipulihkan demi kesejahteraan rakyat.
RUU Perampasan Aset: Presiden Ingin Lebih Cepat, Apa yang Menghambat?
Selasa, 07 Juli 2026
RUU Perampasan Aset: Presiden Ingin Lebih Cepat, Apa yang Menghambat?

Ilustrasi pembahasan RUU Perampasan Aset di Indonesia yang melibatkan Presiden, DPR, dan upaya pemberantasan korupsi.
Oleh: Murdan Sianturi, S.Kom., M.Kom.korupsi'>pemberantasan korupsi di Indonesia kembali memasuki babak penting. Presiden Prabowo Subianto secara terbuka berkali-kali menyampaikan dukungannya agar Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset segera diselesaikan. Dukungan itu juga diperkuat oleh sejumlah pejabat pemerintah yang menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat perang melawan korupsi, pencucian uang, narkotika, perdagangan orang, hingga berbagai kejahatan ekonomi lainnya.
Namun pertanyaan besar muncul di tengah masyarakat: jika Presiden menginginkan percepatan, mengapa RUU ini belum juga menjadi undang-undang?
Pertanyaan tersebut layak dijawab secara objektif, karena proses pembentukan undang-undang di Indonesia memang tidak hanya bergantung pada keinginan Presiden.
Presiden Mendukung, Tetapi DPR yang Membahas
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pembentukan undang-undang merupakan kewenangan bersama antara pemerintah dan DPR.
Artinya, Presiden dapat:
mengusulkan RUU;
memberikan dukungan politik;
mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM);
menginstruksikan kementerian terkait.
Namun proses pembahasan, penyusunan pasal demi pasal, hingga pengambilan keputusan tetap dilakukan bersama DPR.
Karena itu, meskipun Presiden menunjukkan komitmen politik yang kuat, percepatan tetap sangat bergantung pada prioritas legislasi DPR. ruu perampasan aset sendiri telah masuk dalam Program legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, tetapi masuknya sebuah RUU ke dalam Prolegnas tidak otomatis membuatnya langsung disahkan.
Apa yang Sebenarnya Menghambat?
1. Kekhawatiran terhadap Hak Kepemilikan
Perdebatan terbesar bukan soal apakah koruptor harus dihukum.
Semua sepakat bahwa hasil kejahatan harus dirampas negara.
Yang menjadi perdebatan adalah:
bagaimana memastikan aset orang yang tidak bersalah tidak ikut dirampas?
RUU ini harus memiliki mekanisme yang jelas mengenai:
pembuktian asal-usul aset,
perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik,
hak menggugat,
mekanisme banding,
serta pengawasan hakim.
Tanpa perlindungan tersebut, muncul kekhawatiran terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
2. Perlu Sinkronisasi dengan KUHAP
Saat ini Indonesia juga sedang melakukan pembaruan hukum acara pidana.
Banyak ahli berpendapat bahwa pembahasan ruu perampasan aset harus selaras dengan perubahan KUHAP agar tidak menimbulkan konflik norma di kemudian hari.
3. Banyak Pasal yang Masih Diperdebatkan
Sejumlah pakar hukum menilai masih terdapat beberapa pasal yang membutuhkan penyempurnaan, terutama mengenai:
definisi aset,
standar pembuktian,
ruang lingkup tindak pidana,
mekanisme penyitaan,
perlindungan hak konstitusional warga negara.
Perdebatan ini merupakan bagian normal dari proses legislasi agar undang-undang yang dihasilkan tidak mudah dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
4. Prioritas legislasi Sangat Padat
Komisi III DPR tidak hanya membahas satu RUU.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, DPR juga menangani pembahasan berbagai RUU strategis lain sehingga kapasitas pembahasan menjadi terbagi.
Mengapa RUU Ini Penting?
Selama ini aparat penegak hukum sering berhasil memenjarakan pelaku korupsi.
Namun mengembalikan hasil kejahatan kepada negara jauh lebih sulit.
Tidak sedikit aset hasil kejahatan telah:
dipindahkan ke luar negeri,
dialihkan kepada pihak lain,
dicuci melalui perusahaan,
diubah menjadi berbagai bentuk investasi.
Akibatnya, negara memang berhasil menghukum pelaku, tetapi uang rakyat belum tentu kembali seluruhnya.
Di sinilah ruu perampasan aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang lebih efektif.
Semangat memberantas korupsi memang harus didukung.
Namun negara hukum juga wajib menjaga prinsip:
- praduga tidak bersalah,
- perlindungan hak milik,
- due process of law,
- kepastian hukum.
Sebaliknya, RUU yang terlalu kuat tanpa pengawasan dapat membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Karena itu keseimbangan menjadi kata kunci.
Dukungan Publik Semakin Besar
Dalam beberapa tahun terakhir, tuntutan masyarakat terhadap pengesahan ruu perampasan aset semakin kuat. Banyak kalangan memandang bahwa hukuman penjara saja belum cukup memberikan efek jera apabila pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya setelah bebas. Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil juga mengingatkan agar pembahasan dilakukan secara transparan, partisipatif, dan tetap menghormati prinsip-prinsip konstitusi.
Jadi, Apa yang Sebenarnya Menghambat?
Berdasarkan perkembangan terbaru, hambatan utama bukan karena Presiden menolak ataupun pemerintah menghentikan pembahasannya.
Faktor-faktor yang lebih dominan adalah:
- proses legislasi di DPR yang membutuhkan waktu;
- penyempurnaan substansi hukum;
- sinkronisasi dengan regulasi lain;
- perlindungan hak konstitusional warga negara;
- padatnya agenda legislasi nasional.
Penutup
ruu perampasan aset merupakan salah satu regulasi yang paling dinantikan dalam reformasi hukum indonesia. Presiden telah menunjukkan dukungan politik yang jelas, sementara DPR telah memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas. Kini, harapan publik tertuju pada kemampuan pemerintah dan DPR untuk menghasilkan undang-undang yang tidak hanya cepat disahkan, tetapi juga berkualitas, adil, dan tahan terhadap uji konstitusional.
Bangsa ini membutuhkan aturan yang mampu merampas keuntungan dari kejahatan, sekaligus melindungi hak warga negara yang taat hukum. Sebab keberhasilan korupsi'>pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya orang yang dipenjara, tetapi juga dari seberapa besar kerugian negara dapat dipulihkan demi kesejahteraan rakyat.
RUU Perampasan Aset: Presiden Ingin Lebih Cepat, Apa yang Menghambat?
NEXT:
RUU Migas: Momentum Menata Ulang Masa Depan Energi Indonesia
PREV:
