View : 79 kali.
Home >
Tanya Jawab
Rabu, 21 Desember 2022
01.22 PPN Keluaran
Pajak Pertambahan Nilai Keluaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. PPN Keluaran dikenakan pada setiap orang yang menjual barang atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan di Indonesia, kecuali jika penjualan tersebut terkena bea masuk. PPN Keluaran dikenakan pada setiap transaksi jual beli yang terjadi di Indonesia, baik itu antara perusahaan dengan perusahaan, perusahaan dengan individu, atau individu dengan individu.
PPN Keluaran dikenakan pada setiap penjualan barang dan jasa dengan tarif sebesar 10%. Namun, ada beberapa barang dan jasa yang terkena tarif PPN Keluaran yang lebih rendah atau bahkan tidak terkena PPN Keluaran sama sekali. Beberapa contoh barang dan jasa yang terkena tarif PPN Keluaran yang lebih rendah atau tidak terkena PPN Keluaran sama sekali adalah barang dan jasa yang digunakan untuk kepentingan pemerintah, barang dan jasa yang digunakan untuk kepentingan pertanian, perkebunan, dan peternakan, serta barang dan jasa yang digunakan untuk kepentingan pendidikan dan kesehatan.
PPN Keluaran merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting. Selain itu, PPN Keluaran juga bertujuan untuk menjamin terwujudnya keadilan pajak, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha di Indonesia.
Rabu, 21 Desember 2022
01.22 PPN Keluaran
PPN Keluaran adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai Keluaran. PPN Keluaran adalah pajak yang dikenakan pada barang dan jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan di Indonesia. PPN Keluaran merupakan salah satu jenis pajak yang dikenal dengan nama pajak pertambahan nilai (PPN).
Pajak Pertambahan Nilai Keluaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. PPN Keluaran dikenakan pada setiap orang yang menjual barang atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan di Indonesia, kecuali jika penjualan tersebut terkena bea masuk. PPN Keluaran dikenakan pada setiap transaksi jual beli yang terjadi di Indonesia, baik itu antara perusahaan dengan perusahaan, perusahaan dengan individu, atau individu dengan individu.
PPN Keluaran dikenakan pada setiap penjualan barang dan jasa dengan tarif sebesar 10%. Namun, ada beberapa barang dan jasa yang terkena tarif PPN Keluaran yang lebih rendah atau bahkan tidak terkena PPN Keluaran sama sekali. Beberapa contoh barang dan jasa yang terkena tarif PPN Keluaran yang lebih rendah atau tidak terkena PPN Keluaran sama sekali adalah barang dan jasa yang digunakan untuk kepentingan pemerintah, barang dan jasa yang digunakan untuk kepentingan pertanian, perkebunan, dan peternakan, serta barang dan jasa yang digunakan untuk kepentingan pendidikan dan kesehatan.
PPN Keluaran merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting. Selain itu, PPN Keluaran juga bertujuan untuk menjamin terwujudnya keadilan pajak, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha di Indonesia.
NEXT:
01.23 PPN Masukan
PREV:
