View : 78 kali.
Home >
Tanya Jawab
01.23 PPN Masukan
Pajak Pertambahan Nilai Masukan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. PPN Masukan dikenakan pada setiap orang yang membeli barang atau jasa yang diimpor ke Indonesia, kecuali jika pembelian tersebut terkena bea masuk. PPN Masukan dikenakan pada setiap transaksi pembelian barang atau jasa yang terjadi di Indonesia, baik itu antara perusahaan dengan perusahaan, perusahaan dengan individu, atau individu dengan individu.
PPN Masukan dikenakan pada setiap pembelian barang dan jasa dengan tarif sebesar 10%. Namun, ada beberapa barang dan jasa yang terkena tarif PPN Masukan yang lebih rendah atau bahkan tidak terkena PPN Masukan sama sekali. Beberapa contoh barang dan jasa yang terkena tarif PPN Masukan yang lebih rendah atau tidak terkena PPN Masukan sama sekali adalah barang dan jasa yang digunakan untuk kepentingan pemerintah, barang dan jasa yang digunakan untuk kepentingan pertanian, perkebunan, dan peternakan, serta barang dan jasa yang digunakan untuk kepentingan pendidikan dan kesehatan.
PPN Masukan merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting. Selain itu, PPN Masukan juga bertujuan untuk menjamin terwujudnya keadilan pajak, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha di Indonesia.
01.23 PPN Masukan
PPN Masukan adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai Masukan. PPN Masukan adalah pajak yang dikenakan pada barang dan jasa yang diimpor ke Indonesia. PPN Masukan merupakan salah satu jenis pajak yang dikenal dengan nama pajak pertambahan nilai (PPN).
Pajak Pertambahan Nilai Masukan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. PPN Masukan dikenakan pada setiap orang yang membeli barang atau jasa yang diimpor ke Indonesia, kecuali jika pembelian tersebut terkena bea masuk. PPN Masukan dikenakan pada setiap transaksi pembelian barang atau jasa yang terjadi di Indonesia, baik itu antara perusahaan dengan perusahaan, perusahaan dengan individu, atau individu dengan individu.
PPN Masukan dikenakan pada setiap pembelian barang dan jasa dengan tarif sebesar 10%. Namun, ada beberapa barang dan jasa yang terkena tarif PPN Masukan yang lebih rendah atau bahkan tidak terkena PPN Masukan sama sekali. Beberapa contoh barang dan jasa yang terkena tarif PPN Masukan yang lebih rendah atau tidak terkena PPN Masukan sama sekali adalah barang dan jasa yang digunakan untuk kepentingan pemerintah, barang dan jasa yang digunakan untuk kepentingan pertanian, perkebunan, dan peternakan, serta barang dan jasa yang digunakan untuk kepentingan pendidikan dan kesehatan.
PPN Masukan merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting. Selain itu, PPN Masukan juga bertujuan untuk menjamin terwujudnya keadilan pajak, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha di Indonesia.
NEXT:
01.24 Apa yang dimaksud dengan CASH RATIO?
PREV:
