View : 194 kali.
Home > Pokok Bahasan HUKUM BISNIS >
Week Materi Kuliah HUKUM BISNIS
Dasar Hukum
1. Apa itu Persaingan Usaha?
Persaingan usaha adalah kondisi di mana pelaku usaha bersaing untuk mendapatkan pasar dengan cara yang sehat dan adil.
2. Tujuan Hukum Persaingan Usaha
Satu pelaku usaha menguasai pasar.
Contoh:
Perusahaan A menguasai 90% pasar semen → harga bisa dikendalikan sendiri.
2. Kartel
Kesepakatan antar pesaing untuk mengatur harga/produksi.
Contoh:
3. Oligopoli
Pasar dikuasai beberapa perusahaan besar.
Contoh:
Industri operator seluler.
4. Predatory Pricing
Menjual sangat murah untuk mematikan pesaing.
Contoh:
Startup transportasi online bakar uang agar kompetitor bangkrut.
5. Persekongkolan Tender
Kerjasama curang dalam tender proyek.
Contoh:
Perusahaan A dan B pura-pura bersaing, padahal sudah sepakat siapa yang menang.
Peran KPPU
KPPU bertugas:
Contoh kasus nyata:
Kasus 1: "Perang Harga Transportasi Online”
Perusahaan X dan Y adalah penyedia transportasi online.
Perusahaan X memberikan tarif sangat murah bahkan di bawah biaya operasional selama 1 tahun.
Akibatnya:
Banyak driver pindah ke X
Pertanyaan Analisis:
Apakah tindakan perusahaan X melanggar hukum?
Termasuk kategori apa?
Apa dampaknya bagi konsumen dan pasar?
Bagaimana seharusnya regulator bertindak?
Melanggar jika terbukti niat mematikan pesaing
Dampak:
Jangka pendek: konsumen untung
Jangka panjang: monopoli → harga naik
Beberapa distributor beras sepakat:
Harga minimal Rp12.000/kg
Tidak menjual di bawah harga tersebut
Siapa yang dirugikan?
Bagaimana pembuktiannya?
Dirugikan: konsumen
Bukti: komunikasi antar pelaku usaha
Mahasiswa dibagi kelompok:
Kelompok 1 → Analisis kasus transportasi online
Kelompok 2 → Analisis kartel beras
Kelompok 3 → Cari contoh kasus nyata di Indonesia
Cari 1 kasus nyata pelanggaran persaingan usaha di Indonesia.
Format:
Judul kasus
Kronologi
Jenis pelanggaran
Analisis hukum
Pendapat pribadi
Minimal: 500 kata
Tugas 2 (Opini)
Buat opini:
"Apakah perang harga di era digital merugikan atau menguntungkan?”
Week 9 - HUKUM PERSAINGAN USAHA
Week 9 - HUKUM PERSAINGAN USAHA
- UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Lembaga pengawas: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Konsep Dasar Persaingan Usaha
Persaingan usaha adalah kondisi di mana pelaku usaha bersaing untuk mendapatkan pasar dengan cara yang sehat dan adil.
2. Tujuan Hukum Persaingan Usaha
- Melindungi konsumen
- Mendorong efisiensi ekonomi
- Mencegah monopoli
- Menjamin kesempatan usaha yang sama
Jenis-Jenis Pelanggaran
1. MonopoliSatu pelaku usaha menguasai pasar.
Contoh:
Perusahaan A menguasai 90% pasar semen → harga bisa dikendalikan sendiri.
2. Kartel
Kesepakatan antar pesaing untuk mengatur harga/produksi.
Contoh:
Beberapa perusahaan minyak sepakat menaikkan harga bersama.
Kartel = beberapa perusahaan yang seharusnya bersaing, tapi diam-diam:
menyepakati harga
membatasi produksi
membagi wilayah pasar
Jadi pasar tidak lagi kompetitif, tapi "diatur”.
Kenapa melanggar hukum?
Merugikan konsumen
Kalau tidak ada kartel:
harga turun karena persaingan
kualitas meningkat
menyepakati harga
membatasi produksi
membagi wilayah pasar
Jadi pasar tidak lagi kompetitif, tapi "diatur”.
Kenapa melanggar hukum?
Merugikan konsumen
Kalau tidak ada kartel:
harga turun karena persaingan
kualitas meningkat
Pasar dikuasai beberapa perusahaan besar.
Contoh:
Industri operator seluler.
Menjual sangat murah untuk mematikan pesaing.
Contoh:
Startup transportasi online bakar uang agar kompetitor bangkrut.
Kerjasama curang dalam tender proyek.
Contoh:
Perusahaan A dan B pura-pura bersaing, padahal sudah sepakat siapa yang menang.
Peran KPPU
KPPU bertugas:
- Mengawasi praktik persaingan usaha baik di Pemerintah pusat, Pemerintah daerah, BUMN / BUMD, Swasta
- Menyelidiki pelanggaran
- Menjatuhkan sanksi administratif
Contoh kasus nyata:
- Kartel harga ayam
- Kartel tiket pesawat
KPPU sering menemukan:
praktek monopoli di daerah
kartel distribusi (misal: pangan, transportasi, pasar tradisional)
Maka:
KPPU bisa memberi rekomendasi ke pemda
Mendagri bisa mengarahkan pemda memperbaiki regulasi
praktek monopoli di daerah
kartel distribusi (misal: pangan, transportasi, pasar tradisional)
Maka:
KPPU bisa memberi rekomendasi ke pemda
Mendagri bisa mengarahkan pemda memperbaiki regulasi
Tender swasta = tetap bisa diawasi KPPU
Tapi yang diawasi bukan "tendernya”, melainkan praktik curangnya
Fokusnya: apakah ada kolusi yang merusak persaingan
Tapi yang diawasi bukan "tendernya”, melainkan praktik curangnya
Fokusnya: apakah ada kolusi yang merusak persaingan
CASE METHOD
Perusahaan X dan Y adalah penyedia transportasi online.
Perusahaan X memberikan tarif sangat murah bahkan di bawah biaya operasional selama 1 tahun.
Akibatnya:
Banyak driver pindah ke X
Perusahaan Y mengalami kerugian besar
Apakah tindakan perusahaan X melanggar hukum?
Termasuk kategori apa?
Apa dampaknya bagi konsumen dan pasar?
Bagaimana seharusnya regulator bertindak?
Analisis :
Termasuk: Predatory PricingMelanggar jika terbukti niat mematikan pesaing
Dampak:
Jangka pendek: konsumen untung
Jangka panjang: monopoli → harga naik
Kasus 2: "Kartel Harga Beras”
Beberapa distributor beras sepakat:
Harga minimal Rp12.000/kg
Tidak menjual di bawah harga tersebut
Pertanyaan:
Apa pelanggarannya?Siapa yang dirugikan?
Bagaimana pembuktiannya?
Analisis:
Termasuk: Kartel (price fixing)Dirugikan: konsumen
Bukti: komunikasi antar pelaku usaha
DISKUSI KELAS (ACTIVE LEARNING)
Mahasiswa dibagi kelompok:
Kelompok 1 → Analisis kasus transportasi online
Kelompok 2 → Analisis kartel beras
Kelompok 3 → Cari contoh kasus nyata di Indonesia
TUGAS INDIVIDU
Tugas 1 (Analisis Kasus)
Cari 1 kasus nyata pelanggaran persaingan usaha di Indonesia.
Format:
Judul kasus
Kronologi
Jenis pelanggaran
Analisis hukum
Pendapat pribadi
Minimal: 500 kata
Tugas 2 (Opini)
Buat opini:
"Apakah perang harga di era digital merugikan atau menguntungkan?”
Minimal: 300 kata
Tugas:
Ceritakan 3 buah Kasus Persaingan Usaha Melawan Hukum yang kamu temukan di Internet.
Ceritakan 3 buah Kasus Persaingan Usaha Melawan Hukum yang kamu temukan di Internet.
Week 9 - HUKUM PERSAINGAN USAHA
NEXT:
___10 Week 10 - Perlindungan Konsumen
PREV:
