Murdan Sianturi, S.Kom, M.Kom
☰
  • Home
  • Opini
  • Kuliah ▼
  • Publikasi ▼
  • SINTA
  • Scholar
  • About Me
  • Labuhan Batu
  • Login

View : 185 kali.

Bagikan:
Home > Pokok Bahasan HUKUM BISNIS > Week Materi Kuliah HUKUM BISNIS

Week 10 - Perlindungan Konsumen

Dasar Hukum
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

UU ini menjadi landasan utama dalam:
Menjamin hak konsumen
Mengatur kewajiban pelaku usaha
Menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa

Lembaga terkait:

a. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

Fungsi:

Memberikan saran kepada pemerintah
Melakukan penelitian & kajian perlindungan konsumen
Menerima pengaduan masyarakat
➡️ Sifatnya: advisory (penasehat), bukan eksekutor

b. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

Fungsi:
Menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan
Melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi
➡️ Sifatnya: quasi-peradilan (semi pengadilan)

c. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)


Fungsi:
Advokasi konsumen
Edukasi masyarakat
Mengkritisi kebijakan publik
➡️ Sifatnya: lembaga swadaya masyarakat (LSM)



Konsep Dasar
Apa itu Konsumen?
Konsumen adalah setiap orang yang menggunakan barang/jasa untuk kepentingan sendiri, keluarga, atau orang lain (bukan untuk dijual kembali).

Apa itu Perlindungan Konsumen?
Segala upaya untuk menjamin:
Kepastian hukum
Keamanan
Keadilan

bagi konsumen dalam menggunakan produk/jasa.

Hak dan Kewajiban Konsumen


Hak Konsumen
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
Hak memilih barang/jasa
Hak atas informasi yang benar
Hak untuk didengar keluhannya
Hak mendapat kompensasi/ganti rugi

Contoh:
Beli makanan kemasan → harus ada tanggal kadaluarsa

Kewajiban Konsumen
Membaca petunjuk penggunaan
Beritikad baik
Membayar sesuai kesepakatan

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Kewajiban Pelaku Usaha
  • Memberikan informasi yang benar
  • Menjamin kualitas barang
  • Memberi kompensasi jika rugi

Contoh:
Toko online wajib kirim barang sesuai deskripsi

Bentuk Pelanggaran

1. Informasi Menyesatkan
Contoh:
Iklan "100% asli” tapi ternyata palsu

2. Barang Cacat

Contoh:
HP baru ternyata rusak

3. Tidak Memberi Ganti Rugi

Contoh:
Barang rusak tapi penjual menolak refund

4. Klausula Baku Merugikan

Contoh:
"Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan”


MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA

Jalur:
  • Non-Litigasi (di luar pengadilan)
  • Mediasi
  • Melalui BPSK
  • Litigasi (pengadilan)


STUDI KASUS (UNTUK DISKUSI)

Kasus 1: "Belanja Online Tidak Sesuai”

Seorang konsumen membeli sepatu di marketplace.

Deskripsi:
Original
Bahan kulit

Fakta:
Barang KW
Bahan sintetis

Penjual menolak refund.

Pertanyaan Diskusi:
Hak konsumen apa yang dilanggar?
Apakah ini termasuk perbuatan melawan hukum?
Apa solusi terbaik bagi konsumen?
Apakah platform ikut bertanggung jawab?

Analisis:
Melanggar hak atas informasi
Konsumen berhak refund
Bisa dilaporkan ke BPSK


Kasus 2: "Makanan Kadaluarsa”

Seorang mahasiswa membeli roti di minimarket.
Setelah dimakan → sakit perut.
Ternyata produk sudah kadaluarsa.

Pertanyaan:
Siapa yang bertanggung jawab?
Apa hak konsumen?
Apa sanksi bagi pelaku usaha?

Analisis:
Pelaku usaha bertanggung jawab
Konsumen berhak ganti rugi
Bisa kena sanksi administratif & pidana


DISKUSI KELAS (ACTIVE LEARNING)

Format:
Mahasiswa dibagi menjadi 3 kelompok:

Kelompok 1: Analisis kasus belanja online
Kelompok 2: Analisis kasus makanan kadaluarsa
Kelompok 3: Cari kasus nyata perlindungan konsumen di Indonesia


TUGAS MAHASISWA

Tugas 1 (Analisis Kasus Nyata)

Cari kasus perlindungan konsumen di Indonesia.

Format:
  • Judul kasus
  • Kronologi
  • Hak yang dilanggar
  • Analisis hukum
  • Solusi

Minimal: 500 kata

Tugas 2 (Opini Kritis)

Topik:
"Apakah konsumen Indonesia sudah cukup terlindungi di era digital?”

Minimal: 300 kata






Week 10 - Perlindungan Konsumen








NEXT:

___11 Week 11 - Hukum Ketenagakerjaan


PREV:

___09 Week 9 - HUKUM PERSAINGAN USAHA

NEXT:

___11 Week 11 - Hukum Ketenagakerjaan


PREV:

___09 Week 9 - HUKUM PERSAINGAN USAHA