View : 185 kali.
Home > Pokok Bahasan HUKUM BISNIS >
Week Materi Kuliah HUKUM BISNIS
Lembaga terkait:
a. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
Fungsi:
Memberikan saran kepada pemerintah
Melakukan penelitian & kajian perlindungan konsumen
Menerima pengaduan masyarakat
➡️ Sifatnya: advisory (penasehat), bukan eksekutor
b. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Fungsi:
Menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan
Melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi
➡️ Sifatnya: quasi-peradilan (semi pengadilan)
c. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Fungsi:
Advokasi konsumen
Edukasi masyarakat
Mengkritisi kebijakan publik
➡️ Sifatnya: lembaga swadaya masyarakat (LSM)
1. Informasi Menyesatkan
Contoh:
Iklan "100% asli” tapi ternyata palsu
2. Barang Cacat
Contoh:
HP baru ternyata rusak
3. Tidak Memberi Ganti Rugi
Contoh:
Barang rusak tapi penjual menolak refund
4. Klausula Baku Merugikan
Contoh:
"Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan”
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA
Jalur:
Tugas 1 (Analisis Kasus Nyata)
Cari kasus perlindungan konsumen di Indonesia.
Format:
Minimal: 500 kata
Tugas 2 (Opini Kritis)
Topik:
"Apakah konsumen Indonesia sudah cukup terlindungi di era digital?”
Minimal: 300 kata
Week 10 - Perlindungan Konsumen
Week 10 - Perlindungan Konsumen
Dasar Hukum
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
UU ini menjadi landasan utama dalam:
Menjamin hak konsumen
Mengatur kewajiban pelaku usaha
Menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa
Menjamin hak konsumen
Mengatur kewajiban pelaku usaha
Menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa
Lembaga terkait:
a. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
Fungsi:
Memberikan saran kepada pemerintah
Melakukan penelitian & kajian perlindungan konsumen
Menerima pengaduan masyarakat
➡️ Sifatnya: advisory (penasehat), bukan eksekutor
b. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Fungsi:
Menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan
Melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi
➡️ Sifatnya: quasi-peradilan (semi pengadilan)
c. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Fungsi:
Advokasi konsumen
Edukasi masyarakat
Mengkritisi kebijakan publik
➡️ Sifatnya: lembaga swadaya masyarakat (LSM)
Konsep Dasar
Apa itu Konsumen?
Konsumen adalah setiap orang yang menggunakan barang/jasa untuk kepentingan sendiri, keluarga, atau orang lain (bukan untuk dijual kembali).
Apa itu Perlindungan Konsumen?
Segala upaya untuk menjamin:
Kepastian hukum
Keamanan
Keadilan
bagi konsumen dalam menggunakan produk/jasa.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Konsumen adalah setiap orang yang menggunakan barang/jasa untuk kepentingan sendiri, keluarga, atau orang lain (bukan untuk dijual kembali).
Apa itu Perlindungan Konsumen?
Segala upaya untuk menjamin:
Kepastian hukum
Keamanan
Keadilan
bagi konsumen dalam menggunakan produk/jasa.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak Konsumen
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
Hak memilih barang/jasa
Hak atas informasi yang benar
Hak untuk didengar keluhannya
Hak mendapat kompensasi/ganti rugi
Contoh:
Beli makanan kemasan → harus ada tanggal kadaluarsa
Kewajiban Konsumen
Membaca petunjuk penggunaan
Beritikad baik
Membayar sesuai kesepakatan
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
Hak memilih barang/jasa
Hak atas informasi yang benar
Hak untuk didengar keluhannya
Hak mendapat kompensasi/ganti rugi
Contoh:
Beli makanan kemasan → harus ada tanggal kadaluarsa
Kewajiban Konsumen
Membaca petunjuk penggunaan
Beritikad baik
Membayar sesuai kesepakatan
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Kewajiban Pelaku Usaha
- Memberikan informasi yang benar
- Menjamin kualitas barang
- Memberi kompensasi jika rugi
Contoh:
Toko online wajib kirim barang sesuai deskripsi
Bentuk Pelanggaran
Toko online wajib kirim barang sesuai deskripsi
Bentuk Pelanggaran
1. Informasi Menyesatkan
Contoh:
Iklan "100% asli” tapi ternyata palsu
2. Barang Cacat
Contoh:
HP baru ternyata rusak
3. Tidak Memberi Ganti Rugi
Contoh:
Barang rusak tapi penjual menolak refund
4. Klausula Baku Merugikan
Contoh:
"Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan”
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA
Jalur:
- Non-Litigasi (di luar pengadilan)
- Mediasi
- Melalui BPSK
- Litigasi (pengadilan)
STUDI KASUS (UNTUK DISKUSI)
Kasus 1: "Belanja Online Tidak Sesuai”
Seorang konsumen membeli sepatu di marketplace.
Deskripsi:
Original
Bahan kulit
Fakta:
Barang KW
Bahan sintetis
Penjual menolak refund.
Pertanyaan Diskusi:
Hak konsumen apa yang dilanggar?
Apakah ini termasuk perbuatan melawan hukum?
Apa solusi terbaik bagi konsumen?
Apakah platform ikut bertanggung jawab?
Seorang konsumen membeli sepatu di marketplace.
Deskripsi:
Original
Bahan kulit
Fakta:
Barang KW
Bahan sintetis
Penjual menolak refund.
Pertanyaan Diskusi:
Hak konsumen apa yang dilanggar?
Apakah ini termasuk perbuatan melawan hukum?
Apa solusi terbaik bagi konsumen?
Apakah platform ikut bertanggung jawab?
Analisis:
Melanggar hak atas informasi
Konsumen berhak refund
Bisa dilaporkan ke BPSK
Melanggar hak atas informasi
Konsumen berhak refund
Bisa dilaporkan ke BPSK
Kasus 2: "Makanan Kadaluarsa”
Seorang mahasiswa membeli roti di minimarket.
Setelah dimakan → sakit perut.
Ternyata produk sudah kadaluarsa.
Pertanyaan:
Siapa yang bertanggung jawab?
Apa hak konsumen?
Apa sanksi bagi pelaku usaha?
Seorang mahasiswa membeli roti di minimarket.
Setelah dimakan → sakit perut.
Ternyata produk sudah kadaluarsa.
Pertanyaan:
Siapa yang bertanggung jawab?
Apa hak konsumen?
Apa sanksi bagi pelaku usaha?
Analisis:
Pelaku usaha bertanggung jawab
Konsumen berhak ganti rugi
Bisa kena sanksi administratif & pidana
Pelaku usaha bertanggung jawab
Konsumen berhak ganti rugi
Bisa kena sanksi administratif & pidana
DISKUSI KELAS (ACTIVE LEARNING)
Format:
Mahasiswa dibagi menjadi 3 kelompok:
Kelompok 1: Analisis kasus belanja online
Kelompok 2: Analisis kasus makanan kadaluarsa
Kelompok 3: Cari kasus nyata perlindungan konsumen di Indonesia
Mahasiswa dibagi menjadi 3 kelompok:
Kelompok 1: Analisis kasus belanja online
Kelompok 2: Analisis kasus makanan kadaluarsa
Kelompok 3: Cari kasus nyata perlindungan konsumen di Indonesia
TUGAS MAHASISWA
Tugas 1 (Analisis Kasus Nyata)
Cari kasus perlindungan konsumen di Indonesia.
Format:
- Judul kasus
- Kronologi
- Hak yang dilanggar
- Analisis hukum
- Solusi
Minimal: 500 kata
Tugas 2 (Opini Kritis)
Topik:
"Apakah konsumen Indonesia sudah cukup terlindungi di era digital?”
Minimal: 300 kata
Week 10 - Perlindungan Konsumen
NEXT:
___11 Week 11 - Hukum Ketenagakerjaan
PREV:
