View : 95 kali.
Home >
Opinion
Kategori: mbg
Kamis, 10 September 2026

Oleh Murdan SianturiAda satu angka yang menarik perhatian: 31.250.
Angka tersebut diumumkan oleh Kepala BGN Dadan Hindayana pada Januari 2026, dalam rapat dengan Komisi IX DPR.
Pertanyaannya sederhana:
Ada apa dengan 31.250 kepala SPPG sehingga mereka harus masuk ke dalam sistem ASN melalui skema PPPK?
Pertanyaan ini bukan untuk mencurigai pemerintah. Justru sebaliknya, masyarakat berhak memahami mengapa sebuah program pelayanan publik kemudian membutuhkan struktur kepegawaian negara dalam jumlah yang sangat besar.
Sebab, ketika puluhan ribu orang masuk ke dalam sistem ASN, persoalannya bukan hanya soal status pekerjaan. Di belakangnya ada struktur organisasi, kontrak kerja, penghasilan, pengembangan karier, pengawasan, dan tentu saja konsekuensi terhadap keuangan negara.
PPPK Itu ASN, Bukan PNS
Pertama-tama, kita harus meluruskan satu kesalahpahaman yang cukup banyak terjadi di masyarakat.
PPPK adalah ASN.
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Aparatur Sipil Negara terdiri atas PNS dan PPPK. PNS diangkat secara tetap, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Jadi:
ASN bukan lawan PPPK.
ASN adalah payungnya.
Di bawah ASN terdapat:
PNS
dan
PPPK.
BKN juga telah menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN. Perbedaan utamanya dengan PNS antara lain terletak pada hubungan kerja: PPPK berbasis perjanjian kerja dengan masa tertentu yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ketika kita mendengar berita bahwa kepala SPPG menjadi PPPK, sebenarnya yang terjadi adalah mereka masuk ke dalam sistem ASN sebagai PPPK, bukan berubah menjadi PNS.
Mengapa kepala SPPG Masuk ASN?
Di sinilah persoalan menjadi menarik.
SPPG bukan sekadar dapur biasa.
Ia merupakan bagian dari penyelenggaraan program pemerintah. SPPG menjalankan fungsi pelayanan dengan standar, pengawasan, pengadaan dan pertanggungjawaban yang berada dalam kerangka program pemerintah.
Pemerintah tentu membutuhkan orang yang bertanggung jawab atas setiap unit pelayanan.
Kalau jumlah SPPG semakin besar dan tersebar di seluruh Indonesia, pemerintah membutuhkan rantai komando yang jelas.
Siapa yang bertanggung jawab?
Siapa yang mengawasi?
Siapa yang harus dievaluasi jika terjadi kesalahan?
Siapa yang bertanggung jawab terhadap administrasi?
Siapa yang harus memastikan standar pelayanan dijalankan?
Dari sudut pandang manajemen pemerintahan, memasukkan jabatan tertentu ke dalam struktur ASN memiliki logika.
Ada jabatan. Ada tanggung jawab. Ada target. Ada evaluasi. Ada disiplin.
Jadi, tidak tepat kalau kita langsung menyimpulkan bahwa kebijakan ini pasti keliru.
Tetapi pertanyaan berikutnya justru lebih penting:
Apakah kepala SPPG memang harus menjadi ASN untuk dapat mempertanggungjawabkan pekerjaannya?
Tidak Semua Pekerja SPPG Menjadi ASN
Ini juga penting agar masyarakat tidak salah memahami kebijakan.
Pengangkatan PPPK tersebut tidak berarti seluruh orang yang bekerja di SPPG otomatis menjadi ASN.
Dalam tahap II, BGN menyiapkan 32.000 formasi. Sebanyak 31.250 merupakan formasi khusus, sementara 750 lainnya formasi umum yang terdiri atas jabatan terkait gizi dan akuntansi.
Dengan demikian, status ASN terutama diarahkan kepada jabatan inti tertentu, bukan seluruh pekerja operasional di dapur.
Ini masuk akal.
Sebab sebuah SPPG tentu membutuhkan banyak tenaga operasional, tetapi tidak semuanya harus menjadi pegawai pemerintah.
Artinya, model yang sedang dibangun kurang lebih adalah:
negara mengendalikan jabatan inti, sementara operasional melibatkan tenaga lainnya.
Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah semua pekerja SPPG harus ASN.
Jawabannya jelas: tidak.
Pertanyaan sebenarnya adalah:
Mengapa kepala SPPG perlu ditempatkan sebagai ASN-PPPK?
Ada Manfaatnya
Kalau kita mau adil, kebijakan ini mempunyai sejumlah alasan yang masuk akal.
Pertama, akuntabilitas.
kepala SPPG memegang tanggung jawab besar. Ada makanan, bahan baku, distribusi, administrasi, standar pelayanan dan penggunaan sumber daya negara.
Kedua, pengawasan.
Dengan status sebagai ASN-PPPK, hubungan kerja menjadi lebih formal dan berada dalam sistem manajemen ASN.
Ketiga, profesionalisasi.
Pemerintah dapat menetapkan kualifikasi, standar kompetensi dan penilaian kinerja.
Keempat, kejelasan tanggung jawab.
Kalau sebuah unit pelayanan bermasalah, pemerintah memiliki struktur yang lebih jelas untuk melakukan evaluasi terhadap orang yang memimpin unit tersebut.
Dalam konteks program pemerintah yang berskala nasional, alasan-alasan tersebut tidak bisa diabaikan.
Tetapi Ada Pertanyaan Besar
Sekarang mari kita balik pertanyaannya.
Apakah status ASN adalah satu-satunya cara untuk memperoleh akuntabilitas?
Belum tentu.
Perusahaan swasta bisa mengelola ribuan cabang tanpa menjadikan seluruh kepala cabangnya pegawai negeri.
Rumah sakit, perguruan tinggi, perusahaan makanan, jaringan restoran dan berbagai organisasi besar juga memiliki sistem pengawasan, kontrak, target kinerja dan sanksi tanpa harus mengubah seluruh pengelolanya menjadi ASN.
Artinya, akuntabilitas tidak selalu identik dengan status ASN.
Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan kepada publik:
Mengapa kepala SPPG dipilih menjadi PPPK?
Apakah karena karakter pekerjaannya?
Apakah karena SPPG merupakan unit pemerintah?
Apakah karena pemerintah membutuhkan kontrol langsung?
Atau karena model tersebut dianggap paling efektif untuk mengelola puluhan ribu unit pelayanan?
Jawaban terhadap pertanyaan ini penting.
31.250 Bukan Angka Kecil
Kita juga jangan menganggap angka 31.250 sebagai angka biasa.
BGN menyebut tahap pertama telah merekrut 2.080 PPPK yang resmi menjadi ASN sejak 1 Juli 2025. Pada tahap kedua, sekitar 32.000 peserta diseleksi, dengan 31.250 formasi khusus untuk kepala SPPG.
Bahkan BGN menyatakan telah merencanakan seleksi PPPK tahap III dan IV, masing-masing dengan 32.460 formasi.
Artinya, apabila seluruh rencana tersebut berjalan, kita sedang berbicara tentang skala kepegawaian yang sangat besar.
Dalam laporan ANTARA berdasarkan paparan Kepala BGN pada Januari 2026, jumlah ASN BGN pada 2026 bahkan diproyeksikan mencapai sekitar 99.000 orang.
Ini bukan lagi sekadar persoalan sebuah dapur.
Ini sudah menjadi persoalan desain kelembagaan negara.
Siapa yang Diuntungkan?
Tentu ada pihak yang memperoleh manfaat.
kepala SPPG yang lolos seleksi memperoleh status PPPK sebagai ASN. Mereka masuk ke dalam sistem kepegawaian pemerintah dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan ASN.
Pemerintah juga memperoleh keuntungan berupa struktur organisasi yang lebih formal.
Tetapi yang paling penting adalah masyarakat.
Jika status ASN benar-benar membuat kepala SPPG lebih profesional, lebih disiplin, lebih bertanggung jawab dan lebih mudah diawasi, maka masyarakatlah yang seharusnya mendapatkan manfaat akhirnya.
Namun jangan sampai status ASN hanya menjadi gelar administratif, sementara kualitas pelayanan tidak berubah.
Itu yang harus dihindari.
Jangan Sampai Negara Membangun birokrasi, Bukan Pelayanan
Di sinilah saya melihat persoalan yang lebih besar.
Program pelayanan publik seharusnya mempunyai tujuan sederhana:
pelayanan yang baik sampai kepada masyarakat.
Jangan sampai prosesnya justru berubah menjadi:
program → unit pelayanan → jabatan → birokrasi → administrasi → anggaran → struktur kepegawaian → dan akhirnya masyarakat justru menjadi urusan terakhir.
birokrasi seharusnya menjadi alat untuk melayani masyarakat, bukan tujuan itu sendiri.
Karena itu, status PPPK kepala SPPG harus dibuktikan dengan kinerja.
Kalau setelah menjadi ASN pelayanan semakin baik, pengawasan semakin kuat, administrasi semakin tertib dan kesalahan semakin sedikit, berarti kebijakan tersebut berhasil.
Tetapi kalau status ASN hanya menambah struktur, sementara pelayanan tetap bermasalah, maka publik berhak bertanya:
Untuk apa kita membangun birokrasi sebesar itu?
Bagaimana Dengan Beban APBN?
Ini juga tidak boleh dilupakan.
Menjadi PPPK berarti ada konsekuensi fiskal. Pemerintah harus menyediakan anggaran untuk penghasilan dan kewajiban kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Tetapi kita harus hati-hati.
Tidak tepat mengatakan seluruh anggaran program adalah gaji PPPK.
Itu dua hal berbeda.
Kita juga belum memiliki angka resmi yang dapat digunakan untuk menyatakan secara pasti berapa total biaya 31.250 PPPK kepala SPPG per tahun.
Karena itu, jangan membuat angka seolah-olah merupakan angka resmi.
Yang dapat kita katakan adalah:
31.250 pegawai merupakan konsekuensi kelembagaan dan fiskal jangka panjang yang harus diperhitungkan pemerintah.
Bukan hanya tahun pertama.
Tetapi lima tahun.
Sepuluh tahun.
Bahkan lebih panjang.
Inilah mengapa kebijakan kepegawaian tidak boleh hanya dilihat dari kebutuhan hari ini.
Jadi, Apakah Ini Salah?
Menurut saya, belum tentu.
Justru bisa jadi kebijakan ini diperlukan agar pengelolaan SPPG memiliki kepala unit yang jelas, profesional dan bertanggung jawab.
Tetapi pemerintah harus transparan menjelaskan mengapa jabatan tersebut perlu menjadi ASN-PPPK, bagaimana indikator kinerjanya, bagaimana evaluasinya, dan berapa konsekuensi fiskalnya.
Publik tidak perlu diberi jawaban:
"Karena sudah menjadi kebijakan pemerintah.”
Publik membutuhkan jawaban yang lebih sederhana:
"Apa manfaatnya bagi masyarakat?”
Kalau jawabannya adalah pelayanan semakin baik, pengawasan semakin kuat dan uang negara semakin terlindungi, maka masyarakat tentu dapat memahami.
Tetapi kalau jawabannya hanya karena kebutuhan memperbesar struktur organisasi, maka pertanyaan kritis justru semakin diperlukan.
Jangan Salah Memahami PPPK
Ada satu hal lagi yang harus diluruskan.
Di kepala sebagian masyarakat, PPPK dahulu sering dipandang sebagai pegawai yang statusnya "tidak jelas”.
Padahal secara hukum, PPPK bukan pegawai tanpa status.
PPPK adalah ASN.
Perbedaannya dengan PNS terutama terletak pada mekanisme hubungan kerja. PNS diangkat secara tetap, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Jadi ketika 31.250 kepala SPPG masuk PPPK, mereka bukan sekadar "pegawai dapur yang diberi status”.
Mereka masuk ke dalam sistem ASN negara.
Dan karena itulah masyarakat justru berhak menuntut standar kinerja yang tinggi.
Kesimpulan: Ada Apa?
Jadi, ada apa dengan 31.250 kepala SPPG?
Jawabannya belum tentu sesuatu yang mencurigakan.
Yang sedang terjadi adalah sebuah proses formalisasi jabatan inti SPPG ke dalam sistem ASN melalui PPPK.
BGN sendiri telah menyatakan bahwa 31.250 kepala SPPG dari jalur SPPI menjadi bagian terbesar dari seleksi tahap II sebanyak 32.000 PPPK. Dokumen resmi pengadaan BGN menetapkan 31.250 formasi khusus pada jabatan Penata Layanan Operasional.
Kebijakan itu memiliki alasan yang dapat dipahami: kontrol, akuntabilitas, profesionalisme dan kepastian struktur organisasi.
Tetapi karena jumlahnya sangat besar, publik juga berhak mengajukan pertanyaan:
Apakah status ASN memang cara paling efektif untuk mengelola SPPG?
Berapa biaya jangka panjangnya?
Bagaimana kinerja mereka akan diukur?
Dan apakah birokrasi yang dibangun benar-benar akan menghasilkan pelayanan yang lebih baik?
Bagi saya, inilah pertanyaan terpenting.
Sebab negara tidak boleh hanya sibuk mengangkat orang menjadi ASN.
Negara harus memastikan bahwa setelah mereka menjadi ASN, masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar kepala SPPG yang berstatus ASN.
Yang dibutuhkan adalah kepala SPPG yang profesional, jujur, bertanggung jawab, mampu mengelola pelayanan dengan baik, dan berani mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang negara yang dikelolanya.
Status adalah awal.
31.250 Kepala SPPG Jadi PPPK: Ada Apa?
Kamis, 10 September 2026
31.250 Kepala SPPG Jadi PPPK: Ada Apa?

31.250 Kepala SPPG disiapkan menjadi PPPK dalam struktur ASN
Oleh Murdan SianturiAda satu angka yang menarik perhatian: 31.250.
Angka tersebut diumumkan oleh Kepala BGN Dadan Hindayana pada Januari 2026, dalam rapat dengan Komisi IX DPR.
ANTARA memberitakan pada 20 Januari 2026 bahwa PPPK tahap II terdiri dari 32.000 formasi, dengan rincian 31.250 kepala SPPG dan 750 formasi akuntan serta tenaga gizi.
Angka ini adalah jumlah formasi khusus PPPK yang disiapkan badan gizi nasional (BGN) dalam rekrutmen tahap II tahun anggaran 2025. Mayoritasnya terkait dengan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebelumnya mengikuti pendidikan melalui program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
Pertanyaannya sederhana:
Ada apa dengan 31.250 kepala SPPG sehingga mereka harus masuk ke dalam sistem ASN melalui skema PPPK?
Pertanyaan ini bukan untuk mencurigai pemerintah. Justru sebaliknya, masyarakat berhak memahami mengapa sebuah program pelayanan publik kemudian membutuhkan struktur kepegawaian negara dalam jumlah yang sangat besar.
Sebab, ketika puluhan ribu orang masuk ke dalam sistem ASN, persoalannya bukan hanya soal status pekerjaan. Di belakangnya ada struktur organisasi, kontrak kerja, penghasilan, pengembangan karier, pengawasan, dan tentu saja konsekuensi terhadap keuangan negara.
Pertama-tama, kita harus meluruskan satu kesalahpahaman yang cukup banyak terjadi di masyarakat.
PPPK adalah ASN.
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Aparatur Sipil Negara terdiri atas PNS dan PPPK. PNS diangkat secara tetap, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Jadi:
ASN bukan lawan PPPK.
ASN adalah payungnya.
Di bawah ASN terdapat:
PNS
dan
PPPK.
BKN juga telah menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN. Perbedaan utamanya dengan PNS antara lain terletak pada hubungan kerja: PPPK berbasis perjanjian kerja dengan masa tertentu yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ketika kita mendengar berita bahwa kepala SPPG menjadi PPPK, sebenarnya yang terjadi adalah mereka masuk ke dalam sistem ASN sebagai PPPK, bukan berubah menjadi PNS.
Di sinilah persoalan menjadi menarik.
SPPG bukan sekadar dapur biasa.
Ia merupakan bagian dari penyelenggaraan program pemerintah. SPPG menjalankan fungsi pelayanan dengan standar, pengawasan, pengadaan dan pertanggungjawaban yang berada dalam kerangka program pemerintah.
Pemerintah tentu membutuhkan orang yang bertanggung jawab atas setiap unit pelayanan.
Kalau jumlah SPPG semakin besar dan tersebar di seluruh Indonesia, pemerintah membutuhkan rantai komando yang jelas.
Siapa yang bertanggung jawab?
Siapa yang mengawasi?
Siapa yang harus dievaluasi jika terjadi kesalahan?
Siapa yang bertanggung jawab terhadap administrasi?
Siapa yang harus memastikan standar pelayanan dijalankan?
Dari sudut pandang manajemen pemerintahan, memasukkan jabatan tertentu ke dalam struktur ASN memiliki logika.
Ada jabatan. Ada tanggung jawab. Ada target. Ada evaluasi. Ada disiplin.
Jadi, tidak tepat kalau kita langsung menyimpulkan bahwa kebijakan ini pasti keliru.
Tetapi pertanyaan berikutnya justru lebih penting:
Apakah kepala SPPG memang harus menjadi ASN untuk dapat mempertanggungjawabkan pekerjaannya?
Ini juga penting agar masyarakat tidak salah memahami kebijakan.
Pengangkatan PPPK tersebut tidak berarti seluruh orang yang bekerja di SPPG otomatis menjadi ASN.
Dalam tahap II, BGN menyiapkan 32.000 formasi. Sebanyak 31.250 merupakan formasi khusus, sementara 750 lainnya formasi umum yang terdiri atas jabatan terkait gizi dan akuntansi.
Dengan demikian, status ASN terutama diarahkan kepada jabatan inti tertentu, bukan seluruh pekerja operasional di dapur.
Ini masuk akal.
Sebab sebuah SPPG tentu membutuhkan banyak tenaga operasional, tetapi tidak semuanya harus menjadi pegawai pemerintah.
Artinya, model yang sedang dibangun kurang lebih adalah:
negara mengendalikan jabatan inti, sementara operasional melibatkan tenaga lainnya.
Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah semua pekerja SPPG harus ASN.
Jawabannya jelas: tidak.
Pertanyaan sebenarnya adalah:
Mengapa kepala SPPG perlu ditempatkan sebagai ASN-PPPK?
Kalau kita mau adil, kebijakan ini mempunyai sejumlah alasan yang masuk akal.
Pertama, akuntabilitas.
kepala SPPG memegang tanggung jawab besar. Ada makanan, bahan baku, distribusi, administrasi, standar pelayanan dan penggunaan sumber daya negara.
Kedua, pengawasan.
Dengan status sebagai ASN-PPPK, hubungan kerja menjadi lebih formal dan berada dalam sistem manajemen ASN.
Ketiga, profesionalisasi.
Pemerintah dapat menetapkan kualifikasi, standar kompetensi dan penilaian kinerja.
Keempat, kejelasan tanggung jawab.
Kalau sebuah unit pelayanan bermasalah, pemerintah memiliki struktur yang lebih jelas untuk melakukan evaluasi terhadap orang yang memimpin unit tersebut.
Dalam konteks program pemerintah yang berskala nasional, alasan-alasan tersebut tidak bisa diabaikan.
Sekarang mari kita balik pertanyaannya.
Apakah status ASN adalah satu-satunya cara untuk memperoleh akuntabilitas?
Belum tentu.
Perusahaan swasta bisa mengelola ribuan cabang tanpa menjadikan seluruh kepala cabangnya pegawai negeri.
Rumah sakit, perguruan tinggi, perusahaan makanan, jaringan restoran dan berbagai organisasi besar juga memiliki sistem pengawasan, kontrak, target kinerja dan sanksi tanpa harus mengubah seluruh pengelolanya menjadi ASN.
Artinya, akuntabilitas tidak selalu identik dengan status ASN.
Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan kepada publik:
Mengapa kepala SPPG dipilih menjadi PPPK?
Apakah karena karakter pekerjaannya?
Apakah karena SPPG merupakan unit pemerintah?
Apakah karena pemerintah membutuhkan kontrol langsung?
Atau karena model tersebut dianggap paling efektif untuk mengelola puluhan ribu unit pelayanan?
Jawaban terhadap pertanyaan ini penting.
Kita juga jangan menganggap angka 31.250 sebagai angka biasa.
BGN menyebut tahap pertama telah merekrut 2.080 PPPK yang resmi menjadi ASN sejak 1 Juli 2025. Pada tahap kedua, sekitar 32.000 peserta diseleksi, dengan 31.250 formasi khusus untuk kepala SPPG.
Bahkan BGN menyatakan telah merencanakan seleksi PPPK tahap III dan IV, masing-masing dengan 32.460 formasi.
Artinya, apabila seluruh rencana tersebut berjalan, kita sedang berbicara tentang skala kepegawaian yang sangat besar.
Dalam laporan ANTARA berdasarkan paparan Kepala BGN pada Januari 2026, jumlah ASN BGN pada 2026 bahkan diproyeksikan mencapai sekitar 99.000 orang.
Ini bukan lagi sekadar persoalan sebuah dapur.
Ini sudah menjadi persoalan desain kelembagaan negara.
Siapa yang Diuntungkan?
Tentu ada pihak yang memperoleh manfaat.
kepala SPPG yang lolos seleksi memperoleh status PPPK sebagai ASN. Mereka masuk ke dalam sistem kepegawaian pemerintah dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan ASN.
Pemerintah juga memperoleh keuntungan berupa struktur organisasi yang lebih formal.
Tetapi yang paling penting adalah masyarakat.
Jika status ASN benar-benar membuat kepala SPPG lebih profesional, lebih disiplin, lebih bertanggung jawab dan lebih mudah diawasi, maka masyarakatlah yang seharusnya mendapatkan manfaat akhirnya.
Namun jangan sampai status ASN hanya menjadi gelar administratif, sementara kualitas pelayanan tidak berubah.
Itu yang harus dihindari.
Di sinilah saya melihat persoalan yang lebih besar.
Program pelayanan publik seharusnya mempunyai tujuan sederhana:
pelayanan yang baik sampai kepada masyarakat.
Jangan sampai prosesnya justru berubah menjadi:
program → unit pelayanan → jabatan → birokrasi → administrasi → anggaran → struktur kepegawaian → dan akhirnya masyarakat justru menjadi urusan terakhir.
birokrasi seharusnya menjadi alat untuk melayani masyarakat, bukan tujuan itu sendiri.
Karena itu, status PPPK kepala SPPG harus dibuktikan dengan kinerja.
Kalau setelah menjadi ASN pelayanan semakin baik, pengawasan semakin kuat, administrasi semakin tertib dan kesalahan semakin sedikit, berarti kebijakan tersebut berhasil.
Tetapi kalau status ASN hanya menambah struktur, sementara pelayanan tetap bermasalah, maka publik berhak bertanya:
Untuk apa kita membangun birokrasi sebesar itu?
Ini juga tidak boleh dilupakan.
Menjadi PPPK berarti ada konsekuensi fiskal. Pemerintah harus menyediakan anggaran untuk penghasilan dan kewajiban kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Tetapi kita harus hati-hati.
Tidak tepat mengatakan seluruh anggaran program adalah gaji PPPK.
Itu dua hal berbeda.
Kita juga belum memiliki angka resmi yang dapat digunakan untuk menyatakan secara pasti berapa total biaya 31.250 PPPK kepala SPPG per tahun.
Karena itu, jangan membuat angka seolah-olah merupakan angka resmi.
Yang dapat kita katakan adalah:
31.250 pegawai merupakan konsekuensi kelembagaan dan fiskal jangka panjang yang harus diperhitungkan pemerintah.
Bukan hanya tahun pertama.
Tetapi lima tahun.
Sepuluh tahun.
Bahkan lebih panjang.
Inilah mengapa kebijakan kepegawaian tidak boleh hanya dilihat dari kebutuhan hari ini.
Menurut saya, belum tentu.
Justru bisa jadi kebijakan ini diperlukan agar pengelolaan SPPG memiliki kepala unit yang jelas, profesional dan bertanggung jawab.
Tetapi pemerintah harus transparan menjelaskan mengapa jabatan tersebut perlu menjadi ASN-PPPK, bagaimana indikator kinerjanya, bagaimana evaluasinya, dan berapa konsekuensi fiskalnya.
Publik tidak perlu diberi jawaban:
"Karena sudah menjadi kebijakan pemerintah.”
Publik membutuhkan jawaban yang lebih sederhana:
"Apa manfaatnya bagi masyarakat?”
Kalau jawabannya adalah pelayanan semakin baik, pengawasan semakin kuat dan uang negara semakin terlindungi, maka masyarakat tentu dapat memahami.
Tetapi kalau jawabannya hanya karena kebutuhan memperbesar struktur organisasi, maka pertanyaan kritis justru semakin diperlukan.
Ada satu hal lagi yang harus diluruskan.
Di kepala sebagian masyarakat, PPPK dahulu sering dipandang sebagai pegawai yang statusnya "tidak jelas”.
Padahal secara hukum, PPPK bukan pegawai tanpa status.
PPPK adalah ASN.
Perbedaannya dengan PNS terutama terletak pada mekanisme hubungan kerja. PNS diangkat secara tetap, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Jadi ketika 31.250 kepala SPPG masuk PPPK, mereka bukan sekadar "pegawai dapur yang diberi status”.
Mereka masuk ke dalam sistem ASN negara.
Dan karena itulah masyarakat justru berhak menuntut standar kinerja yang tinggi.
Jadi, ada apa dengan 31.250 kepala SPPG?
Jawabannya belum tentu sesuatu yang mencurigakan.
Yang sedang terjadi adalah sebuah proses formalisasi jabatan inti SPPG ke dalam sistem ASN melalui PPPK.
BGN sendiri telah menyatakan bahwa 31.250 kepala SPPG dari jalur SPPI menjadi bagian terbesar dari seleksi tahap II sebanyak 32.000 PPPK. Dokumen resmi pengadaan BGN menetapkan 31.250 formasi khusus pada jabatan Penata Layanan Operasional.
Kebijakan itu memiliki alasan yang dapat dipahami: kontrol, akuntabilitas, profesionalisme dan kepastian struktur organisasi.
Tetapi karena jumlahnya sangat besar, publik juga berhak mengajukan pertanyaan:
Apakah status ASN memang cara paling efektif untuk mengelola SPPG?
Berapa biaya jangka panjangnya?
Bagaimana kinerja mereka akan diukur?
Dan apakah birokrasi yang dibangun benar-benar akan menghasilkan pelayanan yang lebih baik?
Bagi saya, inilah pertanyaan terpenting.
Sebab negara tidak boleh hanya sibuk mengangkat orang menjadi ASN.
Negara harus memastikan bahwa setelah mereka menjadi ASN, masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar kepala SPPG yang berstatus ASN.
Yang dibutuhkan adalah kepala SPPG yang profesional, jujur, bertanggung jawab, mampu mengelola pelayanan dengan baik, dan berani mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang negara yang dikelolanya.
Status adalah awal.
Kinerja adalah pembuktiannya.
Referensi
- ANTARA News. (20 Januari 2026). BGN: Tahun ini ASN BGN berjumlah 99.000 orang. ANTARA News. Berita ini memuat rincian 32.000 formasi PPPK, terdiri atas 31.250 kepala SPPG dan 750 tenaga akuntan serta tenaga gizi.
- Media Indonesia. (21 Januari 2026). 32.000 Pegawai SPPG Akan Diangkat Jadi ASN PPPK, BGN Akan Bangun Kantor Regional. Media Indonesia. Membahas rencana pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN-PPPK serta penguatan struktur kelembagaan BGN.
- badan gizi nasional (BGN). Informasi dan kebijakan terkait kelembagaan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). badan gizi nasional (BGN)
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Digunakan sebagai rujukan untuk memahami kedudukan ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menjadi dasar regulasi mengenai manajemen PPPK.
31.250 Kepala SPPG Jadi PPPK: Ada Apa?
NEXT:
Kecurigaan Sabotase MBG Harus Diselidiki
PREV:
