View : 186 kali.
99.99 Laba Perusahaan kena Pajak
Di Indonesia, laba perusahaan dikenakan pajak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Berikut adalah beberapa syarat dan ketentuan umum terkait pengenaan pajak atas laba perusahaan:
Subjek Pajak: Perusahaan yang berstatus sebagai subjek pajak, baik yang berbentuk badan hukum (seperti PT, CV, atau firma) maupun yang tidak berbadan hukum, wajib membayar pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh.
Penghasilan Kena Pajak (PKP): Laba perusahaan yang dikenakan pajak adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu penghasilan neto setelah dikurangi biaya-biaya yang boleh dikurangkan sesuai ketentuan perpajakan.
Tarif Pajak: Tarif pajak yang berlaku untuk badan umumnya adalah 22% (berdasarkan UU HPP 2021). Namun, tarif ini bisa berbeda untuk perusahaan tertentu, seperti perusahaan yang masuk dalam kategori UMKM yang mungkin mendapatkan tarif lebih rendah.
Tahun Pajak: Pajak dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak, yang biasanya sama dengan tahun kalender (1 Januari hingga 31 Desember).
Pembukuan dan Pelaporan: Perusahaan wajib menyelenggarakan pembukuan dan melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan PPh Badan.
Kredit Pajak: Perusahaan dapat memanfaatkan kredit pajak, seperti PPh yang telah dipotong atau dibayar sebelumnya, untuk mengurangi jumlah pajak yang terutang.
Kepatuhan dan Pelaporan: Perusahaan harus mematuhi ketentuan pelaporan dan pembayaran pajak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun, penting untuk dicatat bahwa terdapat beberapa fasilitas pengurangan tarif yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Badan tertentu:
Perusahaan Terbuka (Go Public): Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka, dengan minimal 40% sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), dapat menikmati tarif PPh Badan sebesar 19%, yaitu 3% lebih rendah dari tarif umum .
Perusahaan dengan Peredaran Bruto Tertentu: Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto hingga Rp50 miliar per tahun berhak atas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal (22%) untuk penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar. Dengan demikian, tarif efektif untuk bagian tersebut menjadi 11% .
Meskipun tarif 22% mungkin terasa tinggi, adanya insentif dan fasilitas pengurangan tarif ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mendukung pelaku usaha, terutama yang memenuhi kriteria tertentu. Jika Anda ingin mengetahui apakah perusahaan Anda memenuhi syarat untuk fasilitas tersebut atau memerlukan bantuan dalam perencanaan pajak, saya siap membantu lebih lanjut.
Materi Kuliah:
