Murdan Sianturi, S.Kom, M.Kom
☰
  • Home
  • Opini
  • Kuliah ▼
  • Publikasi ▼
  • SINTA
  • Scholar
  • About Me
  • Labuhan Batu
  • Login

View : 62 kali.

Bagikan:
Home > Opinion   Kategori: Ekonomi Politik Fiskal
Senin, 27 April 2026

DIAMNYA DPD DI TENGAH SENTRALISASI FISKAL (Seri: “Krisis Fiskal Daerah 2026”)

ilustrasi sentralisasi fiskal indonesia dan melemahnya peran dpd ri dalam kebijakan daerah
ilustrasi sentralisasi fiskal indonesia dan melemahnya peran dpd ri dalam kebijakan daerah

Ketika Wakil Daerah Kehilangan Taringnya.

Indonesia sedang bergerak diam-diam menuju satu arah yang berbahaya: sentralisasi fiskal yang dibungkus dengan bahasa efisiensi.

Di tengah tekanan global, kenaikan harga energi, perlambatan perdagangan, dan ancaman inflasi impor, pemerintah pusat memang membutuhkan ruang gerak yang lebih leluasa. Konsolidasi fiskal menjadi pilihan rasional. Defisit harus dijaga, belanja harus diprioritaskan, dan program strategis nasional harus tetap berjalan.

Tidak ada yang salah dengan itu.

Yang mulai menjadi persoalan adalah ketika beban konsolidasi tersebut secara perlahan dipindahkan ke daerah, tanpa ruang negosiasi yang memadai.

Melalui kebijakan terbaru, lebih dari separuh Dana Desa diarahkan untuk satu program nasional: Koperasi Merah Putih. Di saat yang sama, transfer ke daerah tidak lagi selega sebelumnya.

transfer ke daerah dalam APBN 2026 tercatat sekitar Rp693 triliun, turun sekitar 14 persen, bahkan dalam beberapa perhitungan mencapai lebih dari 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam konteks inflasi dan meningkatnya beban program nasional, tekanan fiskal yang dirasakan daerah bahkan lebih besar secara riil.

Pemerintah sendiri menilai penurunan TKD bukan bentuk sentralisasi, melainkan pengalihan belanja pusat yang langsung menyasar masyarakat di daerah.

Dengan kata lain, daerah tidak hanya menerima lebih sedikit, tetapi juga dipaksa berbelanja dengan cara yang lebih sempit. 

Di saat yang sama, lebih dari 300 pemerintah daerah masih memiliki proporsi belanja pegawai di atas 30 persen. Kombinasi ini menciptakan tekanan fiskal ganda: ruang anggaran menyempit, sementara struktur belanja sulit disesuaikan dalam jangka pendek.

Bersamaan dengan itu, daerah juga dihadapkan pada kewajiban baru: menekan belanja pegawai hingga batas maksimal 30 persen.

Sekilas, ini tampak seperti reformasi fiskal yang sehat.

Namun jika dilihat lebih dalam, ini adalah kombinasi kebijakan yang berpotensi menekan daerah dari tiga arah sekaligus:
ruang fiskal dipersempit, fleksibilitas anggaran dibatasi, dan struktur belanja dipaksa berubah secara seragam.

Masalahnya sederhana: Indonesia bukan negara yang sederhana.

Kapasitas fiskal daerah sangat timpang. Ada daerah dengan PAD kuat dan ekonomi dinamis. Tetapi tidak sedikit daerah yang hidup hampir sepenuhnya dari transfer pusat. Di wilayah-wilayah ini, belanja pegawai bukan sekadar angka birokrasi, ia adalah tulang punggung pelayanan publik: guru di pedalaman, tenaga kesehatan di daerah terpencil, dan aparatur yang menjaga fungsi dasar negara tetap berjalan.

Ketika aturan yang sama dipaksakan ke semua daerah, yang terjadi bukan efisiensi, melainkan tekanan.

Berdasarkan data pemerintah, lebih dari 300 pemerintah daerah, atau sebagian besar daerah di Indonesia, masih memiliki proporsi belanja pegawai di atas 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam UU HKPD.

Bagi daerah-daerah ini, penyesuaian bukan sekadar soal memangkas pemborosan, tetapi berpotensi mengganggu struktur layanan publik. Rekrutmen PPPK terancam tertunda, kualitas pendidikan dan kesehatan bisa menurun, dan pembangunan daerah tertinggal berisiko melambat.

Di desa, cerita yang sama terulang.

Ketika lebih dari 50 persen Dana Desa "dikunci” untuk satu program, desa kehilangan kemampuan paling mendasarnya: menentukan prioritas sendiri. Padahal kebutuhan desa tidak seragam. Ada yang membutuhkan irigasi, ada yang butuh akses air bersih, ada yang masih berjuang dengan stunting.

Pendekatan seragam mungkin efisien di atas kertas, tetapi sering kali gagal di lapangan.

Di titik inilah seharusnya Dewan Perwakilan Daerah (dpd ri) berdiri di garis depan.

Konstitusi telah memberi mandat yang jelas. DPD hadir untuk memastikan bahwa kebijakan pusat tidak mengabaikan realitas daerah. Ia bukan sekadar pelengkap sistem politik, melainkan penyeimbang dalam relasi kekuasaan fiskal.

Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Di tengah perubahan besar arah kebijakan fiskal nasional, suara DPD nyaris tidak terdengar. Kritik memang muncul, tetapi bersifat individual dan sporadis. Secara kelembagaan, DPD belum menunjukkan kekuatan politik yang mampu memengaruhi arah kebijakan.

Pertanyaannya: mengapa?

Sebagian jawabannya bersifat struktural. DPD tidak memiliki kewenangan menentukan. Ia hanya memberi pertimbangan, tanpa daya paksa. Dalam proses anggaran, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah dan DPR.

Namun di balik keterbatasan itu, ada persoalan lain yang lebih mendasar: absennya konsolidasi politik.

DPD seharusnya bisa menjadi kekuatan moral dan intelektual berbasis data. Ia bisa membangun tekanan publik, menyajikan analisis dampak yang tajam, dan memaksa pemerintah membuka ruang evaluasi. Tetapi itu membutuhkan keberanian, sesuatu yang belum sepenuhnya terlihat.

Padahal sejarah menunjukkan, sentralisasi fiskal yang tidak terkendali bukan sekadar persoalan teknis anggaran. Ia adalah persoalan politik kekuasaan.

Reformasi 1998 melahirkan desentralisasi bukan tanpa alasan. Ia lahir dari kesadaran bahwa Indonesia yang terlalu tersentralisasi justru rapuh, tidak responsif, tidak adil, dan rentan terhadap ketimpangan.

Hari ini, kita mungkin tidak sedang kembali ke masa itu secara terbuka.

Tetapi tanda-tandanya mulai terlihat.

Ketika kebijakan fiskal semakin ditentukan dari pusat, ketika ruang daerah semakin menyempit, dan ketika institusi yang seharusnya menjadi penjaga keseimbangan memilih diam, maka desentralisasi tidak runtuh secara dramatis.

Ia terkikis perlahan.

Karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar evaluasi teknis, tetapi keberanian politik.

DPD harus berhenti menjadi pengamat. Ia harus menjadi aktor. Membentuk tekanan berbasis data, menuntut evaluasi kebijakan yang seragam, dan mengingatkan bahwa efisiensi fiskal tidak boleh dibayar dengan melemahnya daerah.

Sebab jika tidak, maka kita akan sampai pada satu titik yang ironis:
Indonesia tetap disebut negara desentralistik,
tetapi praktiknya semakin tersentralisasi.


Dan ketika itu terjadi, yang hilang bukan hanya ruang fiskal daerah--
melainkan makna kehadiran daerah itu sendiri dalam Republik ini.


DIAMNYA DPD DI TENGAH SENTRALISASI FISKAL (Seri: “Krisis Fiskal Daerah 2026”)








NEXT:

Daycare di Yogya dan Matinya Hati Nurani Kita


PREV:

Yang Menyakiti Itu Bukan Musuh… Tapi Orang yang Aku Percaya

NEXT:

Daycare di Yogya dan Matinya Hati Nurani Kita


PREV:

Yang Menyakiti Itu Bukan Musuh… Tapi Orang yang Aku Percaya

Murdan Sianturi, S.Kom., M.Kom., adalah dosen dan penulis opini yang mengajar Bisnis Digital dan Akuntansi di STIE Mulia Pratama Bekasi. Ia aktif menulis tentang teknologi, perubahan sosial, geopolitik, dan refleksi iman di tengah dinamika dunia modern.
About me selengkapnya...




Ekonomi Politik Fiskal :
  • DIAMNYA DPD DI TENGAH SENTRALISASI FISKAL (Seri: “Krisis Fiskal Daerah 2026”)

Pencarian E-DDC 23
Electronic Dewey Decimal Classification untuk Perpustakaan