Share:
👁
View: 174 kali.
Home >
Opinion
Kategori: Undang Undang
Selasa, 22 September 2026

Oleh: Murdan SianturiAda satu kalimat sederhana yang sering kita dengar ketika membicarakan tanah:
"Tanah ini sudah kami kuasai sejak zaman orang tua kami.”
Tanah memang bukan sekadar sebidang lahan.
Tanah adalah rumah. Tanah adalah kebun. Tanah adalah sawah. Tanah adalah tempat mencari nafkah. Bahkan bagi sebagian masyarakat, tanah merupakan bagian dari sejarah keluarga dan kehidupan sosial mereka.
Karena itulah pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada Selasa, 22 September 2026 patut menjadi perhatian masyarakat luas.
Namun jangan buru-buru memahami reforma agraria sebagai "pembagian tanah kepada rakyat”.
Persoalannya jauh lebih besar.
Reforma Agraria Bukan Sekadar Membagi Tanah Ke Daftar Isi
DPR menjelaskan bahwa UU ini dibentuk untuk menjawab persoalan ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta konflik agraria yang selama ini berlangsung. Hasil akhir pembahasan terdiri atas 14 bab dan 53 pasal.
Artinya, masyarakat jangan membayangkan bahwa setelah UU ini disahkan, setiap orang yang tidak mempunyai tanah dapat datang ke pemerintah lalu meminta sebidang tanah.
Tidak sesederhana itu.
Ada objek reforma agraria dan ada subjek reforma agraria yang harus memenuhi persyaratan.
Dalam pembahasan DPR, kelompok yang menjadi prioritas antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Jadi, reforma agraria lebih tepat dipahami sebagai upaya negara menata kembali hubungan manusia dengan tanah secara lebih teratur dan berkeadilan, bukan sekadar program bagi-bagi tanah.
Kalau Punya Tanah, Apa yang Harus Dilakukan? Ke Daftar Isi
Bagi masyarakat yang sudah mempunyai tanah, pesan paling penting justru sederhana:
Jaga dokumen dan riwayat tanah Anda.
Jangan menganggap surat tanah sebagai kertas biasa.
Sertifikat, akta jual beli, dokumen waris, surat-surat lama, bukti transaksi, dokumen desa, bukti penguasaan fisik, serta dokumen lain yang berkaitan dengan sejarah tanah dapat menjadi bagian penting ketika terjadi persoalan.
Sebab sengketa tanah tidak selalu muncul karena seseorang tidak mempunyai hak.
Kadang masalah muncul karena data administrasi dan kondisi di lapangan tidak sama.
Kadang seseorang merasa tanah itu miliknya karena diwariskan turun-temurun, tetapi dokumennya tidak pernah diperbarui.
Kadang tanah sudah diperjualbelikan, tetapi administrasinya belum tertib.
Dan kadang pula sengketa berkembang karena adanya klaim dari pihak lain.
Karena itu, masyarakat sebaiknya mulai membiasakan diri dengan satu prinsip:
Punya tanah harus diikuti dengan tertib administrasi tanah.
Ada Dua Istilah yang Perlu Dipahami: Redistribusi dan Restitusi Ke Daftar Isi
Masyarakat juga perlu memahami bahwa redistribusi dan restitusi bukan hal yang sama.
Redistribusi berkaitan dengan penataan dan pemberian objek tanah kepada subjek reforma agraria yang memenuhi ketentuan.
Sedangkan restitusi berkaitan dengan pemulihan hak pihak yang memang berhak atas tanahnya.
Dalam pembahasan RUU, kedua mekanisme ini menjadi perhatian karena reforma agraria tidak hanya menyangkut persoalan orang yang tidak memiliki tanah, tetapi juga persoalan masyarakat yang mengklaim haknya telah dirampas atau tidak dipulihkan.
Ini penting.
Sebab kalau seseorang kehilangan tanah karena suatu persoalan hukum, solusinya tentu tidak otomatis dengan memberikan tanah lain.
Pertanyaan pertama justru:
Apakah hak atas tanah tersebut dapat dipulihkan kepada pihak yang memang berhak?
Bagaimana dengan Konflik Tanah yang Sudah Bertahun-tahun? Ke Daftar Isi
Inilah salah satu harapan terbesar dari UU Reforma Agraria.
Indonesia memiliki berbagai konflik agraria yang berlangsung lama dan melibatkan masyarakat, perusahaan, pemerintah, BUMN, maupun pihak lainnya.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa aturan baru ini diharapkan memberikan formula penyelesaian konflik agraria yang lebih cepat dan jelas. Ia juga menyebut banyak konflik agraria berkaitan dengan aset pemerintah, BUMN, maupun korporasi.
Namun masyarakat juga perlu realistis.
UU baru tidak otomatis membuat semua sengketa tanah selesai besok pagi.
Masih diperlukan pelaksanaan, pendataan, verifikasi, kelembagaan, serta mekanisme penyelesaian di lapangan.
Dengan kata lain:
UU adalah pintu. Pelaksanaan adalah perjalanan.
Ada Lembaga Baru: LPRA Ke Daftar Isi
Salah satu perubahan penting adalah pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).
Dalam proses pembahasan, nomenklatur awal Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN diubah menjadi LPRA.
Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kewenangan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria. Selain itu, terdapat dewan pengawas yang dimaksudkan untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas.
Ini tentu menarik untuk diperhatikan.
Sebab persoalan tanah sering kali tidak berdiri sendiri.
Ada urusan pertanahan.
Ada tata ruang.
Ada kehutanan.
Ada perkebunan.
Ada aset negara.
Ada BUMN.
Ada pemerintah daerah.
Ada masyarakat adat.
Ada perusahaan.
Kalau masing-masing berjalan sendiri, sengketa tanah dapat semakin rumit.
Karena itu, efektivitas LPRA nantinya akan menjadi salah satu bagian penting yang patut diperhatikan masyarakat.
Bagaimana dengan Masyarakat Adat? Ke Daftar Isi
Persoalan tanah masyarakat adat juga tidak boleh dilupakan.
Bagi masyarakat adat, tanah bukan selalu sekadar aset ekonomi yang dapat dihitung dalam meter persegi.
Ada sejarah, hubungan sosial, wilayah kehidupan, dan hak komunal yang melekat di dalamnya.
Karena itu, implementasi UU Reforma Agraria terhadap wilayah masyarakat adat perlu dilihat secara serius, terutama dalam proses pendataan, pengakuan hak, penentuan objek, dan penyelesaian konflik.
Di sinilah masyarakat perlu memastikan bahwa reforma agraria tidak hanya bagus dalam dokumen, tetapi benar-benar mampu memberikan kepastian bagi masyarakat yang haknya memang diakui oleh hukum.
Bagaimana Kalau Sudah Menang di Pengadilan? Ke Daftar Isi
Ini juga persoalan yang sangat menarik.
Dalam pembahasan RUU, Baleg DPR menyoroti masalah ketika seseorang atau masyarakat sudah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tetapi pelaksanaan putusan tersebut masih menghadapi berbagai hambatan administratif.
Bayangkan seseorang sudah bertahun-tahun berperkara.
Mengeluarkan biaya.
Mengumpulkan bukti.
Menghadapi proses persidangan.
Kemudian akhirnya menang.
Tetapi setelah menang, urusan belum selesai karena pelaksanaan putusan masih menghadapi persoalan administrasi.
Tentu masyarakat mengharapkan agar kemenangan hukum benar-benar menghasilkan kepastian hak, bukan hanya kemenangan di atas kertas.
Di sinilah implementasi UU Reforma Agraria akan diuji.
Jangan Sampai Masyarakat Hanya Menjadi Penonton Ke Daftar Isi
Pengesahan UU ini bukan akhir dari cerita.
Justru setelah UU disahkan, masyarakat harus lebih aktif memahami haknya.
Masyarakat perlu mengetahui:
Tanah apa yang dimilikinya.
Apa dasar haknya.
Bagaimana status administrasinya.
Apakah batas tanahnya jelas.
Apakah dokumennya lengkap.
Apakah data administrasi sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah tanah tersebut sedang berada dalam suatu konflik atau tumpang tindih klaim?
Masyarakat tidak harus menjadi ahli hukum pertanahan.
Tetapi masyarakat perlu menjadi pemilik tanah yang melek administrasi dan sadar hukum.
Jangan Mudah Percaya Calo yang Mengaku Bisa "Mengurus Tanah” Ke Daftar Isi
Ada satu hal lagi yang perlu diperhatikan.
Ketika ada aturan baru, biasanya muncul pula orang-orang yang menawarkan jasa dengan janji besar:
"Bisa mengurus sertifikat.”
"Bisa mengembalikan tanah.”
"Bisa memenangkan sengketa.”
"Tanah Anda pasti kembali.”
Masyarakat harus berhati-hati.
UU Reforma Agraria tidak berarti semua persoalan tanah dapat diselesaikan melalui jalan pintas.
Jangan menyerahkan dokumen asli kepada sembarang orang.
Jangan menandatangani surat yang tidak dipahami.
Jangan membayar seseorang hanya karena menjanjikan hasil pasti.
Dan jangan percaya kepada pihak yang mengatakan bahwa UU baru otomatis membuat seseorang menjadi pemilik tanah tertentu.
Hak atas tanah harus dilihat berdasarkan hukum, data, bukti, serta proses yang berlaku.
Harapan Besar, Tetapi Pengawasan Juga Harus Besar Ke Daftar Isi
Pengesahan UU Reforma Agraria membawa harapan baru untuk menyelesaikan persoalan ketimpangan dan konflik agraria.
Namun keberhasilan sebuah undang-undang tidak hanya ditentukan oleh berapa banyak pasal yang dibuat.
Keberhasilan akan terlihat ketika masyarakat yang memang mempunyai hak memperoleh kepastian.
Ketika konflik yang sudah puluhan tahun dapat diselesaikan.
Ketika putusan pengadilan benar-benar dapat dilaksanakan.
Ketika data tanah menjadi lebih tertib.
Ketika masyarakat adat memperoleh kepastian atas haknya sesuai ketentuan hukum.
Dan ketika rakyat kecil tidak selalu berada pada posisi yang paling lemah ketika berhadapan dengan persoalan tanah.
Karena itu, masyarakat tidak cukup hanya bertanya:
"Apa isi UU Reforma Agraria?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
"Apa perubahan nyata yang akan saya rasakan setelah UU ini berlaku?”
Itulah pertanyaan yang harus terus diajukan kepada pemerintah, lembaga penyelenggara reforma agraria, pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang nantinya menjalankan UU tersebut.
Penutup: Punya Tanah Berarti Punya Tanggung Jawab Ke Daftar Isi
Tanah adalah hak.
Tetapi hak juga membutuhkan bukti, administrasi, kepastian hukum dan tanggung jawab.
UU Reforma Agraria 2026 memberikan kerangka baru untuk menata persoalan agraria di Indonesia. DPR menyatakan pembentukannya diarahkan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah serta konflik agraria yang berkepanjangan.
Sekarang masyarakat tinggal menunggu satu hal yang paling penting:
Apakah semangat reforma agraria itu benar-benar akan terasa di tanah tempat rakyat berdiri?
Sebab pada akhirnya, reforma agraria bukan tentang berapa banyak pasal yang tercetak dalam lembaran negara.
Reforma agraria adalah tentang apakah rakyat yang mempunyai hak benar-benar mendapatkan kepastian atas tanahnya.
Dan bagi masyarakat, pesan sederhananya adalah:
Punya tanah, jaga bukti.
Punya hak, pahami hukumnya.
Punya sengketa, tempuh jalurnya.
Dan ketika negara membuat aturan baru, jangan hanya menjadi penonton. Jadilah masyarakat yang memahami haknya sendiri.
Referensi Ke Daftar Isi
UU Reforma Agraria 2026 Disahkan: Apa Artinya bagi Tanah Milik Rakyat?
Selasa, 22 September 2026
UU Reforma Agraria 2026 Disahkan: Apa Artinya bagi Tanah Milik Rakyat?

Ilustrasi masyarakat dan lahan pertanian dalam konteks UU Reforma Agraria 2026.
Oleh: Murdan SianturiAda satu kalimat sederhana yang sering kita dengar ketika membicarakan tanah:
"Tanah ini sudah kami kuasai sejak zaman orang tua kami.”
- Reforma Agraria Bukan Sekadar Membagi Tanah
- Kalau Punya Tanah, Apa yang Harus Dilakukan?
- Ada Dua Istilah yang Perlu Dipahami - Redistribusi dan Restitusi
- Bagaimana dengan Konflik Tanah yang Sudah Bertahun-tahun?
- Ada Lembaga Baru - LPRA
- Bagaimana dengan Masyarakat Adat?
- Bagaimana Kalau Sudah Menang di Pengadilan?
- Jangan Sampai Masyarakat Hanya Menjadi Penonton
- Jangan Mudah Percaya Calo yang Mengaku Bisa "Mengurus Tanah”
- Penutup - Punya Tanah Berarti Punya Tanggung Jawab
- Referensi
Tanah memang bukan sekadar sebidang lahan.
Tanah adalah rumah. Tanah adalah kebun. Tanah adalah sawah. Tanah adalah tempat mencari nafkah. Bahkan bagi sebagian masyarakat, tanah merupakan bagian dari sejarah keluarga dan kehidupan sosial mereka.
Karena itulah pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada Selasa, 22 September 2026 patut menjadi perhatian masyarakat luas.
Namun jangan buru-buru memahami reforma agraria sebagai "pembagian tanah kepada rakyat”.
Persoalannya jauh lebih besar.
Reforma Agraria Bukan Sekadar Membagi Tanah Ke Daftar Isi
DPR menjelaskan bahwa UU ini dibentuk untuk menjawab persoalan ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta konflik agraria yang selama ini berlangsung. Hasil akhir pembahasan terdiri atas 14 bab dan 53 pasal.
Artinya, masyarakat jangan membayangkan bahwa setelah UU ini disahkan, setiap orang yang tidak mempunyai tanah dapat datang ke pemerintah lalu meminta sebidang tanah.
Tidak sesederhana itu.
Ada objek reforma agraria dan ada subjek reforma agraria yang harus memenuhi persyaratan.
Dalam pembahasan DPR, kelompok yang menjadi prioritas antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Jadi, reforma agraria lebih tepat dipahami sebagai upaya negara menata kembali hubungan manusia dengan tanah secara lebih teratur dan berkeadilan, bukan sekadar program bagi-bagi tanah.
Kalau Punya Tanah, Apa yang Harus Dilakukan? Ke Daftar Isi
Bagi masyarakat yang sudah mempunyai tanah, pesan paling penting justru sederhana:
Jaga dokumen dan riwayat tanah Anda.
Jangan menganggap surat tanah sebagai kertas biasa.
Sertifikat, akta jual beli, dokumen waris, surat-surat lama, bukti transaksi, dokumen desa, bukti penguasaan fisik, serta dokumen lain yang berkaitan dengan sejarah tanah dapat menjadi bagian penting ketika terjadi persoalan.
Sebab sengketa tanah tidak selalu muncul karena seseorang tidak mempunyai hak.
Kadang masalah muncul karena data administrasi dan kondisi di lapangan tidak sama.
Kadang seseorang merasa tanah itu miliknya karena diwariskan turun-temurun, tetapi dokumennya tidak pernah diperbarui.
Kadang tanah sudah diperjualbelikan, tetapi administrasinya belum tertib.
Dan kadang pula sengketa berkembang karena adanya klaim dari pihak lain.
Karena itu, masyarakat sebaiknya mulai membiasakan diri dengan satu prinsip:
Punya tanah harus diikuti dengan tertib administrasi tanah.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa redistribusi dan restitusi bukan hal yang sama.
Redistribusi berkaitan dengan penataan dan pemberian objek tanah kepada subjek reforma agraria yang memenuhi ketentuan.
Sedangkan restitusi berkaitan dengan pemulihan hak pihak yang memang berhak atas tanahnya.
Dalam pembahasan RUU, kedua mekanisme ini menjadi perhatian karena reforma agraria tidak hanya menyangkut persoalan orang yang tidak memiliki tanah, tetapi juga persoalan masyarakat yang mengklaim haknya telah dirampas atau tidak dipulihkan.
Ini penting.
Sebab kalau seseorang kehilangan tanah karena suatu persoalan hukum, solusinya tentu tidak otomatis dengan memberikan tanah lain.
Pertanyaan pertama justru:
Apakah hak atas tanah tersebut dapat dipulihkan kepada pihak yang memang berhak?
Inilah salah satu harapan terbesar dari UU Reforma Agraria.
Indonesia memiliki berbagai konflik agraria yang berlangsung lama dan melibatkan masyarakat, perusahaan, pemerintah, BUMN, maupun pihak lainnya.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa aturan baru ini diharapkan memberikan formula penyelesaian konflik agraria yang lebih cepat dan jelas. Ia juga menyebut banyak konflik agraria berkaitan dengan aset pemerintah, BUMN, maupun korporasi.
Namun masyarakat juga perlu realistis.
UU baru tidak otomatis membuat semua sengketa tanah selesai besok pagi.
Masih diperlukan pelaksanaan, pendataan, verifikasi, kelembagaan, serta mekanisme penyelesaian di lapangan.
Dengan kata lain:
UU adalah pintu. Pelaksanaan adalah perjalanan.
Salah satu perubahan penting adalah pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).
Dalam proses pembahasan, nomenklatur awal Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN diubah menjadi LPRA.
Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kewenangan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria. Selain itu, terdapat dewan pengawas yang dimaksudkan untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas.
Ini tentu menarik untuk diperhatikan.
Sebab persoalan tanah sering kali tidak berdiri sendiri.
Ada urusan pertanahan.
Ada tata ruang.
Ada kehutanan.
Ada perkebunan.
Ada aset negara.
Ada BUMN.
Ada pemerintah daerah.
Ada masyarakat adat.
Ada perusahaan.
Kalau masing-masing berjalan sendiri, sengketa tanah dapat semakin rumit.
Karena itu, efektivitas LPRA nantinya akan menjadi salah satu bagian penting yang patut diperhatikan masyarakat.
Persoalan tanah masyarakat adat juga tidak boleh dilupakan.
Bagi masyarakat adat, tanah bukan selalu sekadar aset ekonomi yang dapat dihitung dalam meter persegi.
Ada sejarah, hubungan sosial, wilayah kehidupan, dan hak komunal yang melekat di dalamnya.
Karena itu, implementasi UU Reforma Agraria terhadap wilayah masyarakat adat perlu dilihat secara serius, terutama dalam proses pendataan, pengakuan hak, penentuan objek, dan penyelesaian konflik.
Di sinilah masyarakat perlu memastikan bahwa reforma agraria tidak hanya bagus dalam dokumen, tetapi benar-benar mampu memberikan kepastian bagi masyarakat yang haknya memang diakui oleh hukum.
Ini juga persoalan yang sangat menarik.
Dalam pembahasan RUU, Baleg DPR menyoroti masalah ketika seseorang atau masyarakat sudah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tetapi pelaksanaan putusan tersebut masih menghadapi berbagai hambatan administratif.
Bayangkan seseorang sudah bertahun-tahun berperkara.
Mengeluarkan biaya.
Mengumpulkan bukti.
Menghadapi proses persidangan.
Kemudian akhirnya menang.
Tetapi setelah menang, urusan belum selesai karena pelaksanaan putusan masih menghadapi persoalan administrasi.
Tentu masyarakat mengharapkan agar kemenangan hukum benar-benar menghasilkan kepastian hak, bukan hanya kemenangan di atas kertas.
Di sinilah implementasi UU Reforma Agraria akan diuji.
Pengesahan UU ini bukan akhir dari cerita.
Justru setelah UU disahkan, masyarakat harus lebih aktif memahami haknya.
Masyarakat perlu mengetahui:
Tanah apa yang dimilikinya.
Apa dasar haknya.
Bagaimana status administrasinya.
Apakah batas tanahnya jelas.
Apakah dokumennya lengkap.
Apakah data administrasi sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah tanah tersebut sedang berada dalam suatu konflik atau tumpang tindih klaim?
Masyarakat tidak harus menjadi ahli hukum pertanahan.
Tetapi masyarakat perlu menjadi pemilik tanah yang melek administrasi dan sadar hukum.
Ada satu hal lagi yang perlu diperhatikan.
Ketika ada aturan baru, biasanya muncul pula orang-orang yang menawarkan jasa dengan janji besar:
"Bisa mengurus sertifikat.”
"Bisa mengembalikan tanah.”
"Bisa memenangkan sengketa.”
"Tanah Anda pasti kembali.”
Masyarakat harus berhati-hati.
UU Reforma Agraria tidak berarti semua persoalan tanah dapat diselesaikan melalui jalan pintas.
Jangan menyerahkan dokumen asli kepada sembarang orang.
Jangan menandatangani surat yang tidak dipahami.
Jangan membayar seseorang hanya karena menjanjikan hasil pasti.
Dan jangan percaya kepada pihak yang mengatakan bahwa UU baru otomatis membuat seseorang menjadi pemilik tanah tertentu.
Hak atas tanah harus dilihat berdasarkan hukum, data, bukti, serta proses yang berlaku.
Pengesahan UU Reforma Agraria membawa harapan baru untuk menyelesaikan persoalan ketimpangan dan konflik agraria.
Namun keberhasilan sebuah undang-undang tidak hanya ditentukan oleh berapa banyak pasal yang dibuat.
Keberhasilan akan terlihat ketika masyarakat yang memang mempunyai hak memperoleh kepastian.
Ketika konflik yang sudah puluhan tahun dapat diselesaikan.
Ketika putusan pengadilan benar-benar dapat dilaksanakan.
Ketika data tanah menjadi lebih tertib.
Ketika masyarakat adat memperoleh kepastian atas haknya sesuai ketentuan hukum.
Dan ketika rakyat kecil tidak selalu berada pada posisi yang paling lemah ketika berhadapan dengan persoalan tanah.
Karena itu, masyarakat tidak cukup hanya bertanya:
"Apa isi UU Reforma Agraria?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
"Apa perubahan nyata yang akan saya rasakan setelah UU ini berlaku?”
Itulah pertanyaan yang harus terus diajukan kepada pemerintah, lembaga penyelenggara reforma agraria, pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang nantinya menjalankan UU tersebut.
Tanah adalah hak.
Tetapi hak juga membutuhkan bukti, administrasi, kepastian hukum dan tanggung jawab.
UU Reforma Agraria 2026 memberikan kerangka baru untuk menata persoalan agraria di Indonesia. DPR menyatakan pembentukannya diarahkan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah serta konflik agraria yang berkepanjangan.
Sekarang masyarakat tinggal menunggu satu hal yang paling penting:
Apakah semangat reforma agraria itu benar-benar akan terasa di tanah tempat rakyat berdiri?
Sebab pada akhirnya, reforma agraria bukan tentang berapa banyak pasal yang tercetak dalam lembaran negara.
Reforma agraria adalah tentang apakah rakyat yang mempunyai hak benar-benar mendapatkan kepastian atas tanahnya.
Dan bagi masyarakat, pesan sederhananya adalah:
Punya tanah, jaga bukti.
Punya hak, pahami hukumnya.
Punya sengketa, tempuh jalurnya.
Dan ketika negara membuat aturan baru, jangan hanya menjadi penonton. Jadilah masyarakat yang memahami haknya sendiri.
Referensi Ke Daftar Isi
- DPR RI, Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, 22 September 2026.
- ANTARA, DPR setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria disahkan jadi undang-undang, 22 September 2026.
- ANTARA, Ini poin-poin RUU Pengaturan Reforma Agraria yang disetujui DPR, 22 September 2026.
- JDIH DPR RI, Perkuat Kelembagaan Reforma Agraria, Baleg DPR Sepakat BRAN Jadi LPRA, 21 September 2026.
- JDIH DPR RI, RUU Reforma Agraria Harus Hilangkan Hambatan Eksekusi Putusan Pengadilan, 16 September 2026.
UU Reforma Agraria 2026 Disahkan: Apa Artinya bagi Tanah Milik Rakyat?
NEXT:
Judi Online dan RUU Perampasan Aset
PREV:
