Murdan Sianturi, S.Kom, M.Kom
  • Home
  • Opini
  • Kuliah
    • Semua Materi Kuliah
  • Publikasi
    • Semua Publikasi
    • SINTA
    • Google Scholar
  • About Me
  • Labuhan Batu
  • Login
/
Share:
👁 View: 123 kali.
Home > Opinion   Kategori: Undang Undang
Jumat, 25 September 2026

Judi Online dan RUU Perampasan Aset

Ilustrasi pemberantasan judi online dan penelusuran aset melalui RUU Perampasan
Ilustrasi pemberantasan judi online dan penelusuran aset melalui RUU Perampasan

Dulu Situsnya yang Diblokir. Sekarang Uangnya yang Diburu?

Oleh: Murdan Sianturi
Kalau Anda masih menganggap judi online hanya soal menang atau kalah di layar ponsel, mungkin sudah waktunya mengubah cara berpikir.

Sebab perang melawan judi online di Indonesia sedang memasuki pembahasan yang berbeda.

Dulu, masyarakat lebih sering mendengar berita tentang pemblokiran situs judi online.

Situs diblokir.
Muncul situs baru.

Rekening ditutup.
Muncul rekening baru.

Promosi di media sosial dibersihkan.
Besok muncul lagi akun baru.

Tetapi sekarang perhatian mulai bergeser ke sesuatu yang jauh lebih penting:
Uangnya.

Ke mana uang judi online mengalir?
Siapa yang menerima?
Siapa yang mengendalikan?
Aset apa yang dibeli?

Dan yang paling penting:
Apakah aset tersebut dapat ditelusuri sebagai hasil tindak pidana?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang membuat pembahasan ruu perampasan aset menjadi sangat menarik dalam konteks pemberantasan judi online.


Bandar boleh mengganti rekening, tetapi jejak uang tidak selalu hilang

Pada 23 September 2026, dalam pembahasan ruu perampasan aset, Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menyatakan dukungannya agar tindak pidana judi online dimasukkan secara tegas ke dalam cakupan RUU tersebut.

Ia menyoroti transaksi judi online yang menurutnya mencapai nilai sangat besar, sementara aset yang berhasil disita dan dikembalikan kepada negara relatif jauh lebih kecil. Ia juga menyinggung pentingnya kerja sama lintas negara dalam pemulihan aset.

Ini menunjukkan adanya perubahan cara pandang.

Pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan mematikan alamat situs.

Kalau ingin memutus jaringan kejahatan, salah satu jalannya adalah mengikuti aliran uang.

Dan di sinilah ppATK mempunyai peran penting.


ppATK tidak hanya melihat rekening

Pada September 2026, ppATK menjelaskan bahwa penelusuran transaksi judi online tidak berhenti pada rekening yang digunakan untuk menerima deposit.

Analisis dapat mencakup pihak yang melakukan transaksi, frekuensi dan nilai deposit, serta ke mana aliran dana tersebut bergerak berikutnya untuk mengidentifikasi jaringan di belakang aktivitas judi online. ppATK juga menyebut penggunaan QRIS dan aset kripto dalam rantai transaksi yang mereka identifikasi.

Artinya, mengganti rekening bukan berarti otomatis menghilangkan jejak.

Menggunakan rekening orang lain bukan berarti transaksi tersebut tidak dapat dianalisis.

Memindahkan uang bukan berarti asal-usulnya otomatis menjadi tidak terlihat.

Bahkan ppATK melaporkan bahwa sepanjang 2025 hingga Semester I 2026, sebanyak 1.479 Hasil Analisis telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. ppATK juga menyebut Rp588,62 miliar dana judi online telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jadi, ini bukan lagi sekadar wacana.

Penelusuran uang memang sudah berjalan.


Sekarang muncul pertanyaan yang lebih besar: bagaimana asetnya?

Bayangkan sebuah jaringan judi online menghasilkan uang dalam jumlah besar.

Uangnya kemudian digunakan membeli kendaraan.

Membeli tanah.
Membeli rumah.
Masuk ke rekening lain.
Dibelikan aset investasi.
Atau dialihkan ke berbagai pihak.

Maka pemberantasan judi online tidak berhenti pada pertanyaan:
"Siapa yang berjudi?”

Tetapi berkembang menjadi:
"Siapa yang memperoleh manfaat dari uang tersebut?”
"Bagaimana uang tersebut bergerak?”
"Aset apa yang diperoleh?”

Inilah yang membuat pembahasan ruu perampasan aset menjadi penting.


Tetapi jangan salah: RUU ini belum menjadi hukum

Ini bagian yang sangat penting.

Per 25 September 2026, ruu perampasan aset masih dalam proses pembahasan di DPR.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa pada 22 September 2026 menyatakan pembahasan masih berjalan di Komisi III dan menargetkan penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026.

Jadi, belum tepat kalau ada yang mengatakan:
"Mulai sekarang semua pemain judi online akan langsung dirampas hartanya.”

Tidak demikian.

RUU masih dibahas oleh DPR.

Cakupan tindak pidananya masih menjadi bagian dari pembahasan.

Mekanisme perampasan juga masih diperdebatkan.

Dan justru karena itulah masyarakat perlu mengikuti pembahasannya.


Ada satu hal yang juga harus dijaga: jangan sampai hukum menjadi alat kesewenang-wenangan

Memberantas judi online memang penting.

Tetapi negara hukum tidak boleh bekerja dengan prinsip:
"Asal sita.”

Dalam pembahasan RUU, DPR sendiri menyoroti perlunya due process of law, standar pembuktian yang jelas, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah, serta mekanisme pengujian terhadap tindakan penyitaan atau perampasan.

Ini penting.
Sebab kekuatan negara bukan hanya terletak pada kemampuan mengambil aset.

Kekuatan negara juga terlihat dari kemampuannya membuktikan dasar hukum pengambilan aset tersebut.

Karena itu, pemberantasan judi online harus berjalan dua arah:
tegas terhadap kejahatan, tetapi tetap tunduk pada hukum.


Yang seharusnya membuat bandar berpikir ulang

Kalau selama ini model bisnisnya adalah:
Buat situs → cari pemain → kumpulkan deposit → pindahkan uang → sembunyikan keuntungan.

Maka pertanyaan hukum ke depan bisa menjadi jauh lebih panjang:

Dari mana uang itu berasal?
Ke mana uang itu pergi?
Siapa pemilik sebenarnya?
Siapa yang menerima manfaat?
Aset apa yang dibeli?

Dan apabila terdapat dugaan tindak pidana:
Apa dasar hukum untuk menyita dan merampas aset tersebut?

Inilah yang seharusnya membuat jaringan judi online berpikir ulang.

Bukan karena pemerintah sekadar ingin memblokir situs.

Tetapi karena uang adalah titik temu antara dunia digital dan dunia nyata.

Situs boleh berada di internet.
Server bisa berada di luar negeri.
Promosi bisa dilakukan melalui media sosial.
Pembayaran bisa menggunakan berbagai kanal.

Tetapi pada akhirnya uang digunakan untuk sesuatu.

Dan ketika uang berubah menjadi aset, jejak ekonominya bisa menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.


judi online bukan sekadar permainan

Ini yang sering dilupakan.

judi online bukan sekadar orang membuka HP lalu menekan tombol.

Di belakangnya ada ekosistem.

Ada promosi.
Ada rekening.
Ada kanal pembayaran.
Ada operator.
Ada jaringan.
Ada aliran dana.
Ada pihak yang menerima keuntungan.

Karena itu, jika pemberantasan hanya berfokus pada pemain tanpa membongkar jaringan dan aliran uangnya, masalahnya berpotensi terus berulang.

ppATK sendiri menyebut bahwa pada 2026 jumlah pemain judi online yang mereka identifikasi mencapai sekitar 12 juta orang, menunjukkan besarnya skala persoalan yang dihadapi pemerintah.

Angka sebesar itu menunjukkan bahwa masalah judi online bukan lagi persoalan segelintir orang.

Ini sudah menjadi persoalan sosial, ekonomi, teknologi, dan penegakan hukum.


Dunia internasional juga melihat persoalan yang sama

Menariknya, persoalan ini bukan hanya terjadi di Indonesia.

FATF dalam laporan yang dipublikasikan September 2026 menyoroti bahwa perkembangan perjudian online memperluas risiko pencucian uang dan kejahatan keuangan, termasuk karena platform digital memungkinkan transaksi lintas negara serta dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal lainnya.

Jadi ketika Indonesia berbicara mengenai follow the money, Indonesia sebenarnya sedang menghadapi persoalan yang juga menjadi perhatian internasional.


Kalau RUU ini benar-benar disahkan, apa yang harus diperhatikan?

Masyarakat jangan hanya melihat judulnya:
"ruu perampasan aset.”

Perhatikan isi akhirnya.

Setidaknya ada beberapa hal yang penting dilihat:

Pertama, tindak pidana apa saja yang masuk dalam cakupan undang-undang.
Apakah judi online masuk secara eksplisit atau melalui ketentuan lain?

Kedua, bagaimana standar pembuktiannya.
Kapan negara boleh membekukan, menyita, dan merampas aset?

Ketiga, bagaimana perlindungan terhadap pihak ketiga.
Bagaimana jika sebuah aset secara sah dimiliki oleh orang yang tidak terlibat dalam tindak pidana?

Keempat, bagaimana mekanisme keberatan dan pengawasan pengadilan.
Jangan sampai kewenangan besar tidak disertai pengawasan yang kuat.

Kelima, ke mana hasil perampasan aset akhirnya dikembalikan dan bagaimana pengelolaannya.

Sebab kalau negara berhasil merampas aset tetapi pengelolaannya tidak transparan, persoalan baru bisa muncul.


Pesan untuk pemain dan bandar judi online

Untuk pemain, pesan terpenting sebenarnya sederhana:
Jangan menganggap judi online sebagai cara mencari penghasilan.

Untuk jaringan yang mengoperasikan bisnis judi online, persoalannya bahkan lebih serius:
Jangan menganggap uang yang sudah berpindah rekening otomatis menjadi uang yang tidak dapat dilacak.

Dan bagi mereka yang menjadi perantara rekening, kanal pembayaran, atau membantu menyamarkan aliran dana, jangan menganggap peran tersebut selalu tanpa risiko hukum.

Setiap kasus harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tetapi satu hal semakin jelas:
Pemberantasan judi online mulai bergerak dari "blokir situs” menuju "telusuri aliran uang”.

Dan kalau ruu perampasan aset nantinya disahkan dengan ketentuan yang secara tegas mencakup aset hasil tindak pidana judi online, maka pertarungan melawan judi online dapat memasuki babak baru.

Bukan sekadar:
"Situsnya diblokir.”

Tetapi:
"Uangnya ditelusuri.”

Dan ketika uang ditelusuri, aset yang berasal darinya bisa ikut menjadi persoalan hukum.

Itulah sebabnya ruu perampasan aset bukan sekadar urusan DPR dan pemerintah.

Ini juga menyangkut bagaimana negara menghadapi ekonomi kejahatan di era digital.

Karena pada akhirnya, pertanyaan paling sederhana justru bisa menjadi yang paling sulit dijawab:
"Uang itu berasal dari mana?”


Fungsi RT dan RW juga tidak boleh diabaikan

Di tengah pemberantasan judi online, RT dan RW juga tidak boleh diabaikan. Lingkungan perumahan adalah tempat paling dekat dengan kehidupan warga. RT/RW dapat berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dengan aparat, terutama dalam memberikan edukasi, menerima informasi dari warga, dan mendorong pencegahan sejak dini. ppATK sendiri pada Agustus 2026 telah melibatkan perwakilan RT/RW dalam edukasi bahaya judi online di Jakarta Barat dan menekankan peran mereka sebagai penghubung langsung dengan masyarakat.

Namun, RT/RW bukan polisi dan bukan penyidik. Mereka tidak perlu menggerebek, menuduh, atau menghakimi warga berdasarkan kecurigaan. Perannya cukup menjadi early warning system: mengedukasi warga, mengingatkan agar tidak meminjamkan rekening atau identitas, serta meneruskan informasi dugaan aktivitas judi online melalui jalur resmi kepada aparat yang berwenang. Dengan demikian, pemberantasan judi online tidak hanya berlangsung di tingkat pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga dimulai dari keluarga, lingkungan RT/RW, hingga masyarakat luas.



Referensi
  1. DPR RI / Parlementaria, "Soroti Transaksi Fantastis, Tindakan Hukum Harus Judol Masuk ruu perampasan aset”, 24 September 2026.
  2. DPR RI / Parlementaria, "Saan Pastikan ruu perampasan aset Ditargetkan Tuntas Sebelum 15 Desember”, 22 September 2026.
  3. ppATK, "ppATK Ungkap Modus judi online hingga Jual Beli Rekening”, 17 September 2026.
  4. ppATK, "Dukungan Presiden Prabowo Subianto: Kerja Nyata ppATK Menjaga Indonesia”, 2026.
  5. ppATK, "Laporan Terbaru FATF: Perkembangan Gaming dan Perjudian Memperluas Risiko Keuangan Ilegal”, 11 September 2026.
  6. DPR RI / JDIH, "ruu perampasan aset Harus Jamin Due Process of Law dan Cegah Abuse of Power Aparat”, 13 Juli 2026.
  7. DPR RI / Parlementaria, "Progres ruu perampasan aset: 35 RDPU, Tiga Kunker Daerah, dan Akan Disahkan pada Desember 2026”, 25 Agustus 2026.


Judi Online dan RUU Perampasan Aset








NEXT:

Narkoba Erat Kaitannya dengan Judi Online


PREV:

UU Reforma Agraria 2026 Disahkan: Apa Artinya bagi Tanah Milik Rakyat?

NEXT:

Narkoba Erat Kaitannya dengan Judi Online


PREV:

UU Reforma Agraria 2026 Disahkan: Apa Artinya bagi Tanah Milik Rakyat?



Undang Undang :
  • Judi Online dan RUU Perampasan Aset
  • UU Reforma Agraria 2026 Disahkan: Apa Artinya bagi Tanah Milik Rakyat?

(c) 2010 www.murdansianturi.com | Privacy Policy | About Me | Kirim Email | Login