Share:
👁
View: 311 kali.
Home >
Opinion
Kategori: Gibran
Senin, 28 September 2026

Oleh: Murdan SianturiAda satu fase dalam proses hukum yang tidak bisa dihindari oleh siapa pun: pembuktian.
Pada tahap inilah sebuah tuduhan tidak lagi cukup hanya dengan kalimat yang meyakinkan. Sebuah dalil harus berhadapan dengan dokumen. Keterangan harus berhadapan dengan fakta. Saksi harus berhadapan dengan pertanyaan. Dan argumentasi hukum harus berhadapan dengan hukum itu sendiri.
Karena itu, menjelang Sidang Pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di mahkamah konstitusi (MK), muncul sebuah pertanyaan yang menarik:
Pertanyaan ini bukan berarti menyatakan bahwa para Pemohon akan menjadi tersangka.
Jauh dari itu.
Pertanyaan ini justru ingin membawa kita kepada persoalan yang lebih mendasar: apa yang terjadi apabila seseorang membawa sebuah tuduhan ke ruang pengadilan, tetapi dalam proses pembuktiannya justru muncul persoalan hukum lain?
Di situlah menariknya sebuah persidangan.
Sebab ruang sidang bukan tempat untuk mempertahankan keyakinan semata.
Ruang sidang adalah tempat untuk menguji kebenaran berdasarkan bukti.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang kini diperiksa MK berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para Pemohon mengajukan sejumlah dalil mengenai keabsahan syarat pendidikan tersebut dan meminta MK memberikan putusan atas permohonan mereka. Dalam permohonannya, para Pemohon antara lain meminta agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum dan agar sejumlah konsekuensi hukum lain dijalankan.
Namun ada satu hal yang menarik.
Perkara ini diajukan hampir dua tahun setelah Pemilu 2024 berlangsung. Bahkan para Pemohon sendiri menyadari bahwa permohonan tersebut diajukan jauh melewati tenggang waktu formal PHPU yang pada prinsipnya dibatasi sangat ketat. Mereka mendasarkan permohonannya pada gagasan keadilan substansial.
Di sinilah opini publik seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan:
"Siapa yang benar?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
"Apa yang bisa dibuktikan?”
Sebab dalam perkara hukum, keyakinan tidak sama dengan pembuktian.
Dugaan tidak sama dengan fakta.
Dan tuduhan tidak otomatis menjadi kebenaran hanya karena disampaikan dengan suara keras.
MK telah menetapkan Rabu, 30 September 2026 sebagai agenda Pembuktian Pemohon dalam perkara tersebut.
Agenda itu meliputi mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi Pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.
Inilah bagian yang menurut saya justru paling menarik untuk diperhatikan publik.
Sebab pada tahap inilah narasi akan bertemu dengan bukti.
Kalau ada dokumen, dokumen itu akan diuji.
Kalau ada saksi, keterangannya akan didengar.
Kalau ada ahli, argumentasinya akan diperiksa.
Dan apabila ada bukti yang dianggap penting oleh Pemohon, publik tentu berhak mengetahui bagaimana bukti tersebut ditempatkan dalam konstruksi hukum yang mereka ajukan.
Dengan demikian, Sidang Pembuktian bukan sekadar kelanjutan administrasi perkara.
Ia adalah ujian terhadap seluruh bangunan argumentasi yang telah dibangun sejak permohonan diajukan.
Di sinilah saya melihat sesuatu yang menarik.
Perkara ini bukan hanya tentang Gibran.
Perkara ini juga menyentuh pertanyaan tentang batas kewenangan lembaga negara dalam menyelesaikan suatu persoalan hukum.
Pada sidang 23 September 2026, KPU sebagai Termohon menyampaikan pandangan bahwa persoalan yang diajukan para Pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Artinya, sebelum kita sampai kepada pertanyaan apakah dalil mengenai syarat pendidikan terbukti atau tidak, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar:
Apakah MK memang berwenang mengadili persoalan tersebut dalam kerangka PHPU?
Ini penting.
Sebab pengadilan tidak hanya menguji apa yang didalilkan, tetapi juga harus melihat apakah perkara tersebut memang berada dalam wilayah kewenangannya.
Dengan kata lain, ada dua pintu yang harus diperhatikan.
Pintu pertama adalah kewenangan.
Pintu kedua adalah pembuktian.
Kalau pintu pertama saja menjadi persoalan, tentu pembahasan mengenai substansi perkara menjadi semakin kompleks.
Lalu dari mana muncul pertanyaan "jadi tersangka”?
Pertanyaan ini harus kita letakkan secara proporsional.
Mengajukan perkara ke MK bukan tindak pidana.
Kalah dalam perkara juga bukan tindak pidana.
Dalil yang tidak terbukti juga tidak otomatis menjadikan orang yang mengajukannya sebagai tersangka.
Ini harus ditegaskan.
Sebab jangan sampai publik membuat lompatan berpikir yang terlalu jauh.
Tidak terbukti bukan berarti melakukan tindak pidana.
Tetapi persoalannya akan berbeda apabila, dalam proses hukum yang sah, kemudian ditemukan dugaan tindak pidana yang berdiri sendiri.
Misalnya terdapat dugaan pemalsuan dokumen, penggunaan dokumen palsu, pemberian keterangan palsu, atau perbuatan pidana lain yang memang memenuhi unsur berdasarkan hukum yang berlaku.
Kalau itu terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar apakah sebuah permohonan dikabulkan atau ditolak.
Persoalannya dapat masuk ke wilayah hukum yang berbeda.
Dan di situlah pertanyaan dalam judul tulisan ini menjadi relevan:
Bisakah pihak yang semula datang membawa persoalan hukum justru menghadapi persoalan hukum lain?
Secara prinsip, kemungkinan proses hukum lain tidak dapat dikesampingkan hanya karena seseorang berposisi sebagai Pemohon dalam suatu perkara.
Tetapi sekali lagi: kemungkinan bukan kenyataan.
Untuk menyebut seseorang sebagai tersangka harus ada dasar hukum dan proses penyidikan yang sah.
Karena itu, kita tidak boleh mengubah sebuah pertanyaan menjadi vonis.
Pembuktian adalah pisau bermata dua
Menurut saya, inilah inti persoalannya.
Ketika seseorang membawa sebuah perkara ke ruang publik dan ruang pengadilan, ia tentu berharap bukti yang dibawanya akan memperkuat argumentasinya.
Tetapi pembuktian memiliki sifat yang menarik.
Bukti tidak hanya dapat menguatkan sebuah tuduhan. Bukti juga dapat melemahkannya.
Bahkan dalam kondisi tertentu, bukti dapat membuka persoalan baru yang sebelumnya tidak terlihat.
Karena itu, pihak yang membawa sebuah perkara harus siap dengan konsekuensi paling mendasar dari proses hukum:
semua yang diajukan akan diuji.
Tidak boleh ada anggapan bahwa karena seseorang datang sebagai pihak yang mengajukan perkara, maka semua yang dibawanya otomatis benar.
Tidak pula boleh ada anggapan bahwa pihak yang menjadi objek tuduhan otomatis salah.
Kedua-duanya harus diuji.
Inilah keadilan yang sebenarnya.
Jangan takut pada pembuktian
Ada kecenderungan dalam perdebatan publik hari ini untuk menganggap pemeriksaan terhadap suatu tuduhan sebagai bentuk serangan terhadap pihak yang mengajukannya.
Menurut saya, cara berpikir seperti itu justru keliru.
Kalau sebuah tuduhan benar, pembuktian seharusnya menjadi jalan untuk memperkuat kebenaran tersebut.
Kalau sebuah tuduhan keliru, pembuktian juga menjadi jalan untuk menunjukkan kekeliruannya.
Dengan demikian, pihak yang yakin terhadap dalilnya seharusnya tidak perlu takut pada pembuktian.
Sebaliknya, pihak yang merasa dituduh juga tidak perlu takut apabila hukum menyediakan ruang untuk memberikan jawaban.
Hukum membutuhkan ruang untuk menguji kedua sisi.
Jangan pula menjadikan tersangka sebagai hukuman politik
Ada satu hal yang menurut saya jauh lebih berbahaya.
Jangan menjadikan kata "tersangka” sebagai senjata politik.
Begitu seseorang dituduh, langsung disebut tersangka.
Begitu seseorang mengajukan perkara, langsung dianggap mencari sensasi.
Begitu sebuah bukti diperdebatkan, langsung dianggap palsu.
Semua kesimpulan seperti itu harus menunggu proses hukum.
Sebab status tersangka bukan gelar yang boleh diberikan oleh media sosial.
Bukan pula gelar yang boleh diberikan oleh lawan politik.
Dan bukan gelar yang muncul hanya karena seseorang kalah dalam sebuah perkara.
Status hukum lahir dari proses hukum.
Itulah batas yang harus kita jaga.
Karena itu, saya kira masyarakat tidak perlu sibuk menebak-nebak siapa yang akan menang atau siapa yang akan kalah.
Lebih menarik apabila publik memperhatikan empat hal.
Pertama, bukti apa yang benar-benar diajukan?
Kedua, apa yang diterangkan oleh saksi dan ahli?
Ketiga, bagaimana pihak Termohon dan Pihak Terkait menjawab bukti tersebut?
Keempat, bagaimana MK menilai kewenangan dan substansi perkara?
Empat pertanyaan ini jauh lebih penting daripada perang komentar di media sosial.
Sebab dari sinilah kualitas sebuah perkara dapat dilihat.
Bukan dari jumlah pendukungnya.
Bukan dari banyaknya unggahan.
Bukan pula dari seberapa viral tuduhan tersebut.
Nah, di sinilah kita kembali kepada judul.
Sidang Pembuktian: Pengadu Bisa Berbalik Jadi Tersangka?
Jawabannya harus hati-hati.
Bisa saja muncul persoalan hukum lain, tetapi tidak otomatis berarti seseorang menjadi tersangka.
Harus ada dugaan tindak pidana yang jelas, bukti yang relevan, kewenangan aparat penegak hukum, serta proses hukum pidana yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadi, tidak tepat apabila sebelum proses tersebut ada, kita sudah menunjuk seseorang sebagai tersangka.
Namun sebaliknya, juga tidak tepat mengatakan bahwa seseorang yang datang sebagai Pemohon pasti kebal dari konsekuensi hukum apabila kelak ditemukan dugaan tindak pidana yang memang berdiri sendiri.
Pemohon tetap warga negara. Termohon tetap warga negara. Semua berada di bawah hukum.
Itulah prinsip yang seharusnya berlaku.
Menurut saya, justru di sinilah nilai penting Sidang Pembuktian.
Kita tidak perlu takut apabila sebuah perkara diuji.
Kalau dalilnya benar, biarkan bukti berbicara.
Kalau dalilnya salah, biarkan bukti pula yang membantahnya.
Kalau ada persoalan hukum lain, biarkan mekanisme hukum yang menentukan apakah persoalan itu memang memenuhi unsur pelanggaran atau tindak pidana.
Jangan masyarakat yang menjatuhkan vonis.
Jangan media sosial yang menetapkan tersangka.
Dan jangan pula opini publik menggantikan hakim, penyidik, atau lembaga yang memang memiliki kewenangan.
Negara hukum harus bekerja berdasarkan bukti dan prosedur.
Pada akhirnya, siapa yang harus takut?
Pertanyaan ini mungkin lebih menarik daripada pertanyaan apakah pengadu bisa menjadi tersangka.
Siapa yang harus takut pada pembuktian?
Menurut saya, bukan orang yang membawa kebenaran.
Bukan pula orang yang menjadi objek tuduhan.
Yang seharusnya tidak nyaman adalah tuduhan yang tidak memiliki bukti.
Sebab ruang persidangan pada akhirnya tidak peduli seberapa keras seseorang berbicara.
Ia akan melihat apa yang bisa dibuktikan.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kini memasuki tahap pembuktian. MK telah menetapkan agenda untuk mendengarkan ahli dan/atau saksi Pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan.
Maka 30 September bukan sekadar tanggal dalam kalender persidangan.
Ia adalah momentum untuk melihat bagaimana sebuah dalil dipertanggungjawabkan.
Di situlah hukum bekerja.
Dan di situlah publik seharusnya belajar bahwa dalam negara hukum, menuduh adalah mudah, tetapi membuktikan adalah pekerjaan yang jauh lebih berat.
Karena itu, pertanyaan "Pengadu Bisa Berbalik Jadi Tersangka?” biarlah tetap menjadi pertanyaan.
Jangan kita ubah menjadi kesimpulan.
Sebab sebelum bukti berbicara, tidak seorang pun boleh mendahului hukum.
Tetapi setelah bukti berbicara, tidak seorang pun pula boleh meminta hukum untuk menutup mata.
Referensi:
Sidang Pembuktian: Pengadu Bisa Berbalik Jadi Tersangka?
Senin, 28 September 2026
Sidang Pembuktian: Pengadu Bisa Berbalik Jadi Tersangka?

Ilustrasi sidang pembuktian perkara hukum dan kemungkinan konsekuensi hukum bagi pengadu
Oleh: Murdan SianturiAda satu fase dalam proses hukum yang tidak bisa dihindari oleh siapa pun: pembuktian.
Pada tahap inilah sebuah tuduhan tidak lagi cukup hanya dengan kalimat yang meyakinkan. Sebuah dalil harus berhadapan dengan dokumen. Keterangan harus berhadapan dengan fakta. Saksi harus berhadapan dengan pertanyaan. Dan argumentasi hukum harus berhadapan dengan hukum itu sendiri.
Karena itu, menjelang Sidang Pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di mahkamah konstitusi (MK), muncul sebuah pertanyaan yang menarik:
Sidang Pembuktian: pengadu bisa berbalik jadi tersangka?
Pertanyaan ini bukan berarti menyatakan bahwa para Pemohon akan menjadi tersangka.
Jauh dari itu.
Pertanyaan ini justru ingin membawa kita kepada persoalan yang lebih mendasar: apa yang terjadi apabila seseorang membawa sebuah tuduhan ke ruang pengadilan, tetapi dalam proses pembuktiannya justru muncul persoalan hukum lain?
Di situlah menariknya sebuah persidangan.
Sebab ruang sidang bukan tempat untuk mempertahankan keyakinan semata.
Ruang sidang adalah tempat untuk menguji kebenaran berdasarkan bukti.
Dari tuduhan menuju pembuktian
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang kini diperiksa MK berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para Pemohon mengajukan sejumlah dalil mengenai keabsahan syarat pendidikan tersebut dan meminta MK memberikan putusan atas permohonan mereka. Dalam permohonannya, para Pemohon antara lain meminta agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum dan agar sejumlah konsekuensi hukum lain dijalankan.
Namun ada satu hal yang menarik.
Perkara ini diajukan hampir dua tahun setelah Pemilu 2024 berlangsung. Bahkan para Pemohon sendiri menyadari bahwa permohonan tersebut diajukan jauh melewati tenggang waktu formal PHPU yang pada prinsipnya dibatasi sangat ketat. Mereka mendasarkan permohonannya pada gagasan keadilan substansial.
Di sinilah opini publik seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan:
"Siapa yang benar?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
"Apa yang bisa dibuktikan?”
Sebab dalam perkara hukum, keyakinan tidak sama dengan pembuktian.
Dugaan tidak sama dengan fakta.
Dan tuduhan tidak otomatis menjadi kebenaran hanya karena disampaikan dengan suara keras.
Besok adalah panggung pembuktian
MK telah menetapkan Rabu, 30 September 2026 sebagai agenda Pembuktian Pemohon dalam perkara tersebut.
Agenda itu meliputi mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi Pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.
Inilah bagian yang menurut saya justru paling menarik untuk diperhatikan publik.
Sebab pada tahap inilah narasi akan bertemu dengan bukti.
Kalau ada dokumen, dokumen itu akan diuji.
Kalau ada saksi, keterangannya akan didengar.
Kalau ada ahli, argumentasinya akan diperiksa.
Dan apabila ada bukti yang dianggap penting oleh Pemohon, publik tentu berhak mengetahui bagaimana bukti tersebut ditempatkan dalam konstruksi hukum yang mereka ajukan.
Dengan demikian, Sidang Pembuktian bukan sekadar kelanjutan administrasi perkara.
Ia adalah ujian terhadap seluruh bangunan argumentasi yang telah dibangun sejak permohonan diajukan.
Tetapi ada persoalan yang lebih besar
Di sinilah saya melihat sesuatu yang menarik.
Perkara ini bukan hanya tentang Gibran.
Perkara ini juga menyentuh pertanyaan tentang batas kewenangan lembaga negara dalam menyelesaikan suatu persoalan hukum.
Pada sidang 23 September 2026, KPU sebagai Termohon menyampaikan pandangan bahwa persoalan yang diajukan para Pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Artinya, sebelum kita sampai kepada pertanyaan apakah dalil mengenai syarat pendidikan terbukti atau tidak, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar:
Apakah MK memang berwenang mengadili persoalan tersebut dalam kerangka PHPU?
Ini penting.
Sebab pengadilan tidak hanya menguji apa yang didalilkan, tetapi juga harus melihat apakah perkara tersebut memang berada dalam wilayah kewenangannya.
Dengan kata lain, ada dua pintu yang harus diperhatikan.
Pintu pertama adalah kewenangan.
Pintu kedua adalah pembuktian.
Kalau pintu pertama saja menjadi persoalan, tentu pembahasan mengenai substansi perkara menjadi semakin kompleks.
Pertanyaan ini harus kita letakkan secara proporsional.
Mengajukan perkara ke MK bukan tindak pidana.
Kalah dalam perkara juga bukan tindak pidana.
Dalil yang tidak terbukti juga tidak otomatis menjadikan orang yang mengajukannya sebagai tersangka.
Ini harus ditegaskan.
Sebab jangan sampai publik membuat lompatan berpikir yang terlalu jauh.
Tidak terbukti bukan berarti melakukan tindak pidana.
Tetapi persoalannya akan berbeda apabila, dalam proses hukum yang sah, kemudian ditemukan dugaan tindak pidana yang berdiri sendiri.
Misalnya terdapat dugaan pemalsuan dokumen, penggunaan dokumen palsu, pemberian keterangan palsu, atau perbuatan pidana lain yang memang memenuhi unsur berdasarkan hukum yang berlaku.
Kalau itu terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar apakah sebuah permohonan dikabulkan atau ditolak.
Persoalannya dapat masuk ke wilayah hukum yang berbeda.
Dan di situlah pertanyaan dalam judul tulisan ini menjadi relevan:
Bisakah pihak yang semula datang membawa persoalan hukum justru menghadapi persoalan hukum lain?
Secara prinsip, kemungkinan proses hukum lain tidak dapat dikesampingkan hanya karena seseorang berposisi sebagai Pemohon dalam suatu perkara.
Tetapi sekali lagi: kemungkinan bukan kenyataan.
Untuk menyebut seseorang sebagai tersangka harus ada dasar hukum dan proses penyidikan yang sah.
Karena itu, kita tidak boleh mengubah sebuah pertanyaan menjadi vonis.
Menurut saya, inilah inti persoalannya.
Ketika seseorang membawa sebuah perkara ke ruang publik dan ruang pengadilan, ia tentu berharap bukti yang dibawanya akan memperkuat argumentasinya.
Tetapi pembuktian memiliki sifat yang menarik.
Bukti tidak hanya dapat menguatkan sebuah tuduhan. Bukti juga dapat melemahkannya.
Bahkan dalam kondisi tertentu, bukti dapat membuka persoalan baru yang sebelumnya tidak terlihat.
Karena itu, pihak yang membawa sebuah perkara harus siap dengan konsekuensi paling mendasar dari proses hukum:
semua yang diajukan akan diuji.
Tidak boleh ada anggapan bahwa karena seseorang datang sebagai pihak yang mengajukan perkara, maka semua yang dibawanya otomatis benar.
Tidak pula boleh ada anggapan bahwa pihak yang menjadi objek tuduhan otomatis salah.
Kedua-duanya harus diuji.
Inilah keadilan yang sebenarnya.
Ada kecenderungan dalam perdebatan publik hari ini untuk menganggap pemeriksaan terhadap suatu tuduhan sebagai bentuk serangan terhadap pihak yang mengajukannya.
Menurut saya, cara berpikir seperti itu justru keliru.
Kalau sebuah tuduhan benar, pembuktian seharusnya menjadi jalan untuk memperkuat kebenaran tersebut.
Kalau sebuah tuduhan keliru, pembuktian juga menjadi jalan untuk menunjukkan kekeliruannya.
Dengan demikian, pihak yang yakin terhadap dalilnya seharusnya tidak perlu takut pada pembuktian.
Sebaliknya, pihak yang merasa dituduh juga tidak perlu takut apabila hukum menyediakan ruang untuk memberikan jawaban.
Hukum membutuhkan ruang untuk menguji kedua sisi.
Ada satu hal yang menurut saya jauh lebih berbahaya.
Jangan menjadikan kata "tersangka” sebagai senjata politik.
Begitu seseorang dituduh, langsung disebut tersangka.
Begitu seseorang mengajukan perkara, langsung dianggap mencari sensasi.
Begitu sebuah bukti diperdebatkan, langsung dianggap palsu.
Semua kesimpulan seperti itu harus menunggu proses hukum.
Sebab status tersangka bukan gelar yang boleh diberikan oleh media sosial.
Bukan pula gelar yang boleh diberikan oleh lawan politik.
Dan bukan gelar yang muncul hanya karena seseorang kalah dalam sebuah perkara.
Status hukum lahir dari proses hukum.
Itulah batas yang harus kita jaga.
Yang harus diperhatikan publik pada Sidang Pembuktian
Karena itu, saya kira masyarakat tidak perlu sibuk menebak-nebak siapa yang akan menang atau siapa yang akan kalah.
Lebih menarik apabila publik memperhatikan empat hal.
Pertama, bukti apa yang benar-benar diajukan?
Kedua, apa yang diterangkan oleh saksi dan ahli?
Ketiga, bagaimana pihak Termohon dan Pihak Terkait menjawab bukti tersebut?
Keempat, bagaimana MK menilai kewenangan dan substansi perkara?
Empat pertanyaan ini jauh lebih penting daripada perang komentar di media sosial.
Sebab dari sinilah kualitas sebuah perkara dapat dilihat.
Bukan dari jumlah pendukungnya.
Bukan dari banyaknya unggahan.
Bukan pula dari seberapa viral tuduhan tersebut.
Kalau ternyata bukti membuka persoalan lain?
Nah, di sinilah kita kembali kepada judul.
Sidang Pembuktian: Pengadu Bisa Berbalik Jadi Tersangka?
Jawabannya harus hati-hati.
Bisa saja muncul persoalan hukum lain, tetapi tidak otomatis berarti seseorang menjadi tersangka.
Harus ada dugaan tindak pidana yang jelas, bukti yang relevan, kewenangan aparat penegak hukum, serta proses hukum pidana yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadi, tidak tepat apabila sebelum proses tersebut ada, kita sudah menunjuk seseorang sebagai tersangka.
Namun sebaliknya, juga tidak tepat mengatakan bahwa seseorang yang datang sebagai Pemohon pasti kebal dari konsekuensi hukum apabila kelak ditemukan dugaan tindak pidana yang memang berdiri sendiri.
Pemohon tetap warga negara. Termohon tetap warga negara. Semua berada di bawah hukum.
Itulah prinsip yang seharusnya berlaku.
Jangan takut pada kebenaran
Menurut saya, justru di sinilah nilai penting Sidang Pembuktian.
Kita tidak perlu takut apabila sebuah perkara diuji.
Kalau dalilnya benar, biarkan bukti berbicara.
Kalau dalilnya salah, biarkan bukti pula yang membantahnya.
Kalau ada persoalan hukum lain, biarkan mekanisme hukum yang menentukan apakah persoalan itu memang memenuhi unsur pelanggaran atau tindak pidana.
Jangan masyarakat yang menjatuhkan vonis.
Jangan media sosial yang menetapkan tersangka.
Dan jangan pula opini publik menggantikan hakim, penyidik, atau lembaga yang memang memiliki kewenangan.
Negara hukum harus bekerja berdasarkan bukti dan prosedur.
Pertanyaan ini mungkin lebih menarik daripada pertanyaan apakah pengadu bisa menjadi tersangka.
Siapa yang harus takut pada pembuktian?
Menurut saya, bukan orang yang membawa kebenaran.
Bukan pula orang yang menjadi objek tuduhan.
Yang seharusnya tidak nyaman adalah tuduhan yang tidak memiliki bukti.
Sebab ruang persidangan pada akhirnya tidak peduli seberapa keras seseorang berbicara.
Ia akan melihat apa yang bisa dibuktikan.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kini memasuki tahap pembuktian. MK telah menetapkan agenda untuk mendengarkan ahli dan/atau saksi Pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan.
Maka 30 September bukan sekadar tanggal dalam kalender persidangan.
Ia adalah momentum untuk melihat bagaimana sebuah dalil dipertanggungjawabkan.
Di situlah hukum bekerja.
Dan di situlah publik seharusnya belajar bahwa dalam negara hukum, menuduh adalah mudah, tetapi membuktikan adalah pekerjaan yang jauh lebih berat.
Karena itu, pertanyaan "Pengadu Bisa Berbalik Jadi Tersangka?” biarlah tetap menjadi pertanyaan.
Jangan kita ubah menjadi kesimpulan.
Sebab sebelum bukti berbicara, tidak seorang pun boleh mendahului hukum.
Tetapi setelah bukti berbicara, tidak seorang pun pula boleh meminta hukum untuk menutup mata.
- mahkamah konstitusi — denny indrayana Ajukan PHPU 2024 Menyoal Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran
- mahkamah konstitusi — Apa MK Berwenang Memeriksa Keabsahan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran?
- mahkamah konstitusi — Detail Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
- mahkamah konstitusi — Jadwal Sidang PHPU Pilpres 2026
- SINDOnews — Sidang Sengketa Pilpres 2024 ijazah Gibran Dilanjut 30 September 2026
Sidang Pembuktian: Pengadu Bisa Berbalik Jadi Tersangka?
NEXT:
Hari ini Rabu, 30 September 2026. Jadwal Sidang Pembuktian Kasus Gibran di MK. Apa yang Harus Dibuktikan?
PREV:
