WA: 0812 8595 8481
⋮
View : 43 kali.
Home > Pokok Bahasan HUKUM BISNIS >
Week Materi Kuliah HUKUM BISNIS | Jawaban Tugas Mahasiswa04.04 Week 4 - Analisis Klausul Force Majeure dalam Kontrak Bisnis Modern | Perbedaan Pembatalan dan Pemutusan Perjanjian
1. Analisis Klausul Force Majeure dalam Kontrak Bisnis Modern
Force majeure adalah klausul dalam kontrak yang mengatur keadaan di luar kemampuan para pihak yang menyebabkan perjanjian tidak dapat dilaksanakan sementara atau permanen.
Analisis sederhananya:
Dalam kontrak bisnis modern, klausul force majeure:
Klausul force majeure penting agar tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak adil ketika terjadi peristiwa luar biasa yang tidak bisa diprediksi atau dikendalikan.
Pengertian:
Pembatalan adalah pengakhiran perjanjian karena perjanjian dianggap tidak sah sejak awal.
Penyebab:
A membuat perjanjian jual beli dengan B, tetapi ternyata A masih di bawah umur.
Perjanjian dapat dibatalkan, karena syarat kecakapan tidak terpenuhi.
B. Pemutusan Perjanjian
Pengertian:
Pemutusan adalah pengakhiran perjanjian yang sebelumnya sah, tetapi dihentikan karena pelanggaran di tengah jalan.
Penyebab:
Perusahaan X menyewa gedung selama 3 tahun, tetapi berhenti membayar sewa di tahun kedua.
Perjanjian diputus, karena terjadi wanprestasi.
Ringkasan
Force majeure → perlindungan hukum saat terjadi keadaan luar biasa
Pembatalan → perjanjian tidak sah sejak awal
04.04 Week 4 - Analisis Klausul Force Majeure dalam Kontrak Bisnis Modern | Perbedaan Pembatalan dan Pemutusan Perjanjian
Force majeure adalah klausul dalam kontrak yang mengatur keadaan di luar kemampuan para pihak yang menyebabkan perjanjian tidak dapat dilaksanakan sementara atau permanen.
Analisis sederhananya:
Dalam kontrak bisnis modern, klausul force majeure:
- Ditulis lebih rinci dibanding kontrak lama
- Bencana alam
- Pandemi
- Perang
- Kebijakan pemerintah
- Kewajiban ditunda
- Bebas dari ganti rugi
- Perjanjian bisa dihentikan jika berlangsung lama
Klausul force majeure penting agar tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak adil ketika terjadi peristiwa luar biasa yang tidak bisa diprediksi atau dikendalikan.
2. Perbedaan Pembatalan dan Pemutusan Perjanjian (dengan Contoh)
A. Pembatalan Perjanjian
Pengertian:
Pembatalan adalah pengakhiran perjanjian karena perjanjian dianggap tidak sah sejak awal.
Penyebab:
- Tidak memenuhi syarat sah perjanjian
- Ada penipuan, paksaan, atau kekhilafan
A membuat perjanjian jual beli dengan B, tetapi ternyata A masih di bawah umur.
Perjanjian dapat dibatalkan, karena syarat kecakapan tidak terpenuhi.
B. Pemutusan Perjanjian
Pengertian:
Pemutusan adalah pengakhiran perjanjian yang sebelumnya sah, tetapi dihentikan karena pelanggaran di tengah jalan.
Penyebab:
- Wanprestasi
- Salah satu pihak melanggar isi perjanjian
Perusahaan X menyewa gedung selama 3 tahun, tetapi berhenti membayar sewa di tahun kedua.
Perjanjian diputus, karena terjadi wanprestasi.
Ringkasan
Force majeure → perlindungan hukum saat terjadi keadaan luar biasa
Pembatalan → perjanjian tidak sah sejak awal
Pemutusan → perjanjian sah, tapi dihentikan karena pelanggaran
***
Materi Kuliah:
