Murdan Sianturi, S.Kom, M.Kom
☰
  • Home
  • Opini
  • Kuliah ▼
  • Publikasi ▼
  • SINTA
  • Scholar
  • About Me
  • Labuhan Batu
  • Login

View : 174 kali.

Bagikan:
Home > Pokok Bahasan HUKUM BISNIS > Week Materi Kuliah HUKUM BISNIS

04.04 Week 4 - Analisis Klausul Force Majeure dalam Kontrak Bisnis Modern | Perbedaan Pembatalan dan Pemutusan Perjanjian

1. Analisis Klausul Force Majeure dalam Kontrak Bisnis Modern

Force majeure adalah klausul dalam kontrak yang mengatur keadaan di luar kemampuan para pihak yang menyebabkan perjanjian tidak dapat dilaksanakan sementara atau permanen.

Analisis sederhananya:

Dalam kontrak bisnis modern, klausul force majeure:
  • Ditulis lebih rinci dibanding kontrak lama
Menyebutkan contoh konkret, seperti:
  • Bencana alam
  • Pandemi
  • Perang
  • Kebijakan pemerintah
Mengatur akibat hukumnya, misalnya:
  • Kewajiban ditunda
  • Bebas dari ganti rugi
  • Perjanjian bisa dihentikan jika berlangsung lama
Kesimpulan:

Klausul force majeure penting agar tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak adil ketika terjadi peristiwa luar biasa yang tidak bisa diprediksi atau dikendalikan.


2. Perbedaan Pembatalan dan Pemutusan Perjanjian (dengan Contoh)

A. Pembatalan Perjanjian

Pengertian:
Pembatalan adalah pengakhiran perjanjian karena perjanjian dianggap tidak sah sejak awal.

Penyebab:
  • Tidak memenuhi syarat sah perjanjian
  • Ada penipuan, paksaan, atau kekhilafan
Contoh:
A membuat perjanjian jual beli dengan B, tetapi ternyata A masih di bawah umur.
Perjanjian dapat dibatalkan, karena syarat kecakapan tidak terpenuhi.

B. Pemutusan Perjanjian

Pengertian:
Pemutusan adalah pengakhiran perjanjian yang sebelumnya sah, tetapi dihentikan karena pelanggaran di tengah jalan.

Penyebab:
  • Wanprestasi
  • Salah satu pihak melanggar isi perjanjian
Contoh:
Perusahaan X menyewa gedung selama 3 tahun, tetapi berhenti membayar sewa di tahun kedua.
Perjanjian diputus, karena terjadi wanprestasi.

Ringkasan 

Force majeure → perlindungan hukum saat terjadi keadaan luar biasa

Pembatalan → perjanjian tidak sah sejak awal

Pemutusan → perjanjian sah, tapi dihentikan karena pelanggaran

***


04.04 Week 4 - Analisis Klausul Force Majeure dalam Kontrak Bisnis Modern | Perbedaan Pembatalan dan Pemutusan Perjanjian








NEXT:

05.01 Week 5 - Badan Usaha


PREV:

04.03 Week 4 - Contoh Surat Perjanjian Bisnis yang umum dipakai

NEXT:

05.01 Week 5 - Badan Usaha


PREV:

04.03 Week 4 - Contoh Surat Perjanjian Bisnis yang umum dipakai