View : 172 kali.
Home > Pokok Bahasan HUKUM BISNIS >
Week Materi Kuliah HUKUM BISNIS
Apa itu Hukum Ketenagakerjaan?
Hukum ketenagakerjaan adalah aturan yang mengatur hubungan antara:
Aturan ini mengatur:
Contoh Sederhana
Jika seorang karyawan bekerja di toko atau kantor:
hubungan kerja
hubungan kerja terjadi apabila terdapat:
Jika ketiga unsur ini ada, maka hubungan kerja dianggap sah secara hukum.
Contoh:
Seorang kasir minimarket:
Berarti telah terjadi hubungan kerja.
Jenis Perjanjian Kerja
1. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
Disebut juga:
Ciri-ciri:
Contoh:
Kontrak 1 tahun sebagai admin proyek pembangunan gedung.
Kelebihan PKWT
Fleksibel bagi perusahaan
Cocok untuk pekerjaan sementara
Kekurangan PKWT
Tidak ada kepastian kerja jangka panjang
Kontrak dapat berakhir sewaktu masa kontrak selesai
2. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
Disebut juga:
karyawan tetap.
Ciri-ciri:
Tidak memiliki batas waktu
hubungan kerja lebih stabil
Contoh:
Staff administrasi tetap perusahaan.
Kelebihan PKWTT
Lebih aman bagi pekerja
Mendapat jenjang karier
Kekurangan PKWTT
Perusahaan lebih selektif menerima karyawan tetap
Hak dan Kewajiban Pekerja
Hak Pekerja
Pekerja memiliki hak untuk:
1. Mendapat upah
Pekerja wajib menerima gaji sesuai perjanjian dan ketentuan pemerintah.
2. Mendapat Perlindungan Kerja
Misalnya:
keselamatan kerja,
alat pelindung,
lingkungan kerja yang aman.
3. Mendapat Jaminan Sosial
Contoh:
BPJS Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan
4. Mendapat Cuti
Contoh:
cuti tahunan minimal 12 hari setelah bekerja 12 bulan.
Kewajiban Pekerja
Pekerja wajib:
Hak Pengusaha
Pengusaha berhak:
Kewajiban Pengusaha
Pengusaha wajib:
upah DAN JAM KERJA
upah Minimum
Pemerintah menetapkan:
Tujuannya agar pekerja memperoleh penghasilan yang layak.
Contoh:
Jika UMK suatu kota Rp4.000.000, maka perusahaan tidak boleh membayar di bawah angka tersebut (untuk ketentuan tertentu).
Jam Kerja
Ketentuan umum:
Lembur
Jika pekerja bekerja melebihi jam kerja normal, maka:
perusahaan wajib membayar upah lembur.
Contoh:
Kerja 10 jam:
PEMUTUSAN hubungan kerja (PHK)
PHK adalah berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.
PHK Tidak Boleh Sembarangan
PHK harus:
Hak Pekerja Saat PHK
Pekerja dapat memperoleh:
Pesangon
Uang penghargaan masa kerja
Uang penggantian hak
Besarnya tergantung:
masa kerja,
alasan PHK,
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Perselisihan dapat terjadi antara pekerja dan perusahaan.
Jenis Perselisihan
1. Perselisihan Hak
Contoh:
Gaji tidak dibayar sesuai perjanjian.
2. Perselisihan Kepentingan
Contoh:
Perbedaan pendapat mengenai kenaikan gaji.
3. Perselisihan PHK
Contoh:
Pekerja menolak keputusan PHK.
4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja
Contoh:
Dua serikat pekerja berbeda pendapat dalam perusahaan.
Penyelesaian Perselisihan
1. Bipartit
Penyelesaian internal antara:
Contoh:
Diskusi langsung antara HRD dan karyawan.
2. Mediasi
Melibatkan mediator dari dinas tenaga kerja.
Tujuannya:
mencari solusi damai.
3. Pengadilan Hubungan Industrial
Jika tidak selesai melalui mediasi, maka perkara dapat dibawa ke pengadilan.
Contoh Kasus Sederhana
Kasus:
Seorang karyawan kontrak diberhentikan tanpa alasan jelas sebelum masa kontraknya habis.
Permasalahan:
Apakah perusahaan boleh melakukan PHK sepihak?
Apakah pekerja berhak mendapat kompensasi?
Jawaban:
Pekerja dapat:
Kesimpulan
Hukum ketenagakerjaan bertujuan menciptakan hubungan kerja yang:
Dengan memahami hukum ketenagakerjaan:
pekerja mengetahui haknya,
perusahaan memahami kewajibannya,
konflik kerja dapat dikurangi.
Pertanyaan Tugas Mahasiswa
Week 11 - Hukum Ketenagakerjaan
Week 11 - Hukum Ketenagakerjaan
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja
Lembaga terkait:
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja
Lembaga terkait:
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
- Konsep Dasar Hukum Ketenagakerjaan
Apa itu Hukum Ketenagakerjaan?
Hukum ketenagakerjaan adalah aturan yang mengatur hubungan antara:
- Pekerja atau karyawan
- Pengusaha atau perusahaan
Aturan ini mengatur:
- pekerjaan,
- upah,
- hak dan kewajiban,
- keselamatan kerja,
- hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Tujuan Hukum Ketenagakerjaan
- Melindungi hak pekerja
- Memberikan kepastian hukum bagi perusahaan
- Menciptakan hubungan kerja yang adil dan harmonis
- Mengurangi konflik antara pekerja dan pengusaha
Contoh Sederhana
Jika seorang karyawan bekerja di toko atau kantor:
- ia harus bekerja sesuai tugas,
- perusahaan wajib membayar gaji,
- kedua pihak harus menaati aturan kerja.
hubungan kerja
hubungan kerja terjadi apabila terdapat:
- Ada pekerjaan
- Ada upah
- Ada perintah
Jika ketiga unsur ini ada, maka hubungan kerja dianggap sah secara hukum.
Contoh:
Seorang kasir minimarket:
- bekerja menjaga kasir,
- menerima gaji bulanan,
- mengikuti aturan dan jadwal perusahaan.
Berarti telah terjadi hubungan kerja.
Jenis Perjanjian Kerja
1. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
Disebut juga:
- pekerja kontrak,
- kerja sementara.
Ciri-ciri:
- Ada batas waktu
- Bersifat sementara
- Biasanya untuk pekerjaan proyek atau musiman
Contoh:
Kontrak 1 tahun sebagai admin proyek pembangunan gedung.
Kelebihan PKWT
Fleksibel bagi perusahaan
Cocok untuk pekerjaan sementara
Kekurangan PKWT
Tidak ada kepastian kerja jangka panjang
Kontrak dapat berakhir sewaktu masa kontrak selesai
2. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
Disebut juga:
karyawan tetap.
Ciri-ciri:
Tidak memiliki batas waktu
hubungan kerja lebih stabil
Contoh:
Staff administrasi tetap perusahaan.
Kelebihan PKWTT
Lebih aman bagi pekerja
Mendapat jenjang karier
Kekurangan PKWTT
Perusahaan lebih selektif menerima karyawan tetap
Hak dan Kewajiban Pekerja
Hak Pekerja
Pekerja memiliki hak untuk:
1. Mendapat upah
Pekerja wajib menerima gaji sesuai perjanjian dan ketentuan pemerintah.
2. Mendapat Perlindungan Kerja
Misalnya:
keselamatan kerja,
alat pelindung,
lingkungan kerja yang aman.
3. Mendapat Jaminan Sosial
Contoh:
BPJS Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan
4. Mendapat Cuti
Contoh:
cuti tahunan minimal 12 hari setelah bekerja 12 bulan.
Kewajiban Pekerja
Pekerja wajib:
- bekerja sesuai kontrak,
- menaati peraturan perusahaan,
- menjaga nama baik perusahaan,
- disiplin dan bertanggung jawab.
Contoh:
Datang tepat waktu dan menyelesaikan pekerjaan sesuai target.
Hak dan Kewajiban Pengusaha
Datang tepat waktu dan menyelesaikan pekerjaan sesuai target.
Hak dan Kewajiban Pengusaha
Hak Pengusaha
Pengusaha berhak:
- mengatur pekerjaan,
- membuat aturan kerja,
- memberikan sanksi jika pekerja melanggar aturan.
Kewajiban Pengusaha
Pengusaha wajib:
upah DAN JAM KERJA
upah Minimum
Pemerintah menetapkan:
Tujuannya agar pekerja memperoleh penghasilan yang layak.
Contoh:
Jika UMK suatu kota Rp4.000.000, maka perusahaan tidak boleh membayar di bawah angka tersebut (untuk ketentuan tertentu).
Jam Kerja
Ketentuan umum:
- 7 jam per hari untuk 6 hari kerja
- atau
- 8 jam per hari untuk 5 hari kerja
- Tujuan Pengaturan Jam Kerja
- menjaga kesehatan pekerja,
- meningkatkan produktivitas,
- menghindari eksploitasi tenaga kerja.
Lembur
Jika pekerja bekerja melebihi jam kerja normal, maka:
perusahaan wajib membayar upah lembur.
Contoh:
Kerja 10 jam:
- 8 jam kerja normal,
- 2 jam lembur,
- lembur harus dibayar tambahan.
PEMUTUSAN hubungan kerja (PHK)
PHK adalah berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.
PHK Tidak Boleh Sembarangan
PHK harus:
- memiliki alasan yang jelas,
- mengikuti prosedur hukum,
- diupayakan sebagai jalan terakhir.
- Contoh Alasan PHK
- perusahaan tutup,
- efisiensi,
- pelanggaran berat,
- pekerja mengundurkan diri.
Hak Pekerja Saat PHK
Pekerja dapat memperoleh:
Pesangon
Uang penghargaan masa kerja
Uang penggantian hak
Besarnya tergantung:
masa kerja,
alasan PHK,
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Perselisihan dapat terjadi antara pekerja dan perusahaan.
Jenis Perselisihan
1. Perselisihan Hak
Contoh:
Gaji tidak dibayar sesuai perjanjian.
2. Perselisihan Kepentingan
Contoh:
Perbedaan pendapat mengenai kenaikan gaji.
3. Perselisihan PHK
Contoh:
Pekerja menolak keputusan PHK.
4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja
Contoh:
Dua serikat pekerja berbeda pendapat dalam perusahaan.
Penyelesaian Perselisihan
1. Bipartit
Penyelesaian internal antara:
- pekerja
- dan perusahaan.
Contoh:
Diskusi langsung antara HRD dan karyawan.
2. Mediasi
Melibatkan mediator dari dinas tenaga kerja.
Tujuannya:
mencari solusi damai.
3. Pengadilan Hubungan Industrial
Jika tidak selesai melalui mediasi, maka perkara dapat dibawa ke pengadilan.
Contoh Kasus Sederhana
Kasus:
Seorang karyawan kontrak diberhentikan tanpa alasan jelas sebelum masa kontraknya habis.
Permasalahan:
Apakah perusahaan boleh melakukan PHK sepihak?
Apakah pekerja berhak mendapat kompensasi?
Jawaban:
Pekerja dapat:
- meminta penjelasan,
- melakukan perundingan bipartit,
- mengajukan mediasi,
- bahkan menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Kesimpulan
Hukum ketenagakerjaan bertujuan menciptakan hubungan kerja yang:
- adil,
- aman,
- dan seimbang antara pekerja dan pengusaha.
Dengan memahami hukum ketenagakerjaan:
pekerja mengetahui haknya,
perusahaan memahami kewajibannya,
konflik kerja dapat dikurangi.
Pertanyaan Tugas Mahasiswa
Week 11 - Hukum Ketenagakerjaan
NEXT:
___12 Week 12 - Kepailitan & PKPU
PREV:
