WA: 0812 8595 8481
⋮
View : 19 kali.
Home > Pokok Bahasan HUKUM BISNIS >
Week Materi Kuliah HUKUM BISNIS
Kategori: Jawaban Tugas Mahasiswa___11 Week 11 - Hukum Ketenagakerjaan
1. PKWT (Kontrak)
Ada batas waktu
Tidak tetap
Contoh:
Kontrak 1 tahun sebagai admin proyek
2. PKWTT (Tetap)
Tidak ada batas waktu
Karyawan tetap
Contoh:
Staff tetap perusahaan
Hak dan Kewajiban
Kategori: Jawaban Tugas Mahasiswa___11 Week 11 - Hukum Ketenagakerjaan
___11 Week 11 - Hukum Ketenagakerjaan
Dasar Hukum
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja)
Lembaga terkait:
**Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
**Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja)
Lembaga terkait:
**Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
**Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Konsep Dasar
Apa itu Hukum Ketenagakerjaan?
Hukum yang mengatur hubungan antara:
Pekerja (karyawan)
Pengusaha (perusahaan)
dalam hal pekerjaan, upah, hak, dan kewajiban.
Hukum yang mengatur hubungan antara:
Pekerja (karyawan)
Pengusaha (perusahaan)
dalam hal pekerjaan, upah, hak, dan kewajiban.
Hubungan Kerja
Hubungan kerja terjadi karena:
Ada pekerjaan
Ada upah
Ada perintah
Contoh:
Karyawan bekerja di perusahaan → digaji → mengikuti aturan perusahaan
Jenis Perjanjian Kerja
Hubungan kerja terjadi karena:
Ada pekerjaan
Ada upah
Ada perintah
Contoh:
Karyawan bekerja di perusahaan → digaji → mengikuti aturan perusahaan
Jenis Perjanjian Kerja
1. PKWT (Kontrak)
Ada batas waktu
Tidak tetap
Contoh:
Kontrak 1 tahun sebagai admin proyek
2. PKWTT (Tetap)
Tidak ada batas waktu
Karyawan tetap
Contoh:
Staff tetap perusahaan
Hak dan Kewajiban
Hak Pekerja
Mendapat upah
Mendapat perlindungan kerja
Mendapat jaminan sosial
Mendapat cuti
Contoh:
Cuti tahunan minimal 12 hari
Kewajiban Pekerja
Bekerja sesuai kontrak
Mentaati peraturan perusahaan
Mendapat upah
Mendapat perlindungan kerja
Mendapat jaminan sosial
Mendapat cuti
Contoh:
Cuti tahunan minimal 12 hari
Kewajiban Pekerja
Bekerja sesuai kontrak
Mentaati peraturan perusahaan
Hak Pengusaha
Mengatur pekerjaan
Memberi sanksi
Mengatur pekerjaan
Memberi sanksi
Kewajiban Pengusaha
Membayar upah
Memberikan perlindungan kerja
Tidak melakukan PHK sembarangan
Membayar upah
Memberikan perlindungan kerja
Tidak melakukan PHK sembarangan
UPAH DAN JAM KERJA
Upah Minimum
Diatur oleh pemerintah (UMP/UMK)
Upah Minimum
Diatur oleh pemerintah (UMP/UMK)
Jam Kerja
7 jam/hari (6 hari kerja)
atau 8 jam/hari (5 hari kerja)
7 jam/hari (6 hari kerja)
atau 8 jam/hari (5 hari kerja)
Lembur
Harus dibayar tambahan
Harus dibayar tambahan
Contoh:
Kerja 10 jam → 2 jam lembur → wajib dibayar
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PHK tidak boleh sembarangan!
Harus melalui:
Alasan yang jelas
Prosedur hukum
Kerja 10 jam → 2 jam lembur → wajib dibayar
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PHK tidak boleh sembarangan!
Harus melalui:
Alasan yang jelas
Prosedur hukum
Hak saat PHK:
Pesangon
Uang penghargaan masa kerja
Uang penggantian hak
Pesangon
Uang penghargaan masa kerja
Uang penggantian hak
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Jenis perselisihan:
Jenis perselisihan:
- Perselisihan hak
- Perselisihan kepentingan
- PHK
- Antar serikat pekerja
Penyelesaian:
Bipartit (internal perusahaan)
Mediasi
Pengadilan hubungan industrial
Bipartit (internal perusahaan)
Mediasi
Pengadilan hubungan industrial
