Murdan Sianturi, S.Kom, M.Kom
☰
  • Home
  • Opini
  • Kuliah ▼
  • Publikasi ▼
  • SINTA
  • Scholar
  • About Me
  • Labuhan Batu
  • Login

View : 172 kali.

Bagikan:
Home > Pokok Bahasan HUKUM BISNIS > Week Materi Kuliah HUKUM BISNIS

Week 11 - Hukum Ketenagakerjaan

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja

Lembaga terkait:
  • Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  • Konsep Dasar Hukum Ketenagakerjaan

Apa itu Hukum Ketenagakerjaan?

Hukum ketenagakerjaan adalah aturan yang mengatur hubungan antara:
  • Pekerja atau karyawan
  • Pengusaha atau perusahaan

Aturan ini mengatur:
  • pekerjaan,
  • upah,
  • hak dan kewajiban,
  • keselamatan kerja,
  • hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Tujuan Hukum Ketenagakerjaan
  • Melindungi hak pekerja
  • Memberikan kepastian hukum bagi perusahaan
  • Menciptakan hubungan kerja yang adil dan harmonis
  • Mengurangi konflik antara pekerja dan pengusaha

Contoh Sederhana

Jika seorang karyawan bekerja di toko atau kantor:
  • ia harus bekerja sesuai tugas,
  • perusahaan wajib membayar gaji,
  • kedua pihak harus menaati aturan kerja.

hubungan kerja


hubungan kerja terjadi apabila terdapat:
  • Ada pekerjaan
  • Ada upah
  • Ada perintah

Jika ketiga unsur ini ada, maka hubungan kerja dianggap sah secara hukum.

Contoh:
Seorang kasir minimarket:
  • bekerja menjaga kasir,
  • menerima gaji bulanan,
  • mengikuti aturan dan jadwal perusahaan.

Berarti telah terjadi hubungan kerja.

Jenis Perjanjian Kerja
1. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

Disebut juga:
  • pekerja kontrak,
  • kerja sementara.

Ciri-ciri:
  • Ada batas waktu
  • Bersifat sementara
  • Biasanya untuk pekerjaan proyek atau musiman

Contoh:
Kontrak 1 tahun sebagai admin proyek pembangunan gedung.

Kelebihan PKWT
Fleksibel bagi perusahaan
Cocok untuk pekerjaan sementara

Kekurangan PKWT
Tidak ada kepastian kerja jangka panjang
Kontrak dapat berakhir sewaktu masa kontrak selesai

2. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

Disebut juga:
karyawan tetap.

Ciri-ciri:
Tidak memiliki batas waktu
hubungan kerja lebih stabil

Contoh:
Staff administrasi tetap perusahaan.

Kelebihan PKWTT
Lebih aman bagi pekerja
Mendapat jenjang karier

Kekurangan PKWTT
Perusahaan lebih selektif menerima karyawan tetap

Hak dan Kewajiban Pekerja

Hak Pekerja

Pekerja memiliki hak untuk:
1. Mendapat upah
Pekerja wajib menerima gaji sesuai perjanjian dan ketentuan pemerintah.

2. Mendapat Perlindungan Kerja
Misalnya:
keselamatan kerja,
alat pelindung,
lingkungan kerja yang aman.

3. Mendapat Jaminan Sosial

Contoh:
BPJS Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan

4. Mendapat Cuti

Contoh:
cuti tahunan minimal 12 hari setelah bekerja 12 bulan.
Kewajiban Pekerja

Pekerja wajib:
  • bekerja sesuai kontrak,
  • menaati peraturan perusahaan,
  • menjaga nama baik perusahaan,
  • disiplin dan bertanggung jawab.
Contoh:
Datang tepat waktu dan menyelesaikan pekerjaan sesuai target.

Hak dan Kewajiban Pengusaha

Hak Pengusaha

Pengusaha berhak:
  • mengatur pekerjaan,
  • membuat aturan kerja,
  • memberikan sanksi jika pekerja melanggar aturan.

Kewajiban Pengusaha

Pengusaha wajib:
  • membayar upah,
  • memberikan perlindungan kerja,
  • menyediakan lingkungan kerja aman,
  • tidak melakukan PHK secara sembarangan.

upah DAN JAM KERJA
upah Minimum

Pemerintah menetapkan:
  • UMP (upah Minimum Provinsi)
  • UMK (upah Minimum Kabupaten/Kota)

Tujuannya agar pekerja memperoleh penghasilan yang layak.

Contoh:
Jika UMK suatu kota Rp4.000.000, maka perusahaan tidak boleh membayar di bawah angka tersebut (untuk ketentuan tertentu).

Jam Kerja

Ketentuan umum:
  • 7 jam per hari untuk 6 hari kerja
  • atau
  • 8 jam per hari untuk 5 hari kerja
  • Tujuan Pengaturan Jam Kerja
  • menjaga kesehatan pekerja,
  • meningkatkan produktivitas,
  • menghindari eksploitasi tenaga kerja.

Lembur

Jika pekerja bekerja melebihi jam kerja normal, maka:

perusahaan wajib membayar upah lembur.
Contoh:
Kerja 10 jam:
  • 8 jam kerja normal,
  • 2 jam lembur,
  • lembur harus dibayar tambahan.

PEMUTUSAN hubungan kerja (PHK)


PHK adalah berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.

PHK Tidak Boleh Sembarangan

PHK harus:
  • memiliki alasan yang jelas,
  • mengikuti prosedur hukum,
  • diupayakan sebagai jalan terakhir.
  • Contoh Alasan PHK
  • perusahaan tutup,
  • efisiensi,
  • pelanggaran berat,
  • pekerja mengundurkan diri.

Hak Pekerja Saat PHK

Pekerja dapat memperoleh:

Pesangon
Uang penghargaan masa kerja
Uang penggantian hak

Besarnya tergantung:
masa kerja,
alasan PHK,
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL


Perselisihan dapat terjadi antara pekerja dan perusahaan.

Jenis Perselisihan
1. Perselisihan Hak

Contoh:
Gaji tidak dibayar sesuai perjanjian.

2. Perselisihan Kepentingan

Contoh:
Perbedaan pendapat mengenai kenaikan gaji.

3. Perselisihan PHK

Contoh:
Pekerja menolak keputusan PHK.

4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja

Contoh:
Dua serikat pekerja berbeda pendapat dalam perusahaan.

Penyelesaian Perselisihan

1. Bipartit
Penyelesaian internal antara:
  • pekerja
  • dan perusahaan.

Contoh:

Diskusi langsung antara HRD dan karyawan.

2. Mediasi
Melibatkan mediator dari dinas tenaga kerja.

Tujuannya:
mencari solusi damai.

3. Pengadilan Hubungan Industrial
Jika tidak selesai melalui mediasi, maka perkara dapat dibawa ke pengadilan.

Contoh Kasus Sederhana
Kasus:
Seorang karyawan kontrak diberhentikan tanpa alasan jelas sebelum masa kontraknya habis.

Permasalahan:
Apakah perusahaan boleh melakukan PHK sepihak?
Apakah pekerja berhak mendapat kompensasi?
Jawaban:

Pekerja dapat:
  • meminta penjelasan,
  • melakukan perundingan bipartit,
  • mengajukan mediasi,
  • bahkan menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Kesimpulan

Hukum ketenagakerjaan bertujuan menciptakan hubungan kerja yang:
  • adil,
  • aman,
  • dan seimbang antara pekerja dan pengusaha.

Dengan memahami hukum ketenagakerjaan:
pekerja mengetahui haknya,
perusahaan memahami kewajibannya,
konflik kerja dapat dikurangi.




Pertanyaan Tugas Mahasiswa

  1. Mengapa PHK tidak boleh dilakukan sembarangan?
  2. Apa perbedaan PKWT dan PKWTT?
  3. Mengapa upah minimum perlu diatur pemerintah?
  4. Bagaimana cara menyelesaikan konflik antara pekerja dan perusahaan?
  5. Menurut Anda, apakah hukum ketenagakerjaan di Indonesia sudah melindungi pekerja dengan baik?



Week 11 - Hukum Ketenagakerjaan








NEXT:

___12 Week 12 - Kepailitan & PKPU


PREV:

___10 Week 10 - Perlindungan Konsumen

NEXT:

___12 Week 12 - Kepailitan & PKPU


PREV:

___10 Week 10 - Perlindungan Konsumen