WA: 0812 8595 8481
⋮
View : 17 kali.
Home > Pokok Bahasan HUKUM BISNIS >
Week Materi Kuliah HUKUM BISNIS
Kategori: Jawaban Tugas Mahasiswa___12 Week 12 - Kepailitan & PKPU
Dasar Hukum
UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
Lembaga terkait:
**Pengadilan Niaga
**Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kategori: Jawaban Tugas Mahasiswa___12 Week 12 - Kepailitan & PKPU
___12 Week 12 - Kepailitan & PKPU
Dasar Hukum
UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
Lembaga terkait:
**Pengadilan Niaga
**Mahkamah Agung Republik Indonesia
Konsep Dasar
Apa itu Kepailitan?
Kepailitan adalah kondisi di mana:
Debitur tidak mampu membayar utang yang telah jatuh tempo
dan diputuskan oleh pengadilan.
Apa itu PKPU?
PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) adalah:
Kepailitan adalah kondisi di mana:
Debitur tidak mampu membayar utang yang telah jatuh tempo
dan diputuskan oleh pengadilan.
Apa itu PKPU?
PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) adalah:
Kesempatan bagi debitur untuk menyusun rencana pembayaran utang
Syarat Kepailitan
Sebuah perusahaan dapat dipailitkan jika:
Memiliki minimal 2 kreditur
Ada utang jatuh tempo dan tidak dibayar
Contoh:
Perusahaan A:
Utang ke Bank = Rp1 M
Utang ke Supplier = Rp500 juta
Tidak mampu bayar
Bisa diajukan pailit
PIHAK DALAM KEPAILITAN
Debitur → yang berutang
Kreditur → yang memberi utang
Kurator → yang mengurus harta pailit
Hakim Pengawas
Syarat Kepailitan
Sebuah perusahaan dapat dipailitkan jika:
Memiliki minimal 2 kreditur
Ada utang jatuh tempo dan tidak dibayar
Contoh:
Perusahaan A:
Utang ke Bank = Rp1 M
Utang ke Supplier = Rp500 juta
Tidak mampu bayar
Bisa diajukan pailit
PIHAK DALAM KEPAILITAN
Debitur → yang berutang
Kreditur → yang memberi utang
Kurator → yang mengurus harta pailit
Hakim Pengawas
PROSES KEPAILITAN
Permohonan ke Pengadilan Niaga
Pemeriksaan
Putusan pailit
Pengangkatan kurator
Pemberesan harta
Permohonan ke Pengadilan Niaga
Pemeriksaan
Putusan pailit
Pengangkatan kurator
Pemberesan harta
AKIBAT KEPAILITAN
Debitur kehilangan hak mengurus harta
Harta disita (boedel pailit)
Dibagikan kepada kreditur
Debitur kehilangan hak mengurus harta
Harta disita (boedel pailit)
Dibagikan kepada kreditur
PERBEDAAN KEPAILITAN vs PKPU
Aspek Kepailitan PKPU
Tujuan Likuidasi Restrukturisasi
Hasil Perusahaan bubar Bisa selamat
Fokus Pembagian harta Perjanjian damai
Aspek Kepailitan PKPU
Tujuan Likuidasi Restrukturisasi
Hasil Perusahaan bubar Bisa selamat
Fokus Pembagian harta Perjanjian damai
Contoh Sederhana
Kepailitan:
Perusahaan bangkrut → aset dijual → bayar utang
PKPU:
Perusahaan kesulitan → nego ulang → cicil utang
STUDI KASUS
Kepailitan:
Perusahaan bangkrut → aset dijual → bayar utang
PKPU:
Perusahaan kesulitan → nego ulang → cicil utang
STUDI KASUS
Kasus 1: "Perusahaan Bangkrut”
PT Maju Jaya:
Utang Rp5 Miliar
Tidak mampu bayar
Kreditur mengajukan pailit
PT Maju Jaya:
Utang Rp5 Miliar
Tidak mampu bayar
Kreditur mengajukan pailit
Analisis:
Apakah memenuhi syarat pailit?
Apa akibatnya bagi perusahaan?
💡 Jawaban:
Ya (lebih dari 2 kreditur + utang jatuh tempo)
Perusahaan bisa dibubarkan
Apakah memenuhi syarat pailit?
Apa akibatnya bagi perusahaan?
💡 Jawaban:
Ya (lebih dari 2 kreditur + utang jatuh tempo)
Perusahaan bisa dibubarkan
Kasus 2: "Restrukturisasi Utang”
PT Sejahtera:
Banyak utang
Masih punya bisnis berjalan
Mengajukan PKPU
PT Sejahtera:
Banyak utang
Masih punya bisnis berjalan
Mengajukan PKPU
Analisis:
Kenapa memilih PKPU?
Apa keuntungan bagi debitur?
Kenapa memilih PKPU?
Apa keuntungan bagi debitur?
Jawaban:
Agar tidak langsung pailit
Bisa menyusun rencana pembayaran
Agar tidak langsung pailit
Bisa menyusun rencana pembayaran
ANALOGI BIAR MUDAH
Kepailitan = "Jual semua aset untuk bayar utang”
PKPU = "Minta waktu untuk bayar utang”
TUGAS MAHASISWA
Tugas 1 (Analisis Kasus Nyata)
Cari kasus kepailitan atau PKPU di Indonesia.
Format:
Nama perusahaan
Kronologi
Masalah utama
Apakah pailit atau PKPU
Analisis hukum
Minimal: 500 kata
Tugas 2 (Perbandingan)
Jelaskan perbedaan:
Kepailitan
PKPU
Dengan contoh nyata
Minimal: 300 kata
Kepailitan = "Jual semua aset untuk bayar utang”
PKPU = "Minta waktu untuk bayar utang”
TUGAS MAHASISWA
Tugas 1 (Analisis Kasus Nyata)
Cari kasus kepailitan atau PKPU di Indonesia.
Format:
Nama perusahaan
Kronologi
Masalah utama
Apakah pailit atau PKPU
Analisis hukum
Minimal: 500 kata
Tugas 2 (Perbandingan)
Jelaskan perbedaan:
Kepailitan
PKPU
Dengan contoh nyata
Minimal: 300 kata
