WA: 0812 8595 8481
⋮
View : 16 kali.
Home > Pokok Bahasan HUKUM BISNIS >
Week Materi Kuliah HUKUM BISNIS
Kategori: Jawaban Tugas Mahasiswa___13 Week 13 - Penyelesaian Sengketa Bisnis
Dasar Hukum
HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Lembaga terkait:
**Pengadilan Negeri
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
🧠 Konsep Dasar
—� Apa itu Sengketa Bisnis?
Sengketa bisnis adalah konflik antara pihak-pihak dalam kegiatan usaha, biasanya terkait:
Perjanjian
Utang piutang
Wanprestasi
Kerjasama bisnis
—� Contoh:
Perusahaan A tidak membayar barang yang sudah dikirim oleh Perusahaan B.
�-️ JENIS PENYELESAIAN SENGKETA
1. LITIGASI (PENGADILAN)
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
—� Ciri-ciri:
Formal
Terbuka untuk umum
Proses panjang
Putusan mengikat
—� Alur Litigasi:
Gugatan
Jawaban
Pembuktian
Putusan
—� Contoh:
Sengketa kontrak → dibawa ke pengadilan negeri
2. NON-LITIGASI (DI LUAR PENGADILAN)
Lebih cepat, fleksibel, dan rahasia.
🧩 Jenis Non-Litigasi
1. Negosiasi
�'� Para pihak menyelesaikan sendiri
—� Contoh:
Penjual dan pembeli sepakat menyelesaikan masalah tanpa pihak ketiga
2. Mediasi
�'� Dibantu pihak ketiga (mediator)
—� Contoh:
Sengketa bisnis diselesaikan dengan bantuan mediator
3. Arbitrase
�'� Diputus oleh arbiter
—� Contoh:
Sengketa perusahaan besar diselesaikan di BANI
�-️ PERBANDINGAN
Aspek Litigasi Non-Litigasi
Waktu Lama Lebih cepat
Biaya Mahal Relatif murah
Kerahasiaan Terbuka Rahasia
Hubungan bisnis Bisa rusak Bisa dipertahankan
—� WANPRESTASI (INTI SENGKETA BISNIS)
Wanprestasi = tidak memenuhi perjanjian
—� Bentuk Wanprestasi:
Tidak melaksanakan
Terlambat
Tidak sesuai
—� Contoh:
Barang tidak dikirim
Pembayaran terlambat
Kualitas tidak sesuai kontrak
—� STUDI KASUS
—� Kasus 1: "Tidak Bayar Utang”
Perusahaan A membeli barang dari B senilai Rp500 juta.
Barang sudah dikirim, tetapi A tidak membayar.
— Analisis:
Apa jenis sengketa?
Apa langkah hukum B?
Lebih baik litigasi atau non-litigasi?
💡 Jawaban:
Wanprestasi
Bisa digugat
Disarankan mulai dari negosiasi
—� Kasus 2: "Kontrak Kerjasama Gagal”
Dua perusahaan membuat kontrak proyek.
Salah satu pihak tidak menyelesaikan pekerjaan.
— Analisis:
Apakah termasuk wanprestasi?
Apa opsi penyelesaian?
💡 Jawaban:
Ya
Mediasi / arbitrase / pengadilan
🧠 ANALOGI BIAR MUDAH
�'� Litigasi = "Bertarung di pengadilan”
�'� Mediasi = "Duduk bareng cari solusi”
�'� Arbitrase = "Serahkan ke wasit”
—� TUGAS MAHASISWA
—� Tugas 1 (Analisis Kasus Nyata)
Cari 1 kasus sengketa bisnis di Indonesia.
Format:
Judul kasus
Kronologi
Jenis sengketa
Cara penyelesaian
Analisis hukum
Minimal: 500 kata
—� Tugas 2 (Opini)
Topik:
"Mana yang lebih efektif: litigasi atau non-litigasi?”
Minimal: 300 kata
Kategori: Jawaban Tugas Mahasiswa___13 Week 13 - Penyelesaian Sengketa Bisnis
___13 Week 13 - Penyelesaian Sengketa Bisnis
Dasar Hukum
HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Lembaga terkait:
**Pengadilan Negeri
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
🧠 Konsep Dasar
—� Apa itu Sengketa Bisnis?
Sengketa bisnis adalah konflik antara pihak-pihak dalam kegiatan usaha, biasanya terkait:
Perjanjian
Utang piutang
Wanprestasi
Kerjasama bisnis
—� Contoh:
Perusahaan A tidak membayar barang yang sudah dikirim oleh Perusahaan B.
�-️ JENIS PENYELESAIAN SENGKETA
1. LITIGASI (PENGADILAN)
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
—� Ciri-ciri:
Formal
Terbuka untuk umum
Proses panjang
Putusan mengikat
—� Alur Litigasi:
Gugatan
Jawaban
Pembuktian
Putusan
—� Contoh:
Sengketa kontrak → dibawa ke pengadilan negeri
2. NON-LITIGASI (DI LUAR PENGADILAN)
Lebih cepat, fleksibel, dan rahasia.
🧩 Jenis Non-Litigasi
1. Negosiasi
�'� Para pihak menyelesaikan sendiri
—� Contoh:
Penjual dan pembeli sepakat menyelesaikan masalah tanpa pihak ketiga
2. Mediasi
�'� Dibantu pihak ketiga (mediator)
—� Contoh:
Sengketa bisnis diselesaikan dengan bantuan mediator
3. Arbitrase
�'� Diputus oleh arbiter
—� Contoh:
Sengketa perusahaan besar diselesaikan di BANI
�-️ PERBANDINGAN
Aspek Litigasi Non-Litigasi
Waktu Lama Lebih cepat
Biaya Mahal Relatif murah
Kerahasiaan Terbuka Rahasia
Hubungan bisnis Bisa rusak Bisa dipertahankan
—� WANPRESTASI (INTI SENGKETA BISNIS)
Wanprestasi = tidak memenuhi perjanjian
—� Bentuk Wanprestasi:
Tidak melaksanakan
Terlambat
Tidak sesuai
—� Contoh:
Barang tidak dikirim
Pembayaran terlambat
Kualitas tidak sesuai kontrak
—� STUDI KASUS
—� Kasus 1: "Tidak Bayar Utang”
Perusahaan A membeli barang dari B senilai Rp500 juta.
Barang sudah dikirim, tetapi A tidak membayar.
— Analisis:
Apa jenis sengketa?
Apa langkah hukum B?
Lebih baik litigasi atau non-litigasi?
💡 Jawaban:
Wanprestasi
Bisa digugat
Disarankan mulai dari negosiasi
—� Kasus 2: "Kontrak Kerjasama Gagal”
Dua perusahaan membuat kontrak proyek.
Salah satu pihak tidak menyelesaikan pekerjaan.
— Analisis:
Apakah termasuk wanprestasi?
Apa opsi penyelesaian?
💡 Jawaban:
Ya
Mediasi / arbitrase / pengadilan
🧠 ANALOGI BIAR MUDAH
�'� Litigasi = "Bertarung di pengadilan”
�'� Mediasi = "Duduk bareng cari solusi”
�'� Arbitrase = "Serahkan ke wasit”
—� TUGAS MAHASISWA
—� Tugas 1 (Analisis Kasus Nyata)
Cari 1 kasus sengketa bisnis di Indonesia.
Format:
Judul kasus
Kronologi
Jenis sengketa
Cara penyelesaian
Analisis hukum
Minimal: 500 kata
—� Tugas 2 (Opini)
Topik:
"Mana yang lebih efektif: litigasi atau non-litigasi?”
Minimal: 300 kata
