Share:
👁
View: 36 kali.
Home >
Opinion
Kategori: Kriminalitas
Sabtu, 26 September 2026

Ada dua kejahatan yang sering dibicarakan secara terpisah: narkoba dan judi online. Narkoba dianggap sebagai persoalan peredaran obat terlarang, sedangkan judi online dipandang sebagai persoalan perjudian melalui internet.
Namun jika kita melihatnya dari sisi yang berbeda-yaitu uang-keduanya memiliki titik temu yang tidak boleh diabaikan.
Titik temu itu adalah uang hasil kejahatan dan pencucian uang.
Karena itu, ketika membicarakan pemberantasan narkoba dan judi online, pertanyaannya seharusnya tidak berhenti pada: siapa pemainnya, siapa pengedarnya, atau siapa operatornya?
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Ke mana uangnya mengalir? Siapa yang menampungnya? Siapa yang mengendalikannya? Dan menjadi aset apa uang tersebut setelah keluar dari sistem kejahatan?
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan besarnya skala ekonomi judi online di Indonesia.
Sepanjang 2025, PPATK mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp286,84 triliun dalam sekitar 422,1 juta transaksi. Nilai tersebut memang turun sekitar 20 persen dibandingkan 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun.
Tetapi penurunan tersebut tidak berarti persoalannya menjadi kecil.
Deposit judi online sepanjang 2025 masih mencapai Rp36,01 triliun, dengan sekitar 12,3 juta orang melakukan deposit melalui berbagai kanal seperti perbankan, dompet elektronik, dan QRIS.
Pada 2026, pola transaksi juga semakin kompleks.
PPATK mengungkap bahwa sekitar 12 juta orang teridentifikasi sebagai pemain judi online. Penggunaan QRIS semakin dominan, sementara aset kripto ditemukan digunakan terutama dalam tahap layering, yaitu proses memindahkan dan menyamarkan aliran dana hasil perjudian.
Artinya, judi online bukan lagi sekadar seseorang membuka telepon genggam lalu memasang taruhan.
Di belakangnya terdapat ekosistem keuangan.
Rekening Orang Lain Menjadi Bagian dari Masalah
Salah satu temuan yang sangat menarik adalah praktik jual beli rekening.
PPATK pada September 2026 mengungkap adanya sekitar 30 ribu rekening yang diduga berasal dari praktik jual beli rekening. Rekening tersebut kemudian dapat digunakan untuk menerima deposit, memindahkan uang, dan menjadi bagian dari proses pencucian uang.
Dalam beberapa modus, pemilik rekening hanya memperoleh imbalan tertentu. Tetapi setelah rekening berpindah tangan, rekening tersebut dapat digunakan untuk aktivitas yang sama sekali tidak diketahui oleh pemilik awalnya.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius.
Sebuah rekening bukan sekadar tempat menyimpan uang.
Dalam jaringan kejahatan keuangan, rekening dapat menjadi jalan raya bagi uang hasil kejahatan.
Uang masuk dari satu rekening, dipindahkan ke rekening lain, kemudian ke rekening berikutnya. Setelah itu bisa berubah menjadi emas, valuta asing, aset kripto, perusahaan, kendaraan, properti, atau aset lainnya.
Proses inilah yang dikenal dalam pencucian uang sebagai layering.
Fenomena yang sama terlihat dalam pemberantasan narkotika.
BNN melaporkan bahwa sepanjang 2025 mereka mengungkap 773 kasus tindak pidana narkotika dengan 1.214 tersangka. BNN juga mengungkap enam kasus TPPU terkait narkotika, dengan aset yang disita mencapai Rp144,19 miliar.
PPATK bahkan mencatat bahwa selama 2025 hingga Semester I 2026 terdapat sekitar Rp7,72 triliun indikasi transaksi terkait tindak pidana narkotika.
Angka tersebut terdiri dari sekitar Rp4,79 triliun pada 2025 dan Rp2,92 triliun pada Semester I 2026. PPATK menyebutnya sebagai indikasi transaksi yang teridentifikasi, sehingga angka tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai seluruhnya telah terbukti sebagai uang hasil kejahatan.
Kasus konkret juga memperlihatkan hubungan narkoba dengan pencucian uang.
Pada September 2025, BNN mengungkap jaringan narkotika di Sumatera Selatan dengan barang bukti sekitar 503,7 kilogram narkotika serta aset yang berkaitan dengan TPPU sekitar Rp52,79 miliar.
Jadi dalam kasus narkoba pun, aparat tidak hanya mengejar barang terlarang.
Uangnya dikejar.
Di Sinilah Narkoba dan Judi Online Bertemu
Lalu apakah berarti uang judi online digunakan untuk membiayai perdagangan narkoba?
Belum tentu.
Dan kita harus hati-hati mengatakan hal tersebut.
Data resmi yang tersedia saat ini lebih kuat menunjukkan bahwa judi online dan narkotika sama-sama memiliki persoalan serius dalam hal aliran dana dan pencucian uang.
Dengan kata lain, hubungan yang paling jelas bukanlah:
Judi Online → membiayai Narkoba
melainkan:
Judi Online → menghasilkan uang ilegal → perlu disamarkan
dan:
Narkoba → menghasilkan uang ilegal → perlu disamarkan
Keduanya bertemu pada satu titik:
Inilah alasan mengapa pemberantasan kejahatan modern tidak cukup hanya menangkap orang di lapangan.
Negara harus mengikuti uangnya.
Pada Maret 2026, Bareskrim Polri menyatakan telah menindaklanjuti 51 Laporan Hasil Analisis PPATK terkait transaksi dari 132 situs judi online.
Dari proses tersebut, transaksi sekitar Rp255,76 miliar pada 5.961 rekening dihentikan sementara, sementara sekitar Rp142,02 miliar dari 359 rekening disita.
Dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, aset sekitar Rp58,18 miliar dari 133 rekening dirampas untuk negara.
Yang menarik adalah pernyataan Polri bahwa penindakan terhadap judi online tidak hanya menyasar operator, tetapi juga operasional transaksi keuangan perjudian melalui TPPU untuk memutus rantai ekonominya.
Pendekatan seperti ini penting.
Sebab sebuah jaringan kejahatan dapat kehilangan satu orang, tetapi tetap hidup apabila uangnya masih mengalir.
Sebaliknya, ketika rekening penampung diblokir, aset disita dan aliran dana diputus, kemampuan jaringan untuk beroperasi juga dapat terganggu.
Di masa lalu, masyarakat mungkin membayangkan bandar narkoba sebagai seseorang yang bertransaksi secara langsung.
Sekarang dunia kejahatan sudah berubah.
Uang dapat berpindah melalui rekening orang lain.
Deposit dapat dilakukan melalui QRIS.
Dana dapat dipindahkan melalui berbagai rekening.
Kemudian sebagian aliran dana dapat masuk ke aset kripto.
PPATK juga menemukan pola pemindahan dana melalui beberapa lapisan rekening sebelum dialihkan ke valuta asing, emas, maupun aset kripto.
Karena itu, batas antara kejahatan digital dan kejahatan konvensional semakin tipis.
Judi online menggunakan teknologi.
Narkoba menggunakan jaringan distribusi.
Keduanya membutuhkan uang.
Dan pencucian uang dapat menjadi mekanisme yang membuat uang hasil kejahatan terlihat semakin jauh dari sumber asalnya.
Ada satu persoalan yang sering dianggap sepele: meminjamkan atau menjual rekening.
Seseorang mungkin berpikir:
"Saya hanya meminjamkan rekening. Saya tidak ikut judi."
Atau:
"Saya hanya menerima uang karena diminta orang lain."
Padahal rekening tersebut dapat menjadi bagian dari rantai transaksi kejahatan.
PPATK mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan rekening, kartu ATM, akses mobile banking, nomor telepon, maupun data pribadi kepada pihak lain karena dapat disalahgunakan untuk berbagai tindak pidana.
Masyarakat harus memahami bahwa rekening pribadi bukan barang sewaan tanpa risiko.
Ketika rekening digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan, pemilik rekening dapat terseret ke dalam persoalan hukum.
Pemberantasan narkoba dan judi online pada akhirnya tidak cukup dilakukan dengan pendekatan pemblokiran situs atau penangkapan pelaku di lapangan.
Keduanya membutuhkan pendekatan follow the money.
Siapa yang menerima?
Siapa yang memindahkan?
Siapa yang mengendalikan?
Siapa yang menikmati?
Dan setelah uang itu berubah menjadi aset, siapa pemilik sebenarnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut justru dapat membawa aparat menuju aktor yang berada di belakang jaringan.
Karena itu, pemberantasan judi online dan narkoba seharusnya tidak berhenti pada orang yang terlihat di permukaan.
Yang harus dibongkar adalah mesin ekonominya.
Penutup
Narkoba dan judi online memang bukan tindak pidana yang sama.
Namun keduanya memiliki satu persimpangan penting: uang.
Judi online menghasilkan perputaran dana dalam skala sangat besar. Narkotika juga menghasilkan aliran dana ilegal yang menjadi perhatian aparat penegak hukum dan PPATK.
Keduanya dapat bersentuhan dengan rekening penampung, pemindahan dana, penyamaran aset, dan tindak pidana pencucian uang.
Karena itu, perang terhadap narkoba dan judi online tidak boleh hanya menjadi perang melawan pemain, pengedar, atau operator.
Perang yang lebih penting adalah memutus aliran uangnya.
Sebab selama uang hasil kejahatan masih dapat bergerak bebas, jaringan kejahatan akan selalu memiliki bahan bakar untuk hidup kembali.
Putus uangnya, bongkar jaringannya, dan lindungi masyarakat.
Referensi
Narkoba Erat Kaitannya dengan Judi Online
Sabtu, 26 September 2026
Narkoba Erat Kaitannya dengan Judi Online

Narkoba erat kaitannya dengan judi online dan pencucian uang
Ada dua kejahatan yang sering dibicarakan secara terpisah: narkoba dan judi online. Narkoba dianggap sebagai persoalan peredaran obat terlarang, sedangkan judi online dipandang sebagai persoalan perjudian melalui internet.
Namun jika kita melihatnya dari sisi yang berbeda-yaitu uang-keduanya memiliki titik temu yang tidak boleh diabaikan.
Titik temu itu adalah uang hasil kejahatan dan pencucian uang.
Karena itu, ketika membicarakan pemberantasan narkoba dan judi online, pertanyaannya seharusnya tidak berhenti pada: siapa pemainnya, siapa pengedarnya, atau siapa operatornya?
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Ke mana uangnya mengalir? Siapa yang menampungnya? Siapa yang mengendalikannya? Dan menjadi aset apa uang tersebut setelah keluar dari sistem kejahatan?
Perputaran Judi Online Mencapai Ratusan Triliun
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan besarnya skala ekonomi judi online di Indonesia.
Sepanjang 2025, PPATK mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp286,84 triliun dalam sekitar 422,1 juta transaksi. Nilai tersebut memang turun sekitar 20 persen dibandingkan 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun.
Tetapi penurunan tersebut tidak berarti persoalannya menjadi kecil.
Deposit judi online sepanjang 2025 masih mencapai Rp36,01 triliun, dengan sekitar 12,3 juta orang melakukan deposit melalui berbagai kanal seperti perbankan, dompet elektronik, dan QRIS.
Pada 2026, pola transaksi juga semakin kompleks.
PPATK mengungkap bahwa sekitar 12 juta orang teridentifikasi sebagai pemain judi online. Penggunaan QRIS semakin dominan, sementara aset kripto ditemukan digunakan terutama dalam tahap layering, yaitu proses memindahkan dan menyamarkan aliran dana hasil perjudian.
Artinya, judi online bukan lagi sekadar seseorang membuka telepon genggam lalu memasang taruhan.
Di belakangnya terdapat ekosistem keuangan.
Salah satu temuan yang sangat menarik adalah praktik jual beli rekening.
PPATK pada September 2026 mengungkap adanya sekitar 30 ribu rekening yang diduga berasal dari praktik jual beli rekening. Rekening tersebut kemudian dapat digunakan untuk menerima deposit, memindahkan uang, dan menjadi bagian dari proses pencucian uang.
Dalam beberapa modus, pemilik rekening hanya memperoleh imbalan tertentu. Tetapi setelah rekening berpindah tangan, rekening tersebut dapat digunakan untuk aktivitas yang sama sekali tidak diketahui oleh pemilik awalnya.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius.
Sebuah rekening bukan sekadar tempat menyimpan uang.
Dalam jaringan kejahatan keuangan, rekening dapat menjadi jalan raya bagi uang hasil kejahatan.
Uang masuk dari satu rekening, dipindahkan ke rekening lain, kemudian ke rekening berikutnya. Setelah itu bisa berubah menjadi emas, valuta asing, aset kripto, perusahaan, kendaraan, properti, atau aset lainnya.
Proses inilah yang dikenal dalam pencucian uang sebagai layering.
Narkoba Juga Menghasilkan Jejak Uang yang Besar
Fenomena yang sama terlihat dalam pemberantasan narkotika.
BNN melaporkan bahwa sepanjang 2025 mereka mengungkap 773 kasus tindak pidana narkotika dengan 1.214 tersangka. BNN juga mengungkap enam kasus TPPU terkait narkotika, dengan aset yang disita mencapai Rp144,19 miliar.
PPATK bahkan mencatat bahwa selama 2025 hingga Semester I 2026 terdapat sekitar Rp7,72 triliun indikasi transaksi terkait tindak pidana narkotika.
Angka tersebut terdiri dari sekitar Rp4,79 triliun pada 2025 dan Rp2,92 triliun pada Semester I 2026. PPATK menyebutnya sebagai indikasi transaksi yang teridentifikasi, sehingga angka tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai seluruhnya telah terbukti sebagai uang hasil kejahatan.
Kasus konkret juga memperlihatkan hubungan narkoba dengan pencucian uang.
Pada September 2025, BNN mengungkap jaringan narkotika di Sumatera Selatan dengan barang bukti sekitar 503,7 kilogram narkotika serta aset yang berkaitan dengan TPPU sekitar Rp52,79 miliar.
Jadi dalam kasus narkoba pun, aparat tidak hanya mengejar barang terlarang.
Uangnya dikejar.
Lalu apakah berarti uang judi online digunakan untuk membiayai perdagangan narkoba?
Belum tentu.
Dan kita harus hati-hati mengatakan hal tersebut.
Data resmi yang tersedia saat ini lebih kuat menunjukkan bahwa judi online dan narkotika sama-sama memiliki persoalan serius dalam hal aliran dana dan pencucian uang.
Dengan kata lain, hubungan yang paling jelas bukanlah:
Judi Online → membiayai Narkoba
melainkan:
Judi Online → menghasilkan uang ilegal → perlu disamarkan
dan:
Narkoba → menghasilkan uang ilegal → perlu disamarkan
Keduanya bertemu pada satu titik:
TPPU dan ekonomi bawah tanah.
Inilah alasan mengapa pemberantasan kejahatan modern tidak cukup hanya menangkap orang di lapangan.
Negara harus mengikuti uangnya.
Jangan Hanya Mengejar Pemain dan Pengedar
Pada Maret 2026, Bareskrim Polri menyatakan telah menindaklanjuti 51 Laporan Hasil Analisis PPATK terkait transaksi dari 132 situs judi online.
Dari proses tersebut, transaksi sekitar Rp255,76 miliar pada 5.961 rekening dihentikan sementara, sementara sekitar Rp142,02 miliar dari 359 rekening disita.
Dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, aset sekitar Rp58,18 miliar dari 133 rekening dirampas untuk negara.
Yang menarik adalah pernyataan Polri bahwa penindakan terhadap judi online tidak hanya menyasar operator, tetapi juga operasional transaksi keuangan perjudian melalui TPPU untuk memutus rantai ekonominya.
Pendekatan seperti ini penting.
Sebab sebuah jaringan kejahatan dapat kehilangan satu orang, tetapi tetap hidup apabila uangnya masih mengalir.
Sebaliknya, ketika rekening penampung diblokir, aset disita dan aliran dana diputus, kemampuan jaringan untuk beroperasi juga dapat terganggu.
Kejahatan Digital Bertemu Kejahatan Konvensional
Di masa lalu, masyarakat mungkin membayangkan bandar narkoba sebagai seseorang yang bertransaksi secara langsung.
Sekarang dunia kejahatan sudah berubah.
Uang dapat berpindah melalui rekening orang lain.
Deposit dapat dilakukan melalui QRIS.
Dana dapat dipindahkan melalui berbagai rekening.
Kemudian sebagian aliran dana dapat masuk ke aset kripto.
PPATK juga menemukan pola pemindahan dana melalui beberapa lapisan rekening sebelum dialihkan ke valuta asing, emas, maupun aset kripto.
Karena itu, batas antara kejahatan digital dan kejahatan konvensional semakin tipis.
Judi online menggunakan teknologi.
Narkoba menggunakan jaringan distribusi.
Keduanya membutuhkan uang.
Dan pencucian uang dapat menjadi mekanisme yang membuat uang hasil kejahatan terlihat semakin jauh dari sumber asalnya.
Jangan Sampai Masyarakat Menjadi "Rekening Gratis"
Ada satu persoalan yang sering dianggap sepele: meminjamkan atau menjual rekening.
Seseorang mungkin berpikir:
"Saya hanya meminjamkan rekening. Saya tidak ikut judi."
Atau:
"Saya hanya menerima uang karena diminta orang lain."
Padahal rekening tersebut dapat menjadi bagian dari rantai transaksi kejahatan.
PPATK mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan rekening, kartu ATM, akses mobile banking, nomor telepon, maupun data pribadi kepada pihak lain karena dapat disalahgunakan untuk berbagai tindak pidana.
Masyarakat harus memahami bahwa rekening pribadi bukan barang sewaan tanpa risiko.
Ketika rekening digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan, pemilik rekening dapat terseret ke dalam persoalan hukum.
Negara Harus Mengejar Uangnya
Pemberantasan narkoba dan judi online pada akhirnya tidak cukup dilakukan dengan pendekatan pemblokiran situs atau penangkapan pelaku di lapangan.
Keduanya membutuhkan pendekatan follow the money.
Siapa yang menerima?
Siapa yang memindahkan?
Siapa yang mengendalikan?
Siapa yang menikmati?
Dan setelah uang itu berubah menjadi aset, siapa pemilik sebenarnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut justru dapat membawa aparat menuju aktor yang berada di belakang jaringan.
Karena itu, pemberantasan judi online dan narkoba seharusnya tidak berhenti pada orang yang terlihat di permukaan.
Yang harus dibongkar adalah mesin ekonominya.
Narkoba dan judi online memang bukan tindak pidana yang sama.
Namun keduanya memiliki satu persimpangan penting: uang.
Judi online menghasilkan perputaran dana dalam skala sangat besar. Narkotika juga menghasilkan aliran dana ilegal yang menjadi perhatian aparat penegak hukum dan PPATK.
Keduanya dapat bersentuhan dengan rekening penampung, pemindahan dana, penyamaran aset, dan tindak pidana pencucian uang.
Karena itu, perang terhadap narkoba dan judi online tidak boleh hanya menjadi perang melawan pemain, pengedar, atau operator.
Perang yang lebih penting adalah memutus aliran uangnya.
Sebab selama uang hasil kejahatan masih dapat bergerak bebas, jaringan kejahatan akan selalu memiliki bahan bakar untuk hidup kembali.
Putus uangnya, bongkar jaringannya, dan lindungi masyarakat.
Referensi
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Siaran Publik, data perjudian online 2025.
- PPATK, "PPATK Ungkap Modus Judi Online hingga Jual Beli Rekening dalam Dialog Prime Nusantara TV”, 17 September 2026.
- PPATK, "PPATK Perkuat Sinergi Eksekusi Aset Perjudian Online Senilai Rp58 Miliar”, 5 Maret 2026.
- TribrataNews Polri, "Dittipidsiber Bareskrim Polri Tindaklanjuti 27 LHA PPATK Terkait Judi Online”, 5 Maret 2026.
- PPATK, "Dukungan Presiden Prabowo Subianto, Kerja Nyata PPATK Menjaga Indonesia”, 26 Agustus 2026.
- Badan Narkotika Nasional (BNN), "BNN Paparkan Capaian Kinerja 2025 dan Rencana Strategis 2026”, 4 Februari 2026.
- PPATK, "BNN Ungkap Kasus Hasil Tindak Pidana Narkotika dan TPPU, Sita Barang Bukti 503 Kg dan Aset Rp52 Miliar”, 15 September 2025.
Narkoba Erat Kaitannya dengan Judi Online
NEXT:
Gibran + KDM: Duet 2029 atau Sekadar Wacana Politik?
PREV:
