View : 93 kali.
Rabu, 19 Agustus 2026
satu data pendidikan tinggi
Mengenal Permendiktisaintek No. 14 Tahun 2026 tentang satu data pendidikan tinggi, Sains, dan Teknologi
Ditetapkan 31 Juli 2026 - Diundangkan 11 Agustus 2026 - Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 562
Intinya: Peraturan ini adalah aturan main resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tentang bagaimana seluruh data di bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi dikelola secara terpadu, aman, dan bisa diakses - termasuk data yang selama ini ada di PDDikti.
1. Kenapa Peraturan Ini Dibuat?
Selama ini banyak data pendidikan tinggi (data kampus, mahasiswa, dosen, penelitian, dan lainnya) dikelola terpisah-pisah oleh berbagai unit. Peraturan ini hadir untuk memastikan data tersebut akurat, terbaru, terpadu, bisa dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses - sesuai dengan kebijakan nasional "Satu Data Indonesia".
2. Apa Saja yang Termasuk "Data Diktisaintek"?
Data yang diatur mencakup empat kelompok besar:
- data pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat - seperti data kampus, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, hasil riset, dan pengabdian masyarakat.
- Data ilmu pengetahuan dan teknologi - lembaga iptek, sumber daya, dan hasil-hasilnya.
- Data penguatan ekosistem diktisaintek - misalnya data pendanaan, program, kerja sama, dan talenta nasional.
- Data administrasi dan manajemen Kementerian - data internal untuk mendukung operasional Kemdiktisaintek.
3. Prinsip Utama Pengelolaan Data
Setiap data yang dikelola wajib memenuhi empat prinsip berikut:
- Standar Data - ada konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan yang jelas.
- Metadata - setiap data dilengkapi "data tentang data" agar mudah dipahami dan ditelusuri.
- Interoperabilitas Data - data bisa saling terhubung dan dipertukarkan antar sistem elektronik.
- Kode Referensi dan Data Induk - pakai kode acuan yang seragam supaya tidak ada data ganda atau simpang siur.
4. Siapa Saja yang Bertanggung Jawab?
- Tim Koordinasi Pemerintah Digital - menetapkan kebijakan dan mengawasi jalannya Satu Data Diktisaintek.
- Walidata - unit di Kementerian yang mengumpulkan, memeriksa, mengelola, dan menyebarluaskan data.
- Produsen Data - unit kerja penghasil data, wajib menjamin data yang dihasilkan berkualitas dan sesuai fakta.
- Forum Satu Data Kementerian - wadah koordinasi antara Walidata dan Produsen Data untuk membahas rencana dan masalah data.
5. Tahapan Pengelolaan Data (Siklus Hidup Data)
Data dikelola secara menyeluruh mulai dari perencanaan sampai pemusnahan, meliputi:
- Perencanaan data
- Pengumpulan data
- Pengolahan data
- Pemeriksaan data (verifikasi dan validasi)
- Penyimpanan data
- Pengamanan dan pelindungan data
- Penyebarluasan data
- Penggunaan data
- Pemusnahan data (jika rusak, tidak berguna, atau melewati masa retensi)
- Pemantauan dan evaluasi, dilakukan minimal setahun sekali
6. Klasifikasi Kerahasiaan Data
Data dikelompokkan berdasarkan tingkat kerahasiaannya:
- Sangat rahasia - menyangkut kedaulatan dan keamanan negara.
- Rahasia - jika bocor bisa merugikan privasi atau reputasi.
- Terbatas - jika bocor bisa mengganggu tugas lembaga.
- Publik - aman diketahui banyak orang.
Data pribadi juga dilindungi sesuai Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, dengan pembedaan antara data pribadi spesifik (misalnya data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, dan keuangan pribadi) dan data pribadi umum (seperti nama, jenis kelamin, dan status perkawinan).
7. PDDikti Sebagai Rujukan Utama
Pangkalan data pendidikan Tinggi (PDDikti) ditegaskan sebagai pusat data resmi pendidikan tinggi nasional. PDDikti mencakup data kampus, program studi, mahasiswa, dosen, kurikulum, penelitian, lulusan, dan administrasi kelembagaan. Semua perguruan tinggi wajib melapor ke PDDikti minimal satu kali per semester, dengan data yang benar, lengkap, dan tepat waktu.
Perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan ini bisa dikenai sanksi administratif.
8. Portal Satu Data Diktisaintek
Kementerian akan menyediakan portal resmi yang menampilkan standar data, metadata, kode referensi, data induk, data prioritas, dan jadwal pemutakhiran data. Portal ini terhubung dengan Portal Satu Data Indonesia di tingkat nasional, dan dikelola oleh Walidata.
9. Pendanaan
Kegiatan Satu Data Diktisaintek dibiayai dari APBN dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat.
10. Nasib Aturan Lama
Peraturan ini mencabut Permendikbudristek No. 31 Tahun 2022 tentang Satu data pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, khusus untuk bagian yang mengatur bidang pendidikan tinggi. Perjanjian kerja sama data yang sudah ada sebelumnya dengan kementerian atau lembaga lain tetap berlaku sampai perjanjian tersebut berakhir.
Kesimpulan singkat: Permendiktisaintek No. 14 Tahun 2026 merapikan tata kelola data di seluruh ekosistem pendidikan tinggi, sains, dan teknologi Indonesia - mulai dari standar, keamanan, sampai penyebarluasannya - dengan PDDikti sebagai jantung datanya dan kewajiban pelaporan yang lebih tegas bagi perguruan tinggi.
Catatan: Ringkasan ini disusun untuk memudahkan pemahaman umum dan bukan pengganti teks resmi peraturan. Untuk kepentingan hukum, silakan merujuk pada dokumen asli Permendiktisaintek No. 14 Tahun 2026.
satu data pendidikan tinggi
NEXT:
OTT Rektor Unsoed dan Alarm Serius Integritas Perguruan Tinggi
PREV:
