Murdan Sianturi, S.Kom, M.Kom
☰
  • Home
  • Opini
  • Kuliah ▼
  • Publikasi ▼
  • SINTA
  • Scholar
  • About Me
  • Labuhan Batu
  • Login

View : 49 kali.

Bagikan:
Home > Opinion
Jumat, 04 September 2026

Rp10,5 Triliun untuk OJK 2027: Jangan Sampai DPR Salah Membaca Masalah

anggaran OJK 2027 Rp10,5 triliun dan pengawasan DPR
anggaran OJK 2027 Rp10,5 triliun dan pengawasan DPR

Oleh: Murdan Sianturi
Komisi XI dpr RI menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp10,5 triliun. dpr menyatakan penguatan pengawasan, pengaturan, dan perlindungan konsumen menjadi perhatian penting karena masih terdapat berbagai persoalan di industri jasa keuangan.

Angka Rp10,5 triliun tentu bukan angka kecil.

Tetapi justru karena jumlahnya besar, pertanyaan masyarakat seharusnya juga semakin besar:

Apakah tambahan anggaran akan membuat pengawasan OJK benar-benar semakin kuat, atau hanya membuat organisasinya semakin besar?

Pertanyaan ini penting karena masalah OJK pada 2026 bukan semata-mata kekurangan uang.

Masalahnya jauh lebih kompleks.

Jangan Salah Diagnosis

Kalau sebuah rumah sakit menemukan pasien mengalami demam, dokter tidak boleh langsung mengatakan obatnya kurang mahal.

Dokter harus mencari penyebab demamnya.

Begitu juga dengan OJK.

Kalau masyarakat masih menghadapi pinjaman online ilegal, investasi ilegal, penipuan transaksi keuangan, praktik penagihan yang bermasalah, serta berbagai pelanggaran di sektor jasa keuangan, jangan langsung menyimpulkan bahwa solusinya adalah menambah anggaran.

Boleh jadi anggaran memang perlu ditambah.

Tetapi yang lebih penting adalah memastikan untuk apa uang itu digunakan.

Data OJK sampai 30 Juni 2026 menunjukkan bahwa OJK menerima 45.884 pengaduan konsumen dari 312.532 permintaan layanan melalui APPK. Pengaduan terbesar berasal dari fintech sebanyak 20.140, perbankan 14.989, dan perusahaan pembiayaan 9.151.

Pada periode yang sama, OJK juga menerima 22.206 pengaduan mengenai entitas keuangan ilegal, termasuk 19.169 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 2.878 terkait investasi ilegal.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar:

"OJK kekurangan anggaran.”

Persoalannya adalah:

"Seberapa efektif sistem pengawasan OJK mencegah masyarakat menjadi korban?”

Itulah pertanyaan yang seharusnya menjadi pusat pembahasan dpr.


Jangan Terjebak pada Logika: Anggaran Naik = Pengawasan Naik

Ini kesalahan berpikir yang harus dihindari.

Anggaran meningkat tidak otomatis membuat pengawasan meningkat.

Sebuah lembaga bisa mempunyai:

lebih banyak pegawai,
lebih banyak gedung,
lebih banyak perjalanan dinas,
lebih banyak rapat,
lebih banyak aplikasi,
lebih banyak laporan,

tetapi belum tentu lebih mampu mendeteksi kejahatan keuangan.

Ukuran keberhasilan pengawasan seharusnya lebih konkret.

Misalnya:

Berapa kerugian masyarakat yang berhasil dicegah?

Berapa dana korban yang berhasil diselamatkan?

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menghentikan modus penipuan?

Berapa banyak lembaga bermasalah yang terdeteksi sebelum masalahnya menjadi skandal?


Inilah indikator yang jauh lebih penting daripada sekadar berapa banyak kegiatan pengawasan yang dilakukan.


OJK Jangan Hanya Menjadi Pemadam Kebakaran

Data OJK menunjukkan bahwa lembaga tersebut memang aktif melakukan penegakan.

Sampai 30 Juni 2026, OJK telah memberikan berbagai sanksi terhadap pelaku usaha jasa keuangan dan melakukan penegakan ketentuan perlindungan konsumen. Pada periode tersebut, misalnya, terdapat 48 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 24 sanksi berupa denda sebesar Rp5,24 miliar atas pelanggaran perlindungan konsumen.

Ini menunjukkan OJK bekerja.

Karena itu, tulisan ini bukan untuk mengatakan OJK tidak bekerja.

Justru sebaliknya.

OJK harus dibuat bekerja lebih efektif.

Perbedaannya sangat penting.

Pengawasan konvensional cenderung seperti pemadam kebakaran:

Ada kebakaran → ditemukan → diperiksa → diberikan sanksi.

Pengawasan masa depan harus seperti sistem deteksi dini:

Ada pola mencurigakan → terdeteksi → dianalisis → dicegah → masyarakat tidak sempat menjadi korban.

Di sinilah sebagian besar tambahan anggaran seharusnya diarahkan.


Rp10,5 Triliun Harus Menghasilkan "Early Warning System”

ojk 2027 seharusnya menjadi OJK yang jauh lebih digital.

Bayangkan jika seluruh data pengaduan, transaksi, laporan keuangan, aktivitas pasar modal, perilaku fintech dan data penegakan hukum dapat dianalisis secara terintegrasi.

Ketika sebuah perusahaan tiba-tiba:

menerima lonjakan pengaduan,
mengalami perubahan transaksi yang tidak normal,
mengalami penurunan kualitas aset,
melakukan pola penagihan yang tidak wajar,
atau menunjukkan indikasi manipulasi,

sistem langsung memberikan:

RED FLAG.

Pengawas kemudian turun tangan.

Bukan setelah ribuan orang menjadi korban.

Tetapi sebelum korban bertambah.

Kalau Rp10,5 triliun tidak mampu menghasilkan perubahan seperti ini, masyarakat berhak bertanya:

Lalu tambahan anggaran itu sebenarnya membeli apa?


Dan Sekarang Pertanyaan yang Lebih Sensitif: "Udang di Balik Batu”

Di sinilah dpr harus sangat berhati-hati.

Saya tidak mengatakan dpr mempunyai kepentingan tersembunyi.

Tidak boleh begitu.

Tanpa bukti, tuduhan seperti itu tidak lebih dari spekulasi.

Tetapi sistem pemerintahan yang sehat justru harus dibangun dengan asumsi bahwa potensi konflik kepentingan selalu harus dicegah, bukan menunggu sampai terbukti menjadi masalah.

dpr memiliki tiga fungsi penting:

legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Ketika dpr membahas anggaran lembaga yang kemudian juga harus diawasi oleh dpr, maka transparansi menjadi sangat penting.

Jangan sampai terjadi situasi di mana:

lembaga pengawas semakin besar anggarannya, tetapi masyarakat tidak semakin besar perlindungannya.

Dan jangan pula sampai hubungan antara regulator, industri, politik, dan kepentingan tertentu menciptakan ruang bagi regulatory capture.

Regulatory capture terjadi ketika regulator yang seharusnya mengawasi industri justru terlalu dekat dengan kepentingan pihak yang diawasi.

Ini bukan tuduhan terhadap OJK atau dpr.

Ini adalah risiko tata kelola yang harus selalu dicegah.


dpr Juga Harus Mau Diawasi

Ada prinsip sederhana dalam good governance:

Siapa yang mempunyai kekuasaan mengawasi, juga harus bersedia diawasi.

Kalau dpr meminta OJK transparan, dpr juga harus transparan.

Kalau dpr meminta OJK mempertanggungjawabkan setiap rupiah anggarannya, proses penganggaran OJK juga harus dapat diperiksa publik.

Kalau dpr meminta OJK menjaga independensi, maka dpr juga harus menjaga agar fungsi pengawasan tidak berubah menjadi alat untuk mempengaruhi independensi regulator.

Ini bukan soal siapa yang lebih kuat.

Ini soal bagaimana kekuasaan saling mengimbangi.


Jangan Sampai anggaran ojk Menjadi "ATM Kebijakan”

Ada bahaya lain yang harus dihindari.

Ketika anggaran sebuah lembaga meningkat, berbagai pihak bisa mempunyai banyak alasan untuk meminta program baru.

Akhirnya muncul:

rapat,

seminar,

sosialisasi,

kajian,

pelatihan,

perjalanan,

aplikasi,

konsultan,

dan berbagai proyek.

Semuanya terlihat bagus di atas kertas.

Tetapi pertanyaan masyarakat sederhana:

Apa hasilnya?

Karena itu dpr seharusnya tidak hanya menyetujui angka Rp10,5 triliun.

dpr harus meminta kontrak kinerja.

Misalnya:

Target 2027

1. Penurunan waktu respons pengaduan konsumen.

2. Peningkatan dana korban scam yang berhasil dibekukan/diselamatkan.

3. Penurunan jumlah korban entitas keuangan ilegal.

4. Peningkatan deteksi dini terhadap lembaga jasa keuangan berisiko tinggi.

5. Peningkatan kualitas pengawasan market conduct.

6. Integrasi sistem data OJK dengan lembaga terkait.

7. Transparansi penggunaan anggaran berbasis output dan outcome.


Kalau target tidak tercapai, harus ada evaluasi.

Dengan demikian, Rp10,5 triliun bukan sekadar anggaran, tetapi menjadi kontrak pelayanan kepada masyarakat.


Ukuran Keberhasilan Bukan Banyaknya Sanksi

Ada paradoks yang perlu kita pahami.

Kalau sebuah regulator melaporkan semakin banyak pelanggaran, itu belum tentu berarti regulator semakin buruk.

Bisa jadi regulator justru semakin efektif menemukan pelanggaran.

Namun sebaliknya, kalau setiap tahun pelanggaran terus ditemukan dalam jumlah besar, kita juga harus bertanya:

Mengapa sistem pencegahannya tidak semakin kuat?

Oleh karena itu, indikator OJK harus terdiri dari dua sisi.

Enforcement

Berapa banyak pelanggaran yang ditemukan dan ditindak?

Prevention

Berapa banyak pelanggaran yang berhasil dicegah sebelum merugikan masyarakat?

Prevention harus menjadi indikator utama OJK masa depan.


dpr Jangan Salah Kaprah

dpr jangan sampai melihat persoalan OJK dengan rumus sederhana:

Masalah banyak → anggaran kurang → anggaran ditambah.

Rumus itu terlalu sederhana.

Rumus yang lebih tepat:

Masalah → cari akar penyebab → perbaiki sistem → tentukan indikator → hitung kebutuhan anggaran → ukur hasil.

Barulah anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai Rp10,5 triliun hanya menghasilkan OJK yang lebih besar.

Yang kita butuhkan adalah:

OJK yang lebih cepat, lebih pintar, lebih independen, lebih transparan, dan lebih mampu melindungi masyarakat.


dpr Harus Menjaga Jarak yang Sehat

Ada satu prinsip yang menurut saya sangat penting.

dpr tidak boleh menjadi "penguasa” OJK.

dpr adalah lembaga pengawasan dan anggaran.

OJK adalah regulator independen.

Independensi bukan berarti OJK bebas dari pengawasan.

Sebaliknya, independensi berarti OJK harus bebas dari intervensi kepentingan tertentu ketika menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan.

Karena itu, dpr harus mengawasi OJK dengan kuat.

Tetapi pada saat yang sama:

jangan sampai pengawasan berubah menjadi intervensi.

Jangan sampai rekomendasi berubah menjadi tekanan.

Jangan sampai kepentingan politik masuk ke ruang regulator.


Dan yang paling penting:

jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang membayar harga dari hubungan yang terlalu dekat antara kekuasaan politik dan sektor keuangan.


Penutup: Rp10,5 Triliun Harus Bisa Dipertanggungjawabkan kepada Rakyat

Persetujuan anggaran ojk sebesar Rp10,5 triliun untuk 2027 seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan:

"Apakah anggarannya cukup?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

"Apakah setiap rupiah dari Rp10,5 triliun itu benar-benar membuat masyarakat Indonesia lebih aman secara finansial?”

Karena masyarakat tidak membutuhkan OJK yang sekadar sibuk.

Masyarakat membutuhkan OJK yang mampu mendeteksi sebelum terjadi, mencegah sebelum korban bertambah, menindak ketika terjadi pelanggaran, dan membantu memulihkan kerugian masyarakat.

Dan dpr mempunyai tanggung jawab yang tidak kalah besar.

Jangan hanya bertanya:

"Berapa anggaran yang dibutuhkan OJK?”

Tanyakan juga:

"Apa hasil yang harus diberikan OJK kepada rakyat sebagai imbalannya?”

Dan satu pertanyaan terakhir yang mungkin paling penting:

"Bagaimana kita memastikan tidak ada kepentingan lain--baik kepentingan industri, politik maupun kepentingan kelompok tertentu--yang ikut bermain di balik keputusan anggaran tersebut?”

Bukan karena kita menuduh ada udang di balik batu.

Tetapi karena sistem yang baik memang tidak boleh bergantung pada asumsi bahwa semua orang selalu memiliki kepentingan yang sempurna.

Sistem yang baik dibangun dengan transparansi, pengawasan, pembatasan kekuasaan, dan pertanggungjawaban.

Itulah cara menjaga agar Rp10,5 triliun benar-benar menjadi investasi untuk melindungi rakyat, bukan sekadar menjadi biaya untuk memperbesar lembaga.






Rp10,5 Triliun untuk OJK 2027: Jangan Sampai DPR Salah Membaca Masalah








NEXT:

Lobster Indonesia: Jangan Sibuk Mengatur Benih, Bangunlah Ekosistemnya


PREV:

ENGLISH ONLY! Ketika Kuliah Bahasa Inggris Membuat Mahasiswa Lupa Bahasa Indonesia

NEXT:

Lobster Indonesia: Jangan Sibuk Mengatur Benih, Bangunlah Ekosistemnya


PREV:

ENGLISH ONLY! Ketika Kuliah Bahasa Inggris Membuat Mahasiswa Lupa Bahasa Indonesia

Murdan Sianturi, S.Kom., M.Kom., adalah dosen dan penulis opini yang mengajar Bisnis Digital dan Akuntansi di STIE Mulia Pratama Bekasi. Ia aktif menulis tentang teknologi, perubahan sosial, geopolitik, dan refleksi iman di tengah dinamika dunia modern.
About me selengkapnya...





Pencarian E-DDC 23
Electronic Dewey Decimal Classification untuk Perpustakaan