View : 44 kali.
Selasa, 25 Agustus 2026
Sampai di Mana RUU Perampasan Aset? Seberapa Serius DPR dan Pemerintah Menuntaskannya?

DPR Sepakat! ruu perampasan aset Ditargetkan Sah di Paripurna Desember 2026
Oleh: Murdan Sianturi
Rencana aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 kembali membawa isu yang sudah bertahun-tahun menjadi perhatian masyarakat Indonesia: ruu perampasan aset Terkait Tindak Pidana.
Bagi masyarakat, persoalannya sebenarnya sederhana.
Kalau korupsi telah merugikan negara dan masyarakat, mengapa negara tidak mempunyai instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana?
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena pada 25 Agustus 2026, Ketua komisi iii dpr RI Habiburokhman menyatakan bahwa pembahasan ruu perampasan aset terus dipercepat dan ditargetkan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026.
Pernyataan tersebut tentu merupakan perkembangan penting.
Namun masyarakat juga perlu memahami: target pengesahan bukan berarti RUU tersebut sudah menjadi undang-undang.
Masih ada sejumlah tahapan yang harus diselesaikan.
ruu perampasan aset Sudah Sampai Mana?
Posisinya saat ini adalah masih dalam proses penyusunan dan pembahasan di komisi iii dpr RI.
RUU ini tetap tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026. Pada Juli lalu, DPR juga menegaskan bahwa informasi mengenai ruu perampasan aset dicoret dari Prolegnas merupakan informasi yang tidak benar. Komisi III menyatakan sedang menyusun RUU tersebut secara intensif dan membuka ruang bagi pakar, akademisi, NGO, praktisi, serta masyarakat untuk memberikan masukan.
Dengan demikian, posisi sederhananya adalah:
Prolegnas Prioritas 2026
Penyusunan RUU di Komisi III
Penyerapan aspirasi/RDPU
Harmonisasi
Pembahasan bersama pemerintah dan DIM
Pengesahan tingkat pertama
Pengesahan tingkat kedua melalui rapat paripurna
Dan sekarang kita masih berada di tengah rangkaian proses tersebut, belum pada tahap pengesahan.
Ada Perkembangan Baru yang Sangat Penting
Pernyataan DPR pada 25 Agustus 2026 patut mendapat perhatian.
Habiburokhman mengatakan bahwa dengan memperhitungkan masa reses, waktu efektif pembahasan yang tersisa sekitar delapan minggu.
Dalam waktu tersebut, Komisi III harus melakukan sejumlah tahapan: RDPU, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, kemudian pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna.
Ini berarti target Desember bukan sekadar pernyataan:
"Nanti akan dibahas."
DPR sekarang sudah memberikan batas waktu yang jauh lebih konkret: Desember 2026.
Dan justru karena sudah memberikan target tersebut, masyarakat mempunyai hak untuk mengawasinya.
DPR Mengaku Sudah Melakukan Puluhan RDPU
Menurut keterangan Ketua Komisi III, DPR telah melakukan 35 kali RDPU, tiga kali kunjungan kerja ke daerah, dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Ini merupakan sesuatu yang perlu dicatat secara objektif.
Artinya, tidak tepat jika dikatakan bahwa ruu perampasan aset sama sekali tidak dikerjakan.
Pembahasan memang sedang berlangsung.
Bahkan sebelumnya Komisi III menyatakan pembahasan dilakukan secara intensif dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Namun di sisi lain, masyarakat juga berhak mengajukan pertanyaan:
Kalau sudah 35 kali RDPU dan berbagai masukan sudah diterima, kapan hasil konkret pembahasannya dapat dilihat masyarakat?
Sebab ukuran keberhasilan legislasi bukan hanya berapa banyak rapat yang dilakukan.
Ukuran akhirnya adalah:
apa yang berhasil disepakati dan kapan undang-undang tersebut benar-benar disahkan.
Apakah Pemerintah dan DPR Serius?
Menurut saya, ada tanda-tanda keseriusan yang semakin kuat.
Indikatornya sekarang cukup jelas:
- RUU tetap berada dalam Prolegnas Prioritas 2026.
- Komisi III terus melakukan penyusunan dan penyerapan aspirasi.
- DPR mengaku telah melakukan puluhan RDPU dan kunjungan kerja.
- Pada 25 Agustus 2026 DPR memberikan target yang lebih tegas: pengesahan paling lambat Desember 2026.
Jadi kalau pertanyaannya:
"Apakah ruu perampasan aset sedang dikerjakan?"
Jawabannya: ya.
Tetapi kalau pertanyaannya:
"Apakah sudah pasti menjadi UU pada Desember 2026?"
Jawabannya:
belum bisa dipastikan.
Target politik dan target legislasi tetap harus dibuktikan melalui tahapan nyata.
Mengapa Masyarakat Tetap Harus Kritis?
Karena masih ada pekerjaan besar.
RUU harus melalui pembahasan substansi dan harmonisasi, kemudian pembahasan bersama pemerintah, DIM, pengambilan keputusan tingkat pertama, dan akhirnya pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna.
Artinya, masih mungkin terjadi perdebatan mengenai isi dan norma RUU.
Dan justru bagian ini sangat penting.
Masyarakat jangan hanya meminta:
"Segera sahkan!"
Tetapi juga harus bertanya:
"Apa isi UU yang akan disahkan?"
Ini sangat penting karena kewenangan negara untuk merampas aset merupakan kewenangan yang besar.
UU harus mampu memberikan kekuatan kepada negara untuk mengambil kembali aset hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama harus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga yang tidak bersalah.
Salah satu masukan publik terbaru bahkan menekankan agar penguatan kewenangan negara tetap disertai perlindungan terhadap hak warga negara.
Jadi kita jangan terjebak pada pemikiran:
"Semakin cepat disahkan pasti semakin baik."
Tidak selalu.
Yang benar adalah:
Secepat mungkin, tetapi tetap benar secara hukum.
Lalu Bagaimana dengan Demo 27 Agustus?
Di sinilah masyarakat perlu melihat persoalan secara lebih dewasa.
Salah satu kelompok yang akan melakukan aksi, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), membawa tuntutan agar ruu perampasan aset segera disahkan dan juga mendorong hukuman mati bagi koruptor.
Artinya, tuntutan utama mereka sebenarnya memiliki titik temu dengan agenda yang sekarang sedang dikerjakan DPR:
percepatan ruu perampasan aset.
Perbedaannya terletak pada kecepatan dan hasil yang diinginkan.
DPR mengatakan:
"Kami targetkan selesai Desember."
Sebagian masyarakat mengatakan:
"Mengapa harus menunggu Desember?"
Di sinilah ruang dialog sebenarnya masih sangat terbuka.
Jangan Sampai Demo Menjadi Satu-Satunya Alat Pengawasan
Saya justru berpandangan bahwa masyarakat tidak perlu berhenti mengawasi setelah demonstrasi 27 Agustus selesai.
Kalau DPR sudah memberikan target Desember, maka masyarakat dapat membuat "rapor publik ruu perampasan aset."
Misalnya:
September 2026
Apakah harmonisasi berjalan?
Oktober 2026
Apakah DIM pemerintah sudah dibahas?
November 2026
Apakah pembahasan tingkat pertama sudah selesai?
Desember 2026
Apakah benar masuk rapat paripurna?
Dengan cara seperti itu, pengawasan masyarakat menjadi jauh lebih sistematis.
Bukan hanya:
turun ke jalan - berteriak - selesai.
Tetapi:
mengawasi - memeriksa perkembangan - mengkritik - memberikan masukan - menagih target.
Menurut saya, inilah bentuk partisipasi publik yang jauh lebih kuat.
Pemerintah dan DPR Sekarang Memiliki Janji yang Harus Dipertanggungjawabkan
Ada satu perubahan penting setelah pernyataan 25 Agustus.
Sebelumnya masyarakat hanya mendapatkan informasi bahwa RUU akan dibahas.
Sekarang DPR telah menyatakan:
ruu perampasan aset ditargetkan disahkan paling lambat Desember 2026.
Dengan pernyataan tersebut, bola sebenarnya berada di tangan DPR dan pemerintah.
Masyarakat tidak perlu lagi bertanya:
"Apakah akan dibahas?"
Pertanyaan berikutnya harus menjadi:
"Apakah target yang sudah dijanjikan benar-benar dilaksanakan?"
Dan kalau Desember nanti target itu tercapai, masyarakat tentu patut memberikan apresiasi.
Tetapi jika tidak tercapai, DPR dan pemerintah harus memberikan penjelasan yang transparan kepada publik.
Jangan Jadikan ruu perampasan aset Sekadar Slogan
Ada bahaya lain yang harus kita hindari.
ruu perampasan aset jangan hanya menjadi slogan politik ketika masyarakat sedang marah terhadap korupsi.
RUU ini harus benar-benar menghasilkan sistem hukum yang efektif.
Tujuan akhirnya bukan sekadar:
merampas aset.
Tujuan akhirnya adalah:
mencegah korupsi, mengejar hasil kejahatan, memulihkan kerugian negara, memberikan efek jera, dan memastikan kekayaan hasil tindak pidana tidak dapat dinikmati pelakunya.
Tetapi semuanya harus dilakukan berdasarkan hukum yang jelas.
Kesimpulan
Per 25 Agustus 2026, ruu perampasan aset belum menjadi undang-undang.
Namun juga tidak benar jika dikatakan RUU tersebut tidak dikerjakan.
RUU masih berada dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan sedang dibahas oleh komisi iii dpr. DPR menyatakan telah melakukan puluhan RDPU, kunjungan kerja dan menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Perkembangan paling penting hari ini adalah komisi iii dpr menyatakan target pengesahan paling lambat Desember 2026.
Karena itu, menurut saya masyarakat perlu mengambil sikap yang sederhana:
- Dukung pemberantasan korupsi.
- Dukung ruu perampasan aset yang kuat dan adil.
- Dukung partisipasi masyarakat.
Tetapi sekaligus:
Awasi DPR dan pemerintah sampai target Desember benar-benar terbukti.
Sebab masyarakat tidak hanya membutuhkan janji.
Masyarakat membutuhkan hasil.
Dan kalau target Desember 2026 benar-benar diwujudkan, pertanyaan berikutnya bukan lagi:
"Mengapa ruu perampasan aset belum disahkan?"
melainkan:
"Apakah UU yang telah disahkan benar-benar mampu membuat koruptor kehilangan hasil kejahatannya?"
Itulah ujian sesungguhnya.
Demokrasi bukan hanya tentang turun ke jalan. Demokrasi juga tentang masyarakat yang mau membaca, memahami, mengawasi dan menagih janji kepada para pemegang mandat rakyat.
Daftar Pustaka
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (12 Juli 2026). ruu perampasan aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas.
- ANTARA. (25 Agustus 2026). komisi iii dpr Pastikan ruu perampasan aset Rampung Desember 2026.
- detikcom. (25 Agustus 2026). Habiburokhman: ruu perampasan aset Dipastikan Rampung Desember 2026.
- JPNN. (25 Agustus 2026). ruu perampasan aset Ditargetkan Rampung Desember 2026.
- ANTARA Bali. (25 Agustus 2026). Anggota DPR Sebut ruu perampasan aset Bakal Rampung Desember 2026.
- SINDOnews. (24 Agustus 2026). Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Bakal Demo di DPR 27 Agustus, Ini 2 Tuntutannya.
Sampai di Mana RUU Perampasan Aset? Seberapa Serius DPR dan Pemerintah Menuntaskannya?
NEXT:
2 TUNTUTAN RAKYAT MELALUI DEMO 27 AGUSTUS 2026
PREV:
