Murdan Sianturi, S.Kom, M.Kom
  • Home
  • Kuliah
    • Semua Materi Kuliah
  • Publikasi
    • Semua Publikasi
    • SINTA
    • Google Scholar
  • About Me
  • Login
/
Share:
👁 View: 292 kali.
Home > Pokok Bahasan HUKUM BISNIS > Week Materi Kuliah HUKUM BISNIS

04.01 Week 4 - Hukum Perjanjian Bisnis

A. Pendahuluan

Jika pada minggu sebelumnya mahasiswa telah memahami pembentukan dan keabsahan perjanjian bisnis, maka pada minggu ke-4 ini fokus pembahasan adalah pelaksanaan, perubahan, dan berakhirnya perjanjian bisnis.

Dalam praktik, masalah bisnis justru paling sering muncul bukan saat kontrak dibuat, tetapi ketika kontrak dilaksanakan atau dilanggar. Oleh karena itu, pemahaman lanjutan hukum perjanjian bisnis menjadi sangat penting agar pelaku usaha tidak salah langkah secara hukum.



B. Pelaksanaan Perjanjian Bisnis

1. Prinsip Pelaksanaan Perjanjian

Perjanjian bisnis harus dilaksanakan berdasarkan:

  • Isi perjanjian

  • Asas itikad baik

  • Kepatutan dan kebiasaan

Perjanjian tidak boleh ditafsirkan secara sepihak untuk menguntungkan salah satu pihak.


2. Prestasi dalam Perjanjian

Prestasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak.

Bentuk prestasi:

  1. Memberikan sesuatu (misalnya menyerahkan barang)

  2. Melakukan sesuatu (misalnya memberikan jasa)

  3. Tidak melakukan sesuatu (misalnya klausul larangan usaha sejenis)



C. Wanprestasi (Ingkar Janji)

1. Pengertian Wanprestasi

Wanprestasi adalah keadaan di mana salah satu pihak tidak melaksanakan prestasi sebagaimana diperjanjikan.


2. Bentuk-Bentuk Wanprestasi

  1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali

  2. Melaksanakan prestasi tetapi tidak tepat waktu

  3. Melaksanakan prestasi tetapi tidak sesuai isi perjanjian

  4. Melakukan hal yang dilarang dalam perjanjian


3. Akibat Hukum Wanprestasi

Pihak yang dirugikan dapat menuntut:

  • Pemenuhan perjanjian

  • Ganti rugi

  • Pembatalan perjanjian

  • Denda (penalti)



D. Force Majeure (Keadaan Memaksa)

1. Pengertian Force Majeure

Force majeure adalah keadaan di luar kemampuan para pihak yang menyebabkan perjanjian tidak dapat dilaksanakan.

Contoh:

  • Bencana alam

  • Kebakaran besar

  • Perang

  • Pandemi


2. Akibat Hukum Force Majeure

  • Debitur dibebaskan dari kewajiban ganti rugi

  • Perjanjian dapat ditunda atau diakhiri

Force majeure harus dibuktikan dan tidak boleh disalahgunakan.



E. Risiko dalam Perjanjian Bisnis

Risiko adalah kemungkinan kerugian akibat suatu peristiwa yang terjadi tanpa kesalahan para pihak.

Contoh:

  • Barang rusak saat pengiriman

  • Barang musnah karena bencana

Pengaturan risiko biasanya dicantumkan secara tegas dalam kontrak.



F. Berakhirnya Perjanjian

Perjanjian dapat berakhir karena:

  1. Prestasi telah dipenuhi

  2. Jangka waktu berakhir

  3. Pembatalan perjanjian

  4. Pemutusan perjanjian

  5. Force majeure



G. Pembatalan dan Pemutusan Perjanjian

1. Pembatalan Perjanjian

Pembatalan terjadi apabila:

  • Syarat subjektif perjanjian tidak terpenuhi

  • Salah satu pihak tidak cakap hukum

Akibatnya: perjanjian dianggap tidak pernah ada.


2. Pemutusan Perjanjian

Pemutusan perjanjian dilakukan karena:

  • Wanprestasi berat

  • Klausul pemutusan dalam kontrak

Perjanjian berakhir sejak saat pemutusan.



H. Klausul Penting dalam Perjanjian Bisnis

Beberapa klausul penting:

  • Klausul wanprestasi

  • Klausul force majeure

  • Klausul denda

  • Klausul penyelesaian sengketa

  • Klausul pemutusan kontrak

Klausul ini berfungsi sebagai alat perlindungan hukum.



I. Contoh Kasus Sederhana

Perusahaan X tidak dapat mengirim barang tepat waktu karena gudang terbakar akibat bencana alam.

Analisis:

  • Termasuk force majeure

  • Tidak dikenakan ganti rugi

  • Perlu pembuktian keadaan memaksa



J. Rangkuman

  • Perjanjian bisnis harus dilaksanakan dengan itikad baik.

  • Wanprestasi menimbulkan akibat hukum.

  • Force majeure membebaskan tanggung jawab tertentu.

  • Perjanjian dapat berakhir karena berbagai sebab hukum.



K. Tugas Diskusi 


  1. Buat contoh Surat Perjanjian Bisnis dengan memuat klausul force majeure dalam kontrak bisnis nya.

  2. Cantumkan Pasal pembatalan dan pemutusan perjanjian dengan Surat Perjanjian.


Penutup:
Pemahaman hukum perjanjian bisnis lanjutan membantu pelaku usaha mengelola risiko dan menyelesaikan konflik secara profesional dan berkeadilan.



04.01 Week 4 - Hukum Perjanjian Bisnis








NEXT:

04.02 Week 4 - Rangkuman - Hukum Perjanjian Bisnis


PREV:

___03 Week 3 - SUBJEK dan OBJEK HUKUM

NEXT:

04.02 Week 4 - Rangkuman - Hukum Perjanjian Bisnis


PREV:

___03 Week 3 - SUBJEK dan OBJEK HUKUM



(c) 2010 www.murdansianturi.com | Privacy Policy | About Me | Kirim Email | Login