View : 83 kali.
04.01 Week 4 - Hukum Perjanjian Bisnis
A. Pendahuluan
Jika pada minggu sebelumnya mahasiswa telah memahami pembentukan dan keabsahan perjanjian bisnis, maka pada minggu ke-4 ini fokus pembahasan adalah pelaksanaan, perubahan, dan berakhirnya perjanjian bisnis.
Dalam praktik, masalah bisnis justru paling sering muncul bukan saat kontrak dibuat, tetapi ketika kontrak dilaksanakan atau dilanggar. Oleh karena itu, pemahaman lanjutan hukum perjanjian bisnis menjadi sangat penting agar pelaku usaha tidak salah langkah secara hukum.
B. Pelaksanaan Perjanjian Bisnis
1. Prinsip Pelaksanaan Perjanjian
Perjanjian bisnis harus dilaksanakan berdasarkan:
Isi perjanjian
Asas itikad baik
Kepatutan dan kebiasaan
Perjanjian tidak boleh ditafsirkan secara sepihak untuk menguntungkan salah satu pihak.
2. Prestasi dalam Perjanjian
Prestasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak.
Bentuk prestasi:
Memberikan sesuatu (misalnya menyerahkan barang)
Melakukan sesuatu (misalnya memberikan jasa)
Tidak melakukan sesuatu (misalnya klausul larangan usaha sejenis)
C. Wanprestasi (Ingkar Janji)
1. Pengertian Wanprestasi
Wanprestasi adalah keadaan di mana salah satu pihak tidak melaksanakan prestasi sebagaimana diperjanjikan.
2. Bentuk-Bentuk Wanprestasi
Tidak melaksanakan prestasi sama sekali
Melaksanakan prestasi tetapi tidak tepat waktu
Melaksanakan prestasi tetapi tidak sesuai isi perjanjian
Melakukan hal yang dilarang dalam perjanjian
3. Akibat Hukum Wanprestasi
Pihak yang dirugikan dapat menuntut:
Pemenuhan perjanjian
Ganti rugi
Pembatalan perjanjian
Denda (penalti)
D. Force Majeure (Keadaan Memaksa)
1. Pengertian Force Majeure
Force majeure adalah keadaan di luar kemampuan para pihak yang menyebabkan perjanjian tidak dapat dilaksanakan.
Contoh:
Bencana alam
Kebakaran besar
Perang
Pandemi
2. Akibat Hukum Force Majeure
Debitur dibebaskan dari kewajiban ganti rugi
Perjanjian dapat ditunda atau diakhiri
Force majeure harus dibuktikan dan tidak boleh disalahgunakan.
E. Risiko dalam Perjanjian Bisnis
Risiko adalah kemungkinan kerugian akibat suatu peristiwa yang terjadi tanpa kesalahan para pihak.
Contoh:
Barang rusak saat pengiriman
Barang musnah karena bencana
Pengaturan risiko biasanya dicantumkan secara tegas dalam kontrak.
F. Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian dapat berakhir karena:
Prestasi telah dipenuhi
Jangka waktu berakhir
Pembatalan perjanjian
Pemutusan perjanjian
Force majeure
G. Pembatalan dan Pemutusan Perjanjian
1. Pembatalan Perjanjian
Pembatalan terjadi apabila:
Syarat subjektif perjanjian tidak terpenuhi
Salah satu pihak tidak cakap hukum
Akibatnya: perjanjian dianggap tidak pernah ada.
2. Pemutusan Perjanjian
Pemutusan perjanjian dilakukan karena:
Wanprestasi berat
Klausul pemutusan dalam kontrak
Perjanjian berakhir sejak saat pemutusan.
H. Klausul Penting dalam Perjanjian Bisnis
Beberapa klausul penting:
Klausul wanprestasi
Klausul force majeure
Klausul denda
Klausul penyelesaian sengketa
Klausul pemutusan kontrak
Klausul ini berfungsi sebagai alat perlindungan hukum.
I. Contoh Kasus Sederhana
Perusahaan X tidak dapat mengirim barang tepat waktu karena gudang terbakar akibat bencana alam.
Analisis:
Termasuk force majeure
Tidak dikenakan ganti rugi
Perlu pembuktian keadaan memaksa
J. Rangkuman
Perjanjian bisnis harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Wanprestasi menimbulkan akibat hukum.
Force majeure membebaskan tanggung jawab tertentu.
Perjanjian dapat berakhir karena berbagai sebab hukum.
K. Tugas Diskusi
Buat contoh Surat Perjanjian Bisnis dengan memuat klausul force majeure dalam kontrak bisnis nya.
Cantumkan Pasal pembatalan dan pemutusan perjanjian dengan Surat Perjanjian.
Penutup:
Pemahaman hukum perjanjian bisnis lanjutan membantu pelaku usaha mengelola risiko dan menyelesaikan konflik secara profesional dan berkeadilan.
Materi Kuliah:
