View : 120 kali.
___03 Week 3 - SUBJEK dan OBJEK HUKUM
A. Pendahuluan
Dalam dunia bisnis, setiap aktivitas usaha selalu melibatkan pihak-pihak tertentu dan sesuatu yang diperdagangkan atau diatur. Tidak mungkin ada transaksi tanpa pelaku, dan tidak mungkin ada perjanjian tanpa objek.
Di sinilah konsep subjek hukum dan objek hukum menjadi sangat penting. Ibarat sebuah drama bisnis:
Subjek hukum adalah para pemainnya
Objek hukum adalah apa yang diperebutkan atau diperjanjikan
Tanpa memahami siapa pelakunya dan apa objeknya, kita akan kesulitan memahami hubungan hukum bisnis secara utuh.
Contoh-contoh Subjek Hukum:
- Perorangan
Misalnya: Andi memiliki hak atas harta warisan dari orang tuanya.
- Badan Hukum
Misalnya: PT Maju Bersama yang berhak melakukan kontrak kerja, memiliki aset, dan menjadi pihak dalam gugatan.
- Negara atau Pemerintah
Misalnya: Pemerintah Indonesia membuat perjanjian perdagangan internasional.
- Koperasi
Misalnya: Koperasi Serba Usaha memiliki anggota dan membuat keputusan hukum bersama.
- Organisasi Non-Profit
Misalnya: Yayasan Pendidikan ABC yang berhak menerima sumbangan dan memiliki kewajiban pelaporan.
Contoh-contoh Objek Hukum:
- Barang atau Benda
Rumah, tanah, buku, kendaraan.
Contoh: Jual beli tanah seluas 500 m² di Bandung.
- Hak
Hak cipta, hak paten, hak atas tanah.
Contoh: Hak cipta lagu milik seorang komposer.
- Prestasi
Perjanjin untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Contoh: Perjanjian sewa menyewa mobil selama 1 tahun.
- Perbuatan
Tindakan yang harus dilakukan menurut hukum.
Contoh: Kewajiban membayar ganti rugi karena melakukan wanprestasi.
B. Subjek Hukum
1. Pengertian Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memiliki hak dan kewajiban menurut hukum.
Artinya, subjek hukum adalah pihak yang:
Dapat membuat perjanjian
Dapat menuntut dan dituntut
Bertanggung jawab secara hukum
Dalam hukum bisnis, subjek hukum adalah pelaku utama dalam kegiatan usaha.
2. Jenis-Jenis Subjek Hukum
a. Orang Perseorangan (Natuurlijke Persoon)
Orang perseorangan adalah manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban sejak ia lahir hingga meninggal dunia.
Dalam konteks bisnis, orang perseorangan dapat berperan sebagai:
Pengusaha perorangan
Pedagang
Konsumen
Investor individu
➡️ Catatan penting:
Tidak semua orang otomatis cakap bertindak hukum. Ada syarat kecakapan hukum.
b. Kecakapan Bertindak Hukum
Seseorang dikatakan cakap bertindak hukum apabila:
Sudah dewasa (≥ 21 tahun atau sudah menikah)
Tidak berada di bawah pengampuan
Orang yang tidak cakap bertindak hukum:
Anak di bawah umur
Orang yang berada di bawah pengampuan
::: Akibat hukum: perjanjian yang dibuat dapat dibatalkan.
c. Badan Hukum (Rechtspersoon)
Badan hukum adalah subjek hukum buatan yang diciptakan oleh hukum dan memiliki hak serta kewajiban seperti manusia.
Ciri-ciri badan hukum:
Memiliki kekayaan terpisah
Memiliki tujuan tertentu
Memiliki organisasi
Diakui oleh hukum
d. Jenis-Jenis Badan Hukum dalam Bisnis
Perseroan Terbatas (PT)
Diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007
Tanggung jawab terbatas pada modal
Koperasi
Berdasarkan asas kekeluargaan
Tujuan kesejahteraan anggota
Yayasan
Bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
BUMN dan BUMD
Badan usaha milik negara/daerah
Pada Usaha Badan Hukum, Tanggung jawab pemilik hanya sebatas modal yang disetorkan, harta pribadi pemilik TIDAK ikut menanggung utang badan hukum.
e. Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Meskipun bukan badan hukum, entitas ini tetap menjadi subjek hukum dalam praktik bisnis.
Contoh:
Firma (Fa)
Commanditaire Vennootschap (CV)
Usaha Dagang (UD)
Perbedaan utama:
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas pada modal.
Kalau badan usaha punya utang atau masalah hukum, harta pribadi pemilik bisa ikut dipakai untuk menanggungnya, bukan cuma modal usaha saja.
C. Objek Hukum
1. Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi sasaran hubungan hukum.
Dalam bisnis, objek hukum biasanya berkaitan dengan:
Harta kekayaan
Barang dan jasa
Hak dan kewajiban
2. Jenis-Jenis Objek Hukum
a. Benda (Zaak)
Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai ekonomis.
Menurut KUH Perdata, benda dibedakan menjadi:
Benda Bergerak
Uang
Kendaraan
Barang dagangan
Benda Tidak Bergerak
Tanah
Bangunan
Gedung
b. Benda Berwujud dan Tidak Berwujud
Benda Berwujud
Mesin
Peralatan
Barang fisik
Benda Tidak Berwujud
Hak cipta
Merek dagang
Paten
Rahasia dagang
Dalam bisnis modern, benda tidak berwujud sering kali bernilai lebih tinggi.
c. Jasa
Selain barang, jasa juga merupakan objek hukum dalam bisnis.
Contoh:
Jasa konsultasi
Jasa transportasi
Jasa digital (hosting, aplikasi)
D. Hubungan Subjek dan Objek Hukum dalam Bisnis
Hubungan hukum terjadi ketika:
Ada subjek hukum
Ada objek hukum
Ada peristiwa hukum (misalnya perjanjian)
Contoh:
Sebuah PT menyewa gedung milik perseorangan.
Subjek hukum: PT dan pemilik gedung
Objek hukum: gedung
Hubungan hukum: perjanjian sewa-menyewa
E. Contoh Kasus
Subjek Hukum
Subjek hukum = pihak yang dapat memiliki hak dan kewajiban hukum
1. Nikita Mirzani
:: Subjek hukum utama (perorangan / natuurlijke persoon)
Karena:
Ia adalah manusia
Memiliki hak dan kewajiban hukum
Tindakannya (ucapan, unggahan, laporan) dipertanggungjawabkan secara hukum
Statusnya bisa:
Terlapor / Tersangka (jika disangkakan melanggar hukum), atau
Pelapor / Korban (tergantung posisi perkara)
2. Pihak pelapor / pihak yang dirugikan
Juga subjek hukum perorangan atau badan hukum, tergantung kasusnya.
3. Aparat Penegak Hukum
Contoh:
Penyidik Kepolisian
Jaksa Penuntut Umum
:: Subjek hukum dalam kapasitas jabatan (publik)
Objek hukum = segala sesuatu yang menjadi sasaran hak dan kewajiban
Dalam kasus Nikita Mirzani, objek hukumnya bisa berupa:
1. Pernyataan / Ucapan
Ucapan lisan
Statement di media
::: Ini disebut Objek hukum immateriil
2. Konten Digital
Postingan Instagram
Story FB
Video, caption, komentar
::: Objek hukum informasi elektronik (Bisa masuk ranah UU ITE)
3. Nama Baik / Kehormatan
Reputasi seseorang
::: Objek hukum hak pribadi (immateriil)
4. Kerugian
Kerugian psikis
Kerugian reputasi
Kerugian ekonomi (jika ada)
::: Objek hukum materiil & immateriil
Ringkasan
Unsur Dalam Kasus
Subjek Hukum Nikita Mirzani, pelapor, aparat hukum
Objek Hukum Ucapan, konten digital, nama baik, kerugian
"Seseorang bisa tetap menjadi subjek hukum meskipun salah atau benar. Yang diuji hukum itu perbuatannya, bukan status manusianya."
F. Rangkuman
Subjek hukum adalah pihak yang memiliki hak dan kewajiban.
Subjek hukum dalam bisnis meliputi orang perseorangan dan badan usaha.
Objek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran hubungan hukum.
Pemahaman subjek dan objek hukum penting untuk menghindari sengketa bisnis.
G. Tugas Diskusi
Identifikasi subjek dan objek hukum dalam bisnis e-commerce.
Jelaskan risiko hukum jika pelaku usaha tidak memahami kecakapan bertindak hukum.
Dalam hukum bisnis, memahami siapa pelakunya dan apa objeknya adalah langkah awal untuk memahami seluruh hubungan hukum yang terjadi dalam dunia usaha.
Kasus:
Sebuah toko elektronik menjual laptop kepada konsumen.
* Pelaku (Subjek hukum):
Toko elektronik (badan usaha)
Konsumen (perorangan)
* Objek hukum:
Laptop yang dijual
Uang pembayaran laptop
Dari sini lahir hubungan hukum:
hak toko menerima uang & kewajiban menyerahkan barang,
hak konsumen menerima barang & kewajiban membayar.
Contoh 2: Perjanjian Kerja
Kasus:
Perusahaan merekrut seorang karyawan.
Pelaku (Subjek hukum):
Perusahaan (badan hukum)
Karyawan (perorangan)
Objek hukum:
Pekerjaan/jasa yang dilakukan karyawan
Upah atau gaji
Hubungan hukum:
karyawan wajib bekerja, perusahaan wajib membayar gaji.
Contoh 3: Perjanjian Kredit Bank
Kasus:
Pengusaha UMKM meminjam modal dari bank.
Pelaku (Subjek hukum):
Bank
Pengusaha UMKM
Objek hukum:
Uang pinjaman
Kewajiban pengembalian + bunga
Inilah hubungan hukum bisnis yang melibatkan risiko dan tanggung jawab.
Contoh 4: Sewa Ruko
Kasus:
Pemilik ruko menyewakan ruko kepada pedagang.
Pelaku (Subjek hukum):
Pemilik ruko
Penyewa ruko
Objek hukum:
Hak memakai ruko
Uang sewa
Jadi,
Dalam setiap kegiatan usaha, selalu terdapat pelaku usaha sebagai subjek hukum dan barang, jasa, atau hak sebagai objek hukum yang menimbulkan hubungan hukum berupa hak dan kewajiban.
Siapa pelakunya = subjek hukum,
apa yang diperjualbelikan atau diperjanjikan = objek hukum.
Jawaban Tugas Diskusi
1. Identifikasi Subjek dan Objek Hukum dalam Bisnis E-Commerce
a. Subjek Hukum dalam E-Commerce
Subjek hukum adalah para pihak yang terlibat dan memiliki hak serta kewajiban dalam transaksi e-commerce, antara lain:
Pelaku usaha/penjual
Dapat berupa orang perseorangan, CV, PT, atau badan usaha lain yang menjual barang atau jasa secara online.
Konsumen/pembeli
Orang yang membeli barang atau jasa melalui platform e-commerce.
Penyedia platform e-commerce
Perusahaan yang menyediakan marketplace atau sistem transaksi online.
Supplier
Pihak pendukung
Seperti bank, payment gateway, dan jasa pengiriman yang membantu terlaksananya transaksi.
b. Objek Hukum dalam E-Commerce
Objek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi pokok perjanjian atau dipertukarkan, antara lain:
Barang
Produk fisik seperti pakaian, elektronik, atau makanan.
Jasa
Jasa digital, jasa pengiriman, jasa desain, dan layanan berbasis online.
Uang atau alat pembayaran elektronik
Termasuk transfer bank, e-wallet, atau kartu kredit.
Hak dan kewajiban
Hak konsumen atas barang yang sesuai pesanan dan kewajiban pelaku usaha untuk menyerahkan barang tersebut.
2. Risiko Hukum Jika Pelaku Usaha Tidak Memahami Kecakapan Bertindak Hukum
Kecakapan bertindak hukum adalah kemampuan seseorang atau badan usaha untuk melakukan perbuatan hukum secara sah. Jika pelaku usaha tidak memahaminya, maka dapat timbul beberapa risiko hukum berikut:
Perjanjian dapat dibatalkan atau batal demi hukum
Misalnya, perjanjian dibuat oleh pihak yang belum dewasa atau tidak berwenang mewakili perusahaan.
Kerugian finansial
Transaksi yang dibatalkan dapat menyebabkan kerugian modal, pengembalian dana, atau denda.
Tuntutan hukum dari konsumen atau mitra usaha
Konsumen dapat menggugat jika merasa dirugikan akibat perjanjian yang tidak sah.
Tanggung jawab pribadi pelaku usaha
Dalam kondisi tertentu, pemilik usaha bisa dimintai pertanggungjawaban secara pribadi, terutama jika bertindak di luar kewenangannya.
Turunnya kepercayaan dan reputasi bisnis
Sengketa hukum dapat merusak citra usaha di mata konsumen dan mitra bisnis.
Kesimpulan
Dalam bisnis e-commerce, pemahaman terhadap subjek dan objek hukum serta kecakapan bertindak hukum sangat penting agar hubungan hukum berjalan sah, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Materi Kuliah:
