Murdan Sianturi, S.Kom, M.Kom
  • Home
  • Kuliah
    • Semua Materi Kuliah
  • Publikasi
    • Semua Publikasi
    • SINTA
    • Google Scholar
  • About Me
  • Login
/
Share:
👁 View: 320 kali.
Home > Pokok Bahasan HUKUM BISNIS > Week Materi Kuliah HUKUM BISNIS

Week 3 - SUBJEK dan OBJEK HUKUM

A. Pendahuluan

Dalam dunia bisnis, setiap aktivitas usaha selalu melibatkan pihak-pihak tertentu dan sesuatu yang diperdagangkan atau diatur. Tidak mungkin ada transaksi tanpa pelaku, dan tidak mungkin ada perjanjian tanpa objek.

Di sinilah konsep subjek hukum dan objek hukum menjadi sangat penting. Ibarat sebuah drama bisnis:

  • Subjek hukum adalah para pemainnya

  • Objek hukum adalah apa yang diperebutkan atau diperjanjikan

Tanpa memahami siapa pelakunya dan apa objeknya, kita akan kesulitan memahami hubungan hukum bisnis secara utuh.

Contoh-contoh Subjek Hukum:
- Perorangan
  Misalnya: Andi memiliki hak atas harta warisan dari orang tuanya.

- Badan Hukum
  Misalnya: PT Maju Bersama yang berhak melakukan kontrak kerja, memiliki aset, dan menjadi pihak dalam gugatan.

- Negara atau Pemerintah
  Misalnya: Pemerintah Indonesia membuat perjanjian perdagangan internasional.

- 
Koperasi
  Misalnya: Koperasi Serba Usaha memiliki anggota dan membuat keputusan hukum bersama.

- Organisasi Non-Profit
  Misalnya: Yayasan Pendidikan ABC yang berhak menerima sumbangan dan memiliki kewajiban pelaporan.


Contoh-contoh Objek Hukum:

- Barang atau Benda
   Rumah, tanah, buku, kendaraan.
   Contoh: Jual beli tanah seluas 500 m² di Bandung.

- Hak
  Hak cipta, hak paten, hak atas tanah.
  Contoh: Hak cipta lagu milik seorang komposer.

- Prestasi
   Perjanjin untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
   Contoh: Perjanjian sewa menyewa mobil selama 1 tahun.

- Perbuatan
  Tindakan yang harus dilakukan menurut hukum.
   Contoh: Kewajiban membayar ganti rugi karena melakukan wanprestasi.



B. Subjek Hukum

1. Pengertian Subjek Hukum

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memiliki hak dan kewajiban menurut hukum.

Artinya, subjek hukum adalah pihak yang:

  • Dapat membuat perjanjian

  • Dapat menuntut dan dituntut

  • Bertanggung jawab secara hukum

Dalam hukum bisnis, subjek hukum adalah pelaku utama dalam kegiatan usaha.


2. Jenis-Jenis Subjek Hukum

a. Orang Perseorangan (Natuurlijke Persoon)

Orang perseorangan adalah manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban sejak ia lahir hingga meninggal dunia.

Dalam konteks bisnis, orang perseorangan dapat berperan sebagai:

  • Pengusaha perorangan

  • Pedagang

  • Konsumen

  • Investor individu

➡️ Catatan penting:
Tidak semua orang otomatis cakap bertindak hukum. Ada syarat kecakapan hukum.


b. Kecakapan Bertindak Hukum

Seseorang dikatakan cakap bertindak hukum apabila:

  • Sudah dewasa (≥ 21 tahun atau sudah menikah)

  • Tidak berada di bawah pengampuan

Orang yang tidak cakap bertindak hukum:

  • Anak di bawah umur

  • Orang yang berada di bawah pengampuan

::: Akibat hukum: perjanjian yang dibuat dapat dibatalkan.


c. Badan Hukum (Rechtspersoon)

Badan hukum adalah subjek hukum buatan yang diciptakan oleh hukum dan memiliki hak serta kewajiban seperti manusia.

Ciri-ciri badan hukum:

  • Memiliki kekayaan terpisah

  • Memiliki tujuan tertentu

  • Memiliki organisasi

  • Diakui oleh hukum


d. Jenis-Jenis Badan Hukum dalam Bisnis

  1. Perseroan Terbatas (PT)

    • Diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007

    • Tanggung jawab terbatas pada modal

  2. Koperasi

    • Berdasarkan asas kekeluargaan

    • Tujuan kesejahteraan anggota

  3. Yayasan

    • Bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan

  4. BUMN dan BUMD

    • Badan usaha milik negara/daerah

    Pada Usaha Badan Hukum, Tanggung jawab pemilik hanya sebatas modal yang disetorkan, harta pribadi pemilik TIDAK ikut menanggung utang badan hukum.



e. Badan Usaha Bukan Badan Hukum

Meskipun bukan badan hukum, entitas ini tetap menjadi subjek hukum dalam praktik bisnis.

Contoh:

  • Firma (Fa)

  • Commanditaire Vennootschap (CV)

  • Usaha Dagang (UD)

Perbedaan utama:
Tanggung jawab pemilik
tidak terbatas pada modal.

Kalau badan usaha punya utang atau masalah hukum, harta pribadi pemilik bisa ikut dipakai untuk menanggungnya, bukan cuma modal usaha saja.



C. Objek Hukum

1. Pengertian Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi sasaran hubungan hukum.

Dalam bisnis, objek hukum biasanya berkaitan dengan:

  • Harta kekayaan

  • Barang dan jasa

  • Hak dan kewajiban


2. Jenis-Jenis Objek Hukum

a. Benda (Zaak)

Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai ekonomis.

Menurut KUH Perdata, benda dibedakan menjadi:

  1. Benda Bergerak

    • Uang

    • Kendaraan

    • Barang dagangan

  2. Benda Tidak Bergerak

    • Tanah

    • Bangunan

    • Gedung


b. Benda Berwujud dan Tidak Berwujud

  1. Benda Berwujud

    • Mesin

    • Peralatan

    • Barang fisik

  2. Benda Tidak Berwujud

    • Hak cipta

    • Merek dagang

    • Paten

    • Rahasia dagang

Dalam bisnis modern, benda tidak berwujud sering kali bernilai lebih tinggi.


c. Jasa

Selain barang, jasa juga merupakan objek hukum dalam bisnis.

Contoh:

  • Jasa konsultasi

  • Jasa transportasi

  • Jasa digital (hosting, aplikasi)



D. Hubungan Subjek dan Objek Hukum dalam Bisnis

Hubungan hukum terjadi ketika:

  • Ada subjek hukum

  • Ada objek hukum

  • Ada peristiwa hukum (misalnya perjanjian)

Contoh:
Sebuah PT menyewa gedung milik perseorangan.

  • Subjek hukum: PT dan pemilik gedung

  • Objek hukum: gedung

  • Hubungan hukum: perjanjian sewa-menyewa



E. Contoh Kasus 

Dalam kasus Nikita Mirzani yang baru-baru ini ramai, kalau dilihat dari kacamata Ilmu Hukum, pembagiannya Subjek Hukum dan Objek Hukum itu seperti ini:

Subjek Hukum

Subjek hukum = pihak yang dapat memiliki hak dan kewajiban hukum

1. Nikita Mirzani

:: Subjek hukum utama (perorangan / natuurlijke persoon)
Karena:
Ia adalah manusia
Memiliki hak dan kewajiban hukum
Tindakannya (ucapan, unggahan, laporan) dipertanggungjawabkan secara hukum

Statusnya bisa:
Terlapor / Tersangka (jika disangkakan melanggar hukum), atau
Pelapor / Korban (tergantung posisi perkara)

2. Pihak pelapor / pihak yang dirugikan
Juga subjek hukum perorangan atau badan hukum, tergantung kasusnya.

3. Aparat Penegak Hukum

Contoh:
Penyidik Kepolisian
Jaksa Penuntut Umum

:: Subjek hukum dalam kapasitas jabatan (publik)


Objek Hukum

Objek hukum = segala sesuatu yang menjadi sasaran hak dan kewajiban

Dalam kasus Nikita Mirzani, objek hukumnya bisa berupa:

1. Pernyataan / Ucapan
Ucapan lisan
Statement di media
::: Ini disebut Objek hukum immateriil

2. Konten Digital
Postingan Instagram
Story FB
Video, caption, komentar
::: Objek hukum informasi elektronik (Bisa masuk ranah UU ITE)

3. Nama Baik / Kehormatan
Reputasi seseorang
::: Objek hukum hak pribadi (immateriil)

4. Kerugian
Kerugian psikis
Kerugian reputasi
Kerugian ekonomi (jika ada)

::: Objek hukum materiil & immateriil

Ringkasan 
Unsur    Dalam Kasus
Subjek Hukum    Nikita Mirzani, pelapor, aparat hukum
Objek Hukum     Ucapan, konten digital, nama baik, kerugian

"Seseorang bisa tetap menjadi subjek hukum meskipun salah atau benar.  Yang diuji hukum itu perbuatannya, bukan status manusianya."



F. Rangkuman

  • Subjek hukum adalah pihak yang memiliki hak dan kewajiban.

  • Subjek hukum dalam bisnis meliputi orang perseorangan dan badan usaha.

  • Objek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran hubungan hukum.

  • Pemahaman subjek dan objek hukum penting untuk menghindari sengketa bisnis.



G. Tugas Diskusi 

  1. Identifikasi subjek dan objek hukum dalam bisnis e-commerce.

  2. Jelaskan risiko hukum jika pelaku usaha tidak memahami kecakapan bertindak hukum.



Penutup:
Dalam hukum bisnis, memahami siapa pelakunya dan apa objeknya adalah langkah awal untuk memahami seluruh hubungan hukum yang terjadi dalam dunia usaha.

****










Contoh 1:  Jual Beli Barang


    Kasus:
    Sebuah toko elektronik menjual laptop kepada konsumen.

    * Pelaku (Subjek hukum):

        Toko elektronik (badan usaha)
        Konsumen (perorangan)


    * Objek hukum:

        Laptop yang dijual
        Uang pembayaran laptop

    Dari sini lahir hubungan hukum:
    hak toko menerima uang & kewajiban menyerahkan barang,
    hak konsumen menerima barang & kewajiban membayar.

    Contoh 2:  Perjanjian Kerja

    Kasus:
    Perusahaan merekrut seorang karyawan.

    Pelaku (Subjek hukum):

        Perusahaan (badan hukum)
        Karyawan (perorangan)

    Objek hukum:

        Pekerjaan/jasa yang dilakukan karyawan
        Upah atau gaji

    Hubungan hukum:
    karyawan wajib bekerja, perusahaan wajib membayar gaji.

    Contoh 3: Perjanjian Kredit Bank

    Kasus:
    Pengusaha UMKM meminjam modal dari bank.

    Pelaku (Subjek hukum):

        Bank
        Pengusaha UMKM


    Objek hukum:

        Uang pinjaman
        Kewajiban pengembalian + bunga

     Inilah hubungan hukum bisnis yang melibatkan risiko dan tanggung jawab.

    Contoh 4: Sewa Ruko

    Kasus:
    Pemilik ruko menyewakan ruko kepada pedagang.

    Pelaku (Subjek hukum):

        Pemilik ruko
        Penyewa ruko

    Objek hukum:

        Hak memakai ruko
        Uang sewa


    Jadi,

    Dalam setiap kegiatan usaha, selalu terdapat pelaku usaha sebagai subjek hukum dan barang, jasa, atau hak sebagai objek hukum yang menimbulkan hubungan hukum berupa hak dan kewajiban.

    Siapa pelakunya = subjek hukum,
    apa yang diperjualbelikan atau diperjanjikan = objek hukum.

















    Jawaban Tugas Diskusi
    1. Identifikasi Subjek dan Objek Hukum dalam Bisnis E-Commerce

    a. Subjek Hukum dalam E-Commerce

    Subjek hukum adalah para pihak yang terlibat dan memiliki hak serta kewajiban dalam transaksi e-commerce, antara lain:

    Pelaku usaha/penjual
    Dapat berupa orang perseorangan, CV, PT, atau badan usaha lain yang menjual barang atau jasa secara online.

    Konsumen/pembeli
    Orang yang membeli barang atau jasa melalui platform e-commerce.

    Penyedia platform e-commerce
    Perusahaan yang menyediakan marketplace atau sistem transaksi online.

    Supplier

    Pihak pendukung
    Seperti bank, payment gateway, dan jasa pengiriman yang membantu terlaksananya transaksi.


    b. Objek Hukum dalam E-Commerce

    Objek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi pokok perjanjian atau dipertukarkan, antara lain:

    Barang
    Produk fisik seperti pakaian, elektronik, atau makanan.

    Jasa
    Jasa digital, jasa pengiriman, jasa desain, dan layanan berbasis online.

    Uang atau alat pembayaran elektronik
    Termasuk transfer bank, e-wallet, atau kartu kredit.

    Hak dan kewajiban
    Hak konsumen atas barang yang sesuai pesanan dan kewajiban pelaku usaha untuk menyerahkan barang tersebut.


    2. Risiko Hukum Jika Pelaku Usaha Tidak Memahami Kecakapan Bertindak Hukum

    Kecakapan bertindak hukum adalah kemampuan seseorang atau badan usaha untuk melakukan perbuatan hukum secara sah. Jika pelaku usaha tidak memahaminya, maka dapat timbul beberapa risiko hukum berikut:

    Perjanjian dapat dibatalkan atau batal demi hukum
    Misalnya, perjanjian dibuat oleh pihak yang belum dewasa atau tidak berwenang mewakili perusahaan.

    Kerugian finansial
    Transaksi yang dibatalkan dapat menyebabkan kerugian modal, pengembalian dana, atau denda.

    Tuntutan hukum dari konsumen atau mitra usaha
    Konsumen dapat menggugat jika merasa dirugikan akibat perjanjian yang tidak sah.

    Tanggung jawab pribadi pelaku usaha
    Dalam kondisi tertentu, pemilik usaha bisa dimintai pertanggungjawaban secara pribadi, terutama jika bertindak di luar kewenangannya.

    Turunnya kepercayaan dan reputasi bisnis
    Sengketa hukum dapat merusak citra usaha di mata konsumen dan mitra bisnis.

    Kesimpulan
    Dalam bisnis e-commerce, pemahaman terhadap subjek dan objek hukum serta kecakapan bertindak hukum sangat penting agar hubungan hukum berjalan sah, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.







Week 3 - SUBJEK dan OBJEK HUKUM








NEXT:

04.01 Week 4 - Hukum Perjanjian Bisnis


PREV:

___02 Week 2 - SUMBER & ASAS HUKUM BISNIS

NEXT:

04.01 Week 4 - Hukum Perjanjian Bisnis


PREV:

___02 Week 2 - SUMBER & ASAS HUKUM BISNIS



(c) 2010 www.murdansianturi.com | Privacy Policy | About Me | Kirim Email | Login