Murdan Sianturi, S.Kom, M.Kom
  • Home
  • Kuliah
    • Semua Materi Kuliah
  • Publikasi
    • Semua Publikasi
    • SINTA
    • Google Scholar
  • About Me
  • Login
/
Share:
👁 View: 195 kali.
Home > Pokok Bahasan HUKUM BISNIS > Week Materi Kuliah HUKUM BISNIS

Week 2 - SUMBER & ASAS HUKUM BISNIS

#2 SUMBER & ASAS HUKUM BISNIS

A. Capaian Pembelajaran Mingguan (CPM)

Setelah mengikuti perkuliahan minggu ke-2 ini, mahasiswa diharapkan mampu:

- Menjelaskan pengertian sumber hukum dalam hukum bisnis.
- Mengidentifikasi dan membedakan berbagai sumber hukum bisnis di Indonesia.
- Memahami asas-asas hukum bisnis yang mendasari kegiatan usaha.
- Menganalisis penerapan asas hukum bisnis dalam kasus sederhana.


B. Pendahuluan

Dalam dunia bisnis, tidak semua persoalan dapat diselesaikan hanya dengan logika ekonomi atau strategi manajemen. Banyak konflik bisnis muncul karena ketidaktahuan atau pengabaian terhadap hukum. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memahami dari mana hukum bisnis berasal (sumber hukum) dan prinsip-prinsip dasar yang menjadi roh dari hukum bisnis (asas hukum).

Ibarat bermain sepak bola: sebelum bermain, kita harus tahu aturan main dan semangat fair play-nya. Aturan main = sumber hukum, semangat fair play = asas hukum.


C. Sumber Hukum Bisnis


1. Pengertian Sumber Hukum

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan hukum serta menjadi dasar berlakunya hukum.

Dalam hukum bisnis, sumber hukum menjadi rujukan utama dalam mengatur hubungan antar pelaku usaha, antara pelaku usaha dengan konsumen, maupun dengan negara.


2. Jenis-Jenis Sumber Hukum Bisnis

a. Undang-Undang (Statutory Law)

Merupakan sumber hukum utama dan tertulis.

Contoh undang-undang yang berkaitan dengan hukum bisnis:

    KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek)
         Kalau ada urusan utang-piutang, kontrak, jual beli, perkawinan, 
         perceraian, atau warisan nah itu wilayah KUH Perdata.

    KUH Dagang (Wetboek van Koophandel)
       KUH Dagang = aturan main bisnis jadul yang masih hidup  
       Kontrak usaha  
       Pembukuan  
       CV & Firma  
       Asuransi  
       Kalau nggak ada → balik ke KUH Perdata

    UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    UU Cipta Kerja (Omnibus Law)

Catatan penting: Dalam praktik bisnis modern, banyak aturan bisnis justru lahir dari undang-undang sektoral.


b. Kebiasaan (Customary Law)

Kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam praktik bisnis dan diterima sebagai hukum.

Contoh:
    Pembayaran komisi agen

    Praktik termin pembayaran (30 hari, 60 hari)

    Cara pengiriman barang dalam perdagangan


Syarat kebiasaan menjadi hukum:

    Dilakukan terus-menerus

    Diterima oleh pelaku usaha

    Dipercaya sebagai kewajiban hukum



c. Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah putusan hakim yang dijadikan acuan dalam perkara sejenis.

Dalam hukum bisnis, yurisprudensi penting karena:

    Banyak sengketa bisnis bersifat kompleks

    Tidak semua masalah bisnis diatur jelas dalam undang-undang


Contoh:

    Putusan pailit

    Sengketa wanprestasi kontrak bisnis



d. Doktrin (Pendapat Ahli)

Doktrin adalah pendapat para pakar hukum yang diakui keilmuannya.

Contoh:

    Pendapat ahli hukum bisnis

    Buku teks hukum

    Jurnal ilmiah

Doktrin sering digunakan oleh hakim sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara.



e. Perjanjian (Kontrak)

Dalam hukum bisnis berlaku prinsip:

    Perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak

Artinya: kontrak bisnis yang dibuat secara sah menjadi sumber hukum khusus bagi pihak-pihak yang membuatnya.



D. Asas-Asas Hukum Bisnis

Asas hukum adalah prinsip dasar yang menjadi fondasi dalam pembentukan dan penerapan hukum.

1. Asas Kebebasan Berkontrak

Para pihak bebas:

    Menentukan isi kontrak

    Menentukan bentuk kontrak

    Menentukan mitra bisnis


Batasan:

    Tidak melanggar hukum

    Tidak melanggar kesusilaan

    Tidak melanggar ketertiban umum


2. Asas Konsensualisme

Perjanjian dianggap sah sejak terjadi kesepakatan, meskipun belum dituangkan secara tertulis.

Contoh:

    Kesepakatan jual beli lisan

Namun, dalam bisnis modern, perjanjian tertulis tetap dianjurkan sebagai alat bukti.


3. Asas Itikad Baik

Setiap pihak wajib bertindak jujur dan tidak merugikan pihak lain.

Asas ini berlaku:

    Saat perjanjian dibuat

    Saat perjanjian dilaksanakan

Contoh pelanggaran:

    Menyembunyikan informasi penting

    Sengaja membuat klausul merugikan



4. Asas Pacta Sunt Servanda

Setiap perjanjian yang dibuat secara sah wajib dipatuhi.

Kontrak bukan pajangan, tapi janji hukum.



5. Asas Keseimbangan

Hak dan kewajiban para pihak harus seimbang.

Asas ini penting untuk:

    Melindungi pihak lemah

    Mencegah eksploitasi

Contoh penerapan:

    Perlindungan konsumen

    Kontrak baku



6. Asas Kepastian Hukum

Hukum harus:

    Jelas

    Konsisten

    Dapat diprediksi

Asas ini penting agar pelaku usaha merasa aman dalam menjalankan bisnis.



E. Contoh Kasus Sederhana


Sebuah perusahaan A membuat kontrak dengan perusahaan B secara tertulis. Namun, A secara sepihak mengubah isi kontrak tanpa persetujuan B.

Analisis:

    Melanggar asas pacta sunt servanda

    Melanggar asas itikad baik

    Kontrak awal tetap mengikat kedua belah pihak




F. Rangkuman

    Sumber hukum bisnis berasal dari undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, doktrin, dan perjanjian.

    Asas hukum bisnis menjadi pedoman dalam menjalankan kegiatan usaha.

    Pemahaman sumber dan asas hukum bisnis membantu mencegah sengketa dan menciptakan iklim usaha yang sehat.


G. Penutup:

    Hukum bisnis bukan untuk menghambat usaha, tetapi untuk menjaga agar bisnis berjalan adil, tertib, dan berkelanjutan.



H. Tugas 


1. Identifikasi sumber hukum bisnis yang paling sering digunakan dalam praktik UMKM.

2. Berikan contoh pelanggaran asas itikad baik dalam bisnis digital.

Jawaban Tugas berupa .pdf agar di upload ke SIAK.




Week 2 - SUMBER & ASAS HUKUM BISNIS








NEXT:

___03 Week 3 - SUBJEK dan OBJEK HUKUM


PREV:

___01 Week 1 - KONTRAK PERKULIAHAN & PENGANTAR HUKUM BISNIS

NEXT:

___03 Week 3 - SUBJEK dan OBJEK HUKUM


PREV:

___01 Week 1 - KONTRAK PERKULIAHAN & PENGANTAR HUKUM BISNIS



(c) 2010 www.murdansianturi.com | Privacy Policy | About Me | Kirim Email | Login